|
III. PEMBAGIAN WARIS MENURUT
AL-QUR'AN
JUMLAH bagian yang telah ditentukan Al-Qur'an ada enam
macam, yaitu setengah (1/2), seperempat (1/4), seperdelapan
(1/8), dua per tiga (2/3), sepertiga (1/3), dan seperenam
(1/6). Kini mari kita kenali pembagiannya secara rinci,
siapa saja ahli waris yang termasuk ashhabul furudh dengan
bagian yang berhak ia terima.
A. Ashhabul furudh yang Berhak Mendapat Setengah
Ashhabul furudh yang berhak mendapatkan separo dari harta
waris peninggalan pewaris ada lima, satu dari golongan
laki-laki dan empat lainnya perempuan. Kelima ashhabul
furudh tersebut ialah suami, anak perempuan, cucu perempuan
keturunan anak laki-laki, saudara kandung perempuan, dan
saudara perempuan seayah. Rinciannya seperti berikut:
1. Seorang suami berhak untuk mendapatkan separo
harta warisan, dengan syarat apabila pewaris tidak
mempunyai keturunan, baik anak laki-laki maupun anak
perempuan, baik anak keturunan itu dari suami tersebut
ataupun bukan. Dalilnya adalah firman Allah:
"... dan bagi kalian (para suami) mendapat
separo dari harta yang ditinggalkan istri-istri
kalian, bila mereka (para istri) tidak mempunyai anak
..." (an-Nisa': 12)
2. Anak perempuan (kandung) mendapat bagian separo
harta peninggalan pewaris, dengan dua syarat:
- Pewaris tidak mempunyai anak laki-laki
(berarti anak perempuan tersebut tidak mempunyai
saudara laki-laki, penj.).
- Apabila anak perempuan itu adalah anak tunggal.
Dalilnya adalah firman Allah: "dan apabila ia (anak
perempuan) hanya seorang, maka ia mendapat separo
harta warisan yang ada". Bila kedua persyaratan
tersebut tidak ada, maka anak perempuan pewaris tidak
mendapat bagian setengah.
3. Cucu perempuan keturunan anak laki-laki akan
mendapat bagian separo, dengan tiga syarat:
- Apabila ia tidak mempunyai saudara
laki-laki (yakni cucu laki-laki dari keturunan anak
laki-laki).
- Apabila hanya seorang (yakni cucu perempuan dari
keturunan anak laki-laki tersebut sebagai cucu
tunggal).
- Apabila pewaris tidak mempunyai anak perempuan
ataupun anak laki-laki.
Dalilnya sama saja dengan dalil bagian anak perempuan
(sama dengan nomor 2). Sebab cucu perempuan dari
keturunan anak laki-laki sama kedudukannya dengan anak
kandung perempuan bila anak kandung perempuan tidak ada.
Maka firman-Nya "yushikumullahu fi auladikum", mencakup
anak dan anak laki-laki dari keturunan anak, dan hal ini
telah menjadi kesepakatan para ulama.
4. Saudara kandung perempuan akan mendapat bagian
separo harta warisan, dengan tiga syarat:
- Ia tidak mempunyai saudara kandung
laki-laki.
- Ia hanya seorang diri (tidak mempunyai saudara
perempuan).
- Pewaris tidak mempunyai ayah atau kakek, dan tidak
pula mempunyai keturunan, baik keturunan laki-laki
ataupun keturunan perempuan.
Dalilnya adalah firman Allah berikut:
"Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang
kalalah). Katakanlah: 'Allah memberi fatwa kepadamu
tentang kalalah (yaituj: jika seorang meninggal dunia,
dan ia tidak mempunyai anak dan mempunyai saudara
perempuan, maka bagi saudaranya yang perempuan itu
seperdua dari harta yang ditinggalkannya ...'"
(an-Nisa': 176)
5. Saudara perempuan seayah akan mendapat bagian
separo dari harta warisan peninggalan pewaris, dengan
empat syarat:
- Apabila ia tidak mempunyai saudara
laki-laki.
- Apabila ia hanya seorang diri.
- Pewaris tidak mempunyai saudara kandung
perempuan.
- Pewaris tidak mempunyai ayah atau kakak, dan tidak
pula anak, baik anak laki-laki maupun perempuan.
Dalilnya sama dengan Butir 4 (an-Nisa': 176), dan hal ini
telah menjadi kesepakatan ulama.
|