C. Hak Waris Orang Hilang
Apabila seseorang wafat dan mempunyai ahli waris, dan di
antara ahli warisnya ada yang hilang tidak dikenal rimbanya,
maka cara pemberian hak warisnya ada dua keadaan:
- Ahli waris yang hilang sebagai hajib hirman bagi ahli
waris yang lain.
- Bukan sebagai hajib (penghalang) bagi ahli waris yang
ada, tetapi bahkan sama berhak mendapat waris sesuai
dengan bagian atau fardh-nya (yakni termasuk ashhabul
fardh)
Pada keadaan pertama: seluruh harta warisan peninggalan
pewaris dibekukan --tidak diberikan kepada ahli waris--
untuk sementara hingga ahli waris yang hilang muncul atau
diketahui tempatnya. Bila ahli waris yang hilang ternyata
masih hidup, maka dialah yang berhak untuk menerima atau
mengambil seluruh harta warisnya. Namun, bila ternyata hakim
telah memvonisnya sebagai orang yang telah mati, maka harta
waris tadi dibagikan kepada seluruh ahli waris yang ada dan
masing-masing mendapatkan sesuai dengan bagian atau
fardh-nya.
Sebagai contoh, seseorang wafat dan meninggalkan seorang
saudara kandung laki-laki, saudara kandung perempuan, dan
anak laki-laki yang hilang. Posisi anak laki-laki dalam hal
ini sebagai "penghalang" atau hajib hirman apabila masih
hidup. Karena itu, seluruh harta waris yang ada untuk
sementara dibekukan hingga anak laki-laki yang hilang telah
muncul. Dan bila ternyata telah divonis oleh hakim sebagai
orang yang telah meninggal, maka barulah harta waris tadi
dibagikan untuk ahli waris yang ada.
Misal lain, seseorang wafat dan meninggalkan saudara
kandung laki-laki, saudara laki-laki seayah, dan dua saudara
perempuan seayah. Posisi saudara kandung bila masih hidup
adalah sebagai haiib bagi seluruh ahli waris yang ada.
Karenanya untuk sementara harta waris yang ada dibekukan
hingga hakikat keberadaannya nyata dengan jelas.
Sedangkan pada keadaan kedua, ahli waris yang ada berhak
untuk menerima bagian yang paling sedikit di antara dua
keadaan orang yang hilang (sebagai ahli waris yang hidup
atau yang mati, atau mirip dengan pembagian hak waris
banci). Maksudnya, bila ahli waris yang ada --siapa saja di
antara mereka-- yang dalam dua keadaan orang yang hilang
tadi sama bagian hak warisnya, hendaknya ia diberi hak waris
secara sempurna (tanpa dikurangi atau dilebihkan, atau tanpa
ada yang dibekukan). Namun, bagi ahli waris yang berbeda
bagian hak warisnya di antara dua keadaan ahli waris yang
hilang tadi (yakni keadaan hidup dan matinya), maka mereka
diberi lebih sedikit di antara kedua keadaan tadi. Namun,
bagi siapa saja yang tidak berhak untuk mendapatkan waris
dalam dua keadaan orang yang hilang, dengan sendirinya tidak
berhak untuk mendapatkan harta waris sedikit pun.
Sebagai contoh, seseorang wafat dan maninggalkan istri,
ibu, saudara laki-laki seayah, dan saudara kandung laki-laki
yang hilang. Dalam keadaan demikian, bagian istri adalah
seperempat (1/4), ibu seperenam (1/6), dan sisanya (yakni
yang seperenam) lagi untuk sementara dibekukan hingga ahli
waris yang hilang telah nyata benar keadaannya, atau telah
divonis sebagai orang yang sudah meninggal. Sedangkan
saudara laki-laki yang sesyah tidak mendapat hak waris apa
pun.
Dalam contoh tersebut, tampak ada penyatuan antara ahli
waris yang tidak berbeda bagian warisnya dalam dua keadaan
orang yang hilang --yaitu bagian istri seperempat
(1/4)--dengan ahli waris yang berbeda hak warisnya di antara
dua keadaan ahli waris yang hilang tadi, yaitu bagian ibu
seperenam (1/6). Sebab bila ahli waris yang hilang tadi
telah divonis hakim sebagai orang yang telah meninggal, maka
ibu akan mendapat bagian sepertiga (1/3).
Contoh-contoh Kasus
Seseorang wafat dan meninggalkan suami, saudara kandung
perempuan, dan saudara kandung laki-laki yang hilang, maka
pembagiannya sebagai berikut:
Dalam hal ini kita harus memboat dua cara pembagian, yang
pertama dalam kategori orang yang hilang tadi masih hidup,
dan yang kedua dalam kategori sudah meninggal. Kemudian kita
menggunakan cara al-jami'ah (menyatukan) kedua cara tadi.
Dari sinilah kita keluarkan hak waris masing-masing,
kemudian membekukan sisanya. Tabelnya sebagai berikut:
|
4
|
7
|
|
|
8
|
|
Anggapan msh. hdp.
|
2
|
8
|
Anggapan sdh. mati
|
6
|
7
|
56
|
Suami 1/2
|
1
|
4
|
Suami 1/2
|
3
|
24
|
|
Sdr. kdg. pr
|
|
1
|
Sdr. kdg. pr
|
2
|
16
|
|
|
|
|
2/3
|
|
|
|
Sdr. kdg. pr
|
1
|
1
|
Sdr. kdg. pr
|
2
|
16
|
|
Sdr. kdg. lk. hlg
|
|
1
|
Sdr. kdg. lk. hlg
|
-
|
-
|
|
Misal lain: seseorang wafat dan meninggalkan istri, ibu,
saudara kandung, dan cucu laki-laki dari keturunan anak
laki-laki, maka bagian masing-masing ahli waris itu seperti
berikut:
1
|
|
2
|
|
|
Anggapan msh. hdp.
|
24
|
Anggapan sdh. mati
|
12
|
24
|
Istri 1/8
|
3
|
Istri 1/4
|
3
|
6
|
Sdr. lk. mahjub
|
-
|
Sdr.lk.kdg.'ashabah
|
5
|
10
|
Cucu lk. (hilang)
|
17
|
Cucu lk. (hilang)
|
|
|
Contoh lain, seseorang wafat dan meninggalkan suami, cucu
perempuan keturunan anak laki-laki, saudara kandung
perempuan, dan anak laki-laki yang hilang, maka bagian
masing-masing seperti berikut:
Anggapan msh. hdp.
|
4
|
Anggapan sdh. mati
|
4
|
4
|
Suami 1/4
|
1
|
Suami 1/4
|
1
|
1
|
Cucu pr.dr.anak.lk. (mahjub)
|
-
|
Cucu pr.dr.anak.lk. 1/2
|
2
|
2
|
Sdr.kdg.pr. (mahjub)
|
-
|
Sdr.kdg.pr. 'ashabah
|
1
|
1
|
Anak lk. (hilang)
|
3
|
Anak lk. (hilang)
|
-
|
-
|
Contoh lain: seseorang wafat dan meninggalkan istri,
saudara laki-laki seibu, anak paman kandung (sepupu), dan
cucu perempuan keturunan anak laki-laki. Maka rincian
pembagiannya seperti berikut:
Anggapan msh. hdp.
|
8
|
Anggapan sdh. mati
|
12
|
24
|
Istri 1/8
|
1
|
Istri 1/4
|
3
|
6
|
Sdr.lk.seibu (mahjub)
|
-
|
Sdr.lk. seibu 1/6
|
2
|
4
|
Sepupu. lk. 'ashabah
|
3
|
Sepupu. lk. 'ashabah
|
7
|
14
|
Cucu pr. (hilang)
|
4
|
Cucu pr. (hilang)
|
-
|
-
|
Demikianlah beberapa contoh tentang hak waris yang di
antara ahli warisnya ada yang hilang atau belum diketahui
keadaannya.
|