IV. DEFINISI 'ASHABAH
KATA 'ashabab dalam bahasa Arab berarti kerabat seseorang
dari pihak bapak. Disebut demikian, dikarenakan mereka
--yakni kerabat bapak-- menguatkan dan melindungi. Dalam
kalimat bahasa Arab banyak digunakan kata 'ushbah sebagai
ungkapan bagi kelompok yang kuat. Demikian juga di dalam
Al-Qur'an, kata ini sering kali digunakan, di antaranya
dalam firman Allah berikut:
"Mereka berkata: 'Jika ia benar-benar dimakan
serigala, sedang kami golongan (yang kuat), sesungguhnya
kami kalau demikian adalah orang-orang yang merugi.'"
(Yusuf: 14)
Maka jika dalam faraid kerabat diistilahkan dengan
'ashabah hal ini disebabkan mereka melindungi dan
menguatkan. Inilah pengertian 'ashabah dari segi bahasa.
Sedangkan pengertian 'ashabah menurut istilah para fuqaha
ialah ahli waris yang tidak disebutkan banyaknya bagian di
dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah dengan tegas. Sebagai contoh,
anak laki-laki, cucu laki-laki keturunan anak laki-laki,
saudara kandung laki-laki dan saudara laki-laki seayah, dan
paman (saudara kandung ayah). Kekerabatan mereka sangat kuat
dikarenakan berasal dari pihak ayah.
Pengertian 'ashabah yang sangat masyhur di kalangan ulama
faraid ialah orang yang menguasai harta waris karena ia
menjadi ahli waris tunggal. Selain itu, ia juga menerima
seluruh sisa harta warisan setelah ashhabul furudh menerima
dan mengambil bagian masing-masing.
|