Fatwa-fatwa Kontemporer

Indeks Islam | Indeks Qardhawi | Indeks Artikel | Tentang Pengarang
ISNET Homepage | MEDIA Homepage | Program Kerja | Koleksi | Anggota

 

HUKUM AL-QAT (NAMA TANAMAN)        VII. Fiqih dan Kedokteran
Dr. Yusuf Qardhawi                                     (1/2)
         
Lihat Wikipedia
          
PERTANYAAN
 
Kami telah mengetahui pendapat Ustadz tentang hukum merokok,
dan kecenderungan Ustadz untuk mengharamkannya, karena dapat
menimbulkan mudarat bagi si perokok,  baik  terhadap  badan,
jiwa,  maupun  hartanya,  dan  merokok itu merupakan semacam
tindakan bunuh diri secara perlahan-lahan.
 
Selain itu,  kami  juga  ingin  mengetahui  pendapat  Ustadz
mengenai  bencana lain, yakni al-qat, yang tersebar diantara
kami di Yaman sejak beberapa waktu lampau dan sudah  dikenal
di  kalangan masyarakat, dari anak-anak muda hingga kalangan
orang tua,  sehingga  para  ulama  dan  para  pengusaha  pun
memakannya  tanpa  ada yang mengingkari. Tetapi kami membaca
dan  mendengar  bahwa  sebagian   ulama   di   negara   lain
mengharamkan   al-qat   ini   dan   mengingkari  orang  yang
membiasakan dan selalu  menggunakannya,  karena  menimbulkan
mudarat   dan   israf,   sedangkan   Allah   tidak  menyukai
orang-orang yang israf (penghambur harta).
 
Kami mohon penjelasan mengenai masalah  yang  sensitif  bagi
masyarakat  Yaman  ini.  Mudah-mudahan Allah memberi balasan
yang baik kepada Ustadz.
 
JAWABAN
 
Hukum  merokok  itu  sudah  tidak   diragukan   lagi   bahwa
ketetapan-ketetapan  ilmu  pengetahuan dan kedokteran modern
sekarang beserta dampak merokok bagi perokoknya,  menguatkan
apa  yang  telah saya sebutkan secara berulang-ulang didalam
fatwa-fatwa kami serta apa yang telah  kami  jelaskan  dalam
kitab  kami  Fatawi  Mu'ashirah  (Fatwa-fatwa  Kontemporer),
Jilid 1, akan haramnya orang yang selalu melakukan hal  yang
merusak  badan  dan  harta serta memperbudak kemauan manusia
ini. Bahkan penemuan  ilmu  pengetahuan  sekarang  meningkat
lagi  dengan  ditemukannya  sesuatu yang baru lagi berkaitan
dengan masalah merokok ini, yaitu apa yang sekarang  dikenal
dengan   istilah   "perokok  pasif,"  yaitu  pengaruh  rokok
terhadap orang yang tidak merokok yang  berada  dekat  orang
yang  merokok.  Pengaruh atau akibat yang ditimbulkannya ini
sangat  membahayakan  kadang-kadang  melebihi  bahaya  rokok
terhadap perokoknya sendiri.
 
Islam mengatakan:
 
     "Tidak boleh memberi bahaya kepada diri sendiri
     dan tidak boleh memberi bahaya kepada orang lain."
     (HR Ahmad dan Ibnu Majah dari Ibnu Abbas dan
     Ubadah)
 
Maksudnya, janganlah kamu memberi  mudarat  (bahaya)  kepada
dirimu  sendiri;  dan  janganlah kamu memberi mudarat kepada
orang lain, sedangkan merokok itu menimbulkan mudarat kepada
diri  sendiri  dan  kepada  orang  lain. Selain itu, syariat
diturunkan untuk memelihara kemaslahatan yang teramat  pokok
bagi  makhluk, yang oleh para ahli syariat diringkaskan pada
lima hal: din (agama), jiwa,  akal,  keturunan,  dan  harta.
Sedangkan     merokok     menimbulkan    mudarat    terhadap
kemaslahatan-kemaslahatan ini.
 
Adapun al-qat,  maka  muktamar  internasional  pemberantasan
minum-minuman    keras,    narkotik,    dan   rokok   --yang
diselenggarakan di Madinah al-Munawwarah dan disponsori oleh
al-Jami'ah  al-Islamiyah di sana beberapa tahun lalu-- telah
memasukkannya kedalam kategori  benda-benda  terlarang  yang
disamakan dengan narkotik dan rokok.
 
Tetapi  banyak  saudara  kita  dari  syekh-syekh dan lembaga
pengadilan di Yaman menentang keputusan muktamar yang  sudah
menjadi  ijma'  (kesepakatan)  ini dan menganggap bahwa para
peserta muktamar tidak mengetahui  hakikat  al-qat.  Menurut
mereka,  peserta  muktamar berlebih-lebihan dalam memutuskan
hukum  serta  terlalu  ketat  terhadap  masalah  yang  tidak
terdapat  larangannya  di  dalam  Al-Qur'an  dan  As-Sunnah.
Padahal,  masyarakat  Yaman  sudah  mempergunakannya   sejak
beberapa  abad  yang  lalu, termasuk para ulama, fuqaha, dan
shalihinnya. Mereka masih tetap mempergunakannya sampai hari
ini.
 
Diantara  yang menentang keputusan itu ialah rekan kami yang
alim  dan  penuh  ghirah,  yaitu  Qadhi   Yahya   bin   Luth
al-Fusayyil,  yang  menerbitkan  sebuah  risalah  untuk  ini
dengan  judul  "Dahdhusy-Syubuhat   Haulal-Qat"   (Membantah
Syubhat   Seputar   Masalah  al-Qat)  yang  memuat  beberapa
pengertian (pemikiran) sebagaimana yang saya  isyaratkan  di
muka.  Dia  menyangkal adanya unsur keserupaan antara al-qat
dengan  narkotik,  sebagaimana  ia  juga  menyangkal  adanya
mudarat  seperti  yang  dikemukakan  oleh  orang-orang  yang
bersikap keras.  Akan  tetapi,  ada  sesuatu  yang  bersifat
khusus  berkenaan dengan sebagian orang sehingga larangannya
pun harus dibatasi hanya untuk  mereka,  sebagaimana  halnya
mudarat  madu  terhadap orang tertentu, demikian juga dengan
israf, bahwa ia hanya untuk orang-orang tertentu saja.
 
Namun demikian, informasi  yang  saya  peroleh  ketika  saya
berkunjung  ke Yaman pada akhir tahun tujuh puluhan, melalui
penglihatan dan pendengaran saya, bahwa  al-qat  menimbulkan
dampak sebagai berikut:
 
1. Harganya sangat  mahal.  Saya  terkejut,  saya  kira
   harganya   seperti   harga   rokok,   tetapi   ternyata
   berkali-kali lipat.
 
   Saya pernah makan siang di rumah seorang tokoh  bersama
   beberapa  orang  teman,  tiba-tiba  datang seorang tamu
   dengan membawa ranting-ranting kayu hijau. Para hadirin
   memperhatikan     bahwa    saya    melihatnya    dengan
   terheran-heran,  lalu  mereka  bertanya  kepada   saya,
   "Apakah  Anda  kenal  tumbuh-tumbuhan  yang hijau ini?"
   Saya  jawab,  "Tidak."  Mereka  berkata,  "Itu   adalah
   al-qat."  Kemudian  saya  tanyakan kepada mereka berapa
   harga seikat al-qat yang dibawa saudara kita itu,  lalu
   dia  menjawab, "Seratus lima puluh real." Saya tanyakan
   lagi, "Seikat itu  cukup  untuk  berapa  hari?"  Mereka
   menjawab,  "al-qat  itu  akan  dimakannya setelah makan
   siang ini, dan sebelum magrib pasti akan habis."
   
   Saya bertanya, "Apakah pengeluaran untuk al-qat sebesar
   ini   tidak   akan   memberatkan  keluarganya?"  Mereka
   menjawab, "Bahkan ada yang lebih  dari  itu,  ada  yang
   menghabiskan  tiga  ratus,  empat  ratus,  dan ada yang
   lebih banyak lagi."
   
   Saya yakin bahwa yang demikian itu sudah termasuk israf
   (berlebih-lebihan),  kalau tidak dikatakan mubadzir dan
   menghambur-hamburkan  harta  dengan  tiada   bermanfaat
   untuk kepentingan dunia dan akhirat.
   
   Apabila  kebanyakan  ulama  menganggap  bahwa  mengisap
   rokok atau  tembakau  --atau  "tutun"  menurut  istilah
   sebagian  yang  lain--  termasuk  israf yang terlarang,
   maka memakan al-qat lebih layak  lagi  tergolong  dalam
   kategori ini.
 
2. Bahwa al-qat benar-benar menyita waktu bagi  pemakan
   atau  pengunyahnya.  Setiap  hari  mereka  menghabiskan
   waktu yang panjang, yaitu setelah zuhur hingga  magrib,
   padahal menurut kebanyakan orang rentang waktu tersebut
   cukup produktif. Maka orang yang mengunyah  al-qat  ini
   menghabiskan  waktunya di mulutnya dan menikmati dengan
   mulutnya itu, sementara ia  abaikan  segala  sesuatunya
   hanya  demi mengunyah al-qat ini. Waktu yang dihabiskan
   untuk mengunyah al-qat ini tidak sedikit, padahal waktu
   atau  kesempatan  merupakan modal bagi manusia. Apabila
   ia menyia-nyiakan waktunya  dengan  cara  seperti  ini,
   maka  benar-benar  ia telah menipu dirinya sendiri, dan
   tidak dapat menjadikan kehidupannya berbuat sebagaimana
   layaknya seorang muslim.
 
   Apabila dilihat dalam  skala  nasional,  maka  hal  itu
   merupakan   kerugian   umum  yang  amat  buruk,  sangat
   merugikan produktivitas dan perkembangan  ekonomi,  dan
   menyia-nyiakan  potensi  masyarakat  tanpa  alasan yang
   positif.
   
   Mudarat  ini   sudah   merupakan   fakta   yang   tidak
   diperdebatkan  oleh  siapa  pun,  dan sudah terkenal di
   kalangan saudara-saudara  di  Yaman  kata-kata  mutiara
   yang   berbunyi:  "Bahaya  al-qat  yang  pertama  ialah
   tersia-siakannya waktu."
 
3. Saya mendapat informasi  dari  saudara-saudara  yang
   menaruh  perhatian  terhadap masalah ini di Yaman bahwa
   sekitar tanah  negeri  Yaman  ditanami  dengan  al-qat,
   yaitu di tanah yang paling subur dan paling bermanfaat,
   sementara negara ini mengimpor gandum  dan  macam-macam
   bahan makanan pokok serta sayur-mayur.
   
   Tidak  diragukan  lagi bahwa hal ini merupakan kerugian
   ekonomi yang besar bagi bangsa Yaman. Saya  kira  tidak
   seorang  pun  --yang  punya  kemauan untuk kebaikan dan
   masa depan negeri ini-- yang membesar-besarkan  masalah
   tersebut.  Artinya, informasi yang mereka kemukakan itu
   bukan mengada-ada dan tidak dibesar-besarkan.
   
-----------------------                    (Bagian 1/2, 2/2)
Fatwa-fatwa Kontemporer
Dr. Yusuf Qardhawi
Gema Insani Press
Jln. Kalibata Utara II No. 84 Jakarta 12740
Telp. (021) 7984391-7984392-7988593
Fax. (021) 7984388
ISBN 979-561-276-X
 

Indeks Islam | Indeks Qardhawi | Indeks Artikel | Tentang Pengarang
ISNET Homepage | MEDIA Homepage | Program Kerja | Koleksi | Anggota

Please direct any suggestion to Media Team