Pembagian Waris Menurut Islam

oleh Muhammad Ali Ash-Shabuni

Indeks Islam | Indeks Artikel | Tentang Pengarang


ISNET Homepage | MEDIA Homepage | Program Kerja | Koleksi | Anggota

C. Hak Waris Orang Hilang

Apabila seseorang wafat dan mempunyai ahli waris, dan di antara ahli warisnya ada yang hilang tidak dikenal rimbanya, maka cara pemberian hak warisnya ada dua keadaan:

  1. Ahli waris yang hilang sebagai hajib hirman bagi ahli waris yang lain.
  2. Bukan sebagai hajib (penghalang) bagi ahli waris yang ada, tetapi bahkan sama berhak mendapat waris sesuai dengan bagian atau fardh-nya (yakni termasuk ashhabul fardh)

Pada keadaan pertama: seluruh harta warisan peninggalan pewaris dibekukan --tidak diberikan kepada ahli waris-- untuk sementara hingga ahli waris yang hilang muncul atau diketahui tempatnya. Bila ahli waris yang hilang ternyata masih hidup, maka dialah yang berhak untuk menerima atau mengambil seluruh harta warisnya. Namun, bila ternyata hakim telah memvonisnya sebagai orang yang telah mati, maka harta waris tadi dibagikan kepada seluruh ahli waris yang ada dan masing-masing mendapatkan sesuai dengan bagian atau fardh-nya.

Sebagai contoh, seseorang wafat dan meninggalkan seorang saudara kandung laki-laki, saudara kandung perempuan, dan anak laki-laki yang hilang. Posisi anak laki-laki dalam hal ini sebagai "penghalang" atau hajib hirman apabila masih hidup. Karena itu, seluruh harta waris yang ada untuk sementara dibekukan hingga anak laki-laki yang hilang telah muncul. Dan bila ternyata telah divonis oleh hakim sebagai orang yang telah meninggal, maka barulah harta waris tadi dibagikan untuk ahli waris yang ada.

Misal lain, seseorang wafat dan meninggalkan saudara kandung laki-laki, saudara laki-laki seayah, dan dua saudara perempuan seayah. Posisi saudara kandung bila masih hidup adalah sebagai haiib bagi seluruh ahli waris yang ada. Karenanya untuk sementara harta waris yang ada dibekukan hingga hakikat keberadaannya nyata dengan jelas.

Sedangkan pada keadaan kedua, ahli waris yang ada berhak untuk menerima bagian yang paling sedikit di antara dua keadaan orang yang hilang (sebagai ahli waris yang hidup atau yang mati, atau mirip dengan pembagian hak waris banci). Maksudnya, bila ahli waris yang ada --siapa saja di antara mereka-- yang dalam dua keadaan orang yang hilang tadi sama bagian hak warisnya, hendaknya ia diberi hak waris secara sempurna (tanpa dikurangi atau dilebihkan, atau tanpa ada yang dibekukan). Namun, bagi ahli waris yang berbeda bagian hak warisnya di antara dua keadaan ahli waris yang hilang tadi (yakni keadaan hidup dan matinya), maka mereka diberi lebih sedikit di antara kedua keadaan tadi. Namun, bagi siapa saja yang tidak berhak untuk mendapatkan waris dalam dua keadaan orang yang hilang, dengan sendirinya tidak berhak untuk mendapatkan harta waris sedikit pun.

Sebagai contoh, seseorang wafat dan maninggalkan istri, ibu, saudara laki-laki seayah, dan saudara kandung laki-laki yang hilang. Dalam keadaan demikian, bagian istri adalah seperempat (1/4), ibu seperenam (1/6), dan sisanya (yakni yang seperenam) lagi untuk sementara dibekukan hingga ahli waris yang hilang telah nyata benar keadaannya, atau telah divonis sebagai orang yang sudah meninggal. Sedangkan saudara laki-laki yang sesyah tidak mendapat hak waris apa pun.

Dalam contoh tersebut, tampak ada penyatuan antara ahli waris yang tidak berbeda bagian warisnya dalam dua keadaan orang yang hilang --yaitu bagian istri seperempat (1/4)--dengan ahli waris yang berbeda hak warisnya di antara dua keadaan ahli waris yang hilang tadi, yaitu bagian ibu seperenam (1/6). Sebab bila ahli waris yang hilang tadi telah divonis hakim sebagai orang yang telah meninggal, maka ibu akan mendapat bagian sepertiga (1/3).

Contoh-contoh Kasus

Seseorang wafat dan meninggalkan suami, saudara kandung perempuan, dan saudara kandung laki-laki yang hilang, maka pembagiannya sebagai berikut:

Dalam hal ini kita harus memboat dua cara pembagian, yang pertama dalam kategori orang yang hilang tadi masih hidup, dan yang kedua dalam kategori sudah meninggal. Kemudian kita menggunakan cara al-jami'ah (menyatukan) kedua cara tadi. Dari sinilah kita keluarkan hak waris masing-masing, kemudian membekukan sisanya. Tabelnya sebagai berikut:

4
7

8

Anggapan msh. hdp.

2
8

Anggapan sdh. mati

6
7
56

Suami 1/2

1
4

Suami 1/2

3
24

 

yang dibekukan 4

Sdr. kdg. pr

1

Sdr. kdg. pr

2
16

  

yang dibekukan 9

 

  
  
2/3

 

  

 

Sdr. kdg. pr

1
1

Sdr. kdg. pr

2
16
  

yang dibekukan 9

Sdr. kdg. lk. hlg

1

Sdr. kdg. lk. hlg

-
-

 

Misal lain: seseorang wafat dan meninggalkan istri, ibu, saudara kandung, dan cucu laki-laki dari keturunan anak laki-laki, maka bagian masing-masing ahli waris itu seperti berikut:

1

2

Anggapan msh. hdp.

24

Anggapan sdh. mati

12
24

Istri 1/8

3

Istri 1/4

3
6

yang dibekukan 3

Ibu 1/6

4

Ibu 1/3

4
8

yang dibekukan 4

Sdr. lk. mahjub

-

Sdr.lk.kdg.'ashabah

5
10

yang dibekukan 10

Cucu lk. (hilang)

17

Cucu lk. (hilang)

Jumlah yang dibekukan 17

Contoh lain, seseorang wafat dan meninggalkan suami, cucu perempuan keturunan anak laki-laki, saudara kandung perempuan, dan anak laki-laki yang hilang, maka bagian masing-masing seperti berikut:

Anggapan msh. hdp.

4

Anggapan sdh. mati

4
4

Suami 1/4

1

Suami 1/4

1
1

Cucu pr.dr.anak.lk. (mahjub)

-

Cucu pr.dr.anak.lk. 1/2

2
2

yang dibekukan 2

Sdr.kdg.pr. (mahjub)

-

Sdr.kdg.pr. 'ashabah

1

1

yang dibekukan 1

Anak lk. (hilang)

3

Anak lk. (hilang)

-
-

Contoh lain: seseorang wafat dan meninggalkan istri, saudara laki-laki seibu, anak paman kandung (sepupu), dan cucu perempuan keturunan anak laki-laki. Maka rincian pembagiannya seperti berikut:

Anggapan msh. hdp.

8

Anggapan sdh. mati

12
24

Istri 1/8

1

Istri 1/4

3

6

yang dibekukan 3

Sdr.lk.seibu (mahjub)

-

Sdr.lk. seibu 1/6

2
4

yang dibekukan 4

Sepupu. lk. 'ashabah

3

Sepupu. lk. 'ashabah

7
14

yang dibekukan 5

Cucu pr. (hilang)

4

Cucu pr. (hilang)

-
-

yang dibekukan 12

Demikianlah beberapa contoh tentang hak waris yang di antara ahli warisnya ada yang hilang atau belum diketahui keadaannya.

(sebelum, sesudah)


Pembagian Waris Menurut Islam
oleh Muhammad Ali ash-Shabuni
penerjemah A.M.Basamalah
Gema Insani Press, 1995
Jl. Kalibata Utara II No.84 Jakarta 12740
Tel.(021) 7984391-7984392-7988593
Fax.(021) 7984388
ISBN 979-561-321-9

Indeks Islam | Indeks Artikel | Tentang Pengarang
ISNET Homepage | MEDIA Homepage | Program Kerja | Koleksi | Anggota

Please direct any suggestion to Media Team