| |
|
Kembali kepada persoalan di atas, ditemukan bahwa ulama-ulama tafsir bila menemukan istilah Ahl Al-Kitab dalam sebuah ayat, seringkali menjelaskan siapa yang dimaksud dengan istilah tersebut. Hal ini wajar karena Al-Qur'an secara tegas menyatakan bahwa Ahl Al-Kitab tidak sama dalam sifat dan sikapnya terhadap Islam dan kaum Muslim (QS Ali 'Imran [3]: 113). Itu pula sebabnya, dalam hal-hal yang dapat menimbulkan kerancuan pemahaman istilah itu, Al-Qur'an tidak jarang memberi penjelasan tambahan yang berkaitan dengan sifat atau ciri khusus Ahl Al-Kitab yang dimaksudnya. Perhatikan misalnya ayat yang berbicara tentang kebolehan kawin dengan wanita Ahl Al-Kitab, di sana ditambahkan kata wal muhshanat (wanita-wanita yang memelihara kehormatannya), sedang ketika berbicara tentang kebolehan memakan sembelihan mereka, Al-Qur'an mengemukakannya tanpa penjelasan atau syarat. MENGAPA ADA KECAMAN TERHADAP AHL AL-KITAB? Kebanyakan kecaman terhadap Ahl Al-Kitab ditujukan kepada orang Yahudi, bukan kepada orang Nasrani. Ini disebabkan karena sejak semula ada perbedaan sikap di antara kedua kelompok Ahl Al-Kitab itu terhadap kaum Muslim (perhatikan kembali penggunaan kata "lan" dan "la" pada uraian di atas). Ketika Romawi yang beragama Kristen mengalami kekalahan dari Persia yang menyembah api (614 M), kaum Muslim merasa sedih, dan Al-Qur'an turun menghibur mereka dengan menyatakan bahwa dalam jangka waktu tidak lebih dari sembilan tahun, Romawi akan menang, dan ketika itu kaum Mukmin akan bergembira: "Alif Lam Mim. Telah dikalahkan bangsa Rumawi, di negeri yang terdekat, dan mereka sesudah dikalahkan itu akan menang dalam beberapa tahun (lagi). Bagi Allah urusan sebelum dan sesudah (mereka menang) dan di hari (kemenangan bangsa Rumawi) itu bergembiralah orang-orang yang beriman karena pertolongan Allah. Dia menolong siapa yang dikehendaki-Nya, dan Dialah Maha Perkasa lagi Maha Penyayang" (QS Al-Rum [30]: 1-5). Sikap penguasa Masehi pun cukup baik terhadap kaum Muslim. Ini antara lain terlihat dalam sambutan dan perlindungan yang diberikan oleh penguasa Ethiopia yang beragama Nasrani kepada kaum Muslim yang berhijrah ke sana, sehingga wajar jika secara tegas Al-Qur'an menyatakan: "Sesungguhnya kamu pasti akan menemukan orang-orang yang paling keras permusuhannya terhadap orang-orang beriman ialah orang-orang Yahudi dan orang-orang musyrik, dan sesungguhnya pasti kamu dapati yang paling dekat persahabatannya dengan orang-orang beriman adalah orang-orang yang berkata, 'Sesungguhnya kami ini orang Nasrani" (QS Al-Ma-idah [5]: 82). Sebab pokok perbedaan sikap tersebut adalah kedengkian orang Yahudi terhadap kehadiran seorang Nabi yang tidak berasal dari golongan mereka (QS Al-Baqarah [2]: 109). Kehadiran Nabi kemudian mengakibatkan pengaruh orang Yahudi di kalangan masyarakat Madinah menciut, dan bahkan menghilangkan pengaruh politik dan kepentingan ekonomi mereka. Di sisi lain, seperti pernyataan Al-Qur'an di atas, sebab kedekatan sebagian orang Nasrani kepada kaum Muslim adalah: "Karena di antara mereka terdapat pendeta-pendeta dan rahib-rahib, dan juga karena sesungguhnya mereka tidak menyombongkan diri" (QS Al-Ma-idah [5]: 82) Para pendeta ketika itu relatif berhasil menanamkan ajaran moral yang bersumber dari ajaran Isa as., sedang para rahib yang mencerminkan sikap zuhud (menjauhkan diri dari kenikmatan duniawi dengan berkonsentrasi pada ibadah), berhasil pula memberi contoh kepada lingkungannya. Keberhasilan itu didukung pula oleh tidak adanya kekuatan sosial politik dari kalangan mereka di Makkah dan Madinah, sehingga tidak ada faktor yang mengundang gesekan dan benturan antara kaum Muslim dengan mereka. Ini bertolak belakang dengan kehadiran orang Yahudi, apalagi pendeta-pendeta mereka dikenal luas menerima sogok, memakan riba, dan masyarakatnya pun amat materialistis-individualis- tis. Dari sini dapat disimpulkan bahwa penyebab utama lahirnya benturan, bukannya ajaran agama, tetapi ambisi pribadi atau golongan, kepentingan ekonomi, dan politik, walaupun harus diakui bahwa kepentingan tersebut dapat dikemas dengan kemasan agama, apalagi bila ajarannya disalahpahami. Ayat-ayat yang melarang kaum Muslim mengangkat awliya' (pemimpin-pemimpin yang menangani persoalan umat Islam) dari golongan Yahudi dan Nasrani serta selain mereka, harus dipahami dalam konteks tersebut, seperti firman Allah dalam surat Ali-'Imran [3]: 118: "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu ambil menjadi teman kepercayaanmu orang-orang yang di luar kalanganmu, (karena) mereka tidak henti-hentinya (menimbulkan) kemudharatan bagimu. Mereka menyukai apa yang menyusahkan kamu. Telah nyata kebencian dari mulut mereka, dan apa yang disembunyikan oleh hati mereka adalah lebih besar lagi. Sungguh telah Kami terangkan kepadamu ayat-ayat (Kami), jika kamu memahaminya." Ibnu Jarir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ayat tersebut turun berkenaan dengan sikap orang Yahudi Bani Quraizhah yang mengkhianati perjanjian mereka dengan Nabi saw., sehingga seperti ditulis Rasyid Ridha dalam tafsirnya: "Larangan ini baru berlaku apabila mereka memerangi atau bermaksud jahat terhadap kaum Muslim." Rasyid Ridha, mengkritik dengan sangat tajam pandangan beberapa ulama tafsir seperti Al-Baidhawi dan Az-Zamakhsyari - yang menjadikan ayat ini sebagai larangan bersahabat dengan orang-orang Yahudi dan Nasrani secara mutlak. Dalam tafsirnya, Al-Baidhawi menguatkan pendapatnya itu dengan hadis Nabi saw. yang menyatakan, "(Kaum Muslim dan mereka) tidak saling melihat api keduanya." Maksudnya seorang Muslim tidak wajar bertempat tinggal berdekatan dengan non-Muslim dalam jarak yang seandainya salah satu pihak menyalakan api, maka pihak lain melihat api itu. Sebenarnya hadis tersebut diucapkan oleh Nabi tidak dalam konteks umum seperti pemahaman Al-Baidhawi, tetapi dalam konteks kewajiban berhijrah pada saat Nabi amat membutuhkan bantuan. Dalam arti, Nabi menganjurkan umat Islam untuk tidak tinggal di tempat di mana kaum musyrik bertempat tinggal, tetapi mereka harus berhijrah ke tempat lain guna mendukung perjuangan Nabi dan kaum Muslim. Di sisi lain, hadis tersebut sebenarnya berstatus mursal, sedangkan para ulama berselisih mengenai boleh tidaknya hadis mursal untuk dijadikan argumen keagamaan. Rasyid Ridha berkomentar: "Banyak pengajar hanya merujuk kepada Tafsir Al-Baidhawi dan Az-Zamakhsyari, sehingga wawasan pemahaman mereka terhadap ayat dan hadis menjadi dangkal, apalagi keduanya (Al-Baidhawi dan Az-Zamakhsyari) hanya memiliki sedikit pengetahuan hadis, dan keduanya pun tidak banyak merujuk kepada pendapat salaf (ulama terdahulu yang diakui kompetensinya).{1}" Dalam bagian lain tafsirnya, Rasyid Ridha, mengaitkan pengertian larangan di atas dengan larangan serupa dalam Al-Qur'an: Hai orang-orang yang beriman janganlah kamu ambil menjadi teman kepercayaanmu orang-orang yang di luar kalanganmu, (karena) mereka tidak henti-hentinya (menimbulkan) kemudharatan bagimu. Mereka menyukai apa yang menyusahkan kamu. Telah nyata kebencian dan mulut mereka, dan apa yang disembunyikan oleh hati mereka adalah lebih besar lagi (QS Ali Imran [3]: 1 18) Karena ciri-ciri tersebutlah maka larangan itu muncul, sehingga ia hanya berlaku terhadap orang yang cirinya demikian, kendati seagama, sebangsa, dan seketurunan dengan seorang Muslim. "Sebagian orang tak menyadari sebab atau syarat-syarat tersebut, sehingga mereka berpendapat bahwa larangan ini bersifat mutlak terhadap yang berlainan agama. Seandainya larangan tersebut mutlak, ini tidak aneh karena orang-orang kafir ketika itu bersatu menentang kaum Mukmin pada awal masa kedatangan Islam, ketika ayat ini turun. Apalagi ayat ini menurut para pakar, turun menyangkut orang-orang Yahudi. Namun demikian ayat di atas bersyarat dengan syarat-syarat tersebut, karena Allah swt. yang menurunkan mengetahui perubahan sikap pro atau kontra yang dapat terjadi bagi bangsa dan pemeluk agama. Seperti yang terlihat kemudian dari orang-orang Yahudi yang pada awal masa Islam begitu benci terhadap orang-orang Mukmin, namun berbalik menjadi membantu kaum Muslim dalam beberapa peperangan (seperti di Andalusia) atau seperti halnya orang Mesir yang membantu kaum Muslim melawan Romawi." {2} Dari sini dapat ditegaskan bahwa Al-Qur'an tidak menjadikan perbedaan agama sebagai alasan untuk tidak menjalin hubungan kerja sama, lebih lebih mengambil sikap tidak bersahabat. Bahkan Al-Qur'an sama sekali tidak melarang seorang Muslim untuk berbuat baik dan memberikan sebagian hartanya kepada siapa pun selama mereka tidak memerangi kaum Muslim dengan motivasi keagamaan atau mengusir kaum Muslim di negeri mereka. Demikian penafsiran surat Al-Mumtahanah [60]: 8 yang dikemukakan oleh Ibn 'Arabi Abubakar Muhammad bin Abdillah (1076-1148 M) dalam tafsirnya Ahkam Al-Qur'an.{3} Atas dasar itu pula sejumlah sahabat Nabi bahkan Nabi sendiri ditegur oleh Al-Qur'an karena enggan memberi bantuan nafkah kepada sejumlah Ahl Al-Kitab, dengan dalih bahwa mereka enggan memeluk Islam. Demikian Al-Qurthubi ketika menjelaskan sebab turunnya ayat 272 surat Al-Baqarah: "Bukanlah kewajibanmu menjadikan mereka mendapat petunjuk, tetapi Allah yang memberi petunjuk siapa yang dikehendaki-Nya. Dan apa saja harta yang baik yang kamu nafkahkan dijalan Allah, maka pahalanya adalah untukmu jua.{4}" Atas dasar pandangan itu pula, kaum Muslim diwajibkan oleh Al-Qur'an memelihara rumah-rumah ibadah yang telah dibangun oleh orang-orang Yahudi, Nasrani, dan pemeluk agama lain berdasarkan surat Al-Hajj [22]: 40. "Sekiranya Allah tidak menolak (keganasan) sebagian manusia. dengan sebagian yang lain, tentulah telah dirobohkan biara-biara Nasrani, gereja-gereja, rumah-rumah ibadat Yahudi, dan masjid-masjid yang di dalamnya banyak disebut nama Allah. Sesungguhnya Allah pasti menolong orang yang menolong (agama)-Nya. Sesungguhnya Allah benar-benar Mahakuat lagi Mahaperkasa." Dari prinsip yang sama Al-Qur'an membenarkan kaum Muslim memakan sembelihan Ahl Al-Kitab dan mengawini wanita-wanita mereka yang menjaga kehormatannya. SIAPA YANG DISEBUT AHL AL-KITAB? Di atas telah dikemukakan bahwa para ulama sepakat menyatakan bahwa Ahl Al-Kitab adalah orang Yahudi dan Nasrani. Namun para ulama berbeda pendapat tentang rincian, serta cakupan istilah tersebut. Uraian tentang hal ini paling banyak dikemukakan oleh pakar-pakar Al-Qur'an ketika mereka menafsirkan surat Al-Ma-idah [5]: 5, yang menguraikan tentang izin memakan sembelihan Ahl Al-Kitab, dan mengawini wanita-wanita yang memelihara kehormatannya. Al-Maududi, seorang pakar agama Islam kontemporer, menulis perbedaan pendapat para ulama tentang cakupan makna Ahl Al-Kitab yang penulis rangkum sebagai berikut: {5} Catatan kaki: {1} Baca lebih jauh Tafsir Al-Manar, Jilid VI, hlm. 428. {2} Tafsir Al-Manar, Jilid IV, hlm. 82 {3} Lihat Tafsir Al-Manar, Jilid IV, hlm. 1773. {4} Ahkam Al Qur'an, III, hlm. 337. {5} Lihat majalah Al-Wa'i Al-Islam, Kuwait, Maret 1972, Thn. VIII, No. 86. (bersambung ke 4/4) |
|
|
|
ISNET Homepage | MEDIA Homepage | Program Kerja | Koleksi | Anggota |