|
|
|
|
|
PAKAIAN (4/4)
Riwayat berikut juga dijadikan alasan,
Pemuda, Al-Fadhl bin Abbas, ketika haji Wada'
menunggang unta bersama Nabi Saw., dan ketika itu ada
seorang wanita cantik, yang ditatap terus-menerus oleh
Al-Fadhl. Maka Nabi Saw. memegang dagu Al-Fadhl dan
mengalihkan wajahnya agar ia tidak melihat wanita
tersebut secara terus-menerus.
Demikian diriwayatkan oleh Bukhari dari saudara Al-Fadhl
sendiri, yaitu Ibnu Abbas.
Bahkan penganut pendapat ini merujuk kepada ayat A1-Quran,
Dan apabila kamu meminta sesuatu dan mereka, maka
mintalah dari belakang tabir (QS Al-Ahzab 133]: 53).
Ayat ini walaupun berkaitan dengan permintaan sesuatu dari
istri Nabi, namun dijadikan oleh ulama penganut kedua pendapat
di atas, sebagai dalil pendapat mereka.
Ketġga, memahami "kecuali apa yang tampak" dalam arti yang
yang biasa dan atau dibutuhkan keterbukaannya sehingga harus
tampak." Kebutuhan disini dalam arti menimbulkan kesulitan
bila bagian badan tersebut ditutup. Mayoritas ulama memahami
penggalan ayat tersebut dalam arti ketiga ini. Cukup banyak
hadis yang mendukung pendapat ini. Misalnya:
Tidak dibenarkan bagi seorang wanita yang percaya
kepada Allah dan hari kemudian untuk menampakkan kedua
tangannya, kecuali sampai di sini (Nabi kemudran
memegang setengah tangan belġau) (HR Ath-Thabari).
Apabila wanita telah haid, tidak wajar terlihat darinya
kecuali wajah dan tangannya sampai ke pergelangan (HR
Abu Daud).
Pakar tafsir Al-Qurthubi, dalam tafsirnya mengemukakan bahwa
ulama besar Said bin Jubair, Atha dan Al-Auzaiy berpendapat
bahwa yang boleh dilihat hanya wajah wanita, kedua telapak
tangan dan busana yang dipakainya. Sedang sahabat Nabi Ibnu
Abbas, Qatadah, dan Miswar bin Makhzamah, berpendapat bahwa
yang boleh termasuk juga celak mata, gelang, setengah dari
tangan yang dalam kebiasaan wanita Arab dihiasi/diwarnai
dengan pacar (yaitu semacam zat klorofil yang terdapat pada
tumbuhan yang hijau), anting, cincin, dan semacamnya.
Al-Qurthubi juga mengemukakan hadis yang menguraikan kewajiban
menutup setengah tangan.
Syaikh Muhammad Ali As-Sais, Guru Besar Universitas Al-Azhar
Mesir, mengemukakan dalam tafsirnya-yang menjadi buku wajib
pada Fakultas Syariah Al-Azhar bahwa Abu Hanifah berpendapat
kedua kaki, juga bukan aurat. Abu Hanifah mengajukan alasan
bahwa ini lebih menyulitkan dibanding dengan tangan, khususnya
bagi wanita-wanita miskin di pedesaan yang (ketika itu)
seringkali berjalan (tanpa alas kaki) untuk memenuhi kebutuhan
mereka. Pakar hukum Abu Yusuf bahkan berpendapat bahwa kedua
tangan wanita bukan aurat, karena dia menilai bahwa mewajibkan
untuk menutupnya menyulitkan wanita.
Dalam ajaran Al-Quran memang kesulitan merupakan faktor yang
menghasilkan kemudahan. Secara tegas Al-Quran menyatakan bahwa
Allah tidak berkehendak menjadikan bagi kamu sedikit kesulitan
pun (QS Al-Ma-idah [5]: 6) dan bahwa Allah menghendaki buat
kamu kemudahan bukan kesulitan (QS Al-Baqarah [2): 185).
Pakar tafsir Ibnu Athiyah sebagaimana dikutip oleh Al-Qurthubi
berpendapat:
Menurut hemat saya, berdasarkan redaksi ayat, wanita
diperintahkan untuk tidak menampakkan dan berusaha
menutup segala sesuatu yang berupa hiasan.
Pengecualian, menurut hemat saya, berdasarkan keharusan
gerak menyangkut (hal-hal) yang mesti, atau untuk
perbaikan sesuatu dan semacamnya.
Kalau rumusan Ibnu Athiyah diterima, maka tentunya yang
dikecualikan itu dapat berkembang sesuai dengan kebutuhan
mendesak yang dialami seseorang.
Al-Qurthubi berkomentar:
Pendapat (Ibnu Athiyah) ini baik. Hanya saja karena
wajah dan kedua telapak tangan seringkali (biasa)
tampak --baik sehari-hari maupun dalam ibadah seperti
ketika shalat dan haji-- maka sebaiknya redaksi
pengecualian "kecuali yang tampak darinya" dipahami
sebagai kecuali wajah dan kedua telapak tangan yang
biasa tampak itu.
Demikian terlihat pakar hukum ini mengembalikan pengecualian
tersebut kepada kebiasaan yang berlaku. Dari sini, dalam
Al-Quran dari Terjemah-nya susunan Tim Departemen Agama,
pengecualian itu diterjemahkan sebagai kecuali yang (biasa)
tampak darinya.
Nah, Anda boleh bertanya, apakah "kebiasaan" yang dimaksud
berkaitan dengan kebiasaan wanita pada masa turunnya ayat ini,
atau kebiasaan wanita di setiap masyarakat Muslim dalam masa
yang berbeda-beda? Ulama tafsir memahami kebiasaan dimaksud
adalah kebiasaan pada masa turunnya Al-Quran, seperti yang
dikemukakan Al-Qurthubi di atas.
Sebelum menengok kepada pendapat beberapa ulama kontemporer,
ada baiknya kita melanjutkan sedikit lagi uraian ayat di atas,
menyangkut kerudung.
Hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke atas
juyubi-hinna (dada mereka).
Juyub adalah jamak jaib yaitu lubang yang terletak di bagian
atas pakaian yang biasanya menampakkan (sebagian) dada.
Kandungan ayat ini berpesan agar dada ditutup dengan kerudung
(penutup kepala). Apakah ini berarti bahwa kepala (rambut)
juga harus ditutup? Jawabannya, "ya". Demikian pendapat yang
logis, apalagi jika disadari bahwa "rambut adalah
hiasan/mahkota wanita". bahwa ayat ini tidak menyebut secara
tegas perlunya rambut ditutup, hal ini agaknya tidak perlu
disebut. Bukankah mereka telah memakai kudung yang tujuannya
adalah menutup rambut?
PENDAPAT BEBERAPA ULAMA KONTEMPORER TENTANG JILBAB
Di atas --semoga telah tergambar-- tafsir serta pandangan
ulama-ulama mutaqaddimin (terdahulu) tentang persoalan jilbab
dan batas aurat wanita. Tidak dapat disangkal bahwa pendapat
tersebut didukung oleh banyak ulama kontemporer. Namun amanah
ilmiah mengundang penulis untuk mengemukakan pendapat yang
berbeda --dan yang boleh jadi dapat dijadikan bahan
pertimbangan dalam menghadapi kenyataan yang ditampilkan oleh
mayoritas wanita Muslim dewasa ini.
Muhammad Thahir bin Asyur seorang ulama besar dari Tunis, yang
diakui juga otoritasnya dalam bidang ilmu agama, menulis dalam
Maqashid Al-Syari'ah sebagal berikut:
Kami percaya bahwa adat kebiasaan satu kaum tidak boleh
--dalam kedudukannya sebagai adat-- untuk dipaksakan
terhadap kaum lain atas nama agama, bahkan tidak dapat
dipaksakan pula terhadap kaum itu.
Bin Asyur kemudian memberikan beberapa contoh dari Al-Quran
dan Sunnah Nabi. Contoh yang diangkatnya dari Al-Quran adalah
surat Al-Ahzab (33): 59, yang memerintahkan kaum Mukminah agar
mengulurkan jilbabnya. Tulisnya:
Di dalam Al-Quran dinyatakan, Wahai Nabi, katakan
kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan
wanita-wanita Mukmin; hendak1ah mereka mengulurkan
jilbabnya ke seluruh tubuh mereka, yang demikian itu
supaya mereka lebih mudah dikenal sehingga tidak
diganggu. Ini adalah ajaran yang mempertimbangkan adat
orang-orang Arab, sehingga bangsa-bangsa lain yang
tidak menggunakan jilbab, tidak memperoleh bagian
(tidak berlaku bagi mereka) ketentuan ini.
Dalam kitab tafsirnya ia menulis bahwa:
Cara memakai jilbab berbeda-beda sesuai dengan
perbedaan keadaan wanita dan adat mereka. Tetapi tujuan
perintah ini adalah seperti bunyi ayat itu yakni "agar
mereka dapat dikenal (sebagai wanita Muslim yang baik)
sehingga tidak digangu" (Tafsir At-Tahrir, jilid XXII,
hlm. lO).
Tetapi bagaimana dengan ayat-ayat ini, yang menggunakan
redaksi perintah?
Jawabannya --yang sering terdengar dalam diskusi-- adalah:
Bukankah tidak semua perintah yang tercantum dalam Al-Quran
merupakan perintah wajib? Pernyataan itu, memang benar.
Perintah menulis hutang-piutang (QS Al-Baqarah [2]: 282)
adalah salah satu contohnya.
Tetapi bagaimana dengan hadis-hadis yang demikian banyak?
Jawabannya pun sama. Bukankah seperti yang dikemukakan oleh
Bin Asyur di atas bahwa ada hadis-hadis Nabi yang merupakan
perintah, tetapi perintah dalam arti "sebaiknya" bukan
seharusnya. (Lihat kembali uraian tentang memakai pakaian
sutera, cincin, emas pada buku ini).
Memang, kita boleh berkata bahwa yang menutup seluruh badannya
kecuali wajah dan (telapak) tangannya, menjalankan bunyi teks
ayat itu, bahkan mungkin berlebih. Namun dalam saat yang sama
kita tidak wajar menyatakan terhadap mereka yang tidak memakai
kerudung, atau yang menampakkan tangannya, bahwa mereka
"secara pasti telah melanggar petunjuk agama". Bukankah
Al-Quran tidak menyebut batas aurat? Para ulama pun ketika
membahasnya berbeda pendapat.
Namun demikian, kehati-hatian amat dibutuhkan, karena pakaian
lahir dapat menyiksa pemakainya sendiri apabila ia tidak
sesuai dengan bentuk badan si pemakai. Demikian pun pakaian
batin. Apabila tidak sesuai dengan jati diri manusia, sebagai
hamba Allah, yang paling mengetahui ukuran dan patron terbaik
buat manusia.
***
Sebagai akhir dari uraian tentang wawasan Islam menyangkut
pakaian, ada baiknya digarisbawahi dua hal.
Pertama: Al-Quran dan Sunnah secara pasti melarang segala
aktivitas --pasif atau aktif-- yang dilakukan seseorang bila
diduga dapat menimbulkan rangsangan berahi kepada 1awan
jenisnya. Di sini tidak ada tawar-menawar.
Kedua, Tuntunan Al-Quran menyangkut berpakaian --sebagaimana
terlihat dalam surat Al-Ahzab dan Al-Nur-- yang dikutip di
atas, ditutup dengan ajakan bertobat (QS Al-Nur [24]: 31) dan
pernyataan bahwa Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang pada
surat Al-Ahzab (33): 59.
Ajakan bertobat agaknya merupakan isyarat bahwa pelanggaran
kecil atau besar terhadap tuntunan memelihara pandangan kepada
lawan jenis, tidak mudah dihindari oleh seseorang. Maka setiap
orang dituntut untuk berusaha sebaik-baiknya dan sesuai
kemampuannya. Sedangkan kekurangannya, hendaknya dia mohonkan
ampun dari Allah, karena Dia Maha Pengampun lagi Maha
Penyayang.
Pernyataan bahwa Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang
--semoga-- mengandung arti bahwa Allah mengampuni kesalahan
mereka yang lalu dalam hal berpakaian. Karena Dia Maha
Penyayang dan mengampuni pula mereka yang tidak sepenuhnya
melaksanakan tuntunan-Nya dan tuntunan Nabi-Nya, selama mereka
sadar akan kesalahan dan kekurangannya serta berusaha untuk
menyesuaikan diri dengan petunjuk-petunjuk-Nya.
Wa Allahu A'lam.[]
----------------
WAWASAN AL-QURAN
Tafsir Maudhu'i atas Pelbagai Persoalan Umat
Dr. M. Quraish Shihab, M.A.
Penerbit Mizan
Jln. Yodkali No.16, Bandung 40124
Telp. (022) 700931 Fax. (022) 707038
mailto:mizan@ibm.net
|
|
|
ISNET Homepage | MEDIA Homepage | Program Kerja | Koleksi | Anggota |