Pembagian Waris Menurut Islam

oleh Muhammad Ali Ash-Shabuni

Indeks Islam | Indeks Artikel | Tentang Pengarang
ISNET Homepage | MEDIA Homepage | Program Kerja | Koleksi | Anggota

 

PENGANTAR PENERBIT

HUKUM waris Islam yang dibawa Nabi Muhammad saw. telah mengubah hukum waris Arab pra-Islam dan sekaligus merombak struktur hubungan kekerabatannya, bahkan merombak sistem pemilikan masyarakat tersebut atas harta benda, khususnya harta pusaka. Sebelumnya, dalam masyarakat Arab ketika itu, wanita tidak diperkenankan memiliki harta benda --kecuali wanita dari kalangan elite-- bahkan wanita menjadi sesuatu yang diwariskan.

Islam merinci dan menjelaskan --melalui Al-Qur'an Al-Karim-- bagian tiap-tiap ahli waris dengan tujuan mewujudkan keadilan didalam masyarakat. Meskipun demikian, sampai kini persoalan pembagian harta waris masih menjadi penyebab timbulnya keretakan hubungan keluarga. Ternyata, disamping karena keserakahan dan ketamakan manusianya, kericuhan itu sering disebabkan oleh kekurangtahuan ahli waris akan hakikat waris dan cara pembagiannya.

Kekurangpedulian umat Islam terhadap disiplin ilmu ini memang tidak kita pungkiri, bahkan Imam Qurtubi telah mengisyaratkannya: "Betapa banyak manusia sekarang mengabaikan ilmu faraid."

Atas dasar itulah kami terpacu untuk menerbitkan buku Pembagian Waris menurut Islam. Mudah-mudahan apa yang kami persembahkan kepada pembaca menjadi suatu amal kebajikan dan menjadi bukti ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya.

Penerbit

SAMPUL BELAKANG

Dalam praktek kehidupan sehari-hari, persoalan waris sering kali menjadi krusial yang terkadang memicu pertikaian dan menimbulkan keretakan hubungan keluarga. Penyebab utamanya ternyata keserakahan dan ketamakan manusia, di samping karena kekurang-tahuan pihak-pihak yang terkait mengenai hukum pembagian waris. Padahal, Allah SWT di dalam Al-Qur'an mengatur pembagian waris secara lengkap. Sementara itu, di sisi lain, kita jumpai kenyataan bahwa beberapa kalangan --termasuk para pelajar di sekolah-sekolah Islam---menganggap faraid (ilmu yang mengatur pembagian harta pusaka) sebagai momok yang menakutkan.

Berawal dari beberapa keprihatinan itulah buku ini diwujudkan, yang sebelumnya hanya merupakan kumpulan materi perkuliahan untuk mata kuliah waris pada Fakultas Syari'ah di Mekah al-Mukarramah. Muhammad Ali ash-Shabuni, penulis buku ini, berusaha menghilangkan kesan "seram" tentang disiplin ilmu ini dengan cara menyederhanakan berbagai istilah dan rumusan perhitungan yang selama ini dianggap sebagai kendala.

Bukan hanya itu, sistematika penyajiannya pun sangat sederhana dan tidak bertele-tele. Kesederhanaan metode dan gaya bertutur memang menjadi keunggulan buku ini.

ISBN 979-561-321-9

(sebelum, sesudah)


Pembagian Waris Menurut Islam
oleh Muhammad Ali ash-Shabuni
penerjemah A.M.Basamalah
Gema Insani Press, 1995
Jl. Kalibata Utara II No.84 Jakarta 12740
Tel.(021) 7984391-7984392-7988593
Fax.(021) 7984388
ISBN 979-561-321-9

Indeks Islam | Indeks Artikel | Tentang Pengarang
ISNET Homepage | MEDIA Homepage | Program Kerja | Koleksi | Anggota

Please direct any suggestion to Media Team