- PENGANTAR
- MUKADIMAH
I. AYAT-AYAT
WARIS
- A. Penjelasan
- B. Hak Waris Kaum Wanita
sebelum Islam
- C. Asbabun Nuzul
Ayat-ayat Waris
- D. Kajian terhadap Ayat-ayat
Waris
II. WARIS
DALAM PANDANGAN ISLAM
- A. Definisi Waris
- Pengertian
Peninggalan
- Hak-hak yang
Berkaitan dengan Harta Peninggalan
- B. Derajat Ahli
Waris
- C. Bentuk-bentuk
Waris
- D. Sebab-sebab
Adanya Hak Waris
- E. Rukun
Waris
- F. Syarat Waris
- G. Penggugur Hak Waris
- Perbedaan
antara al-mahrum dan al-mahjub
- Contoh Pertama
- Contoh Kedua
- H. Ahli Waris dari Golongan
Laki-laki
- I. Ahli Waris dari Golongan
Wanita
III. PEMBAGIAN WARIS MENURUT
AL-QUR'AN
- A. Ashhabul furudh yang Berhak
Mendapat Setengah
- B. Ashhabul furudh yang Berhak
Mendapat Seperempat
- C. Ashhabul furudh yang Berhak
Mendapat Seperdelapan
- D. Ashhabul furudh yang Berhak
Mendapat Bagian Dua per Tiga
- E. Ashhabul furudh yang Berhak
Mendapat Bagian Sepertiga
- Masalah
'Umariyyatan
- F. Asbhabul Furudh yang Mendapat
Bagian Seperenam
IV. DEFINISI 'ASHABAH
- A. Dalil Hak Waris Para
'Ashabah
- B. Macam-macam 'Ashabah
- 'Ashabah bin
nafs
- Hukum 'Ashabah
bin nafs
- Mengapa Anak Lebih
Didahulukan daripada Bapak?
- 'Ashabah bi
Ghairihi dan Hukumnya
- Syarat-syarat
'Ashabah bi Ghairihi
- Dalil Hak Waris
'Ashabah bi Ghairihi
- Sebab Penamaan
'Ashabah bi Ghairihi
- 'Ashabah ma'al
Ghair
- Dalil
'Ashabah ma'al Ghair
- C. Perbedaan 'Ashabah bil
Ghair dengan 'Ashabah ma'al Ghair
- Dapatkah Seseorang
Mewarisi dari Dua Arah?
V. PENGHALANG HAK WARIS (AL-HUJUB)
- A. Definisi
al-Hujub
- B. Macam-macam
al-Hujub
- Ahli Waris yang Tidak
Terkena Hujub Hirman
- Ahli Waris yang Dapat
Terkena Hujub Hirman
- Saudara Laki-laki yang Berkah
- Saudara Laki-laki yang Merugikan
- C. Tentang Kasus
Kolektif
- Perbedaan
Pendapat Para Fuqaha
- Persyaratan
Masalah Kolektif
- Beberapa Kaidah
Penting
VI HAK WARIS KAKEK DENGAN SAUDARA
- A. Pengertian Kakek yang
Sahih
- B. Hukum Waris
antara Kakek dengan Saudara
- C. Perbedaan
Pendapat Mengenai Hak Waris Kakek
- D.Tentang Mazhab Jumhur
- Hukum Keadaan
Pertama
- Makna
Pembagian
- Pembagian yang Lebih
Menguntungkan Kakek
- Pembagian dan
Jumlah 1/3 yang Berimbang
- Pembagian
Sepertiga Lebih Menguntungkan Kakek
- Hukum Keadaan
Kedua
- E. Bila Saudara Kandung dan
Seayah Mewarisi bersama Kakek
- F. Masalah
al-Akdariyah
VII. MASALAH AL 'AUL DANAR-RADD
- A. Definisi al-'Aul
- B. Latar Belakang
Terjadinya 'Aul
- C. Pokok Masalah yang
Dapat dan Tidak Dapat Di-'aul- kan
- Pokok Masalah yang Dapat
Di-'aul-kan
- Beberapa Contoh
Masalah 'Aul
- D. Definisi ar-Radd
- E. Syarat-syarat
ar-Radd
- F. Ahli Waris yang Berhak
Mendapat ar-Radd
- G. Ahli Waris yang Tidak
Mendapat ar-Radd
- H. Macam-macam
ar-Radd
- Hukum Keadaan Pertama
- Hukum Keadaan Kedua
- Hukum keadaan Ketiga
- Hukum keadaan Keempat
VIII. PENGHITUNGAN
DAN PENTASHIHAN
- A. Tentang Tashih
- Definisi Tashih
- Definisi at-Tamaatsul
- Definisi at-Tadaakhul
- Definisi at-Tawaafuq
- Definisi at-Tabaayun
- B. Cara Mentashih Pokok
Masalah
- C. Pembagian Harta
Peninggalan
- Masalah Dinariyah ash-Shughra
- Masalah Dinariyah al-Kubra
IX. HUKUM MUNASAKHAT
- A. Definisi
Munasakhat
- B. Rincian Amaliah
al-Munasakhat
- C. At-Takharuj min
at-Tarikah
- Tata Cara
Pelaksanaannya
X. HAK WARIS DZAWIL ARHAM
- A. Definisi Dzawil
Arham
- B. Pendapat Beberapa
Imam tentang Dzawil Arham
- C. Cara Pembagian Waris
Para Kerabat
- 1. Menurut Ahlur-Rahmi
- 2. Menurut Ahlut-Tanzil
- 3. Menurut Ahlul
Qarabah
- Perbedaan
antara Ahlut-tanzil dengan Ahlul Qarabah
- Cara
Pembagian Waris Menurut Ahlul Qarabah
- D. Syarat-syarat
Pemberian Hak Waris bagi Dzawil Arham
XI. HAK WARIS BANCI DAN WANITA
HAMIL
- A. Definisi Banci
- B. Perbedaan Ulama
Mengenai Hak Waris Banci
- C. Hukum Banci dan Cara
Pembagian Warisnya
- Beberapa
Contoh Amaliah Hak Waris Banci
- D. Definisi Hamil
- E. Syarat Hak Waris
Janin dalam Kandungan
- F. Keadaan Janin
- Keadaan Pertama
- Keadaan Kedua
- Keadaan Ketiga
- Keadaan Keempat
- Keadaan Kelima
XII HAK WARIS ORANG YANG HILANG,
TENGGELAM, DAN TERTIMBUN
- A. Definisi
- Hukum Orang
yang Hilang
- B. Batas Waktu untuk
Menentukan bahwa Seseorang Hilang atau Mati
- C. Hak Waris Orang
Hilang
- D. Hak Waris Orang
yang Tenggelam dan Tertimbun
- Kaidah
Pembagian Waris Orang yang Tenggelam dan
Tertimbun