Kontroversi Wacana Metodologi Islam

oleh: Dedy Djamaluddin Malik

PADA 1980-an akhir, seorang ulama dan mantan Ketua Komisi Fatwa MUI Pusat, Prof. Dr. Ibrahim Hosen, sempat mengajukan saran-saran bagi pembaruan pemikiran Islam di Indonesia. Beberapa sarannya itu ialah: (1) tinggalkan penafsiran harfiah terhadap Quran; digantikan dengan pemahaman pada semangat dan jiwa Alquran; (2) mengambil sunah Rasul dari segi jiwanya dan memberi keleluasaan penuh untuk menyelesaikan berbagai masalah keduniawian; (3) mengganti pendekatan ta'abbudi terhadap nash-nash dengan pendekatan ta'aqquli; (4) melepaskan diri dari masalikul 'illah gaya lama dan mengembangkan perumusan illat hukum baru; (5) menggeser perhatian dari masalah pidana yang ditetapkan nash; (6) mendukung hak pemerintah untuk men-takhshish umumnya nash dan membatasi muthlaq-nya.

Selain Hosen, ada juga Munawir Sadzali, Harun Nasution, dan Nurcholis Madjid, termasuk Gus Dur. Di Pakistan ada Fazlur Rachman dan Ali Abul Razik di Mesir. Pemikiran mereka hampir sejalan yang berpangkal tolak pada upaya Islam menyesuaikan diri dengan perubahan zaman. Dengan kata lain, bagaimana teks Quran dan Sunah bisa "ditundukkan" ke dalam realitas sosilogis yang empiris. Tesisnya, bila teks tak sesuai lagi dengan semangat dan jiwa Alquran dan Sunah, gugurlah teks itu kendatipun qath'i (pasti). Abu Yusuf misalnya, salah seorang murid kinasih Imam Hanafi sempat berfatwa, "Nash sekalipun, bila dahulu dasarnya adat dan adat itu sudah berubah, gugur pula hukum yang terkandung dalam nash itu."

Pemikiran semacam itu bukanlah hal baru dalam tradisi pemikiran Islam klasik. Jauh sebelum itu, Sayyidina Umar bin Khattab -- yang menjadi inspirasi kelompok pemikiran Islam Liberal -- sudah lama melakukan pengambilan hukum yang lebih menekankan semangat dan jiwa Alquran dan Sunah ketimbang teks. Dalam ijtihad Umar misalnya, posisi akal menempati tempat yang utama sehingga Ahmad Amin dalam "Fajar Islam" menjuluki Umar sebagai pembawa mazhab ra'yi (akal). Hingga kini ijtihad Umar masih dipandang cukup kontroversial. Umar misalnya, pernah menghentikan zakat bagi muallaf, padahal secara tekstual diharuskan dalam surat Al-Taubah, 60; menggugurkan hukuman potong tangan bagi pencuri, padahal sudah diatur dalam Al-Maidah 38; tidak membagikan rampasan perang, padahal sudah diatur dalam Al-Anfal 41.

Salahkah Umar? Nanti dulu! Para mufassir justru menyatakan sebaliknya.

Dalam kasus-kasus ijtihad di atas, Umar secara lahiriah keluar dari teks, tetapi secara esensial justru berpegang teguh pada esensi Alquran. Zakat bagi muallaf tak dibagikan Umar karena umat Islam sudah kuat, sedangkan pada zaman Nabi umat belum kuat. Karena illat-nya sudah hilang, gugurlah perintah itu. Potong tangan tak dilaksanakan Umar, mengingat kala itu tengah terjadi peceklik panjang dan banyak orang kelaparan. Khalifah Agung ini juga tak membagikan rampasan perang demi kepentingan rakyat yang lebih besar. Itulah ijtihad Umar yang selalu mempertimbangkan konteks historis turunnya ayat dan pertimbangan kepentingan umum (al-mashalatul murshalah).

Dengan Rasul pun, Umar sering "berbeda" pendapat dalam berbagai urusan. Namun, pendapat Umar sering dijustifikasi Quran. Ada hadis menyatakan, "Umar mengemukakan satu pendapat, maka turunlah Alquran dengan pendapatnya itu" (Mujahid dan al-Mardawiyah). Dari sini ditariklah simpulan, untuk urusan-urusan duniawi, Rasul bisa khilaf. Rasul sendiri bersabda, "Urusan duniamu, kalian lebih tahu". Oleh karena itu, Imam Hanafi yang juga "dekat" dengan model ijtihad Umar, pernah berkata, "Seandainya Rasulullah berjumpa denganku, beliau akan banyak mengambil pendapatku." Di sini akan muncul kontroversi sekitar ushul fikih, yakni metodologi pengambilan hukum.

Kritik pada Islam Liberal

Bila Ulil Absar Abdalla bilang tidak ada "hukum" Tuhan, Nabi Muhammad perlu dikritisi karena ia juga manusia biasa dan semua agama "sama", itu bukan hal aneh. Hukum dalam terminologi Islam disebut syariat yakni berbagai ketentuan atau aturan yang ditarik dari Alquran dan Sunah. Sampai di situ Muslimin sepakat tanpa ikhtilaf. Namun apa kandungan syariat itu, fikih saja atau plus muamalah dan akidah, orang bisa berbeda. Begitu juga, pemaknaan tentang syariat, apakah syariat sebagai tujuan yang sudah baku atau sebuah metodologi atau cara untuk mencapai kebenaran Tuhan Yang Mahamutlak, di situ pun orang bisa berbeda.

Ketika Rasulullah ditempatkan sebagai manusia biasa yang harus dikritisi terus-menerus, di balik itu ada satu asumsi bahwa Rasul atau Sunah, termasuk Quran, turun dalam sebuah konteks sejarah yang bersifat nisbi. Quran pada dasarnya adalah respons atau petunjuk dalam menghadapi masalah yang dihadapi masyarakat waktu itu. Wahyu yang diterima Nabi secara gradual pada abad ketujuh untuk masyarakat Arab kala itu, tentu saja berbeda dengan kondisi sekarang. Implikasinya akan ada banyak kemungkinan nash (secara tekstual) tak relevan lagi dengan semangat zaman. Kalau begitu, bagaimana Islam bisa mempertahankan klaim keabadian dan keuniversalan nilai-nilainya?

Oleh karena itu, demi mempertahankan keabadian, Islam menghadapi gempuran zaman itu, ada mazhab yang menawarkan upaya ijtihad dengan memerhatikan aspek pertama, maqashid al-tasyri yakni tujuan diterapkannya satu hukum. Kedua, pertimbangan al-mashalihu al-murshalat yakni kemaslahatan umum bagi umat. Hasilnya pendekatan metodologi ijtihad ini melahirkan misalnya, tak pentingnya Muslimah pakai jilbab, Islam tidak mengatur urusan negara, hukum potong tangan tak relevan, SDSB bukan judi, "syariat" Islam itu tak ada.

Tentu saja tak semua sepakat dengan metodologi model Umar atau Imam Hanafi yang menempatkan akal di atas hadis. Soalnya pendekatan ini menyimpan kemuskilan-kemuskilan yang berimplikasi besar bagi bangunan hukum Islam. Kritikan terhadap metodologi ini -- sebut saja kaum Islam Liberal -- di antaranya kata Jalaluddin Rakhmat dalam "Dahulukan Akhlak di atas Fikih" (2002), adalah kecenderungan untuk mengabaikan nash-nash yang qath'i sekalipun, termasuk kecenderungan "menyimpangkan makna nash (tahrif)". Zakat itu misalnya, boleh jadi tak wajib lagi ketika pemerintah sudah melakukan pemerataan ekonomi dan memberi santunan bagi fakir miskin. Bukankah esensi zakat adalah pemerataan?

Puasa juga tak usah dilaksanakan ketika banyak orang sibuk mencari nafkah atau tengah membangun bangsa? Bukanlah Rasul pernah menyuruh tak usah berpuasa ketika para sahabat siap menghadapi perang di bulan Ramadan?

Masdar F. Mas'udi dalam "Polemik Reaktualisasi Ajaran Islam" (1988) juga mengkritik pendekatan kaum liberal dengan melihat implikasi relativisme yang labil terhadap teks Quran dan Sunah yang berakibat pada desakralisasi wahyu Tuhan yang mutlak benarnya. Padahal, teks-teks dalam Quran seringkali punya makna dan pengertian yang jelas, akurat, dan tak ambigu. Bila hukum harus mengakomodasi realitas, bagaimana sikap kaum liberal misalnya ketika menghadapi masyarakat yang sudah jadi "pencoleng" semua, apakah syariat harus mengakomodasi masyarakat itu sehingga mencoleng halal?

Pendekatan skripturalis

Kemuskilan pendekatran Islam Liberal lalu memunculkan apa yang disebut pendekatan Islam scriptural yakni sebuah metodologi pemikiran yang lebih menyandarkan pada bunyi teks (Quran dan Sunah) secara lafdiyyah atau sebagaimana yang tersurat dalam bunyi teks. Makna hanya bisa ditangkap sejauh yang diungkapkan teks. Oleh karena itu, pendekatan ini pun sering juga dikenal dengan pendekatan literal. Dalam tradisi klasik Islam misalnya, Ibn Hazm atau Daud al-Dhahiri dan belakangan Ibnu Taymiyah adalah tokoh-tokoh yang secara kontras sangat setia pada pendekatan teks. Mereka misalnya, menolak takwil dan menerima hadis secara harfiah.

Di kalangan mazhab, Imam Hambali merupakan tokoh peletak dasar pemikiran skripturalis. Yang diutamakan mazhab ini adalah dalil Quran dan sunah Nabi harus lebih diutamakan daripada akal. Bahkan, hadits dhaif jauh lebih legitimate daripada menggunakan akal. Oleh karena itu, ia menolak qiyas sebagai salah satu proses metodologi pengambilan hukum dalam Islam. Bagi mazhab ini, kembali kepada Quran dan Sunah adalah satu-satunya jalan untuk memecahkan segala persoalan yang dihadapi umat. Massa "salaf" dilihat mereka sebagai model guna menghadapi berbagai gempuran kehidupan masa kini.

Dalam gerakan, mazhab atau kelompok ini lebih bersifat radikal, militan, dan fundamentalis. Hampir semua persoalan dilihat dari perspektif tauhid sehingga cara melihat persoalan juga berbeda dengan kelompok-kelompok lainnya. Khamami Zada dalam "Islam Radikal" (2002) misalnya, melihat kemunculan kelompok ini dari dua sisi, eksternal dan internal. Tantangan eksternal yakni peradaban Barat yang membawa westernisasi, sekularisi, dan globalisasi merupakan benih bagi membiaknya Islam radikal. Peradaban Barat dilihat sebagai sumber pendangkalan akidah dan pihak yang selalu memusuhi Islam. Oleh karena itu, mereka lebih resisten terhadap segala hal yang berbau Barat, maka gagasan semacam solidaritas Islam dunia atau semacam Pan Islamisme merupakan wacana yang sering diangkat mereka.

Secara internal, peminggiran umat Islam oleh rezim Orde Baru dan krisis politik, ekonomi, dan sosial di era reformasi ini, juga telah membangkitkan suburnya Islam berwarna "salafi" ini. Ternyata demokrasi pancasila maupun demokrasi "liberal" di era reformasi ini tak mampu menjawab krisis multidimensi yang dihadapi bangsa. Kekecewaan inilah yang kemudian melahirkan isu pentingnya pencantuman kembali Piagam Jakarta, pemberlakukan Syariat Islam, pemberantasan tempat-tempat maksiat, dan konflik agama.

Bila "Forum Ulama-Umat Jawa Barat, Tengah, dan Jawa Timur" membuat beberapa rekomendasi pendangkalan akidah, penghinaan terhadap Islam dan Nabi sebagai respons atas tulisan Ulil Absar Abdalla sehingga ditafsirkan "tokoh utama" forum tersebut secara syariat sudah sah dihukum mati, sesungguhnya kelompok ini tengah merisaukan dan mengkhawatirkan kemungkinan Islam dan syariatnya dibawa ke arah relativisme akal yang bisa "liar" tak terkendali, apalagi yang diwacanakan menyangkut persoalan fundamental dalam Islam semacam hukum Allah yang "dinafikan" Ulil Absar Abdalla. Ini yang oleh Herman Ibrahim disebut sebagai proses pendangkalan akidah.

Bukankah kata mereka, Quran dan Sunah ini merupakan perangkat hukum Islam? Bukankah Nabi itu amat perlu dihormati betapa pun Nabi punya kemungkinan keliru sebagai manusia? tapi mana mungkin orang yang dijamin Quran ucapan dan perilakunya senantiasa dibimbing wahyu harus disamakan dengan Karl Marx? Bagaimana mungkin agama, khususnya Islam, harus disamakan dengan agama-agama lain, bukankah itu inklusivitas yang kebablasan? Padahal, Quran secara tekstual sudah menjamin bahwa Islamlah yang bakal diterima Tuhan?

Respons "forum" terhadap Ulil sangat bisa dipahami dan benar secara tekstual, tapi apakah secara esensi dan substantif Ulil -- dengan tulisan itu -- hendak menghina dan merendahkan Islam? Dalam konteks apa Ulil berbicara semua agama sama? Di sinilah salah satu kemuskilan pendekatan skripturalis. Kesetiaan yang menonjolkan "makna teks" sambil melupakan "makna konteks" yang melatarbelakangi munculnya tulisan Ulil dengan segala tendensi "provokatifnya". Ucapan "patut dihukum mati", betapa pun bukan fatwa dan bersifat pandangan pribadi, juga memunculkan kontroversi yang sama tak dikehendakinya oleh para pihak yang "bersebrangan".

Bila pendekatan kaum Islam Liberal punya "kemuskilan" pada relativisme yang labil pada makna teks, kaum skripturalis bisa terjebak pada "kemuskilan" absolutisme makna teks. Absolutisme akan berujung pada ekslusivisme pemahaman yakni pihak yang tidak sepaham bisa dianggap keliru, keluar dari Islam atau menghina Islam. Akibatnya secara politis akan melahirkan sikap penguatan dan "perlawanan" yang bisa mengatasnamakan jihad. Oleh karena itu, darah yang keluar pun menjadi halal adanya demi jihad di jalan Tuhan. Akibatnya, skisma (perpecahan dalam agama-red) di kalangan umat akan tak terhindarkan dan makin lebar.

Absolutisme pemahaman akan berimplikasi juga pada kurang kondusifnya wacana intelektual Islam karena setiap "kekuatan logika" yang dikedepankan, akan dibalas oleh "logika kekuatan" sehingga pemikiran-pemikiran Islam alternatif mandul. Padahal berbagai persoalan kontemporer, "syariat", lebih tepatnya fikih Islam, belum seluruhnya bisa menjawab problematik kekinian. Secara metodologi, pemahaman yang bersandar hanya pada teks akan melahirkan kemuskilan dalam memberikan dalil-dalil hukum dari nash. Bagaimana menghadapi teks yang bermakna lughawi, majazi, urfi, am, dan khash? Dalam hal mashail lafzhiyah ternyata teks tak bermakna tunggal, tapi plural.

Meskipun kedua pendekatan -- baik Islam Liberal maupun skripturalis -- punya ketidaklengkapan, keduanya bisa saling komplementer dan dibutuhkan umat. Oleh karena itu, hak hidup keduanya patut diapresiasi, mengingat keduanya memberikan kontribusi terhadap perkembangan Islam dan umatnya. Setidak-tidaknya, kehadiran kedua kelompok ini bakal mampu "menjinakkan" ekstrimitas potensial di antara keduanya, lewat dialog dan wacana publik. Yang jelas, kehadiran mereka kita butuhkan. Mengapa?

Pada Islam Liberal, kekuatannya untuk senantiasa mencari afinitas dengan perkembanganan zaman, akan menemukan relevansi Islam dengan soal-soal kontemporer, termasuk dengan Barat sebagai sebuah fakta peradaban dan kebudayaan. Kedua, eksperimen tentang wacana metodologi Islam akan terus hidup dan berkembang dalam konteks ijtihad. Ketiga, dalam konteks global, Islam akan memberikan kontribusi, bahkan mungkin terbesar bagi perdamaian umat manusia dan kemanusiaan bersama agama-agama lainnya. Keempat, pluralitas dan inklusivitas inter dan antarumat beragama akan tumbuh subur sehingga agama, khususnya Islam akan memberi kontribusi dalam upaya mengeliminasi berbagai konflik sosial dan keagamaan di tengah bangsa yang tercabik konflik. Islam pun akan berwajah rakhmatan lil 'alamin.

Sementara kaum skripturalis akan memberikan kontribusi pada semangat untuk memelihara akidah Islam dari gempuran Barat yang secara faktual bukan hanya sebagai fakta sosiologis dalam arti peradaban dan kebudayan, tapi Barat sebagai kekuatan hegemonik-politik yang terus-menerus mendangkalkan akidah dan mendistorsi Islam. Kedua, secara metodologi, Islam skriptruralis akan lebih memelihara tradisi hukum Islam yang lebih autentik dari sudut teks sehingga makna tidak terlalu jauh menyimpang. Ketiga, penguatan amar makruf nahi munkar akan lebih mengemuka dan sangat relevan mengingat berbagai ekses peradaban seperti intensitas kemaksiatan dan penyakit sosial yang multidimensi dewasa ini. Keempat, kontribusi pada solidaritas Islam baik lokal, nasional, maupun global akan menjadi perekat bagi upaya-upaya menyelesaikan berbagai persoalan umat di mana pun. Islam sebagai entitas umat yang "satu" akan menjadi energi bagi perjuangan umat itu sendiri dan kemanusiaan.

Marilah kita terima kedua kelompok ini sebagai fakta sosiologis dengan sikap berimbang, penuh takjim dan rendah hati, termasuk sikap kritis terhadap keduanya. Semoga wacana mereka menjadi bagian dari perbedaan yang penuh rahmat bagi bangsa. Amin!***

Penulis adalah Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi, Bandung.

http://www.pikiran-rakyat.com/cetak/0103/07/0801.htm


Nadirsyah Hosen adalah dosen Fakultas Syariah UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta
 
Indeks artikel kelompok ini | Tentang Pengarang | Disclaimer
ISNET Homepage | MEDIA Homepage | Program Kerja | Koleksi | Anggota

Dirancang oleh MEDIA, 1997-2002.
Hak cipta © dicadangkan.