|
|
|
HUKUM AL-QAT (NAMA TANAMAN) VII. Fiqih dan Kedokteran
Dr. Yusuf Qardhawi (2/2)
Lihat Wikipedia
4. Penduduk Yaman berselisih pendapat mengenai pengaruh
dan bahaya al-qat terhadap badan dan jiwa. Banyak
diantara mereka yang menganggap tidak membahayakan,
sebagian lagi menganggap bahayanya kecil bila
dibandingkan dengan manfaatnya, dan orang yang telah
mengalaminya sukar untuk tidak mengatakan demikian.
Maka ia tidak dapat menghindar dari hukum dan
kesaksiannya ini.
Tetapi banyak juga orang yang telah sadar, yang
menyatakan bahwa al-qat menimbulkan mudarat yang
bermacam-macam, dan anggapan terdapatnya manfaat pada
al-qat itu tidak ada artinya sama sekali, karena
dosanya lebih besar daripada manfaatnya. Bahkan
sebagian dokter mengatakan bahwa al-qat merupakan
sarana untuk memindahkan (menularkan) penyakit dan
memiliki dampak yang buruk terhadap kesehatan.
Diantara ulama Yaman yang berbicara secara
terang-terangan untuk mengingatkan bahaya al-qat ini
ialah al-Allamah al-Mushlih Syekh Muhammad Salim
Baihani. Ketika mensyarah sebuah hadits Nabawi yang
berkenaan dengan khamar dan benda-benda memabukkan, di
dalam kitabnya Ishlahul-Mujtama' (Memperbaiki
Masyarakat), beliau mengatakan:
"Disini saya mendapatkan peluang dan kesempatan
yang tepat untuk membicarakan al-qat dan tembakau
(rokok), dan orang yang terkena ujian dengan kedua
hal ini banyak sekali, padahal keduanya merupakan
musibah dan penyakit sosial yang fatal. Meskipun
keduanya tidak memabukkan, tetapi bahayanya hampir
sama dengan bahaya khamar dan judi, karena
keduanya dapat menyia-nyiakan harta, menyita
waktu, dan merusak kesehatan. Selain itu, karena
keduanya dapat melalaikan orang dari melaksanakan
shalat dan kewajiban-kewajiban penting lainnya.
Ada orang yang mengatakan, 'Ini adalah sesuatu
yang didiamkan oleh Allah, dan tidak ada satu pun
dalil yang mengharamkan dan melarangnya.
Sesungguhnya yang halal itu ialah apa yang
dihalalkan oleh Allah dan yang haram itu ialah apa
yang diharamkan oleh Allah, sedangkan Allah telah
berfirman:
"Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di
bumi untuk kamu ..." (al-Baqarah: 29)
"Katakanlah, Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang
diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi
orang yang hendak memakannya, kecuali kalau
makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir,
atau daging babi ..." (al-An'am: 145)
Apa yang dikatakan oleh pembela al-qat dan tembakau itu
memang benar, tetapi salah penempatannya sebagai dalil. Ia
pura-pura lupa terhadap premis-premis umum yang menunjukkan
wajibnya memelihara kemaslahatan dan haramnya barang-barang
yang buruk serta keharusan menjaga diri agar tidak terjatuh
kedalam mafsadat. Sedangkan sudah dimaklumi bahwa al-qat
sangat berpengaruh terhadap kesehatan badan, dapat
menimbulkan kerusakan gigi, menyebabkan bawasir (ambeien),
merusak lambung, mengurangi nafsu makan, menyebabkan wadi1
melimpah, kadang-kadang merusak sungsum, melemahkan sperma,
menjadikan kurus, menyebabkan lama tidak berak, dan
bermacam-macam penyakit. Dan anak-anak pemakan al-qat itu
biasanya tubuhnya lemah, badannya kecil, pendek
perawakannya, kurang darah, dan ditimpa bermacam-macam
penyakit.
Jika Anda ingin tahu bencananya bencana
Lihatlah mabuk kepayangnya mengunyah al-qat
Al-qat membunuh segala kemampuan dan kekuatan
Melahirkan kesusahan dan kekecewaan
Al-qat adalah ide beracun
Melemparkan jiwa kepada bencana paling buruk
Ia meluncur kedalam perut sebagai penyakit berbahaya
Menjadikan urat saraf mengalami benturan
Ia membiarkan akal berkelana dalam kebingungan
Menyuguhinya gelas kecelakaan yang tinggi
Membunuh semangat generasi muda
Melelehkan segala kemauan dan kemantapan hati
Menyita usia dan menguras harta
Menyuguhinya bermacam siksa dan bencana
Ia membunuh semangat dan keperwiraan
Ia menghapus keceriaan dari wajah
Jika Anda lihat wajah penggemar al-qat
Akan terlihat pucat seperti mayat
Begitulah keadaan pecandu al-qat, selain dirampasnya pula
apa yang dibutuhkan oleh keluarganya. Seandainya uangnya
dipergunakan untuk membeli mahanan yang baik-baik dan
membiayai pendidikan anak-anaknya, atau disedekahkan di
jalan Allah, sudah barang tentu hal itu lebih baik baginya.
Dan tepatlah apa yang dikatakan seorang pujangga:
"Kuingin meninggalkan al-qat
Untuk menjaga wibawa dan waktuku tiada tersia-sia
Dulu aku pembela al-qat yang berbahaya ini
Selama masa yang panjang dengan bersuara lantang
Ketika tampak terang bahaya dan hakikatnya
Aku pun segera menentang dan melawannya
Tabiat kering, berselimut dingin
Saudara kematian, perampas kemuliaan
Harga pembeli al-qat dalam pandangan penghuni pasar
Seperti harga al-qat yang diperjualbelikan."
Mereka biasa berkumpul untuk memakannya sejak tengah hari
hingga terbenam matahari. Kadang-kadang pertemuan itu
diteruskan hingga tengah malam sambil memakan al-qat,
membuat-buat kebohongan terhadap kekurangan orang ketiga
yang tiada di hadapan mereka, tenggelam mempercakapkan
kebatilan dan membicarakan hal-hal yang tidak berguna.
Sebagian mereka beranggapan bahwa cara begitu dapat membantu
mereka untuk melaksanakan shalat malam, dan al-qat merupakan
makanan orang-orang saleh, bahkan mereka berkata, 'Al-qat
dibawa oleh Nabi Khidhir dari bukit Qaf kepada Raja
Dzulqarnain.' Untuk hal ini mereka reka hikayat dan dongeng
yang sangat banyak jumlahnya. Bahkan diantara mereka ada
yang menjunjung tinggi kelebihan al-qat dengan mengatakan:
"Jernih dan bagus waktu dengan memakan al-qat
Makanlah ia untuk dunia dan akhirat yang Anda kehendaki
Untuk menolak kemelaratan dan menarik kemudahan."
Disamping itu, ada pula orang-orang tua yang menghaluskan
al-qat dengan gigi gerahamnya, didengarnya suaranya,
kemudian dikunyahnya dan dihisap airnya. Ada pula yang
mengeringkannya dan dibawanya kemana saja mereka pergi. Bagi
orang yang belum mengetahui al-qat, apabila melihat ulah
mereka ini, pasti ia menertawakannya. Ada seorang Mesir yang
menyindir orang-orang Yaman dengan kasidahnya:
"Wahai tawanan-tawanan al-qat
Janganlah Anda menganiaya orang
Yang memandang al-qat bukan obat mujarab."
Adapun tembakau, maka bahaya dan musibahnya lebih besar
lagi. Ia tidak jauh dari khabaits (benda-benda buruk atau
kotor) yang dilarang Allah. Andaikata pada tembakau itu
tidak terdapat keburukan selain dari apa yang dibenarkan
oleh ilmu kesehatan, maka hal itu sudah cukup menjadi alasan
untuk menjauhi dan menghindarinva. Beberapa golongan kaum
muslim ada yang berlebih-lebihan dalam menghukuminya
sehingga mereka samakan dengan khamar dan mereka perangi
dengan segala cara bahkan pengisapnya mereka sebut fasik,
sebagaimana di pihak lain mempergunakannya secara
berlebih-lebihan hingga melampaui batas.
Tembakau adalah pohon yang buruk yang masuk ke negara-negara
kaum muslim pada sekitar tahun 1012 H, kemudian menyebar ke
seluruh negeri dan dipergunakan oleh seluruh lapisan
masyarakat. Maka di antara mereka ada yang memilihnya
menjadi rokok, dan menyalakannya, ada juga yang meminumnya
dengan dicampur kelapa. Tembakau atau rokok ini
terus-menerus dipergunakan di seluruh negeri Yaman, sehingga
menjadi perhiasan majelis-majelis dan jamuan di rumah-rumah,
selalu dibawa oleh para perokok baik di rumah maupun pada
waktu bepergian, dan mereka sanjung dan puja dengan
nyanyian-nyanyian, diantaranya ada yang membuat lirik yang
berbunyi:
"Ia kawanku yang abadi
Ia menemaniku kala aku sendiri
Anda berkata dalam dendang merdu
Wahai sobat, ambillah aku dengan sesuatu ..."
Lebih buruk lagi ialah orang yang mengunyah tembakau dan
dicampurnya dengan benda-benda lain, lalu ditumbuk, lantas
ditaruh di antara kedua bibir dan giginya yang disebut
susur, dan pengunyahnya biasa meludah di sembarang tempat,
yang ludahnya menjijikkan dan kotor, bahkan terkadang
seperti kotoran ayam.
Bermacam-macam ide yang muncul dari penggemar tembakau itu,
ada yang menuangkannya ke dalam hidungnya setelah ditumbuk
dan dilumatkan untuk mempengaruhi otak atau pikiran,
pendengaran, dan penglihatannya. Kemudian terus-menerus
bersin dan mengeluarkan ingus, lantas diusap dengan
tangannya, dengan saputangannya, atau dibuang di lantai di
hadapan para peserta pertemuan
Saya pernah mendapat informasi dari salah seorang teman
tentang kerabatnya yang suka menggunakan tetes hidung dari
tembakau bahwa ketika orang itu meninggal dunia, ia
dibiarkan selama tiga jam, sebab hidungnya terus
mengeluarkan kotoran.
Seandainya manusia mencukupkan diri dengan apa yang menjadi
kebutuhan yang pokok-pokok saja dalam kehidupan ini niscaya
mereka akan dapat terbebas dari beban dan nafkah yang berat,
dan tidak akan menghadapkan dirinya kepada hal-hal yang
buruk seperti ini.
Saya tidak menggiyaskan haramnya al-qat dan tembakau dengan
khamar beserta akibat dan risikonya di akhirat. Tetapi saya
hanya mengatakan bahwa al-qat dan tembakau ini mendekati
khamar. Dan segala sesuatu yang membahayakan atau merusak
kesehatan manusia, baik pada tubuhnya, akalnya, maupun
hartanya, maka dia adalah haram. Dan kebaikan itu ialah apa
yang menenangkan jiwa dan menenteramkan hati; sedangkan dosa
adalah yang mengacaukan jiwa dan mengguncangkan dada,
meskipun orang-orang memberikan petuah dan argumentasi
begini dan begitu kepadamu.2
Semoga Allah memberi rahmat kepada Syekh al-Baihani. Beliau
telah mengemukakan pendapat yang bagus dan berguna.
Catatan kaki:
1 Yaitu cairan putih kental yang keluar mengiringi
kencing. Lihat, Fiqhus-Sunnah, karya Sayid Sabiq,
juz 1, hlm. 24 (Penj.).
2 Dikutip dari Ishlahul-Mujtama', al-Baihani, hlm. 406-408.
----------------------- (Bagian 1/2, 2/2)
Fatwa-fatwa Kontemporer
Dr. Yusuf Qardhawi
Gema Insani Press
Jln. Kalibata Utara II No. 84 Jakarta 12740
Telp. (021) 7984391-7984392-7988593
Fax. (021) 7984388
ISBN 979-561-276-X
|
|
|
ISNET Homepage | MEDIA Homepage | Program Kerja | Koleksi | Anggota Please direct any suggestion to Media Team |