|
II. WARIS DALAM PANDANGAN ISLAM
SYARIAT Islam menetapkan aturan waris dengan bentuk yang
sangat teratur dan adil. Di dalamnya ditetapkan hak
kepemilikan harta bagi setiap manusia, baik laki-laki maupun
perempuan dengan cara yang legal. Syariat Islam juga
menetapkan hak pemindahan kepemilikan seseorang sesudah
meninggal dunia kepada ahli warisnya, dari seluruh kerabat
dan nasabnya, tanpa membedakan antara laki-laki dan
perempuan, besar atau kecil.
Al-Qur'an menjelaskan dan merinci secara detail
hukum-hukum yang berkaitan dengan hak kewarisan tanpa
mengabaikan hak seorang pun. Bagian yang harus diterima
semuanya dijelaskan sesuai kedudukan nasab terhadap pewaris,
apakah dia sebagai anak, ayah, istri, suami, kakek, ibu,
paman, cucu, atau bahkan hanya sebatas saudara seayah atau
seibu.
Oleh karena itu, Al-Qur'an merupakan acuan utama hukum
dan penentuan pembagian waris, sedangkan ketetapan tentang
kewarisan yang diambil dari hadits Rasulullah saw. dan ijma'
para ulama sangat sedikit. Dapat dikatakan bahwa dalam hukum
dan syariat Islam sedikit sekali ayat Al-Qur'an yang merinci
suatu hukum secara detail dan rinci, kecuali hukum waris
ini. Hal demikian disebabkan kewarisan merupakan salah satu
bentuk kepemilikan yang legal dan dibenarkan AlIah SWT. Di
samping bahwa harta merupakan tonggak penegak kehidupan baik
bagi individu maupun kelompok masyarakat.
|