Kebebasan Wanita

oleh Abdul Halim Abu Syuqqah

Indeks Islam | Indeks Wanita | Indeks Artikel | Tentang Pengarang


ISNET Homepage | MEDIA Homepage | Program Kerja | Koleksi | Anggota

F. KEIKUTSERTAAN WANITA DALAM MELAYANI MASYARAKAT (DENGAN MENGIKUTI BERBAGAI MACAM KEGIATAN SOSIAL)

1. Bekerjasama dalam Perayaan

Abdul Wahid bin Aiman berkata: "Ayahku bercerita padaku, katanya: 'Suatu hari aku menemui Aisyah r.a.. Ketika itu dia memakai baju yang terbuat dari katun, harganya lima dirham. Dia berkata: 'Coba arahkan pandanganmu kepada pembantu perempuanku itu, bagaimana dia merasa menolak memakai pakaian itu di rumah. Pada zaman Rasulullah saw. dahulu baju ini sering sekali dipinjam oleh wanita-wanita Madinah untuk digunakan berdandan."" (HR Bukhari)52

2. Menyediakan Tempat dan Makanan bagi Para Tamu

Fathimah binti Qais berkata: "... Dan Ummu Syauraik adalah seorang wanita kaya kaum Anshar. Dia membelanjakan hartanya banyak sekali untuk kepentingan agama Allah, dan rumahnya sering sekali disinggahi oleh para tamu ..." (HR Muslim)53

3. Berkiprah dalam Pelayanan Masyarakat

Ummul Ala berkata: "... lalu Utsman bin Mazh'un sakit di rumah kami dan aku merawatnya hingga dia meninggal dunia." (HR Bukhari)54

G. KEIKUTSERTAAN WANITA DALAM MENJAGA MASYARAKAT DAN MELURUSKAN JALANNYA (DENGAN MENGIKUTI KEGIATAN POLITIK)

1. Meninggalkan Kampung Halaman untuk Menjauhkan Diri dari Masyarakat Kafir

Marwan dan Miswar bin Makhramah berkata: "Pada suatu hari datanglah berhijrah beberapa orang wanita mukminat dan Ummu Kaltsum binti Uqbah bin Abi Mu'ith di antara orang-orang yang pergi kepada Rasulullah saw. pada saat itu. Ketika itu, dia sudah menjadi gadis dewasa. Maka datanglah keluarganya untuk meminta kepada Nabi saw. agar beliau mengembalikan Ummu Kaltsum kepada mereka. Tetapi Nabi saw. menolak mengembalikannya kepada mereka ..." (HR Bukhari)55

2. Usaha Memilih Pengganti Penguasa (untuk menjaga keamanan negara pada saat negara mengalami krisis)

Ibnu Umar berkata: "Aku pergi menemui Hafshah. Dia berkata kepadaku: 'Apakah kamu sudah tahu bahwa bapakmu tidak menunjuk seseorang untuk menjadi khalifah?'Aku jawab: 'Memang, dan rasanya dia tidak mungkin melakukan hal itu.' Hafshah berkata: 'Tetapi dia harus melakukannya.' Ibnu Umar berkata: 'Lalu aku bersumpah bahwa aku akan membicarakan hal itu kepada bapakku ...'" (HR Muslim)56

3. Menentang Penguasa yang Zalim

Abu Naufal berkata: "... setelah terbunuhnya Abdullah bin Zubair, al-Hajjaj bin Yusuf ats-Tsaqafi pergi menemui Asma binti Abu Bakar, lalu berkata: 'Bagaimana pendapatmu mengenai apa yang telah aku lakukan terhadap musuh Allah itu?' Asma berkata: 'Aku berpendapat bahwa kamu telah merusak dunianya, sementara dia telah merusak akhiratmu ... dan bahwasanya Rasulullah saw. pernah menceritakan kepada kami bahwa di antara kaum Tsaqif itu ada seorang pembohong dan seorang perusak (tirani). Pembohong itu sudah kita lihat, sedangkan perusak (tirani), aku kira kamulah orangnya.' Abu Naufal berkata: 'Mendengar itu, al-Hajjaj berdiri meninggalkan Asma tanpa melanjutkan lagi dialognya.'" (HR Muslim)57

H. KEIKUTSERTAAN WANITA DALAM ANGKATAN BERSENJATA (DENGAN MENGlKUTI KEGIATAN YANG SESUAI DENGAN KODRATNYA)

1. Bekerja dalam Bidang Konsumsi, Kesehatan, dan Transportasi

Ruba'i binti Mu'awwidz berkata: "Kami pernah ikut berperang bersama Rasulullah saw. Kami bertugas memberi minum pasukan dan melayani mereka serta memulangkan orang-orang yang terbunuh dan terluka ke Madinah." (HR Bukhari)58

2. Bekerja di Bagian Belakang Garis Pertempuran dalam Bidang Konsumsi dan Perawatan

Ummu Athiyyah al-Anshariyyah berkata: "Aku ikut berperang bersama Rasulullah sebanyak tujuh kali peperangan. Aku selalu ditempatkan di bagian belakang pasukan. Akulah yang membuatkan makanan untuk mereka, mengobati yang luka-luka, dan membantu yang sakit." (HR Muslim)59

I. KEIKUTSERTAAN WANITA DALAM KEGIATAN PROFESI (YANG TIDAK BERTENTANGAN DENGAN TANGGUNG JAWAB KELUARGA)

1. Bekerja dalam Bidang Pertanian

Jabir bin Abdullah berkata: "Bibiku dicerai dan dia bermaksud hendak mengambil buah kurma pada masa 'iddahnya. Namun, ada seorang laki-laki menghardiknya agar jangan keluar dan rumahnya. Lalu bibiku pergi menemui Rasulullah saw. (untuk menanyakan masalah). Nabi saw. berkata: 'Tidak apa-apa, potonglah buah kurmamu. Barangkali dengan begitu kamu bisa bersedekah atau melakukan sesuatu kebajikan.'" (HR Muslim)60

2. Bekerja dalam Bidang Peternakan

Sa'ad bin Mu'adz berkata bahwa seorang budak perempuan milik Ka'ab bin Malik pada suatu hari menggembalakan kambing di daerah Sal'i (kawasan perbukitan di Madinah). Tiba-tiba ada seekor kambing; yang mau mati. Lalu budak perempuan itu mengambil pecahan batu, kemudian menyembelih kambing tersebut dengan pecahan batu itu. Ketika hal itu ditanyakan kepada Nabi saw., beliau menjawab: "Makan saja kambing itu." (HR Bukhari)61

3. Bekerja dalam Bidang Perawatan

Aisyah r.a. berkata: "Sa'ad terluka pada saat Perang Khandaq... Lantas Nabi saw. mendirikan tenda dalam masjid, agar beliau bisa menjenguk Sa'ad dari dekat ..." (HR Bukhari dan Muslim)62

Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata: "... dan Rasulullah saw. menempatkan Sa'ad di tenda Rufaidah di samping masjid beliau. Rufaidah adalah seorang wanita yang sudah biasa merawat orang-orang yang terluka. Lalu Nabi saw. berkata: 'Tempatkanlah Sa'ad di tenda Rufaidah agar aku dekat menjenguknya.'"63

J. KEDUDUKAN WANITA Dl TENGAH KELUARGA (ISTRI SALEHAH ADALAH PERHIASAN DUNIA YANG TERBAIK)

Dari Abdullah bin Umar dikatakan bahwa Rasulullah saw. bersabda:

"Dunia itu adalah perhiasan, dan sebaik-baik perhiasan dunia adalah istri yang salehah ." (HR Muslim)64

K. HAK WANITA UNTUK MEMILIH PASANGAN

Dari Abu Hurairah dikatakan bahwa Nabi saw. bersabda:

"Seorang wanita janda tidak boleh dinikahkan sebelum ia dimintai pertimbangan dan seorang gadis perawan tidak boleh dinikahkan sebelum ia dimintai persetujuan." (HR Bukhari dan Muslim)65

L. TANGGUNG JAWAB SUAMI DAN ISTRI DALAM KELUARGA

1. Tanggung Jawab Laki-laki

Pertama, memimpin keluarga. Dari Ibnu Umar dikatakan bahwa Nabi saw. bersabda: "... dan seorang laki-laki adalah pemimpin atas keluarganya, dan dia bertanggung jawab ..." (HR Bukhari dan Muslim)66

Kedua, memberi nafkah keluarga. Jabir berkata bahwa Rasulullah saw. bersabda: "Dan kewajiban kalian (suami-suami) memberi mereka (istri-istri) makan dan pakaian menurut yang wajar (ma'ruf)." (HR Bukhari dan Muslim)67

2. Tanggung Jawab Wanita

Pertama, memelihara dan mendidik anak-anak. Dari Ibnu Umar, dikatakan bahwa Rasulullah saw. bersabda: "... dan wanita/istri adalah pemimpin atas penghuni rumah suaminya dan anaknya, dan dia bertanggung jawab terhadap mereka." (HR Bukhari dan Muslim)68

Kedua, mengatur urusan rumah tangga. Dari Ibnu Umar dikatakan bahwa Rasulullah saw. bersabda: "... dan wanita adalah pemimpin atas rumah suaminya, dan dia harus bertanggung jawab." (HR Bukhari dan Muslim)69

M. KERJASAMA SUAMI DENGAN ISTRI (AGAR TANGGUNG JAWAB TERTUNAIKAN)

1. Kerjasama dalam Memimpin (melalui introspeksi dan musyawarah)

Umar ibnul Khattab berkata: "Demi Allah, pada zaman jahiliah kami menganggap wanita sesuatu yang tidak berarti sama sekali sampai turun ayat Allah mengenai wanita dan memberinya bagian khusus. Tetapi pada suatu hari, ketika aku sedang berintrospeksi, tiba-tiba istriku berkata kepadaku: 'Cobalah kamu lakukan begini dan begini.'Aku lalu bertanya kepadanya dengan nada heran: 'Mengapa kamu menghalangi apa yang aku kehendaki?' Istriku berkata: 'Heran aku terhadap kamu ini, wahai ibnul Khattab. Kamu tidak mau dikoreksi, sedangkan putrimu (Hafshah) telah membuat ulah kepada Rasulullah saw. sehingga sehari penuh beliau murung.'" (HR Bukhari dan Muslim)70

Umar ibnul Khattab berkata: "Kami orang-orang Quraisy sudah terbiasa menguasai wanita. Tetapi tatkala tiba di Madinah, kami malah mendapatkan orang-orang Anshar dikuasai oleh wanita mereka. Maka sejak itu wanita-wanita kami mulai meniru etika wanita-wanita Anshar tersebut. Karena itu aku marah-marah pada istriku. Tetapi dia malah membantahku. Hal itu tentu saja tidak bisa aku terima. Namun dia malah membela diri dengan mengatakan: 'Mengapa kamu tidak bisa menerima jika aku membantahmu? Demi Allah, istri-istri Nabi saja pernah membantah beliau. Bahkan ada salah seorang dari mereka pernah mendiamkan (tidak berbicara dengan) beliau selama sehari semalam sehingga aku takut karenanya.'" (HR Bukhari dan Muslim)71

Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata: "Dari hadits tersebut dapat diambil pelajaran bahwa terlalu keras terhadap istri-istri bukanlah sikap yang terpuji. Sebab, Nabi saw. sendiri meniru sikap orang-orang Anshar dalam memperlakukan wanita mereka dan menanggalkan sikap kaum beliau sendiri."72

2. Kerjasama dalam Memberi Nafkah

Abu Sa'id al-Khuduri berkata bahwa Nabi saw. bersabda kepada Zainab, istri Abdullah bin Mas'ud: "Suamimu dan anakmu adalah lebih berhak untuk kamu berikan sedekahmu kepada mereka." (HR Bukhari)73

3. Kerjasama dalam Mengasuh dan Mendidik Anak anak

Abdullah bin Umar ibnul Ash bercerita bahwa Nabi saw. bersabda kepadanya: "Dan bahwa sesungguhnya anakmu mempunyai hak atasmu." (HR Muslim)74

4. Kerjasama dalam Menangani Urusan Rumah Tangga

Dari al-Aswad, dia berkata: "Aku bertanya kepada Aisyah mengenai apa yang dilakukan oleh Nabi saw. di rumah beliau. Aisyah mengatakan: 'Beliau biasanya suka membantu urusan keluarganya. Lalu bila waktu shalat tiba, beliau pergi untuk mengerjakan shalat.'" (HR Bukhari)75

Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata: "Di dalam hadits Aisyah lainnya yang dikeluarkan oleh Ahmad dan Ibnu Sa'ad serta disahihkan oleh Ibnu Hibban, Aisyah berkata: 'Beliau (Nabi saw.) yang menjahit kainnya, menjahit sepatunya, dan mengerjakan apa yang biasa dikerjakan oleh kaum laki-laki di rumah mereka."76

5. Hak Wanita Meminta Cerai kepada Suami

Dari Ibnu Abbas, dia berkata: "Istri Tsabit bin Qais datang kepada Nabi saw., lalu berkata: 'Wahai Rasulullah, aku tidak mencela Tsabit mengenai agama atau akhlaknya. Akan tetapi, aku khawatir akan berbuat kekufuran (karena kurang menyukainya).' Rasulullah saw. bertanya: 'Lalu, apakah kamu bersedia mengembalikan kebunnya?' Wanita itu menjawab: 'Ya.' Lantas dia mengembalikan kebunnya kepada Tsabit dan Nabi saw. menyuruh Tsabit untuk menceraikan istrinya." (HR Bukhari)77

Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata: "Dalam hadits tersebut terdapat beberapa pelajaran, di antaranya bahwa apabila keretakan rumah tangga terjadi dari pihak perempuan saja, maka diperbolehkan baginya mengajukan khulu dan membayar fidyah. Selain itu, tidak bahwa disyaratkan keretakan itu terjadi pada kedua belah pihak. Hal itu diperbolehkan agama apabila si istri sudah tidak suka lagi bergaul dengan suaminya, meskipun si suami tidak membencinya, dan tidak melihat adanya sesuatu hal yang mengharuskannya untuk menceraikan istrinya."78 Ditambahkan lagi: "Jika perceraian itu tidak akan menimbulkan mudharat bagi istrinya."

Sementara itu, al-Qadhi Ibnu Rusyd berkata: "Mengingat di tangan laki-laki ada hak talak bila dia sudah tidak menyenangi istrinya lagi, maka di tangan perempuan pun ada hak khulu bila dia sudah tidak menyenangi suaminya lagi."79

(sebelum, sesudah)


Kebebasan Wanita (Tahrirul-Ma'rah fi 'Ashrir-Risalah)
Abdul Halim Abu Syuqqah
Penerjemah: Drs. As'ad Yasin
Juni 1998
Penerbit Gema Insani Press
Jln. Kalibata Utara II No.84 Jakarta 12740
Telp. (021) 7984391-7984392-7988593
Fax. (021) 7984388

Indeks Islam | Indeks Wanita | Indeks Artikel | Tentang Pengarang
ISNET Homepage | MEDIA Homepage | Program Kerja | Koleksi | Anggota

Please direct any suggestion to Media Team

| Koleksi | Anggota

Please direct any suggestion to Media Team