|
XII HAK WARIS ORANG YANG HILANG, TENGGELAM, DAN
TERTIMBUN
A. Definisi
Al-mafqud dalam bahasa Arab secara harfiah bermakna
'hilang'. Dikatakan faqadtu asy-syai'a idzaa adha'tuhu (saya
kehilangan bila tidak mengetahui di mana sesuatu itu
berada). Kita juga bisa simak firman Allah SWT berikut:
"Penyeru-penyeru itu berkata: 'Kami
kehilangan piala raja, dan siapa yang dapat mengembalikannya
akan memperoleh bahan makanan (seberat) beban unta, dan aku
menjamin terhadapnya." (Yusuf: 72)
Sedangkan menurut istilah para fuqaha, al-mafqud berarti
orang yang hilang, terputus beritanya, dan tidak diketahui
rimbanya, apakah dia masih hidup atau sudah mati.
Hukum Orang yang Hilang
Para fuqaha telah menetapkan beberapa hukum yang
berkenaan dengan orang yang hilang/menghilang, di antaranya:
istrinya tidak boleh dinikahi/dinikahkan, hartanya tidak
boleh diwariskan, dan hak kepemilikannya tidak boleh diusik,
sampai benar-benar diketahui keadaannya dan jelas apakah ia
masih hidup atau sudah mati. Atau telah berlalu selama waktu
tertentu dan diperkirakan secara umum -- telah mati, dan
hakim pun telah memvonisnya sebagai orang yang dianggap
telah mati.
Kadang-kadang bisa juga ditetapkan sebagai orang yang
masih hidup berdasarkan asalnya, hingga benar-benar tampak
dugaan yang sebaliknya (yakni benar-benar sudah mati). Yang
demikian itu berdasarkan ucapan Ali bin Abi Thalib r.a.
tentang wanita yang suaminya hilang dan tidak diketahui
rimbanya. Ali berkata: "Dia adalah seorang istri yang tengah
diuji, maka hendaknya dia bersabar, dan tidak halal untuk
dinikahi hingga ia mendapatkan berita yang meyakinkan akan
kematian suaminya."
|