Adapun kerabat pewaris yang berhak mendapat seperempat
(1/4) dari harta peninggalannya hanya ada dua, yaitu suami
dan istri. Rinciannya sebagai berikut:
1. Seorang suami berhak mendapat bagian
seperempat (1/4) dari harta peninggalan istrinya dengan satu
syarat, yaitu bila sang istri mempunyai anak atau cucu
laki-laki dari keturunan anak laki-lakinya, baik anak atau
cucu tersebut dari darah dagingnya ataupun dari suami lain
(sebelumnya). Hal ini berdasarkan firman Allah berikut:
"... Jika istri-istrimu itu mempunyai anak,
maka kamu mendapat seperempat dari harta yang
ditinggalkannya É" (an-Nisa': 12)
2. Seorang istri akan mendapat bagian seperempat (1/4)
dari harta peninggalan suaminya dengan satu syarat, yaitu
apabila suami tidak mempunyai anak/cucu, baik anak tersebut
lahir dari rahimnya ataupun dari rahim istri lainnya.
Ketentuan ini berdasarkan firman Allah berikut:
"... Para istri memperoleh seperempat harta
yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak ..."
(an-Nisa': 12)
Ada satu hal yang patut diketahui oleh kita --khususnya
para penuntut ilmu-- tentang bagian istri. Yang dimaksud
dengan "istri mendapat seperempat" adalah bagi seluruh istri
yang dinikahi seorang suami yang meninggal tersebut. Dengan
kata lain, sekalipun seorang suami meninggalkan istri lebih
dari satu, maka mereka tetap mendapat seperempat harta
peninggalan suami mereka. Hal ini berdasarkan firman Allah
di atas, yaitu dengan digunakannya kata lahunna (dalam
bentuk jamak) yang bermakna 'mereka perempuan'. Jadi, baik
suami meninggalkan seorang istri ataupun empat orang istri,
bagian mereka tetap seperempat dari harta peninggalan.