Pembagian Waris Menurut Islam

oleh Muhammad Ali Ash-Shabuni

Indeks Islam | Indeks Artikel | Tentang Pengarang
ISNET Homepage | MEDIA Homepage | Program Kerja | Koleksi | Anggota

 

VI HAK WARIS KAKEK DENGAN SAUDARA

A. Pengertian Kakek yang Sahih

Makna kakek yang sahih ialah kakek yang nasabnya terhadap pewaris tidak tercampuri jenis wanita, misalnya ayah dari bapak dan seterusnya. Sedangkan kakek yang berasal garis wanita disebut sebagai kakek yang rusak nasabnya, misalnya ayahnya ibu, atau ayah dari ibunya ayah. Hal ini didasarkan sesuai dengan kaidah yang ada di dalam faraid: "bilamana unsur wanita masuk ke dalam nasab laki-laki, maka kakek menjadi rusak nasabnya. Namun bila tidak termasuki unsur wanita, itulah kakek yang sahih."

B. Hukum Waris antara Kakek dengan Saudara

Baik Al-Qur'an maupun hadits Nabawi tidak menjelaskan tentang hukum waris bagi kakek yang sahih dengan saudara kandung ataupun saudara seayah. Oleh karena itu, mayoritas sahabat sangat berhati-hati dalam memvonis masalah ini, bahkan mereka cenderung sangat takut untuk memberi fatwa yang berkenaan dengan masalah ini. Ibnu Mas'ud r.a. dalam hal ini pernah mengatakan: "Bertanyalah kalian kepada kami tentang masalah yang sangat pelik sekalipun, namun janganlah kalian tanyakan kepadaku tentang masalah warisan kakak yang sahih dengan saudara."

Pernyataan serupa juga ditegaskan oleh Ali bin Abi Thalib:

"Barangsiapa yang ingin diceburkan ke dalam neraka Jahanam, maka hendaklah ia memvonis masalah waris antara kakek yang sahih dengan para saudara."

Ketakutan dan kehati-hatian para sahabat dalam memvonis masalah hak waris kakek dan saudara itu tentu sangat beralasan, karena tidak ada nash Al-Qur'an atau hadits Nabi yang menjelaskannya. Dengan demikian, menurut mereka, masalah ini memerlukan ijtihad. Akan tetapi di sisi lain, ijtihad ini sangat mengkhawatirkan mereka, karena jika salah berarti mereka akan merugikan orang yang sebenarnya mempunyai hak untuk menerima warisan, dan memberikan hak waris kepada orang yang sebenamya tidak berhak. Terlebih lagi dalam masalah yang berkenaan dengan materi, atau hukum tentang hak kepemilikan, mereka merasa sangat takut kalau-kalau berlaku zalim dan aniaya.

Perlu saya tekankan bahwa masalah waris sangatlah berbahaya dan sensitif. Karena itu Allah SWT tidak membiarkan begitu saja hukum yang berkenaan dengan masalah hak kepemilikan materi ini. Dia menjelaskannya di dalam Al-Qur'an dengan detail agar tidak terjadi kezaliman dan perbuatan aniaya di kalangan umat manusia, khususnya para ahli waris.

Namun demikian, masalah yang sangat dikhawatirkan itu hilang setelah munculnya ijtihad para salaf ash-shalih dan para imam mujtahidin. Ijtihad dan pendapat tersebut dijaga serta dibukukan secara lengkap dan detail beserta dalil-dalilnya. Hal ini akan memudahkan setiap orang yang ingin mengetahuinya sambil bersandar kepada ijtihad yang dianggapnya lebih rajih (kuat dan tepat) serta dapat dijadikannya sandaran dalam berfatwa.

C. Perbedaan Pendapat Mengenai Hak Waris Kakek

Para imam mazhab berbeda pendapat mengenai hak waris kakak bila bersamaan dengan saudara, sama seperti perbedaan yang terjadi di kalangan para sahabat Rasulullah saw.. Perbedaan tersebut dapat digolongkan ke dalam dua mazhab.

Mazhab pertama: mereka menyatakan bahwa para saudara --baik saudara kandung, saudara seayah, ataupun seibu-- terhalangi (gugur) hak warisnya dengan adanya kakek. Mereka beralasan bahwa kakek akan mengganti kedudukan ayah bila telah tiada, karena kakek merupakan bapak yang paling 'tinggi'. Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam kaidah yang masyhur di kalangan fuqaha, seperti yang telah saya sebutkan sebelumnya. Yakni, bila ternyata 'ashabah banyak arahnya, maka yang lebih didahulukan adalah arah anak (keturunan), kemudian arah ayah, kemudian saudara, dan barulah arah paman. Sekali-kali arah itu tidak akan berubah atau berpindah kepada arah yang lain, sebelum arah yang lebih dahulu hilang atau habis. Misalnya, jika 'ashabah itu ada anak dan ayah, maka yang didahulukan adalah arah anak. Bila 'ashabah itu ada arah saudara dan arah paman maka yang didahulukan adalah arah saudara, kemudian barulah arah paman.

Lebih lanjut golongan yang pertama ini menyatakan bahwa arah ayah --mencakup kakek dan seterusnya-- lebih didahulukan daripada arah saudara. Karena itu hak waris para saudara akan terhalangi karena adanya arah kakek, sama seperti gugurnya hak waris oleh saudara bila ada ayah.

Mazhab ini merupakan pendapat Abu Bakar ash-Shiddiq, Ibnu Abbas, dan Ibnu Umar. Pendapat ini diikuti oleh mazhab Hanafi.

Mazhab kedua: berpendapat bahwa para saudara kandung laki-laki/perempuan dan saudara laki-laki seayah berhak mendapat hak waris ketika bersamaan dengan kakek. Kakek tidaklah menggugurkan hak waris para saudara kandung dan yang seayah, sama seperti halnya ayah.

Alasan yang dikemukakan golongan kedua ini ialah bahwa derajat kekerabatan saudara dan kakek dengan pewaris sama. Kedekatan kakek terhadap pewaris melewati ayah, demikian juga saudara. Kakek merupakan pokok dari ayah, sedangkan saudara adalah cabang dari ayah, karena itu tidaklah layak untuk mengutamakan yang satu dari yang lain karena mereka sama derajatnya. Bila kita mengutamakan yang satu dan mencegah yang lain berarti telah melakukan kezaliman tanpa alasan yang dapat diterima. Hal ini sama dengan memberikan hak waris kepada para saudara kandung kemudian di antara mereka ada yang tidak diberi.

Alasan lain yang dikemakakan mazhab ini ialah bahwa kebutuhan para saudara --yang jelas lebih muda daripada kakek--terhadap harta jauh lebih besar ketimbang para kakek. Sebagai gambaran, misalnya saja warisan pewaris ini dibagikan atau diberikan kepada para kakek, kemudian ia wafat, maka harta peninggalannya akan berpindah kepada anak-anaknya yang berarti paman para saudara. Dengan demikian para paman menjadi ahli waris, sedangkan para saudara tadi hanya kebagian tangis, tidak mendapat warisan dari saudaranya yang meninggal.

Pendapat ini dianut oleh ketiga imam, yaitu Imam Malik, Imam Syafi'i, dan Imam Ahmad bin Hambal, dan diikuti oleh kedua orang murid Abu Hanifah, yaitu Muhammad dan Abu Yusuf. Inilah pendapat yang dianut oleh jumhur sahabat dan tabi'in, yakni Zaid bin Tsabit, Ali bin Abi Thalib, Ibnu Mas'ud, asy-Syi'bi, dan Ahli Madinah ridhwanullah 'alaihim.

(sebelum, sesudah)


Pembagian Waris Menurut Islam
oleh Muhammad Ali ash-Shabuni
penerjemah A.M.Basamalah
Gema Insani Press, 1995
Jl. Kalibata Utara II No.84 Jakarta 12740
Tel.(021) 7984391-7984392-7988593
Fax.(021) 7984388
ISBN 979-561-321-9

Indeks Islam | Indeks Artikel | Tentang Pengarang
ISNET Homepage | MEDIA Homepage | Program Kerja | Koleksi | Anggota

Please direct any suggestion to Media Team