|
B. Derajat Ahli Waris
Antara ahli waris yang satu dan lainnya ternyata
mempunyai perbedaan derajat dan urutan. Berikut ini akan
disebutkan berdasarkan urutan dan derajatnya:
- Ashhabul furudh. Golongan inilah yang pertama diberi
bagian harta warisan. Mereka adalah orang-orang yang
telah ditentukan bagiannya dalam Al-Qur'an, As-Sunnah,
dan ijma'.
- Ashabat nasabiyah. Setelah ashhabul furudh, barulah
ashabat nasabiyah menerima bagian. Ashabat nasabiyah
yaitu setiap kerabat (nasab) pewaris yang menerima sisa
harta warisan yang telah dibagikan. Bahkan, jika ternyata
tidak ada ahli waris lainnya, ia berhak mengambil seluruh
harta peninggalan. Misalnya anak laki-laki pewaris, cucu
dari anak laki-laki pewaris, saudara kandung pewaris,
paman kandung, dan seterusnya.
- Penambahan bagi ashhabul furudh sesuai bagian
(kecuali suami istri). Apabila harta warisan yang telah
dibagikan kepada semua ahli warisnya masih juga tersisa,
maka hendaknya diberikan kepada ashhabul furudh
masing-masing sesuai dengan bagian yang telah ditentukan.
Adapun suami atau istri tidak berhak menerima tambahan
bagian dari sisa harta yang ada. Sebab hak waris bagi
suami atau istri disebabkan adanya ikatan pernikahan,
sedangkan kekerabatan karena nasab lebih utama
mendapatkan tambahan dibandingkan lainnya.
- Mewariskan kepada kerabat. Yang dimaksud kerabat di
sini ialah kerabat pewaris yang masih memiliki kaitan
rahim --tidak termasuk ashhabul furudh juga 'ashabah.
Misalnya, paman (saudara ibu), bibi (saudara ibu), bibi
(saudara ayah), cucu laki-laki dari anak perempuan, dan
cucu perempuan dari anak perempuan. Maka, bila pewaris
tidak mempunyai kerabat sebagai ashhabul furudh, tidak
pula 'ashabah, para kerabat yang masih mempunyai ikatan
rahim dengannya berhak untuk mendapatkan warisan.
- Tambahan hak waris bagi suami atau istri. Bila
pewaris tidak mempunyai ahli waris yang termasuk ashhabul
furudh dan 'ashabah, juga tidak ada kerabat yang memiliki
ikatan rahim, maka harta warisan tersebut seluruhnya
menjadi milik suami atau istri. Misalnya, seorang suami
meninggal tanpa memiliki kerabat yang berhak untuk
mewarisinya, maka istri mendapatkan bagian seperempat
dari harta warisan yang ditinggalkannya, sedangkan
sisanya merupakan tambahan hak warisnya. Dengan demikian,
istri memiliki seluruh harta peninggalan suaminya. Begitu
juga sebaliknya suami terhadap harta peninggalan istri
yang meninggal.
- Ashabah karena sebab. Yang dimaksud para 'ashabah
karena sebab ialah orang-orang yang memerdekakan budak
(baik budak laki-laki maupun perempuan). Misalnya,
seorang bekas budak meninggal dan mempunyai harta
warisan, maka orang yang pernah memerdekakannya termasuk
salah satu ahli warisnya, dan sebagai 'ashabah. Tetapi
pada masa kini sudah tidak ada lagi.
- Orang yang diberi wasiat lebih dari sepertiga harta
pewaris. Yang dimaksud di sini ialah orang lain, artinya
bukan salah seorang dan ahli waris. Misalnya, seseorang
meninggal dan mempunyai sepuluh anak. Sebelum meninggal
ia terlebih dahulu memberi wasiat kepada semua atau
sebagian anaknya agar memberikan sejumlah hartanya kepada
seseorang yang bukan termasuk salah satu ahli warisnya.
Bahkan mazhab Hanafi dan Hambali berpendapat boleh
memberikan seluruh harta pewaris bila memang wasiatnya
demikian.
- Baitulmal (kas negara). Apabila seseorang yang
meninggal tidak mempunyai ahli waris ataupun kerabat
--seperti yang saya jelaskan-- maka seluruh harta
peninggalannya diserahkan kepada baitulmal untuk
kemaslahatan umum.
|