|
B. Perbedaan Ulama Mengenai Hak Waris Banci
Ada tiga pendapat yang masyhur di kalangan ulama mengenai
pemberian hak waris kepada banci musykil ini:
- Mazhab Hanafi berpendapat bahwa hak waris banci
adalah yang paling (lebih) sedikit bagiannya di antara
keadaannya sebagai laki-laki atau wanita. Dan ini
merupakan salah satu pendapat Imam Syafi'i serta pendapat
mayoritas sahabat.
- Mazhab Maliki berpendapat, pemberian hak waris kepada
para banci hendaklah tengah-tengah di antara kedua
bagiannya. Maksudnya, mula-mula permasalahannya dibuat
dalam dua keadaan, kemudian disatukan dan dibagi menjadi
dua, maka hasilnya menjadi hak/bagian banci.
- Mazhab Syafi'i berpendapat, bagian setiap ahli waris
dan banci diberikan dalam jumlah yang paling sedikit.
Karena pembagian seperti ini lebih meyakinkan bagi
tiap-tiap ahli waris. Sedangkan sisanya (dari harta waris
yang ada) untuk sementara tidak dibagikan kepada
masing-masing ahli waris hingga telah nyata keadaan yang
semestinya. Inilah pendapat yang dianggap paling rajih
(kuat) di kalangan mazhab Syafi'i.
|