| |
|
KEBANGSAAN (3/3) Pengertian lain dari hadis tersebut adalah Al-Quran menggunakan kosa kata dari tujuh (baca: banyak) bahasa, seperti bahasa Romawi, Persia, dan Ibrani, misalnya kata-kata: zamharir, sijjil, qirthas, kafur, dan lain-lain. Untuk menghargai perbedaan bahasa dan dialek, Nabi Saw. tidak jarang menggunakan dialek mitra bicaranya. Semua itu menunjukkan betapa Al-Quran dan Nabi Saw. sangat menghargai keragaman bahasa dan dialek. Bukankah seperti yang dikemukakan tadi, Allah menjadikan keragaman itu bukti keesaan dan kemahakuasaan-Nya? Nah, bagaimana kaitan bahasa dan kebangsaan? Tadi telah dikemukakan hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu 'Asakir berkaitan dengan Salman, Bilal, dan Suhaib. Pada hakikatnya, bahasa memang bukan digunakan sekadar untuk menyampaikan tujuan pembicaraan dan yang diucapkan oleh lidah. Bukankah sering seseorang berbicara dengan dirinya sendiri? Bukankah ada pula yang berpikir dengan suara keras. Kalimat-kalimat yang dipikirkan dan didendangkan itu merupakan upaya menyatakan pikiran dan perasaan seseorang? Di sini bahasa merupakan jembatan penyalur perasaan dan pikiran. Karena itu pula kesatuan bahasa mendukung kesatuan pikiran. Masyarakat yang memelihara bahasanya dapat memeliara identitasnya, sekaligus menjadi bukti keberadaannya. Itulah sebabnya mengapa para penjajah sering berusaha menghapus bahasa anak negeri yang dijajahnya dengan bahasa sang penjajah. Al-Quran menuntut setiap pembicara agar hanya mengucapkan hal yang diyakini, dirasakan, serta sesuai dengan kenyataan. Karena itu, tidak jarang Kitab Suci ini menggunakan kata qala atau yaqulu (dia berkata, dalam arti meyakini), seperti misalnya dalam surat Al-Baqarah (2): 116: Mereka berkata, "Allah mengambil anak". Mahasuci Allah, dengan arti mereka meyakini bahwa Allah mempunyai anak. Salah satu sifat Ibadur Rahman (hamba-hamba Allah yang baik) yang dijelaskan dalam surat Al-Furqan (25): 65 adalah: Mereka yang berkata, "Jauhkanlah siksa jahanam dari kami". Sesungguhnya azab-Nya adalah kebinasaan yang kekal Ucapan ini bukan sekadar dengan lidah atau permohonan, melainkan peringatan sikap, keyakinan dan perasaan mereka, karena kalau sekadar permohonan, apalah keistimewaannya? Bukankah semua orang dapat bermohon seperti itu? Karena itu tidak menyimpang jika dinyatakan bahwa bahasa pada hakikatnya berfungsi menyatakan perasaan pikiran, keyakinan, dan sikap pengucapnya. Dalam konteks paham kebangsaan, bahasa pikiran, dan perasaan, jauh lebih penting ketimbang bahasa lisan, sekalipun bukan berarti mengabaikan bahasa lisan, karena sekali lagi ditekankan bahwa bahasa lisan adalah jembatan perasaan. Orang-orang Yahudi yang bahasanya satu, yaitu bahasa Ibrani, dikecam oleh Al-Quran dalam surat Al-Hasyr ayat 14, dengan menyatakan: Engkau menduga mereka bersatu, padahal hati mereka berkeping-keping. Atas dasar semua itu, terlihat bahwa bahasa, saat dijadikan sebagai perekat dan unsur kesatuan umat, dapat diakui oleh Al-Quran, bahkan inklusif dalam ajarannya. Bahasa dan keragamannya merupakan salah satu bukti keesaan dan kebesaran Allah. Hanya saja harus diperhatikan bahwa dari bahasa harus lahir kesatuan pikiran dan perasaan, bukan sekadar alat menyampaikan informasi. 4. Adat Istiadat Pikiran dan perasaan satu kelompok/umat tercermin antara lain dalam adat istiadatnya. Dalam konteks ini, kita dapat merujuk perintah Al-Quran antara lain: Hendaklah ada sekelompok di antara kamu yang mengajak kepada kebaikan, memerintahkan yang ma'ruf dan mencegah yang mungkar (QS Ali 'Imran [3]: 104) Jadilah engkau pemaaf; titahkanlah yang 'urf (adat kebiasaan yang baik), dan berpalinglah dari orang yang jahil (QS Al-A'raf [7]: 199). Kata 'urf dan ma'ruf pada ayat-ayat itu mengacu kepada kebiasaan dan adat istiadat yang tidak bertentangan dengan al-khair, yakni prinsip-prinsip ajaran Islam. Rincian dan penjabaran kebaikan dapat beragam sesuai dengan kondisi dan situasi masyarakat. Sehingga, sangat mungkin suatu masyarakat berbeda pandangan dengan masyarakat lain. Apabila rincian maupun penjabaran itu tidak bertentangan dengan prinsip ajaran agama, maka itulah yang dinamai 'urf/ma'ruf. Imam Bukhari meriwayatkan, bahwa suatu ketika Aisyah mengawinkan seorang gadis yatim kerabatnya kepada seorang pemuda dari kelompok Anshar (penduduk kota Madinah). Nabi yang tidak mendengar nyanyian pada acara itu, berkata kepada Aisyah, "Apakah tidak ada permainan/nyanyian? Karena orang-orang Anshar senang mendengarkan nyanyian ..." Demikian, Nabi Saw. menghargai adat-kebiasaan masyarakat Anshar. Pakar-pakar hukum menetapkan bahwa adat kebiasaan dalam suatu masyarakat selama tidak bertentangan dengan prinsip ajaran Islam, dapat dijadikan sebagai salah satu pertimbangan hukum (al-adat muhakkimah). Demikian ketentuan yang mereka tetapkan setelah menghimpun sekian banyak rincian argumentasi keagamaan. 5. Sejarah Agaknya, persamaan sejarah muncul sebagai unsur kebangsaan karena unsur ini merupakan salah satu yang terpenting demi menyatukan perasaan, pikiran, dan langkah-langkah masyarakat. Sejarah menjadi penting, karena umat, bangsa, dan kelompok dapat melihat dampak positif atau negatif pengalaman masa lalu, kemudian mengambil pelajaran dari sejarah, untuk melangkah ke masa depan. Sejarah yang gemilang dari suatu kelompok akan dibanggakan anggota kelompok serta keturunannya, demikian pula sebaliknya. Al-Quran sangat menonjol dalam menguraikan peristiwa sejarah. Bahkan tujuan utama dari uraian sejarahnya adalah guna mengambil i'tibar (pelajaran), guna menentukan langkah berikutnya. Secara singkat dapat dikatakan bahwa unsur kesejarahan sejalan dengan ajaran Al-Quran. Sehingga kalau unsur ini dijadikan salah satu faktor lahirnya paham kebangsaan, hal ini inklusif di dalam ajaran Al-Quran, selama uraian kesejarahan itu diarahkan untuk mencapai kebaikan dan kemaslahatan 6. Cinta Tanah Air Rasa kebangsaan tidak dapat dinyatakan adanya, tanpa dibuktikan oleh patriotisme dan cinta tanah air. Cinta tanah air tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip agama, bahkan inklusif di dalam ajaran Al-Quran dan praktek Nabi Muhammad Saw. Hal ini bukan sekadar dibuktikan melalui ungkapan populer yang dinilai oleh sebagian orang sebagai hadis Nabi Saw., Hubbul wathan minal iman (Cinta tanah air adalah bagian dari iman), melainkan justru dibuktikan dalam praktek Nabi Muhammad Saw., baik dalam kehidupan pribadi maupun kehidupan bermasyarakat. Ketika Rasulullah Saw. berhijrah ke Madinah, beliau shalat menghadap ke Bait Al-Maqdis. Tetapi, setelah enam belas bulan, rupanya beliau rindu kepada Makkah dan Ka'bah, karena merupakan kiblat leluhurnya dan kebanggaan orang-orang Arab. Begitu tulis Al-Qasimi dalam tafsirnya. Wajah beliau berbolak-balik menengadah ke langit, bermohon agar kiblat diarahkan ke Makkah, maka Allah merestui keinginan ini dengan menurunkan firman-Nya: Sungguh Kami (senang) melihat wajahmu menengadah ke langit, maka sungguh Kami akan memalingkan kamu ke kiblat yang kamu sukai. Palingkanlah mukamu ke arah Masjid Al-Haram... (QS Al-Baqarah [2]: 144). Cinta beliau kepada tanah tumpah darahnya tampak pula ketika meninggalkan kota Makkah dan berhijrah ke Madinah. Sambil menengok ke kota Makkah beliau berucap: Demi Allah, sesungguhnya engkau adalah bumi Allah yang paling aku cintai, seandainya bukan yang bertempat tinggal di sini mengusirku, niscaya aku tidak akan meninggalkannya. Sahabat-sahabat Nabi Saw. pun demikian, sampai-sampai Nabi Saw. bermohon kepada Allah: Wahai Allah, cintakanlah kota Madinah kepada kami, sebagaimana engkau mencintakan kota Makkah kepada kami, bahkan lebih (HR Bukhari, Malik dan Ahmad). Memang, cinta kepada tanah tumpah darah merupakan naluri manusia, dan karena itu pula Nabi Saw. menjadikan salah satu tolok ukur kebahagiaan adalah "diperolehnya rezeki dari tanah tumpah darah". Sungguh benar ungkapan, "hujan emas di negeri orang, hujan batu di negeri sendiri, lebih senang di negeri sendiri." Bahkan Rasulullah Saw. mengatakan bahwa orang yang gugur karena membela keluarga, mempertahankan harta, dan negeri sendiri dinilai sebagai syahid sebagaimana yang gugur membela ajaran agama. Bahkan Al-Quran menggandengkan pembelaan agama dan pembelaan negara dalam firman-Nya: Allah tidak melarang kamu berbuat baik, dan memberi sebagian hartamu (berbuat adil) kepada orang yang tidak memerangi kamu karena agama, dan tidak pula mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil. Sesungguhnya Allah hanya melarang kamu menjadikan sebagai kawanmu orang-orang yang memerangi kamu karena agama, mengusir kamu dari negerimu, dan membantu orang lain mengusirmu (QS Al-Mumtahanah [60]: 8-9). *** Dari uraian di atas terlihat bahwa paham kebangsaan sama sekali tidak bertentangan dengan ajaran Al-Quran dan Sunnah. Bahkan semua unsur yang melahirkan paham tersebut, inklusif dalam ajaran Al-Quran, sehingga seorang Muslim yang baik pastilah seorang anggota suatu bangsa yang baik. Kalau anggota suatu bangsa terdiri dari beragam agama, atau anggota masyarakat terdiri dari berbagai bangsa, hendaknya mereka dapat menghayati firman-Nya dalam Al-Quran surat Al-Baqarah ayat 148: Dan bagi tiap-tiap umat ada kiblat (arah yang ditujunya), dia menghadap ke arah itu. Maka berlomba-lombalah kamu (melakukan) kebaikan. Di mana saja kamu berada pasti Allah akan mengumpulkan kamu sekalian. Sesungguhnya Allah Mahakuasa atas segala sesuatu.[] ---------------- WAWASAN AL-QURAN Tafsir Maudhu'i atas Pelbagai Persoalan Umat Dr. M. Quraish Shihab, M.A. Penerbit Mizan Jln. Yodkali No.16, Bandung 40124 Telp. (022) 700931 Fax. (022) 707038 mailto:mizan@ibm.net |
|
ISNET Homepage | MEDIA Homepage | Program Kerja | Koleksi | Anggota |