|
|
HUKUM AL-QAT (NAMA TANAMAN) VII. Fiqih dan Kedokteran Dr. Yusuf Qardhawi (2/2) Lihat Wikipedia 4. Penduduk Yaman berselisih pendapat mengenai pengaruh dan bahaya al-qat terhadap badan dan jiwa. Banyak diantara mereka yang menganggap tidak membahayakan, sebagian lagi menganggap bahayanya kecil bila dibandingkan dengan manfaatnya, dan orang yang telah mengalaminya sukar untuk tidak mengatakan demikian. Maka ia tidak dapat menghindar dari hukum dan kesaksiannya ini. Tetapi banyak juga orang yang telah sadar, yang menyatakan bahwa al-qat menimbulkan mudarat yang bermacam-macam, dan anggapan terdapatnya manfaat pada al-qat itu tidak ada artinya sama sekali, karena dosanya lebih besar daripada manfaatnya. Bahkan sebagian dokter mengatakan bahwa al-qat merupakan sarana untuk memindahkan (menularkan) penyakit dan memiliki dampak yang buruk terhadap kesehatan. Diantara ulama Yaman yang berbicara secara terang-terangan untuk mengingatkan bahaya al-qat ini ialah al-Allamah al-Mushlih Syekh Muhammad Salim Baihani. Ketika mensyarah sebuah hadits Nabawi yang berkenaan dengan khamar dan benda-benda memabukkan, di dalam kitabnya Ishlahul-Mujtama' (Memperbaiki Masyarakat), beliau mengatakan: "Disini saya mendapatkan peluang dan kesempatan yang tepat untuk membicarakan al-qat dan tembakau (rokok), dan orang yang terkena ujian dengan kedua hal ini banyak sekali, padahal keduanya merupakan musibah dan penyakit sosial yang fatal. Meskipun keduanya tidak memabukkan, tetapi bahayanya hampir sama dengan bahaya khamar dan judi, karena keduanya dapat menyia-nyiakan harta, menyita waktu, dan merusak kesehatan. Selain itu, karena keduanya dapat melalaikan orang dari melaksanakan shalat dan kewajiban-kewajiban penting lainnya. Ada orang yang mengatakan, 'Ini adalah sesuatu yang didiamkan oleh Allah, dan tidak ada satu pun dalil yang mengharamkan dan melarangnya. Sesungguhnya yang halal itu ialah apa yang dihalalkan oleh Allah dan yang haram itu ialah apa yang diharamkan oleh Allah, sedangkan Allah telah berfirman: "Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu ..." (al-Baqarah: 29) "Katakanlah, Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir, atau daging babi ..." (al-An'am: 145) Apa yang dikatakan oleh pembela al-qat dan tembakau itu memang benar, tetapi salah penempatannya sebagai dalil. Ia pura-pura lupa terhadap premis-premis umum yang menunjukkan wajibnya memelihara kemaslahatan dan haramnya barang-barang yang buruk serta keharusan menjaga diri agar tidak terjatuh kedalam mafsadat. Sedangkan sudah dimaklumi bahwa al-qat sangat berpengaruh terhadap kesehatan badan, dapat menimbulkan kerusakan gigi, menyebabkan bawasir (ambeien), merusak lambung, mengurangi nafsu makan, menyebabkan wadi1 melimpah, kadang-kadang merusak sungsum, melemahkan sperma, menjadikan kurus, menyebabkan lama tidak berak, dan bermacam-macam penyakit. Dan anak-anak pemakan al-qat itu biasanya tubuhnya lemah, badannya kecil, pendek perawakannya, kurang darah, dan ditimpa bermacam-macam penyakit. Jika Anda ingin tahu bencananya bencana Lihatlah mabuk kepayangnya mengunyah al-qat Al-qat membunuh segala kemampuan dan kekuatan Melahirkan kesusahan dan kekecewaan Al-qat adalah ide beracun Melemparkan jiwa kepada bencana paling buruk Ia meluncur kedalam perut sebagai penyakit berbahaya Menjadikan urat saraf mengalami benturan Ia membiarkan akal berkelana dalam kebingungan Menyuguhinya gelas kecelakaan yang tinggi Membunuh semangat generasi muda Melelehkan segala kemauan dan kemantapan hati Menyita usia dan menguras harta Menyuguhinya bermacam siksa dan bencana Ia membunuh semangat dan keperwiraan Ia menghapus keceriaan dari wajah Jika Anda lihat wajah penggemar al-qat Akan terlihat pucat seperti mayat Begitulah keadaan pecandu al-qat, selain dirampasnya pula apa yang dibutuhkan oleh keluarganya. Seandainya uangnya dipergunakan untuk membeli mahanan yang baik-baik dan membiayai pendidikan anak-anaknya, atau disedekahkan di jalan Allah, sudah barang tentu hal itu lebih baik baginya. Dan tepatlah apa yang dikatakan seorang pujangga: "Kuingin meninggalkan al-qat Untuk menjaga wibawa dan waktuku tiada tersia-sia Dulu aku pembela al-qat yang berbahaya ini Selama masa yang panjang dengan bersuara lantang Ketika tampak terang bahaya dan hakikatnya Aku pun segera menentang dan melawannya Tabiat kering, berselimut dingin Saudara kematian, perampas kemuliaan Harga pembeli al-qat dalam pandangan penghuni pasar Seperti harga al-qat yang diperjualbelikan." Mereka biasa berkumpul untuk memakannya sejak tengah hari hingga terbenam matahari. Kadang-kadang pertemuan itu diteruskan hingga tengah malam sambil memakan al-qat, membuat-buat kebohongan terhadap kekurangan orang ketiga yang tiada di hadapan mereka, tenggelam mempercakapkan kebatilan dan membicarakan hal-hal yang tidak berguna. Sebagian mereka beranggapan bahwa cara begitu dapat membantu mereka untuk melaksanakan shalat malam, dan al-qat merupakan makanan orang-orang saleh, bahkan mereka berkata, 'Al-qat dibawa oleh Nabi Khidhir dari bukit Qaf kepada Raja Dzulqarnain.' Untuk hal ini mereka reka hikayat dan dongeng yang sangat banyak jumlahnya. Bahkan diantara mereka ada yang menjunjung tinggi kelebihan al-qat dengan mengatakan: "Jernih dan bagus waktu dengan memakan al-qat Makanlah ia untuk dunia dan akhirat yang Anda kehendaki Untuk menolak kemelaratan dan menarik kemudahan." Disamping itu, ada pula orang-orang tua yang menghaluskan al-qat dengan gigi gerahamnya, didengarnya suaranya, kemudian dikunyahnya dan dihisap airnya. Ada pula yang mengeringkannya dan dibawanya kemana saja mereka pergi. Bagi orang yang belum mengetahui al-qat, apabila melihat ulah mereka ini, pasti ia menertawakannya. Ada seorang Mesir yang menyindir orang-orang Yaman dengan kasidahnya: "Wahai tawanan-tawanan al-qat Janganlah Anda menganiaya orang Yang memandang al-qat bukan obat mujarab." Adapun tembakau, maka bahaya dan musibahnya lebih besar lagi. Ia tidak jauh dari khabaits (benda-benda buruk atau kotor) yang dilarang Allah. Andaikata pada tembakau itu tidak terdapat keburukan selain dari apa yang dibenarkan oleh ilmu kesehatan, maka hal itu sudah cukup menjadi alasan untuk menjauhi dan menghindarinva. Beberapa golongan kaum muslim ada yang berlebih-lebihan dalam menghukuminya sehingga mereka samakan dengan khamar dan mereka perangi dengan segala cara bahkan pengisapnya mereka sebut fasik, sebagaimana di pihak lain mempergunakannya secara berlebih-lebihan hingga melampaui batas. Tembakau adalah pohon yang buruk yang masuk ke negara-negara kaum muslim pada sekitar tahun 1012 H, kemudian menyebar ke seluruh negeri dan dipergunakan oleh seluruh lapisan masyarakat. Maka di antara mereka ada yang memilihnya menjadi rokok, dan menyalakannya, ada juga yang meminumnya dengan dicampur kelapa. Tembakau atau rokok ini terus-menerus dipergunakan di seluruh negeri Yaman, sehingga menjadi perhiasan majelis-majelis dan jamuan di rumah-rumah, selalu dibawa oleh para perokok baik di rumah maupun pada waktu bepergian, dan mereka sanjung dan puja dengan nyanyian-nyanyian, diantaranya ada yang membuat lirik yang berbunyi: "Ia kawanku yang abadi Ia menemaniku kala aku sendiri Anda berkata dalam dendang merdu Wahai sobat, ambillah aku dengan sesuatu ..." Lebih buruk lagi ialah orang yang mengunyah tembakau dan dicampurnya dengan benda-benda lain, lalu ditumbuk, lantas ditaruh di antara kedua bibir dan giginya yang disebut susur, dan pengunyahnya biasa meludah di sembarang tempat, yang ludahnya menjijikkan dan kotor, bahkan terkadang seperti kotoran ayam. Bermacam-macam ide yang muncul dari penggemar tembakau itu, ada yang menuangkannya ke dalam hidungnya setelah ditumbuk dan dilumatkan untuk mempengaruhi otak atau pikiran, pendengaran, dan penglihatannya. Kemudian terus-menerus bersin dan mengeluarkan ingus, lantas diusap dengan tangannya, dengan saputangannya, atau dibuang di lantai di hadapan para peserta pertemuan Saya pernah mendapat informasi dari salah seorang teman tentang kerabatnya yang suka menggunakan tetes hidung dari tembakau bahwa ketika orang itu meninggal dunia, ia dibiarkan selama tiga jam, sebab hidungnya terus mengeluarkan kotoran. Seandainya manusia mencukupkan diri dengan apa yang menjadi kebutuhan yang pokok-pokok saja dalam kehidupan ini niscaya mereka akan dapat terbebas dari beban dan nafkah yang berat, dan tidak akan menghadapkan dirinya kepada hal-hal yang buruk seperti ini. Saya tidak menggiyaskan haramnya al-qat dan tembakau dengan khamar beserta akibat dan risikonya di akhirat. Tetapi saya hanya mengatakan bahwa al-qat dan tembakau ini mendekati khamar. Dan segala sesuatu yang membahayakan atau merusak kesehatan manusia, baik pada tubuhnya, akalnya, maupun hartanya, maka dia adalah haram. Dan kebaikan itu ialah apa yang menenangkan jiwa dan menenteramkan hati; sedangkan dosa adalah yang mengacaukan jiwa dan mengguncangkan dada, meskipun orang-orang memberikan petuah dan argumentasi begini dan begitu kepadamu.2 Semoga Allah memberi rahmat kepada Syekh al-Baihani. Beliau telah mengemukakan pendapat yang bagus dan berguna. Catatan kaki: 1 Yaitu cairan putih kental yang keluar mengiringi kencing. Lihat, Fiqhus-Sunnah, karya Sayid Sabiq, juz 1, hlm. 24 (Penj.). 2 Dikutip dari Ishlahul-Mujtama', al-Baihani, hlm. 406-408. ----------------------- (Bagian 1/2, 2/2) Fatwa-fatwa Kontemporer Dr. Yusuf Qardhawi Gema Insani Press Jln. Kalibata Utara II No. 84 Jakarta 12740 Telp. (021) 7984391-7984392-7988593 Fax. (021) 7984388 ISBN 979-561-276-X |
|
ISNET Homepage | MEDIA Homepage | Program Kerja | Koleksi | Anggota Please direct any suggestion to Media Team |