Adapun asbhabul furudh yang berhak mendapat bagian
seperenam (1/6) ada tujuh orang. Mereka adalah (1) ayah, (2)
kakek asli (bapak dari ayah), (3) ibu, (4) cucu perempuan
keturunan anak laki-laki, (5) saudara perempuan seayah, (6)
nenek asli, (7) saudara laki-laki dan perempuan seibu.
1. Seorang ayah akan mendapat bagian
seperenam (1/6) bila pewaris mempunyai anak, baik anak
laki-laki atau anak perempuan. Dalilnya firman Allah
(artinya): "... Dan untuk dua orang ibu bapak, bagi
masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan,
jika yang meninggal itu mempunyai anak ..." (an-Nisa': 11)
2. Seorang kakek (bapak dari ayah) akan mendapat bagian
seperenam (1/6) bila pewaris mempunyai anak laki-laki atau
perempuan atau cucu laki-laki dari keturunan anak --dengan
syarat ayah pewaris tidak ada. Jadi, dalam keadaan demikian
salah seorang kakek akan menduduki kedudukan seorang ayah,
kecuali dalam tiga keadaan yang akan saya rinci dalam bab
tersendiri.
3. Ibu akan memperoleh seperenam (1/6) bagian dari harta
yang ditinggalkan pewaris, dengan dua syarat:
- Bila pewaris mempunyai anak laki-laki atau
perempuan atau cucu laki-laki keturunan anak laki-laki.
- Bila pewaris mempunyai dua orang saudara atau lebih,
baik saudara laki-laki ataupun perempuan, baik sekandung,
seayah, ataupun seibu. Dalilnya firman Allah (artinya):
"... jika yang meninggal itu mempunyai
beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam ..."
(an-Nisa': 11).
4. Cucu perempuan dari keturunan anak laki-laki seorang
atau lebih akan mendapat bagian seperenam (1/6), apabila
yang meninggal (pewaris) mempunyai satu anak perempuan.
Dalam keadaan demikian, anak perempuan tersebut mendapat
bagian setengah (1/2), dan cucu perempuan dari keturunan
anak laki-laki pewaris mendapat seperenam (1/6), sebagai
pelengkap dua per tiga (2/3). Dalilnya adalah hadits yang
diriwayatkan Imam Bukhari dalam sahihnya bahwa Abu Musa
al-Asy'ari r.a. ditanya tentang masalah warisan seseorang
yang meninggalkan seorang anak perempuan, cucu perempuan
dari keturunan anak laki-lakinya, dan saudara perempuan. Abu
Musa kemudian menjawab: "Bagi anak perempuan mendapat bagian
separo (1/2), dan yang setengah sisanya menjadi bagian
saudara perempuan."
Merasa kurang puas dengan jawaban Abu Musa, sang penanya
pergi mendatangi Ibnu Mas'ud. Maka Ibnu Mas'ud berkata: "Aku
akan memutuskan seperti apa yang pernah diputuskan
Rasulullah saw., bagi anak perempuan separo (1/2) harta
peninggalan pewaris, dan bagi cucu perempuan keturunan dari
anak laki-laki mendapat bagian seperenam (1/6) sebagai
pelengkap 2/3, dan sisanya menjadi bagian saudara perempuan
pewaris."
Mendengar jawaban Ibnu Mas'ud, sang penanya kembali
menemui Abu Musa al-Asy'ari dan memberi tahu
permasalahannya. Kemudian Abu Musa berkata: "Janganlah
sekali-kali kalian menanyaiku selama sang alim ada di
tengah-tengah kalian."
Catatan
Cucu perempuan dari keturunan anak laki-laki akan
mendapatkan bagian seperenam (1/6) dengan syarat bila
pewaris tidak mempunyai anak laki-laki. Sebab bila ada anak
laki-laki, maka anak tersebut menjadi penggugur hak sang
cucu. Selain itu, pewaris juga tidak mempunyai anak
perempuan lebih dari satu orang. Sebab jika lebih dari satu
orang, anak-anak perempuan itu berhak mendapat bagian dua
per tiga (2/3), dan sekaligus menjadi penggugur (penghalang)
hak waris cucu perempuan dari keturunan anak laki-laki
pewaris.
5. Saudara perempuan seayah satu orang atau lebih akan
mendapat bagian seperenam (1/6), apabila pewaris mempunyai
seorang saudara kandung perempuan. Hal ini hukumnya sama
denga keadaan jika cucu perempuan keturunan anak laki-laki
bersamaan dengan adanya anak perempuan. Jadi, bila seseorang
meninggal dunia dan meninggalkan saudara perempuan sekandung
dan saudara perempuan seayah atau lebih, maka saudara
perempuan seayah mendapat bagian seperenam (1/6) sebagai
penyempurna dari dua per tiga (2/3). Sebab ketika saudara
perempuan kandung memperoleh setengah (1/2) bagian, maka
tidak ada sisa kecuali seperenam (1/6) yang memang merupakan
hak saudara perempuan seayah.
6. Saudara laki-laki atau perempuan seibu akan mendapat
bagian masing-masing seperenam (1/6) bila mewarisi
sendirian. Dalilnya adalah firman Allah (artinya) "jika
seseorang mati baik laki-laki maupun perempuan yang tidak
meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi
mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau
seorang saudara perempuan (seibu saja), maka bagi
masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta".
Dan persyaratannya adalah bila pewaris tidak mempunyai pokok
(yakni kakek) dan tidak pula cabang (yakni anak, baik
laki-laki atau perempuan).
7. Nenek asli mendapatkan bagian seperenam (1/6) ketika
pewaris tidak lagi mempunyai ibu. Ketentuan demikian baik
nenek itu hanya satu ataupun lebih (dari jalur ayah maupun
ibu), yang jelas seperenam itu dibagikan secara rata kepada
mereka. Hal ini berlandaskan pada apa yang telah ditetapkan
di dalam hadits sahih dan ijma' seluruh sahabat.
Ashhabus Sunan meriwayatkan bahwa seorang nenek datang
kepada Abu Bakar ash-Shiddiq r.a. untuk menuntut hak
warisnya. Abu Bakar menjawab: "Saya tidak mendapati hakmu
dalam Al-Qur'an maka pulanglah dulu, dan tunggulah hingga
aku menanyakannya kepada para sahabat Rasulullah saw."
Kemudian al-Mughirah bin Syu'bah mengatakan kepada Abu
Bakar: "Suatu ketika aku pernah menjumpai Rasulullah saw.
memberikan hak seorang nenek seperenam (1/6)." Mendengar
pernyataan al-Mughirah itu Abu Bakar kemudian memanggil
nenek tadi dan memberinya seperenam (1/6). Wallahu a'lam.