|
|
|
|
|
SEPUTAR MASALAH PENCANGKOKAN ORGAN TUBUH (2/3)
Dr. Yusuf Qardhawi
MEMBERIKAN DONOR KEPADA ORANG NON-MUSLIM
Mendonorkan organ tubuh itu seperti menyedekahkan harta. Hal
ini boleh dilakukan terhadap orang muslim dan nonmuslim,
tetapi tidak boleh diberikan kepada orang kafir harbi yang
memerangi kaum muslim. Misalnya, menurut pendapat saya,
orang kafir yang memerangi kaum muslim lewat perang pikiran
dan yang berusaha merusak Islam.
Demikian pula tidak diperbolehkan mendonorkan organ tubuh
kepada orang murtad yang keluar dari Islam secara
terang-terangan. Karena menurut pandangan Islam, orang
murtad berarti telah mengkhianati agama dan umatnya sehingga
ia berhak dihukum bunuh. Maka bagaimana kita akan menolong
orang seperti ini untuk hidup?
Apabila ada dua orang yang membutuhkan bantuan donor, yang
satu muslim dan satunya lagi nonmuslim, maka yang muslim
itulah yang harus diutamakan. Allah berfirman:
"Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan
perempuan, sebagian mereka (adalah) menjadi
penolong bagi sebagian yanglain ..." (atTaubah:
71)
Bahkan seorang muslim yang saleh dan komitmen terhadap
agamanya lebih utama untuk diberi donor daripada orang fasik
yang mengabaikan kewajiban-kewajibannya kepada Allah. Karena
dengan hidup dan sehatnya muslim yang saleh itu berarti si
pemberi donor telah membantunya melakukan ketaatan kepada
Allah dan memberikan manfaat kepada sesama makhluk-Nya. Hal
ini berbeda dengan ahli maksiat yang mempergunakan
nikmat-nikmat Allah hanya untuk bermaksiat kepada-Nya dan
menimbulkan mudarat kepada orang lain.
Apabila si muslim itu kerabat atau tetangga si donor, maka
dia lebih utama daripada yang lain, karena tetangga punya
hak yang kuat dan kerabat punya hak yang lebih kuat lagi,
sebagaimana firman Allah:
"... Orang-orang yang mempunyai hubungan kerabat
itu sebagiannya lebih berhak terhadap sesamanya
(daripada yang bukan kerabat) di dalam kitab Allah
..." (al-Anfal: 75)
Juga diperbolehkan seorang muslim mendonorkan organ tubuhnya
kepada orang tertentu, sebagaimana ia juga boleh
mendermakannya kepada suatu yayasan seperti bank yang khusus
menangani masalah ini (seperti bank mata dan sebagiannya;
Penj.), yang merawat dan memelihara organ tersebut dengan
caranya sendiri, sehingga sewaktu-waktu dapat dipergunakan
apabila diperlukan.
TIDAK DIPERBOLEHKAN MENJUAL ORGAN TUBUH
Perlu saya ingatkan disini bahwa pendapat yang
memperbolehkan donor organ tubuh itu tidak berarti
memperbolehkan memperjualbelikannya. Karena jual beli itu
--sebagaimana dita'rifkan fuqaha-- adalah tukar-menukar
harta secara suka rela, sedangkan tubuh manusia itu bukan
harta yang dapat dipertukarkan dan ditawar-menawarkan
sehingga organ tubuh manusia menjadi objek perdagangan dan
jual beli. Suatu peristiwa yang sangat disesalkan terjadi di
beberapa daerah miskin, di sana terdapat pasar yang mirip
dengan pasar budak. Di situ diperjualbelikan organ tubuh
orang-orang miskin dan orang-orang lemah --untuk konsumsi
orang-orang kaya-- yang tidak lepas dari campur tangan
"mafia baru" yang bersaing dengan mafia dalam masalah
minum-minuman keras, ganja, morfin, dan sebagainya.
Tetapi, apabila orang yang memanfaatkan organ itu memberi
sejumlah uang kepada donor --tanpa persyaratan dan tidak
ditentukan sebelumnya, semata-mata hibah, hadiah, dan
pertolongan-- maka yang demikian itu hukumnya jaiz (boleh),
bahkan terpuji dan termasuk akhlak yang mulia. Hal ini sama
dengan pemberian orang yang berutang ketika mengembalikan
pinjaman dengan memberikan tambahan yang tidak
dipersyaratkan sebelumnya. Hal ini diperkenankan syara' dan
terpuji, bahkan Rasulullah saw. pernah melakukannya ketika
beliau mengembalikan pinjaman (utang) dengan sesuatu yang
lebih baik daripada yang dipinjamnya seraya bersabda:
"Sesungguhnya sebaik-baik orang diantara kamu
ialah yang lebih baik pembayaran utangnya." (HR
Ahmad, Bukhari, Nasa'i, dan Ibnu Majah dari Abu
Hurairah)
BOLEHKAH MEWASIATKAN ORGAN TUBUH SETELAH MENINGGAL DUNIA?
Apabila seorang muslim diperbolehkan mendonorkan sebagian
organ tubuhnya yang bermanfaat untuk orang lain serta tidak
menimbulkan mudarat pada dirinya sendiri, maka bolehkah dia
berwasiat untuk mendonorkan sebagian organ tubuhnya itu
setelah dia meninggal dunia nanti?
Menurut pandangan saya, apabila seorang muslim diperbolehkan
mendonorkan organ tubuhnya pada waktu hidup, yang dalam hal
ini mungkin saja akan mendatangkan kemelaratan --meskipun
kemungkinan itu kecil-- maka tidaklah terlarang dia
mewasiatkannya setelah meninggal dunia nanti. Sebab yang
demikian itu akan memberikan manfaat yang utuh kepada orang
lain tanpa menimbulkan mudarat (kemelaratan/ kesengsaraan)
sedikit pun kepada dirinya, karena organ-organ tubuh orang
yang meninggal akan lepas berantakan dan dimakan tanah
beberapa hari setelah dikubur. Apabila ia berwasiat untuk
mendermakan organ tubuhnya itu dengan niat mendekatkan diri
dan mencari keridhaan Allah, maka ia akan mendapatkan pahala
sesuai dengan niat dan amalnya. Dalam hal ini tidak ada satu
pun dalil syara' yang mengharamkannya, sedangkan hukum asal
segala sesuatu adalah mubah, kecuali jika ada dalil yang
sahih dan sharih (jelas) yang melarangnya. Dalam kasus ini
dalil tersebut tidak dijumpai.
Umar r.a. pernah berkata kepada sebagian sahabat mengenai
beberapa masalah, "Itu adalah sesuatu yang bermanfaat bagi
saudaramu dan tidak memberikan mudarat kepada dirimu,
mengapa engkau hendak melarangnya?" Demikianlah kiranya yang
dapat dikatakan kepada orang yang melarang masalah
mewasiatkan organ tubuh ini.
Ada yang mengatakan bahwa hal ini menghilangkan kehormatan
mayit yang sangat dipelihara oleh syariat Islam, yang
Rasulullah saw. sendiri pernah bersabda:
"Mematahkan tulang mayit itu seperti mematahkan
tulang orang yang hidup."1
Saya tekankan disini bahwa mengambil sebagian organ dari
tubuh mayit tidaklah bertentangan dengan ketetapan syara'
yang menyuruh menghormatinya. Sebab yang dimaksud dengan
menghormati tubuh itu ialah menjaganya dan tidak merusaknya,
sedangkan mengoperasinya (mengambil organ yang dibutuhkan)
itu dilakukan seperti mengoperasi orang yang hidup dengan
penuh perhatian dan penghormatan, bukan dengan merusak
kehormatan tubuhnya.
Sementara itu, hadits tersebut hanya membicarakan masalah
mematahkan tulang mayit, padahal pengambilan organ ini tidak
mengenai tulang. Sesungguhnya yang dimaksud hadits itu ialah
larangan memotong-motong tubuh mayit, merusaknya, dan
mengabaikannya sebagaimana yang dilakukan kaum jahiliah
dalam peperangan-peperangan --bahkan sebagian dari mereka
masih terus melakukannya hingga sekarang. Itulah yang
diingkari dan tidak diridhai oleh Islam.
Selain itu, janganlah seseorang menolak dengan alasan ulama
salaf tidak pernah melakukannya, sedangkan kebaikan itu
ialah dengan mengikuti jejak langkah mereka. Memang benar,
andaikata mereka memerlukan hal itu dan mampu melakukannya,
lantas mereka tidak mau melakukannya. Tetapi banyak sekali
perkara yang kita lakukan sekarang ternyata belum pernah
dilakukan oleh ulama salaf karena memang belum ada pada
zaman mereka. Sedangkan fatwa itu sendiri dapat berubah
sesuai dengan perubahan zaman, tempat, tradisi, dan kondisi,
sebagaimana ditetapkan oleh para muhaqqiq. Meskipun
demikian, dalam hal ini terdapat ketentuan yang harus
dipenuhi yaitu tidak boleh mendermakan atau mendonorkan
seluruh tubuh atau sebagian banyak anggota tubuh, sehingga
meniadakan hukum-hukum mayit bagi yang bersangkutan, seperti
tentang kewajiban memandikannya, mengafaninya,
menshalatinya, menguburnya di pekuburan kaum muslim, dan
sebagainya.
Mendonorkan sebagian organ tubuh sama sekali tidak
menghilangkan semua itu secara meyakinkan.
(Bagian 1/3, 2/3, 3/3)
-----------------------
Fatwa-fatwa Kontemporer
Dr. Yusuf Qardhawi
Gema Insani Press
Jln. Kalibata Utara II No. 84 Jakarta 12740
Telp. (021) 7984391-7984392-7988593
Fax. (021) 7984388
ISBN 979-561-276-X
|
|
|
ISNET Homepage | MEDIA Homepage | Program Kerja | Koleksi | Anggota |