D. Ashhabul furudh yang Berhak Mendapat Bagian Dua per
Tiga
Ahli waris yang berhak mendapat bagian dua per tiga (2/3)
dari harta peninggalan pewaris ada empat, dan semuanya
terdiri dari wanita:
- Dua anak perempuan (kandung) atau lebih.
- Dua orang cucu perempuan keturunan anak laki-laki
atau lebih.
- Dua orang saudara kandung perempuan atau lebih.
- Dua orang saudara perempuan seayah atau lebih.
Ketentuan ini terikat oleh syarat-syarat seperti
berikut:
1. Dua anak perempuan (kandung) atau lebih itu
tidak mempunyai saudara laki-laki, yakni anak laki-laki
dari pewaris. Dalilnya firman Allah berikut:
"... dan jika anak itu semuanya perempuan
lebih dari dua, maka bagi mereka dua per tiga dari
harta yang ditinggalkan ..." (an-Nisa': 11)
Ada satu hal penting yang mesti kita ketahui agar
tidak tersesat dalam memahami hukum yang ada dalam
Kitabullah. Makna "fauqa itsnataini" bukanlah 'anak
perempuan lebih dari dua', melainkan 'dua anak perempuan
atau lebih', hal ini merupakan kesepakatan para ulama.
Mereka bersandar pada hadits Rasulullah saw. yang
diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim yang
mengisahkan vonis Rasulullah terhadap pengaduan istri
Sa'ad bin ar-Rabi' r.a. --sebagaimana diungkapkan dalam
bab sebelum ini.
Hadits tersebut sangat jelas dan tegas menunjukkan
bahwa makna ayat itsnataini adalah 'dua anak perempuan
atau lebih'. Jadi, orang yang berpendapat bahwa maksud
ayat tersebut adalah "anak perempuan lebih dari dua"
jelas tidak benar dan menyalahi ijma' para ulama. Wallahu
a'lam.
2. Dua orang cucu perempuan dari keturunan anak
laki-laki akan mendapatkan bagian dua per tiga (2/3),
dengan persyaratan sebagai berikut:
- Pewaris tidak mempunyai anak kandung,
baik laki-laki atau perempuan.
- Pewaris tidak mempunyai dua orang anak kandung
perempuan.
- Dua cucu putri tersebut tidak mempunyai saudara
laki-laki.
3. Dua saudara kandung perempuan (atau lebih) akan
mendapat bagian dua per tiga dengan persyaratan sebagai
berikut:
- Bila pewaris tidak mempunyai anak (baik
laki-laki maupun perempuan), juga tidak mempunyai ayah
atau kakek.
- Dua saudara kandung perempuan (atau lebih) itu
tidak mempunyai saudara laki-laki sebagai
'ashabah.
- Pewaris tidak mempunyai anak perempuan, atau cucu
perempuan dari keturunan anak laki-laki. Dalilnya
adalah firman Allah:
"... tetapi jika saudara perempuan itu dua
orang, maka bagi keduanya dua per tiga dari harta yang
ditinggalkan oleh yang meninggal ..." (an-Nisa':
176)
4. Dua saudara perempuan seayah (atau lebih) akan
mendapat bagian dua per tiga dengan syarat sebagai
berikut:
- Bila pewaris tidak mempunyai anak, ayah,
atau kakek.
- Kedua saudara perempuan seayah itu tidak mempunyai
saudara laki-laki seayah.
- Pewaris tidak mempunyai anak perempuan atau cucu
perempuan dari keturunan anak laki-laki, atau saudara
kandung (baik laki-laki maupun perempuan).
Persyaratan yang harus dipenuhi bagi dua saudara
perempuan seayah untuk mendapatkan bagian dua per tiga
hampir sama dengan persyaratan dua saudara kandung
perempuan, hanya di sini (saudara seayah) ditambah dengan
keharusan adanya saudara kandung (baik laki-laki maupun
perempuan). Dan dalilnya sama, yaitu ijma' para ulama bahwa
ayat "... tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka
bagi keduanya dua per tiga dari harta yang ditinggalkan oleh
yang meninggal ..." (an-Nisa': 176) mencakup saudara kandung
perempuan dan saudara perempuan seayah. Sedangkan saudara
perempuan seibu tidaklah termasuk dalam pengertian ayat
tersebut. Wallahu a'lam.
|