Fatwa-fatwa Kontemporer

Indeks Islam | Indeks Qardhawi | Indeks Artikel | Tentang Pengarang
ISNET Homepage | MEDIA Homepage | Program Kerja | Koleksi | Anggota

 

SEPUTAR MASALAH PENCANGKOKAN ORGAN TUBUH               (2/3)
Dr. Yusuf Qardhawi
 
MEMBERIKAN DONOR KEPADA ORANG NON-MUSLIM
 
Mendonorkan organ tubuh itu seperti menyedekahkan harta. Hal
ini  boleh  dilakukan  terhadap  orang muslim dan nonmuslim,
tetapi tidak boleh diberikan kepada orang kafir  harbi  yang
memerangi  kaum  muslim.  Misalnya,  menurut  pendapat saya,
orang kafir yang memerangi kaum muslim lewat perang  pikiran
dan yang berusaha merusak Islam.
 
Demikian  pula  tidak  diperbolehkan mendonorkan organ tubuh
kepada  orang  murtad  yang   keluar   dari   Islam   secara
terang-terangan.   Karena  menurut  pandangan  Islam,  orang
murtad berarti telah mengkhianati agama dan umatnya sehingga
ia  berhak  dihukum bunuh. Maka bagaimana kita akan menolong
orang seperti ini untuk hidup?
 
Apabila ada dua orang yang membutuhkan bantuan  donor,  yang
satu  muslim  dan  satunya  lagi nonmuslim, maka yang muslim
itulah yang harus diutamakan. Allah berfirman:
 
     "Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan
     perempuan, sebagian mereka (adalah) menjadi
     penolong  bagi sebagian yanglain ..." (atTaubah:
     71)
 
Bahkan seorang  muslim  yang  saleh  dan  komitmen  terhadap
agamanya lebih utama untuk diberi donor daripada orang fasik
yang mengabaikan kewajiban-kewajibannya kepada Allah. Karena
dengan  hidup  dan sehatnya muslim yang saleh itu berarti si
pemberi donor telah membantunya  melakukan  ketaatan  kepada
Allah  dan memberikan manfaat kepada sesama makhluk-Nya. Hal
ini  berbeda  dengan   ahli   maksiat   yang   mempergunakan
nikmat-nikmat  Allah  hanya  untuk bermaksiat kepada-Nya dan
menimbulkan mudarat kepada orang lain.
 
Apabila si muslim itu kerabat atau tetangga si  donor,  maka
dia  lebih  utama  daripada yang lain, karena tetangga punya
hak yang kuat dan kerabat punya hak yang  lebih  kuat  lagi,
sebagaimana firman Allah:
 
     "... Orang-orang yang mempunyai hubungan kerabat
     itu sebagiannya lebih berhak terhadap sesamanya
     (daripada yang bukan kerabat) di dalam kitab Allah
     ..." (al-Anfal: 75)
 
Juga diperbolehkan seorang muslim mendonorkan organ tubuhnya
kepada   orang   tertentu,   sebagaimana   ia   juga   boleh
mendermakannya kepada suatu yayasan seperti bank yang khusus
menangani  masalah  ini  (seperti bank mata dan sebagiannya;
Penj.), yang merawat dan memelihara  organ  tersebut  dengan
caranya  sendiri,  sehingga sewaktu-waktu dapat dipergunakan
apabila diperlukan.
 
TIDAK DIPERBOLEHKAN MENJUAL ORGAN TUBUH
 
Perlu   saya   ingatkan   disini   bahwa    pendapat    yang
memperbolehkan   donor   organ   tubuh   itu  tidak  berarti
memperbolehkan memperjualbelikannya. Karena  jual  beli  itu
--sebagaimana   dita'rifkan  fuqaha--  adalah  tukar-menukar
harta secara suka rela, sedangkan tubuh  manusia  itu  bukan
harta   yang   dapat  dipertukarkan  dan  ditawar-menawarkan
sehingga organ tubuh manusia menjadi objek  perdagangan  dan
jual beli. Suatu peristiwa yang sangat disesalkan terjadi di
beberapa daerah miskin, di sana terdapat  pasar  yang  mirip
dengan  pasar  budak.  Di  situ diperjualbelikan organ tubuh
orang-orang miskin dan orang-orang  lemah  --untuk  konsumsi
orang-orang  kaya--  yang  tidak  lepas  dari  campur tangan
"mafia  baru"  yang  bersaing  dengan  mafia  dalam  masalah
minum-minuman keras, ganja, morfin, dan sebagainya.
 
Tetapi,  apabila  orang  yang memanfaatkan organ itu memberi
sejumlah uang kepada donor  --tanpa  persyaratan  dan  tidak
ditentukan   sebelumnya,   semata-mata  hibah,  hadiah,  dan
pertolongan-- maka yang demikian itu hukumnya jaiz  (boleh),
bahkan  terpuji dan termasuk akhlak yang mulia. Hal ini sama
dengan pemberian orang yang  berutang  ketika  mengembalikan
pinjaman    dengan    memberikan    tambahan    yang   tidak
dipersyaratkan sebelumnya. Hal ini diperkenankan syara'  dan
terpuji,  bahkan  Rasulullah saw. pernah melakukannya ketika
beliau mengembalikan pinjaman (utang)  dengan  sesuatu  yang
lebih baik daripada yang dipinjamnya seraya bersabda:
 
     "Sesungguhnya sebaik-baik orang diantara kamu
     ialah yang lebih baik pembayaran utangnya." (HR
     Ahmad, Bukhari, Nasa'i, dan Ibnu Majah dari Abu
     Hurairah)
 
BOLEHKAH MEWASIATKAN ORGAN TUBUH SETELAH MENINGGAL DUNIA?
 
Apabila seorang muslim  diperbolehkan  mendonorkan  sebagian
organ  tubuhnya yang bermanfaat untuk orang lain serta tidak
menimbulkan mudarat pada dirinya sendiri, maka bolehkah  dia
berwasiat  untuk  mendonorkan  sebagian  organ  tubuhnya itu
setelah dia meninggal dunia nanti?
 
Menurut pandangan saya, apabila seorang muslim diperbolehkan
mendonorkan  organ tubuhnya pada waktu hidup, yang dalam hal
ini mungkin saja akan  mendatangkan  kemelaratan  --meskipun
kemungkinan   itu   kecil--   maka  tidaklah  terlarang  dia
mewasiatkannya setelah meninggal  dunia  nanti.  Sebab  yang
demikian  itu akan memberikan manfaat yang utuh kepada orang
lain tanpa menimbulkan mudarat  (kemelaratan/  kesengsaraan)
sedikit  pun  kepada dirinya, karena organ-organ tubuh orang
yang meninggal  akan  lepas  berantakan  dan  dimakan  tanah
beberapa  hari  setelah  dikubur. Apabila ia berwasiat untuk
mendermakan organ tubuhnya itu dengan niat mendekatkan  diri
dan mencari keridhaan Allah, maka ia akan mendapatkan pahala
sesuai dengan niat dan amalnya. Dalam hal ini tidak ada satu
pun  dalil syara' yang mengharamkannya, sedangkan hukum asal
segala sesuatu adalah mubah, kecuali  jika  ada  dalil  yang
sahih  dan  sharih (jelas) yang melarangnya. Dalam kasus ini
dalil tersebut tidak dijumpai.
 
Umar r.a. pernah berkata kepada  sebagian  sahabat  mengenai
beberapa  masalah,  "Itu adalah sesuatu yang bermanfaat bagi
saudaramu  dan  tidak  memberikan  mudarat  kepada   dirimu,
mengapa engkau hendak melarangnya?" Demikianlah kiranya yang
dapat  dikatakan  kepada   orang   yang   melarang   masalah
mewasiatkan organ tubuh ini.
 
Ada  yang  mengatakan bahwa hal ini menghilangkan kehormatan
mayit  yang  sangat  dipelihara  oleh  syariat  Islam,  yang
Rasulullah saw. sendiri pernah bersabda:
 
     "Mematahkan tulang mayit itu seperti mematahkan
     tulang orang yang hidup."1
 
Saya tekankan disini bahwa  mengambil  sebagian  organ  dari
tubuh  mayit  tidaklah  bertentangan dengan ketetapan syara'
yang menyuruh menghormatinya.  Sebab  yang  dimaksud  dengan
menghormati tubuh itu ialah menjaganya dan tidak merusaknya,
sedangkan mengoperasinya (mengambil organ  yang  dibutuhkan)
itu  dilakukan  seperti  mengoperasi orang yang hidup dengan
penuh  perhatian  dan  penghormatan,  bukan  dengan  merusak
kehormatan tubuhnya.
 
Sementara  itu,  hadits  tersebut hanya membicarakan masalah
mematahkan tulang mayit, padahal pengambilan organ ini tidak
mengenai tulang. Sesungguhnya yang dimaksud hadits itu ialah
larangan  memotong-motong  tubuh  mayit,   merusaknya,   dan
mengabaikannya  sebagaimana  yang  dilakukan  kaum  jahiliah
dalam peperangan-peperangan --bahkan  sebagian  dari  mereka
masih   terus  melakukannya  hingga  sekarang.  Itulah  yang
diingkari dan tidak diridhai oleh Islam.
 
Selain itu, janganlah seseorang menolak dengan alasan  ulama
salaf  tidak  pernah  melakukannya,  sedangkan  kebaikan itu
ialah dengan mengikuti jejak langkah mereka.  Memang  benar,
andaikata  mereka memerlukan hal itu dan mampu melakukannya,
lantas mereka tidak mau melakukannya. Tetapi  banyak  sekali
perkara  yang  kita  lakukan  sekarang ternyata belum pernah
dilakukan oleh ulama salaf  karena  memang  belum  ada  pada
zaman  mereka.  Sedangkan  fatwa  itu  sendiri dapat berubah
sesuai dengan perubahan zaman, tempat, tradisi, dan kondisi,
sebagaimana   ditetapkan   oleh   para   muhaqqiq.  Meskipun
demikian,  dalam  hal  ini  terdapat  ketentuan  yang  harus
dipenuhi  yaitu  tidak  boleh  mendermakan  atau mendonorkan
seluruh tubuh atau sebagian banyak anggota  tubuh,  sehingga
meniadakan hukum-hukum mayit bagi yang bersangkutan, seperti
tentang     kewajiban      memandikannya,      mengafaninya,
menshalatinya,  menguburnya  di  pekuburan  kaum muslim, dan
sebagainya.
 
Mendonorkan  sebagian  organ   tubuh   sama   sekali   tidak
menghilangkan semua itu secara meyakinkan.
 
                                      (Bagian 1/3, 2/3, 3/3)
-----------------------
Fatwa-fatwa Kontemporer
Dr. Yusuf Qardhawi
Gema Insani Press
Jln. Kalibata Utara II No. 84 Jakarta 12740
Telp. (021) 7984391-7984392-7988593
Fax. (021) 7984388
ISBN 979-561-276-X
 

Indeks Islam | Indeks Qardhawi | Indeks Artikel | Tentang Pengarang
ISNET Homepage | MEDIA Homepage | Program Kerja | Koleksi | Anggota

Please direct any suggestion to Media Team