|
|
4.2.12.1 Hikmah Diharamkannya RibaIslam dalam memperkeras persoalan haramnya riba, semata-mata demi melindungi kemaslahatan manusia, baik dari segi akhlaknya, masyarakatnya maupun perekonomiannya. Kiranya cukup untuk mengetahui hikmahnya seperti apa yang dikemukakan oleh Imam ar-Razi dalam tafsirnya sebagai berikut: 1. Riba adalah suatu perbuatan mengambil harta kawannya tanpa ganti. Sebab orang yang meminjamkan uang 1 dirham dengan 2 dirham, misalnya, maka dia dapat tambahan satu dirham tanpa imbalan ganti. Sedang harta orang lain itu merupakan standard hidup dan mempunyai kehormatan yang sangat besar, seperti apa yang disebut dalam hadis Nabi: "Bahwa kehormatan harta manusia, sama dengan kehormatan darahnya."11 Oleh karena itu mengambil harta kawannya tanpa ganti, sudah pasti haramnya. 2. Bergantung kepada riba dapat menghalangi manusia dari kesibukan bekerja. Sebab kalau si pemilik uang yakin, bahwa dengan melalui riba dia akan beroleh tambahan uang, baik kontan ataupun berjangka, maka dia akan mengentengkan persoalan mencari penghidupan, sehingga hampir-hampir dia tidak mau menanggung beratnya usaha, dagang dan pekerjaan-pekerjaan yang berat. Sedang hal semacam itu akan berakibat terputusnya bahan keperluan n-tasyarakat. Iran satu hal yang tidak dapat disangkal lagi, bahwa kemaslahatan dunia seratus persen ditentukan oleh jalannya perdagangan, pekerjaan, perusahaan dan pembangunan. (Tidak diragukan lagi, bahwa hikmah ini pasti dapat diterima, dipandang dari segi perekonomian). 3. Riba akan menyebabkan terputusnya sikap yang baik (ma'ruf) antara sesama manusia dalam bidang pinjam-meminjam. Sebab kalau riba itu diharamkan, maka seseorang akan merasa senang meminjamkan uang satu dirham dan kembalinya satu dirham juga. Tetapi kalau riba itu dihalalkan, maka sudah pasti kebutuhan orang akan menganggap berat dengan diambilnya uang satu dirham dengan diharuskannya mengembalikan dua dirham. Justru itu, maka terputuslah perasaan belas-kasih dan kebaikan. (Ini suatu alasan yang dapat diterima, dipandang dari segi ethik). 4. Pada umumnya pemberi piutang adalah orang yang kaya, sedang peminjam adalah orang yang tidak mampu. Maka pendapat yang membolehkan riba, berarti memberikan jalan kepada orang kaya untuk mengambil harta orang miskin yang lemah sebagai tambahan. Sedang tidak layak berbuat demikian sebagai orang yang memperoleh rahmat Allah. (Ini ditinjau dari segi sosial). Ini semua dapat diartikan, bahwa riba terdapat unsur pemerasan terhadap orang yang lemah demi kepentingan orang kuat (exploitasion de l'home par l'hom) dengan suatu kesimpulan: yang kaya bertambah kaya, sedang yang miskin tetap miskin. Hal mana akan mengarah kepada membesarkan satu kelas masyarakat atas pembiayaan kelas lain, yang memungkinkan akan menimbulkan golongan sakit hati dan pendengki; dan akan berakibat berkobarnya api terpentangan di antara anggota masyarakat serta membawa kepada pemberontakan oleh golongan ekstrimis dan kaum subversi. Sejarah pun telah mencatat betapa bahayanya riba dan si tukang riba terhadap politik, hukum dan keamanan nasional dan internasional. 4.2.12.2 Pemberi Riba dan PenulisnyaPemakan riba ialah pihak pemberi piutang yang memiliki uang dan meminjamkan uangnya itu kepada peminjam dengan rente yang lebih dari pokok. Orang yang semacam ini tidak diragukan lagi akan mendapat laknat Allah, dan laknat seluruh manusia. Akan tetapi Islam, dalam tradisinya tentang masalah haram, tidak hanya membatasi dosa itu hanya kepada yang makan riba, bahkan terlibat dalam dosa orang yang memberikan riba itu, yaitu yang berhutang dan memberinya rente kepada piutang. Begitu juga penulis dan dua orang saksinya. Seperti yang dinyatakan dalam hadis Nabi: "Allah akan melaknat pemakan riba, yang memberi makan, dua orang saksinya dan jurutulisnya." (Riwayat Ahmad, Abu Daud, Tarmizi, Nasa'i dan Ibnu Majah) Tetapi apabila di situ ada suatu keharusan yang tidak dapat dihindari dan mengharuskan kepada si peminjam untuk memberinya rente, maka waktu itu dosanya hanya terkena kepada si pengambil rente saja. Namun dalam hal ini diperlukan beberapa syarat:
4.2.12.3 Rasulullah Selalu Minta Perlindungan pada Allah dari BerhutangSatu hal yang perlu diketahui oleh setiap muslim tentang hukum agamanya, yaitu agama menyuruh supaya dia berlaku lurus dan sederhana dalam hidup dan kehidupannya. Firman Allah: "Dan jangan kamu berlebih-lebihan sesungguhnya Allah tidak suka kepada orang yang berlebih-lebihan." (al-An'am: 141) Kalau al-Quran menuntut kepada orang-orang mu'min supaya menginfaqkan harta kekayaannya, maka al-Quran tidak menuntut kepada mereka melainkan supaya menginfaqkan sebagian harta, bukan semuanya. Sebab siapa yang mendermakan sebagian hartanya, maka sedikit sekali dia akan berkekurangan, Dengan kesederhanaan ini maka seorang muslim tidak lagi perlu berhutang, lebih-lebih Nabi sendiri tidak suka seorang muslim membiasakan berhutang. Sebab hutang dalam pandangan seorang muslim yang baik, adalah merupakan kesusahan di malam hari dan suatu penghinaan di siang hari. Justru itu Nabi selalu minta perlindungan kepada Allah dari berhutang. Doa Nabi itu sebagai berikut: "Ya Tuhanku! Aku berlindung diri kepadamu dari terlanda hutang dan dalam kekuasaan orang lain." (RiwayatAbu Daud) Dan ia bersabda pula: "Aku berlindung diri kepada Allah dari kekufuran dan hutang. Kemudian ada seorang laki-laki bertanya: Apakah engkau menyamakan kufur dengan hutang ya Rasulullah? Ia menjawab: Ya!" (Riwayat Nasa'i dan Hakim) Dan kebanyakan doa yang dibaca di dalam sembahyangnya ialah: "Ya Tuhanku! Aku berlindung diri kepadaMu dari berbuat dosa dan hutang. Kemudian ia ditanya: Mengapa Engkau banyak minta perlindungan dari hutang ya Rasulullah? Ia menjawab: Karena seseorang kalau berhutang, apabila berbicara berdusta dan apabila berjanji menyalahi." (Riwayat Bukhari) Ia menjelaskan, bahwa dalam hutang itu ada suatu bahaya besar terhadap budipekerti seseorang. Beliau tidak mau menyembahyangi janazah, apabila diketahui bahwa waktu meninggalnya itu dia masih mempunyai tanggungan hutang padahal dia tidak dapat melunasinya, sebagai usaha untuk menakut-nakuti orang lain dari akibat hutang. Sehingga apabila dia mendapat ghanimah, maka beliau sendiri yang menyelesaikan hutangnya itu. Dan sabdanya: "Akan diampuni orang yang mati syahid semua dosanya melainkan hutang." (Riwayat Muslim) Berdasar penjelasan ini, maka seorang muslim tidak boleh berhutang kecuali karena sangat perlu. Dan kalaupun dia terpaksa harus berhutang, samasekali tidak boleh melepaskan niat untuk membayar. Sebab dalam hadis Rasulullah s.a.w. disebutkan: "Barangsiapa hutang uang kepada orang lain dan berniat akan mengembalikannya, maka Allah akan luluskan niatnya itu; tetapi barangsiapa mengambilnya dengan Niat akan membinasakan (tidak membayar), maka Allah akan merusakkan dia." (Riwayat Bukhari) Kalau seorang muslim tidak dibolehkan hutang tanpa rente, padahal hutang adalah mubah, kecuali karena dharurat, dan didesak oleh suatu keperluan, maka bagaimana lagi kalau hutangnya itu bersyarat harus dibayar dengan rente?! 4.2.12.4 Menjual Kredit dengan Menaikkan HargaTermasuk yang perlu untuk disebutkan di sini, yaitu sebagaimana diperkenankan seorang muslim membeli secara kontan, maka begitu juga dia diperkenankan menangguhkan pembayarannya itu sampai pada batas tertentu, sesuai dengan perjanjian. Rasulullah s.a.w. sendiri pernah membeli makanan dari orang Yahudi dengan tempo, untuk nafkah keluarganya. Begitu juga beliau pernah menggadaikan baju besinya kepada orang Yahudi.12 Sekarang apabila si penjual itu menaikkan harga karena temponya, sebagaimana yang kini biasa dilakukan oleh para pedagang yang menjual dengan kredit, maka sementara fuqaha' ada yang mengharamkannya dengan dasar, bahwa tambahan harga itu justru berhubung masalah waktu. Kalau begitu sama dengan riba. Tetapi jumhurul ulama membolehkan, karena pada asalnya boleh, dan nas yang mengharamkannya tidak ada; dan tidak bisa dipersamakan dengan riba dari segi manapun. Oleh karena itu seorang pedagang boleh menaikkan harga menurut yang pantas, selama tidak sampai kepada batas pemerkosaan dan kezaliman. Kalau sampai terjadi demikian, maka jelas hukumnya haram. Imam Syaukani berkata: "Ulama Syafi'iyah, Hanafiyah, Zaid bin Ali, al-Muayyid billah dan Jumhur berpendapat boleh berdasar umumnya dalil yang menetapkan boleh. Dan inilah yang kiranya lebih tepat."13 4.2.12.5 SalamSebalik di atas, yaitu seorang muslim dibenarkan membayar uang lebih dahulu untuk barang yang akan diterimanya kemudian. Cara semacam ini dalam fiqih Islam disebut salam. lni salah satu macam mu'amalah yang waktu itu biasa berlaku di Madinah. Akan tetapi Nabi Muhammad s.a.w. ikut mencampuri persoalan tersebut dengan memberikan beberapa pedoman dan persyaratan, untuk disesuaikan dengan tuntunan syariat Islam. Ibnu Abbas meriwayatkan: bahwa ketika Rasulullah s.a.w. tiba di Madinah, orang-orang pada menjalankan pengikat untuk. buah-buahan dalam jangka waktu setahun dan dua tahun. Kemudain Rasulullah s.a.w. bersabda: "Barangsiapa mencengkerami buah-buahan, maka cengkeramilah dengan suatu takaran tertentu, dan timbangan tertentu pada batas waktu tertentu." (Riwayat Jam'ah) Dengan membatas takaran, timbangan dan jangka waktu ini, maka akan hilanglah pertentangan dan kesamaran. Tetapi di samping itu mereka juga mengadakan ikatan untuk jenis buah korma yang masih di pohon, maka dilarangnyalah hal itu oleh Nabi s.a.w. karena terdapat unsur-unsur kesamaran. Sebab kadang-kadang potion korma itu akan terserang hama sehingga tidak bisa berbuah. Jadi bentuk yang paling selamat dan aman dalam mu'amalah seperti ini, yaitu tidak bersyarat dengan jenis kormanya atau jenis gandumnya, tetapi yang penting ialah syarat takaran dan timbangan. Tetapi kalau di situ terdapat unsur-unsur pemerkosaan (exploitation) yang terang-terangan oleh pihak pemilik kebun, sehingga karena didorong oleh keperluan, terpaksa si pemberi ikatan harus menerima perjanjian tersebut, maka waktu itu dapat dihukumi haram. |
|
Halal dan Haram dalam Islam Oleh Syekh Muhammad Yusuf Qardhawi Alih bahasa: H. Mu'ammal Hamidy Penerbit: PT. Bina Ilmu, 1993 ISNET Homepage | MEDIA Homepage | Program Kerja | Koleksi | Anggota Please direct any suggestion to Media Team |