|
Catatan kaki Bab Keempat
- Al-A'raf:
131.
- Riwayat
Muslim.
- Riwayat
Bukhari dan Muslim.
- Riwayat
Muslim.
- Ibnu
Taimiyah berkata dalam "Al-Qawaidun Nuraniyah" sebagai
berikut: "prinsip-prinsip Iman Malik dalam masalah
perdagangan lebih baik dari lainnya, sebab ia mengambil
dari Said bin Musaiyib, sebab ia lebih ahli dalam hal
perdagangan. (hal. 118); dan hampir sama dengan Imam
Malik ialah Imam Ahmad."
- Harga yang
normal berlaku pada waktu itu (pent.).
- Bacalah
"Risalah Hisbah" oleh Ibnu Taimiyah dan "ath-Thuruqui
Hakimah" oleh Ibnul Qayim.
- Bukhari
menyebutkan hadis tersebut dalam ta'liqnya.
- Riwayat Muslim,
Ahmad.
- Riwayat Muslim.
- Riwayat
Abu Nua'irn dalam Hilyah.
- Bukhari.
- N. Authar
5: 153.
- Riwayat
Muslim.
- Dr.
Muhammad Yusuf Musa dalam risalahnya yang berjudul
"Islam wa-musyki lafunal hadhirah" (Islam dan Masalah
kita dewasa ini), menukil pendapat Muhammad Abduh dan
Syekh Abdul Wahab Khallat sebagai mengatakan, bahwa
syarat yang diberikan oleh ahli-ahli fiqih tentang
mudharabah ini tidak berlandaskan dalil dari al-Quran
maupun hadis. Dan Dr. M. Yusuf pun condong kepada
pendapat dua Syekh tersebut. Tetapi saya (Al-Qardhawie)
berpendapat bahwa hadis yang melarang tentang "muzara'ah"
itu sudah cukup merupakan pokok untuk dijadikan sebagai
landasan mengkiaskan soal mudharabah di sini. Wallahu
a'lam.
- Lihat
al-Mughni, juz 5 hal:34.
- Dan kitab
"Al-Islam wal manahijul Islamiyah" (Islam dan sistem
sosialisme) oleh Mohammad al-Ghazali, hal: 131 cetakan
kedua.
- Lihat bab
ta'min (asuransi) dalam buku "Al-Islam wamusykilatunal
hadhirah" hal. 64 oleh Dr. Yusuf Musa. Dan "Al-Islam wal
manahijul isytirakiyah" (Islam dan pokok-pokok ajaran
sosialisme) oleh Muhammad al-Ghazali, hal. 129 dan dua
artikel dalam Majalah "Nurul Islam" (Cahaya Islam) oleh
Syekh Ibrahim al-Jabali no. 6 dan 7 tahun 1/1349 H. dan
Fatwa Syekh Ahmad Ibrahim yang disiarkan oleh Majalah
Mimbar Islam.
- Suatu
hukum yang dihapus dan diganti hukum baru. (Pent)
- Muhalla
8: 212.
- Muhalla
8: 224.
- Baca
Muhalla 8; al-Qawaidun Nuraniyah oleh Ibnu Taimiyah;
Mulkiyatul Ardhi fil Islam, oleh Al-Maududi; Al-Muslimun
(Mesir) th. I oleh Mahmud Abu Su'ud dalam judul
"Istighialul Ardhi fil Islam".
- Risalah
"Al-Hisbah fil Islam" oleh Ibnu Taimiyah, hal 21.
- Ath-Thuruqul
Hakimah 248-250.
- Riwayat
Abdu bin Humaid dan Tarmizi.
- Riwayat Abu
Daud dan Tarmizi.
- Lihat di
bab "Assama' min rubu'il adat."
- Riwayat
Bukhari dan Muslim.
- Riwayat
Ahmad.
- Riwayat
Thabarani.
- Al-Hujurat:
10
- Lihat
Ihya' bab "Afatul lisan" syarah Nawawi dan "Ra'furraibah"
oleh Syaukani.
- Riwayat
Ibnu Abi Hatim, Ibnu Mardawaih dan al-Baihaqi.
- Ihya'
bab "Halal wal Haram min rubuil 'adat".
- Tafsir
ar-Razi 6: 51.
- Dari Kitabul
Furuq lil Qarafi.
- Dari Kitab
Maratibil ijma' libni Hazm.
- Imam
Suyuthi memberikan tanda hadis ini dengan derajat hasan
dengan suatu tambahan pada awalnya yang berbunyi:
"Cintailah kekasihmu sekedarnya saja, agar kebenciannya
kepadamu itu hanya sesaat raja." Lihat juga Bukhari
Adabul Mufrad, Mauquf.
- Riwayat
Ahmad dan Tarmizi.
- Riwayat
Bukhari. Riwayat Bukhari.
|