Pembagian Waris Menurut Islam

oleh Muhammad Ali Ash-Shabuni

Indeks Islam | Indeks Artikel | Tentang Pengarang


ISNET Homepage | MEDIA Homepage | Program Kerja | Koleksi | Anggota

D. Definisi ar-Radd

Ar-radd dalam bahasa Arab berarti 'kembali/kembalikan' atau juga bermakna 'berpaling/palingkan'. Seperti terdapat dalam firman Allah berikut:

"Musa berkata: 'Itulah (tempat) yang kita cari.' Lalu keduanya kembali, mengikuti jejak mereka semula. " (al-Kahfi: 64)

"Dan Allah menghalau orang-orang yang kafir itu yang keadaan mereka penuh kejengkelan ..." (al-Ahzab: 25)

Dalam sebuah doa disebutkan "Allahumma radda kaidahum 'annii" (Ya Allah, palingkanlah/halaulah tipu daya mereka terhadapku).

Adapun ar-radd menurut istilah ulama ilmu faraid ialah berkurangnya pokok masalah dan bertambahnya/lebihnya jumlah bagian ashhabul furudh. Ar-radd merupakan kebalikan dari al-'aul.

Sebagai misal, dalam suatu keadaan (dalam pembagian hak waris) para ashhabul furudh telah menerima haknya masing-masing, tetapi ternyata harta warisan itu masih tersisa --sementara itu tidak ada sosok kerabat lain sebagai 'ashabah-- maka sisa harta waris itu diberikan atau dikembalikan lagi kepada para ashhabul furudh sesuai dengan bagian mereka masing-masing.

E. Syarat-syarat ar-Radd

Ar-radd tidak akan terjadi dalam suatu keadaan, kecuali bila terwujud tiga syarat seperti di bawah ini:

  1. adanya ashhabul furudh
  2. tidak adanya 'ashabah
  3. ada sisa harta waris.

Bila dalam pembagian waris tidak ada ketiga syarat tersebut maka kasus ar-radd tidak akan terjadi.

F. Ahli Waris yang Berhak Mendapat ar-Radd

Ar-radd dapat terjadi dan melibatkan semua ashhabul furudh, kecuali suami dan istri. Artinya, suami atau istri bagaimanapun keadaannya tidak mendapat bagian tambahan dari sisa harta waris yang ada.

Adapun ashhabul furudh yang dapat menerima ar-radd hanya ada delapan orang:

  1. anak perempuan
  2. cucu perempuan keturunan anak laki-laki
  3. saudara kandung perempuan
  4. saudara perempuan seayah
  5. ibu kandung
  6. nenek sahih (ibu dari bapak)
  7. saudara perempuan seibu
  8. saudara laki-laki seibu

Adapun mengenai ayah dan kakek, sekalipun keduanya termasuk ashhabul furudh dalam beberapa keadaan tertentu, mereka tidak bisa mendapatkan ar-radd. Sebab dalam keadaan bagaimanapun, bila dalam pembagian hak waris terdapat salah satunya --ayah atau kakek-- -maka tidak mungkin ada ar-radd, karena keduanya akan menerima waris sebagai 'ashabah.

G. Ahli Waris yang Tidak Mendapat ar-Radd

Adapun ahli waris dari ashhabul furudh yang tidak bisa mendapatkan ar-radd hanyalah suami dan istri. Hal ini disebabkan kekerabatan keduanya bukanlah karena nasab, akan tetapi karena kekerabatan sababiyah (karena sebab), yaitu adanya ikatan tali pernikahan. Dan kekerabatan ini akan putus karena kematian, maka dari itu mereka (suami dan istri) tidak berhak mendapatkan ar-radd. Mereka hanya mendapat bagian sesuai bagian yang menjadi hak masing-masing. Maka apabila dalam suatu keadaan pembagian waris terdapat kelebihan atau sisa dari harta waris, suami atau istri tidak mendapatkan bagian sebagai tambahan.

H. Macam-macam ar-Radd

Ada empat macam Ar-radd, dan masing-masing mempunyai cara atau hukum tersendiri. Keempat macam itu:

  1. adanya ahli waris pemilik bagian yang sama, dan tanpa adanya suami atau istri
  2. adanya pemilik bagian yang berbeda-beda, dan tanpa suami atau istri
  3. adanya pemilik bagian yang sama, dan dengan adanya suami atau istri
  4. adanya pemilik bagian yang berbeda-beda, dan dengan adanya suami atau istri

Hukum Keadaan Pertama

Apabila dalam suatu keadaan ahli warisnya hanya terdiri dari sahib fardh dengan bagian yang sama --yakni dari satu jenis saja (misalnya, semuanya berhak mendapat bagian setengah, atau seperempat, dan seterusnya)-- dan dalam keadaan itu tidak terdapat suami atau istri, maka cara pembagiannya dihitung berdasarkan jumlah ahli waris. Hal ini bertujuan untuk menghindari sikap bertele-tele dan agar lebih cepat sampai pada tujuan dengan cara yang paling mudah.

Sebagai misal, seseorang wafat dan hanya meninggalkan tiga anak perempuan, maka pokok masalahnya dari tiga, sesuai jumlah ahli waris. Sebab, bagian mereka sesuai fardh adalah dua per tiga (2/3), dan sisanya mereka terima secara ar-radd. Karena itu pembagian hak masing-masing sesuai jumlah mereka, disebabkan mereka merupakan ahli waris dari bagian yang sama.

Contoh lain, bila seseorang wafat dan hanya meninggalkan sepuluh saudara kandung perempuan, maka pokok masalahnya dari sepuluh. Dan pembagiannya pun secara fardh dan ar-radd.

Misal lain, seseorang wafat dan meningalkan seorang nenek dan saudara perempuan seibu. Maka pokok masalahnya dari dua, disebabkan bagiannya sama.

Hukum Keadaan Kedua

Apabila dalam suatu keadaan terdapat bagian ahli waris yang beragam --dan tidak ada salah satu dari suami atau istri-- maka cara pembagiannya dihitung dan nilai bagiannya, bukan dari jumlah ahli waris (per kepala). Sebagai misal, seseorang wafat dan meninggalkan seorang ibu dan dua orang saudara laki-laki seibu. Maka pembagiannya, bagi ibu seperenam (1/6), untuk kedua saudara laki-laki seibu sepertiga (1/3). Di sini tampak jumlah bagiannya tiga, dan itulah angka yang dijadikan pokok masalah, yakni tiga.

Contoh-contoh keadaan kedua

  1. Seseorang wafat meninggalkan seorang anak perempuan serta seorang cucu perempuan keturunan anak lak-laki. Maka pokok masalahnya dari empat, karena jumlah bagiannya ada empat.
  2. Seseorang wafat dan meninggalkan seorang ibu, saudara kandung perempuan, serta saudara laki-laki seibu. Maka jumlah bagiannya adalah lima, dan itulah pokok masalahnya.
  3. Seseorang wafat dan meninggalkan seorang nenek, anak perempuan, serta seorang cucu perempuan dari keturunan anak laki-laki. Maka jumlah bagiannya adalah lima, dan itulah pokok masalahnya.
  4. Seseorang wafat dan meninggalkan saudara kandung perempuan serta saudara perempuan seayah. Maka pokok masalahnya empat, karena jumlah bagiannya empat.
  5. Seseorang wafat dan meninggalkan saudara kandung perempuan, saudara perempuan seayah, dan saudara perempuan seibu. Maka pokok masalahnya lima, karena jumlah bagiannya adalah lima.

Begitu seterusnya, yang penting tidak ada salah satu dari suami atau istri.

Hukum keadaan Ketiga

Apabila para ahli waris semuanya dari sahib fardh (bagian) yang sama, disertai salah satu dari suami atau istri, maka kaidah yang berlaku ialah kita jadikan pokok masalahnya dari sahib fardh yang tidak dapat ditambah (di-radd-kan) dan barulah sisanya dibagikan kepada yang lain sesuai dengan jumlah per kepala.

Sebagai misal, seseorang wafat dan meninggalkan suami dan dua anak perempuan. Maka suami mendapatkan seperempat (1/4) bagian, dan sisanya (tiga per empat) dibagikan kepada anak secara merata, yakni sesuai jumlah kepala. Berarti bila pokok masalahnya dari empat (4), suami mendapatkan seperempat (1/4) bagian berarti satu, dan sisanya (yakni 3/4) merupakan bagian kedua anak perempuan dan dibagi secara rata.

Misal lain, seseorang wafat dan meninggalkan seorang istri, dua orang saudara laki-laki seibu, serta seorang saudara perempuan seibu. Maka pokok masalahnya dari empat, karena angka itu diambil dari sahib fardh yang tidak dapat di-radd-kan, yaitu istri, yang bagiannya dalam keadaan demikian seperempat (1/4).

Contoh lain, seseorang wafat dan meninggalkan seorang istri, serta lima orang anak perempuan. Pokok masalahnya adalah delapan, angka ini diambil dari sahib fardh yang tidak dapat di-radd-kan (tidak berhak untuk ditambah). Maka istri mendapatkan seperdelapan (1/8) bagian, berarti mendapat satu bagian, sedangkan sisanya tujuh per delapan (7/8) merupakan bagian kelima anak perempuan dan dibagi secara merata di antara mereka. Hitungan ini perlu pentashihan, dan setelah ditashih pokok masalahnya menjadi empat puluh, hitungan (bagiannya) sebagai berikut: ibu mendapatkan seperdelapan dari empat puluh, berarti lima bagian, sedangkan sisanya --tiga puluh lima bagian-- dibagikan secara merata kepada kelima anak perempuan pewaris, berarti masing-masing menerima tujuh bagian.

Contoh lain, seseorang wafat dan meninggalkan seorang istri dan empat anak perempuan. Dalam hal ini pokok masalahnya dari empat, diambil dari istri sebagai sahib fardh yang tidak dapat di-radd-kan. Pembagiannya: istri mendapatkan seperempat (1/4) bagian, sedangkan sisanya --tiga per empat (3/4)-- dibagi secara merata untuk keempat anak perempuan pewaris.

Dalam contoh ini juga harus ada pentashihan pada pokok masalahnya. Oleh karena itu, pokok masalah yang mulanya empat (4) naik menjadi enam belas (16). Sehingga pembagiannya seperti berikut: bagian istri seperempat (1/4) dari enam belas berarti empat bagian. Sedangkan sisanya dua belas bagian dibagikan secara merata kepada keempat anak perempuan pewaris. Dengan demikian, setiap anak memperoleh tiga bagian.

Hukum keadaan Keempat

Apabila dalam suatu keadaan terdapat ashhabul furudh yang beragam bagiannya, dan di dalamnya terdapat pula suami atau istri, maka menurut kaidah yang berlaku kita harus menjadikannya dalam dua masalah. Pada persoalan pertama kita tidak menyertakan suami atau istri, dan pada persoalan kedua kita menyertakan suami atau istri. Kemudian kita buat diagramnya secara terpisah. Setelah itu barulah kita lihat kedua ilustrasi tersebut dengan salah satu dari tiga kriteria yang ada, mana yang paling tepat. Sedangkan ketiga kriteria yang dimaksud ialah tamaatsul (kemiripan), tawaafuq (sepadan), dan tabaayun (perbedaan).

Untuk lebih memperjelas masalah yang rumit ini perlu saya sertakan contoh kasusnya:

Seseorang wafat dan meninggalkan istri, nenek, dan dua orang saudara perempuan seibu. Maka pembagiannya seperti berikut:

Ilustrasi pertama tanpa menyertakan suami dan istri:

Pokok masalahnya dari enam, dengan ar-radd menjadi dari lima (yakni dari jumlah bagian yang ada).

Bagian nenek seperenam (1/6) berarti satu bagian.

Bagian kedua saudara perempuan seibu sepertiga (1/3) = 2 bagian.

Ilustrasi kedua menyertakan suami atau istri:

Pokok masalahnya dari empat, yaitu diambil dari bagian sahib fardh yang tidak dapat di-radd-kan, yaitu istri.

Bagian istri seperempat (1/4) berarti memperoleh satu bagian.

Sisanya, yakni tiga bagian, merupakan bagian nenek dan kedua saudara perempuan seibu.

Dengan melihat kedua ilustrasi tersebut, kita dapati bagian yang sama antara bagian nenek dan bagian dua saudara perempuan seibu, yakni tiga bagian. Angka tiga tersebut berarti tamaatsul (sama) dalam kedua ilustrasi.

Kemudian bila istri mendapat bagiannya, yakni seperempat (1/4), maka sisa harta waris tinggal tiga bagian. Ilustrasi ini juga merupakan tamaatsul (sama) dengan masalah ar-radd. Karenanya tidak lagi memerlukan tashih, dan cukuplah kita jadikan ilustrasi masalah kedua itu sebagai pokok masalah.

Contoh lain: seseorang wafat meninggalkan istri, dua orang anak perempuan, dan ibu.

Pada ilustrasi pertama --tanpa menyertakan suami/istri-- asal pokok masalahnya dari enam, dan dengan ar-radd menjadi dari lima, karena itulah jumlah bagian yang ada.

Sedangkan dalam ilustrasi kedua --menyertakan suami/istri-- asal pokok masalahnya dari delapan, karena merupakan fardh orang yang tidak dapat di-radd-kan, yakni istri.

Apabila istri mengambil bagiannya, yakni yang seperdelapan, maka sisanya tujuh per delapan (7/8), dan sisa ini merupakan bagian dua anak perempuan dengan ibu, secara fardh dan radd.

Seperti kita ketahui bahwa antara tujuh dan lima itu tabaayun (berbeda). Kemudian langkah berikutnya kita kalikan pokok masalah kedua (delapan) dengan pokok masalah pertama (lima). Maka hasil perkalian antara kedua pokok masalah itu adalah pokok masalah bagi kedua ilustrasi tersebut.

Kini, setelah kita kenali pokok masalah dari kedua ilustrasi masalah tersebut, maka bagian istri adatah seperdelapan dari empat puluh bagian yang ada, berarti ia mendapat lima (5) bagian.

Bagian kedua anak perempuan dan ibu adalah sisa setelah diambil bagian istri --yang tersisa tiga puluh lima (35) bagian. Maka pembagiannya sebagai berikut: bagian kedua anak perempuan adalah hasil perkalian antara empat (bagiannya dalam ilustrasi pertama) dengan tujuh (yang merupakan sisa bagian pada ilustrasi kedua) berarti dua puluh delapan (28) bagian.

Adapun bagian ibu adalah hasil perkalian antara bagiannya dalam ilustrasi pertama (satu bagian) dengan tujuh (yang merupakan sisa bagian dalam ilustrasi kedua) berarti tujuh (7) bagian.

Jadi, dari jumlah keseluruhan antara bagian istri, ditambah bagian kedua anak perempuan, ditambah bagian ibu adalah 5 + 28 + 7 = 40. Lihat tabel berikut:

Ilustrasi pertama tanpa menyertakan suami/istri

Pokok masalahnya aslinya dari 65, dengan radd, menjadi 5

Bagian kedua anak perempuan 2/3

berarti
4

Bagian ibu seperenam (1/6)

berarti
1

Jumlah bagian

5

Ilustrasi kedua dengan menyertakan suami/istri

Pokok masalah dari delapan, diambil dari ahlul fardh yang tak dapat di-radd

setelah tashih menjadi
40

Bagian istri 1/8, berarti

1
setelah tashih
5

Bagian dua anak perempuan dan ibu

7

setelah tashih bagian anak perempuan

4 x 7

28

bagian ibu

4 x 7

7

(sebelum, sesudah)


Pembagian Waris Menurut Islam
oleh Muhammad Ali ash-Shabuni
penerjemah A.M.Basamalah
Gema Insani Press, 1995
Jl. Kalibata Utara II No.84 Jakarta 12740
Tel.(021) 7984391-7984392-7988593
Fax.(021) 7984388
ISBN 979-561-321-9

Indeks Islam | Indeks Artikel | Tentang Pengarang
ISNET Homepage | MEDIA Homepage | Program Kerja | Koleksi | Anggota

Please direct any suggestion to Media Team