|
C. Bentuk-bentuk Waris
- Hak waris secara fardh (yang telah
ditentukan bagiannya).
- Hak waris secara 'ashabah (kedekatan kekerabatan dari
pihak ayah).
- Hak waris secara tambahan.
- Hak waris secara pertalian rahim.
Pada bagian berikutnya butir-butir tersebut akan saya
jelas secara detail.
D. Sebab-sebab Adanya Hak Waris
Ada tiga sebab yang menjadikan seseorang mendapatkan hak
waris:
- Kerabat hakiki (yang ada ikatan nasab),
seperti kedua orang tua, anak, saudara, paman, dan
seterusnya.
- Pernikahan, yaitu terjadinya akad nikah secara
legal (syar'i) antara seorang laki-laki dan perempuan,
sekalipun belum atau tidak terjadi hubungan intim
(bersanggama) antar keduanya. Adapun pernikahan yang
batil atau rusak, tidak bisa menjadi sebab untuk
mendapatkan hak waris.
- Al-Wala, yaitu kekerabatan karena sebab hukum.
Disebut juga wala al-'itqi dan wala an-ni'mah. Yang
menjadi penyebab adalah kenikmatan pembebasan budak yang
dilakukan seseorang. Maka dalam hal ini orang yang
membebaskannya mendapat kenikmatan berupa kekerabatan
(ikatan) yang dinamakan wala al-'itqi. Orang yang
membebaskan budak berarti telah mengembalikan kebebasan
dan jati diri seseorang sebagai manusia. Karena itu Allah
SWT menganugerahkan kepadanya hak mewarisi terhadap budak
yang dibebaskan, bila budak itu tidak memiliki ahli waris
yang hakiki, baik adanya kekerabatan (nasab) ataupun
karena adanya tali pernikahan.
E. Rukun Waris
Rukun waris ada tiga:
- Pewaris, yakni orang yang meninggal dunia, dan
ahli warisnya berhak untuk mewarisi harta
peninggalannya.
- Ahli waris, yaitu mereka yang berhak untuk
menguasai atau menerima harta peninggalan pewaris
dikarenakan adanya ikatan kekerabatan (nasab) atau ikatan
pernikahan, atau lainnya.
- Harta warisan, yaitu segala jenis benda atau
kepemilikan yang ditinggalkan pewaris, baik berupa uang,
tanah, dan sebagainya.
|