| |
|
PAKAIAN (4/4) Riwayat berikut juga dijadikan alasan, Pemuda, Al-Fadhl bin Abbas, ketika haji Wada' menunggang unta bersama Nabi Saw., dan ketika itu ada seorang wanita cantik, yang ditatap terus-menerus oleh Al-Fadhl. Maka Nabi Saw. memegang dagu Al-Fadhl dan mengalihkan wajahnya agar ia tidak melihat wanita tersebut secara terus-menerus. Demikian diriwayatkan oleh Bukhari dari saudara Al-Fadhl sendiri, yaitu Ibnu Abbas. Bahkan penganut pendapat ini merujuk kepada ayat A1-Quran, Dan apabila kamu meminta sesuatu dan mereka, maka mintalah dari belakang tabir (QS Al-Ahzab 133]: 53). Ayat ini walaupun berkaitan dengan permintaan sesuatu dari istri Nabi, namun dijadikan oleh ulama penganut kedua pendapat di atas, sebagai dalil pendapat mereka. Ketġga, memahami "kecuali apa yang tampak" dalam arti yang yang biasa dan atau dibutuhkan keterbukaannya sehingga harus tampak." Kebutuhan disini dalam arti menimbulkan kesulitan bila bagian badan tersebut ditutup. Mayoritas ulama memahami penggalan ayat tersebut dalam arti ketiga ini. Cukup banyak hadis yang mendukung pendapat ini. Misalnya: Tidak dibenarkan bagi seorang wanita yang percaya kepada Allah dan hari kemudian untuk menampakkan kedua tangannya, kecuali sampai di sini (Nabi kemudran memegang setengah tangan belġau) (HR Ath-Thabari). Apabila wanita telah haid, tidak wajar terlihat darinya kecuali wajah dan tangannya sampai ke pergelangan (HR Abu Daud). Pakar tafsir Al-Qurthubi, dalam tafsirnya mengemukakan bahwa ulama besar Said bin Jubair, Atha dan Al-Auzaiy berpendapat bahwa yang boleh dilihat hanya wajah wanita, kedua telapak tangan dan busana yang dipakainya. Sedang sahabat Nabi Ibnu Abbas, Qatadah, dan Miswar bin Makhzamah, berpendapat bahwa yang boleh termasuk juga celak mata, gelang, setengah dari tangan yang dalam kebiasaan wanita Arab dihiasi/diwarnai dengan pacar (yaitu semacam zat klorofil yang terdapat pada tumbuhan yang hijau), anting, cincin, dan semacamnya. Al-Qurthubi juga mengemukakan hadis yang menguraikan kewajiban menutup setengah tangan. Syaikh Muhammad Ali As-Sais, Guru Besar Universitas Al-Azhar Mesir, mengemukakan dalam tafsirnya-yang menjadi buku wajib pada Fakultas Syariah Al-Azhar bahwa Abu Hanifah berpendapat kedua kaki, juga bukan aurat. Abu Hanifah mengajukan alasan bahwa ini lebih menyulitkan dibanding dengan tangan, khususnya bagi wanita-wanita miskin di pedesaan yang (ketika itu) seringkali berjalan (tanpa alas kaki) untuk memenuhi kebutuhan mereka. Pakar hukum Abu Yusuf bahkan berpendapat bahwa kedua tangan wanita bukan aurat, karena dia menilai bahwa mewajibkan untuk menutupnya menyulitkan wanita. Dalam ajaran Al-Quran memang kesulitan merupakan faktor yang menghasilkan kemudahan. Secara tegas Al-Quran menyatakan bahwa Allah tidak berkehendak menjadikan bagi kamu sedikit kesulitan pun (QS Al-Ma-idah [5]: 6) dan bahwa Allah menghendaki buat kamu kemudahan bukan kesulitan (QS Al-Baqarah [2): 185). Pakar tafsir Ibnu Athiyah sebagaimana dikutip oleh Al-Qurthubi berpendapat: Menurut hemat saya, berdasarkan redaksi ayat, wanita diperintahkan untuk tidak menampakkan dan berusaha menutup segala sesuatu yang berupa hiasan. Pengecualian, menurut hemat saya, berdasarkan keharusan gerak menyangkut (hal-hal) yang mesti, atau untuk perbaikan sesuatu dan semacamnya. Kalau rumusan Ibnu Athiyah diterima, maka tentunya yang dikecualikan itu dapat berkembang sesuai dengan kebutuhan mendesak yang dialami seseorang. Al-Qurthubi berkomentar: Pendapat (Ibnu Athiyah) ini baik. Hanya saja karena wajah dan kedua telapak tangan seringkali (biasa) tampak --baik sehari-hari maupun dalam ibadah seperti ketika shalat dan haji-- maka sebaiknya redaksi pengecualian "kecuali yang tampak darinya" dipahami sebagai kecuali wajah dan kedua telapak tangan yang biasa tampak itu. Demikian terlihat pakar hukum ini mengembalikan pengecualian tersebut kepada kebiasaan yang berlaku. Dari sini, dalam Al-Quran dari Terjemah-nya susunan Tim Departemen Agama, pengecualian itu diterjemahkan sebagai kecuali yang (biasa) tampak darinya. Nah, Anda boleh bertanya, apakah "kebiasaan" yang dimaksud berkaitan dengan kebiasaan wanita pada masa turunnya ayat ini, atau kebiasaan wanita di setiap masyarakat Muslim dalam masa yang berbeda-beda? Ulama tafsir memahami kebiasaan dimaksud adalah kebiasaan pada masa turunnya Al-Quran, seperti yang dikemukakan Al-Qurthubi di atas. Sebelum menengok kepada pendapat beberapa ulama kontemporer, ada baiknya kita melanjutkan sedikit lagi uraian ayat di atas, menyangkut kerudung. Hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke atas juyubi-hinna (dada mereka). Juyub adalah jamak jaib yaitu lubang yang terletak di bagian atas pakaian yang biasanya menampakkan (sebagian) dada. Kandungan ayat ini berpesan agar dada ditutup dengan kerudung (penutup kepala). Apakah ini berarti bahwa kepala (rambut) juga harus ditutup? Jawabannya, "ya". Demikian pendapat yang logis, apalagi jika disadari bahwa "rambut adalah hiasan/mahkota wanita". bahwa ayat ini tidak menyebut secara tegas perlunya rambut ditutup, hal ini agaknya tidak perlu disebut. Bukankah mereka telah memakai kudung yang tujuannya adalah menutup rambut? PENDAPAT BEBERAPA ULAMA KONTEMPORER TENTANG JILBAB Di atas --semoga telah tergambar-- tafsir serta pandangan ulama-ulama mutaqaddimin (terdahulu) tentang persoalan jilbab dan batas aurat wanita. Tidak dapat disangkal bahwa pendapat tersebut didukung oleh banyak ulama kontemporer. Namun amanah ilmiah mengundang penulis untuk mengemukakan pendapat yang berbeda --dan yang boleh jadi dapat dijadikan bahan pertimbangan dalam menghadapi kenyataan yang ditampilkan oleh mayoritas wanita Muslim dewasa ini. Muhammad Thahir bin Asyur seorang ulama besar dari Tunis, yang diakui juga otoritasnya dalam bidang ilmu agama, menulis dalam Maqashid Al-Syari'ah sebagal berikut: Kami percaya bahwa adat kebiasaan satu kaum tidak boleh --dalam kedudukannya sebagai adat-- untuk dipaksakan terhadap kaum lain atas nama agama, bahkan tidak dapat dipaksakan pula terhadap kaum itu. Bin Asyur kemudian memberikan beberapa contoh dari Al-Quran dan Sunnah Nabi. Contoh yang diangkatnya dari Al-Quran adalah surat Al-Ahzab (33): 59, yang memerintahkan kaum Mukminah agar mengulurkan jilbabnya. Tulisnya: Di dalam Al-Quran dinyatakan, Wahai Nabi, katakan kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan wanita-wanita Mukmin; hendak1ah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka, yang demikian itu supaya mereka lebih mudah dikenal sehingga tidak diganggu. Ini adalah ajaran yang mempertimbangkan adat orang-orang Arab, sehingga bangsa-bangsa lain yang tidak menggunakan jilbab, tidak memperoleh bagian (tidak berlaku bagi mereka) ketentuan ini. Dalam kitab tafsirnya ia menulis bahwa: Cara memakai jilbab berbeda-beda sesuai dengan perbedaan keadaan wanita dan adat mereka. Tetapi tujuan perintah ini adalah seperti bunyi ayat itu yakni "agar mereka dapat dikenal (sebagai wanita Muslim yang baik) sehingga tidak digangu" (Tafsir At-Tahrir, jilid XXII, hlm. lO). Tetapi bagaimana dengan ayat-ayat ini, yang menggunakan redaksi perintah? Jawabannya --yang sering terdengar dalam diskusi-- adalah: Bukankah tidak semua perintah yang tercantum dalam Al-Quran merupakan perintah wajib? Pernyataan itu, memang benar. Perintah menulis hutang-piutang (QS Al-Baqarah [2]: 282) adalah salah satu contohnya. Tetapi bagaimana dengan hadis-hadis yang demikian banyak? Jawabannya pun sama. Bukankah seperti yang dikemukakan oleh Bin Asyur di atas bahwa ada hadis-hadis Nabi yang merupakan perintah, tetapi perintah dalam arti "sebaiknya" bukan seharusnya. (Lihat kembali uraian tentang memakai pakaian sutera, cincin, emas pada buku ini). Memang, kita boleh berkata bahwa yang menutup seluruh badannya kecuali wajah dan (telapak) tangannya, menjalankan bunyi teks ayat itu, bahkan mungkin berlebih. Namun dalam saat yang sama kita tidak wajar menyatakan terhadap mereka yang tidak memakai kerudung, atau yang menampakkan tangannya, bahwa mereka "secara pasti telah melanggar petunjuk agama". Bukankah Al-Quran tidak menyebut batas aurat? Para ulama pun ketika membahasnya berbeda pendapat. Namun demikian, kehati-hatian amat dibutuhkan, karena pakaian lahir dapat menyiksa pemakainya sendiri apabila ia tidak sesuai dengan bentuk badan si pemakai. Demikian pun pakaian batin. Apabila tidak sesuai dengan jati diri manusia, sebagai hamba Allah, yang paling mengetahui ukuran dan patron terbaik buat manusia. *** Sebagai akhir dari uraian tentang wawasan Islam menyangkut pakaian, ada baiknya digarisbawahi dua hal. Pertama: Al-Quran dan Sunnah secara pasti melarang segala aktivitas --pasif atau aktif-- yang dilakukan seseorang bila diduga dapat menimbulkan rangsangan berahi kepada 1awan jenisnya. Di sini tidak ada tawar-menawar. Kedua, Tuntunan Al-Quran menyangkut berpakaian --sebagaimana terlihat dalam surat Al-Ahzab dan Al-Nur-- yang dikutip di atas, ditutup dengan ajakan bertobat (QS Al-Nur [24]: 31) dan pernyataan bahwa Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang pada surat Al-Ahzab (33): 59. Ajakan bertobat agaknya merupakan isyarat bahwa pelanggaran kecil atau besar terhadap tuntunan memelihara pandangan kepada lawan jenis, tidak mudah dihindari oleh seseorang. Maka setiap orang dituntut untuk berusaha sebaik-baiknya dan sesuai kemampuannya. Sedangkan kekurangannya, hendaknya dia mohonkan ampun dari Allah, karena Dia Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Pernyataan bahwa Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang --semoga-- mengandung arti bahwa Allah mengampuni kesalahan mereka yang lalu dalam hal berpakaian. Karena Dia Maha Penyayang dan mengampuni pula mereka yang tidak sepenuhnya melaksanakan tuntunan-Nya dan tuntunan Nabi-Nya, selama mereka sadar akan kesalahan dan kekurangannya serta berusaha untuk menyesuaikan diri dengan petunjuk-petunjuk-Nya. Wa Allahu A'lam.[] ---------------- WAWASAN AL-QURAN Tafsir Maudhu'i atas Pelbagai Persoalan Umat Dr. M. Quraish Shihab, M.A. Penerbit Mizan Jln. Yodkali No.16, Bandung 40124 Telp. (022) 700931 Fax. (022) 707038 mailto:mizan@ibm.net |
|
ISNET Homepage | MEDIA Homepage | Program Kerja | Koleksi | Anggota |