Kebebasan Wanita

oleh Abdul Halim Abu Syuqqah

Indeks Islam | Indeks Wanita | Indeks Artikel | Tentang Pengarang


ISNET Homepage | MEDIA Homepage | Program Kerja | Koleksi | Anggota

F. PENUH TAWAKAL KEPADA ALLAH

Jabir r.a. berkata: "Sesungguhnya kami pada hari terjadinya Perang Khandaq bekerja menggali parit. Lalu terhalang oleh sebongkah tanah yang sangat keras. Para sahabat pergi menemui Rasulullah saw. untuk menyampaikan hal tersebut kepada beliau. Nabi saw. berkata: 'Aku akan turun tangan.' Kemudian beliau berdiri, sedangkan ikat perutnya diganjal dengan batu. Kami tinggal di sana selama tiga hari tanpa pernah memakan apa pun. Nabi saw. mengambil cangkul, kemudian mencangkul tanah yang keras itu. Akhirnya tanah itu hancur menjadi pasir. Aku berkata: 'Wahai Rasulullah, izinkanlah aku kembali ke rumah. Lalu aku bertanya kepada istriku: 'Aku telah melihat sesuatu pada Rasulullah saw. yang membuatku tidak tahan. Apakah kamu mempunyau sesuatu (untuk dimakan)?' Istriku menjawab: 'Aku mempunyai gandum dan seekor kambing betina.' Lalu aku menyembelih kambing itu, sedangkan istriku bertugas menggiling gandum, sampai kami menaruh daging di dalam kuali. Kemudian aku pergi menemui Rasulullah saw. Ketika adonan sudah lunak dan masakan di kuali yang terletak diatas tungku sudah hampir matang, aku berkata: 'Ini adalah sedikit makanan dariku, maka berdirilah, ya Rasulullah dan ajaklah makan satu atau dua orang.' Beliau bertanya: 'Berapa banyak (makananmu)? Aku sebutkan jumlah atau banyaknya kepada beliau. Beliau berkata: 'Oh banyak, bagus.' Kemudian beliau berkata: 'Katakanlah kepada istrimu agar jangan menurunkan kuali dan roti dari dapurnya sampai aku datang.' Setelah itu beliau berkata: 'Berdirilah kalian!' Maka orang-orang Anshar dan Muhajirin berdiri. Ketika Jabir masuk menemui istrinya, dia berkata: 'Kasihan kamu, Nabi saw. datang dengan orang-orang Muhajirin, Anshar, dan lainnya.' Istrinya bertanya: 'Apakah beliau sudah bertanya padamu?' Jabir menjawab: 'Ya, sudah.' Kemudian beliau berkata: 'Masuklah kalian semua dan jangan berdesak-desakan!'" (HR Bukhari dan Muslim)158

Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata: "Nash hadits (istri Jabir bertanya: 'Apakah beliau sudah bertanya kepadamu?' Jabir menjawab: 'Ya.' Lalu beliau berkata: 'Masuklah kalian semua!') merupakan sejenis ringkasan. Sementara itu, penjelasannya dapat ditemukan dalam riwayat Yunus bin Bakir dalam kitab Ziyadatul Maghazi. Bunyi kitab itu adalah Jabir berkata: 'Aku merasa malu yang tidak ada yang mengetahuinya selain Allah. Dalam hati aku berkata: "Semua makhluk datang untuk memakan hidangan yang hanya terdiri atas segantang gandum dan seekor anak kambing betina." Lalu aku pergi menemui istriku dan aku katakan kepadanya: "Aku merasa malu sekali sebab Rasulullah saw. akan datang ke rumahmu dengan membawa semua pasukan Khandaq." Istriku bertanya: "Apakah beliau sudah bertanya kepadamu mengenai berapa banyak makananmu?" Aku jawab: "Ya, sudah." Istriku berkata: "Allah dan Rasul-Nya tentu lebih mengetahui. Tugas kita sekadar memberitahu apa yang ada pada kita." Ucapan istriku itu betul-betul mengikis habis perasaan risau luar biasa yang menghantui benakku." Selanjutnya al-Hafizh Ibnu Hajar berkata: "Hal itu menunjukkan betapa sempurnanya akal dan keutamaan istri Jabir."159

G. SABAR DALAM MENGHADAPI COBAAN

Dari Anas r.a., dia berkata: "Haritsah terbunuh pada hari Perang Badar, sedangkan dia masih muda belia. Lalu ibunya datang kepada Nabi saw. dan berkata: 'Wahai Rasulullah, sungguh engkau sudah tahu bagaimana kedudukan Haritsah dengan diriku. Seandainya dia masuk surga, maka aku akan bersabar dan mengharap pahala. Tetapi seandainya di tempat lain, apa gerangan yang harus aku perbuat? --Dalam satu riwayat disebutkan: 'Dan seandainya tidak seperti itu, aku akan berusaha memperjuangkannya dengan tangis.'160 Rasulullah saw. berkata: 'Kasihan kamu, apakah kamu sudah kehilangan akal dan pikiran (panik), ataukah kamu kira bahwa surga itu hanya satu? Sesungguhnya surga itu banyak sekali, sedangkan Haritsah berada di surga Firdaus.'" (HR Bukhari)161

H. KONSISTEN MENJAGA KEHORMATAN DIRI

Ibnu Umar r.a., dari Nabi saw., berkata bahwa beliau bersabda: "Ada tiga orang laki-laki sedang berjalan-jalan dan tiba-tiba turun hujan lebat. Lalu mereka masuk ke dalam satu gua yang terdapat di sebuah gunung. Tiba-tiba jatuh batu besar sehingga menutup jalan keluar mereka." Nabi saw. bersabda: "Lalu masing-masing berkata kepada yang lain: 'Berdoalah dengan amal terbaik yang pernah kalian kerjakan!' Maka berdoalah salah seorang dari mereka seraya berkata: 'Ya Allah, sesungguhnya aku dahulu mempunyai ibu bapak yang sudah tua sekali. Setiap aku keluar untuk menggembala, aku biasanya memerah susu, lalu susu itu aku bawa pulang dan aku berikan kepada kedua orang tuaku dan mereka meminumnya. Susu itu juga aku berikan kepada anak-anak, keluarga, dan istriku. Pada suatu hari aku pulang terlambat dan orang tuaku sudah tidur. Aku tidak suka membangunkan mereka. Sementara anak-anak merengek dan menangis kelaparan di dekat kedua kakiku. Hal itu terjadi pada diriku dan pada diri mereka berdua sampai terbit fajar. Ya Allah, seandainya Engkau mengetahui bahwa apa yang aku lakukan itu semata-mata karena mencari ridhaMu, maka bebaskanlah kami sehingga kami bisa melihat langit.' Kemudian batu bergeser sepertiganya. Orang kedua berdoa: 'Ya Allah, seandainya Engkau tahu bahwa aku dahulu pernah mencintai salah seorang anak gadis pamanku sebagaimana cinta yang sangat mendalam dan seorang laki-laki terhadap seorang wanita --menurut riwayat Muslim: 'Aku minta supaya dia mau melayani kemauan nafsuku. Tetapi dia tidak mau sampai aku bersedia menahan diri selama satu tahun lamanya, maka setelah itu akan datang kepadaku.'162-- Anak gadis pamanku itu berkata: 'Engkau tidak bakal merenggut kegadisanku sehingga engkau bersedia memberiku seratus dinar.' Aku pun berusaha mendapatkannya sehingga uang tersebut bisa kukumpulkan. Maka tatkala aku sudah duduk di antara kedua kakinya, dia berkata: 'Takutlah kamu kepada Allah dan janganlah kamu merusak mahkota kegadisanku kecuali dengan cara yang benar!' Aku segera berdiri dan meninggalkannya. Ya Allah, jika Engkau mengetahui bahwa apa yang aku lakukan itu semata-mata karena mencari ridha-Mu, maka bebaskanlah kami.' Maka Allah membebaskan mereka dari hambatan batu itu dua pertiganya. Laki-laki yang ketiga berdoa: 'Ya Allah, seandainya Engkau mengetahui bahwa aku pernah mempekerjakan seseorang dengan upah satu gantang jagung. Tetapi setelah aku serahkan upah itu, dia tidak mau mengambilnya. Akhirnya aku mengambil jagung itu kembali, lalu menanamnya, sehingga akhirnya dengan hasil panen jagung itu aku bisa membeli seekor sapi dan penggembalanya. Kemudian orang tadi datang kepadaku dan berkata: 'Wahai hamba Allah, sekarang berikanlah hakku kepadaku.'Aku bilang: 'Pergilah menuju sapi itu dan penggembalanya. Keduanya menjadi milikmu.' Orang itu berkata: 'Apakah kamu mempermainkanku?' Aku jawab: 'Aku sama sekali tidak mempermainkanmu. Tetapi semua itu benar-benar aku serahkan untukmu. Ya Allah, seandainya Engkau tahu bahwa apa yang aku lakukan itu semata-mata untuk mencari ridha-Mu, maka bebaskanlah kami.' Lalu Allah membebaskan mereka." (HR Bukhari dan Muslim)163

I. CEPAT MENGAKUI DOSA ATAU KESALAHAN

Abu Hurairah r.a. dan Zaid bin Khalid al-Jahmi berkata: "Seorang lelaki datang menemui Nabi saw., lalu berkata: 'Demi Allah, aku tidak mengharapkan apa-apa selain mengharapmu bersedia memutuskan perkara kami berdasarkan Kitabullah.' Lalu lawan perkaranya berdiri --tampaknya dia lebih pintar daripada yang pertama-- seraya berkata: "Benar, berilah kami putusan berdasarkan Kitabullah dan berilah aku izin, wahai Rasulullah." Lantas Nabi saw. berkata: 'Katakanlah!' Orang itu berkata: 'Sesungguhnya anak lelakiku jadi pekerja di rumah keluarga saudara ini, lalu anakku itu berbuat zina dengan istrinya. Lantas aku menebus perbuatan anakku itu dengan seratus ekor kambing dan seorang pelayan. Dan sesungguhnya aku sudah bertanya kepada beberapa orang alim. Mereka memberikan jawaban bahwa anakku harus dicambuk seratus kali dan diasingkan satu tahun, dan istri lelaki ini harus dirajam.' Nabi saw. menjawab: 'Demi yang jiwaku berada dalam genggaman-Nya, sungguh aku memberikan putusan mengenai perkara kalian ini berdasarkan Kitabullah. Seratus kambing beserta pelayan dikembalikan kepadamu, dan anakmu mendapatkan hukuman dera seratus kali serta diasingkan satu tahun. Wahai Anis, pergilah kepada istri lelaki ini, lalu tanyailah dia. Jika dia mengaku, maka rajamlah dia." Ternyata istri lelaki itu mengaku, lalu dia dirajam." (HR Bukhari dan Muslim)164

Ibnu Abi Malikah mengatakan ada dua orang wanita sedang menjahit di sebuah rumah. Sementara di dalam kamar ada orang-orang yang berbicara. Lalu salah seorang dari wanita yang menjahit tadi keluar dalam keadaan telapak tangannya tertusuk oleh jarum jahitnya. Dia mendakwa temannya yang satu lagi sebagai penyebab kejadian itu. Akhirnya kasus ini diajukan kepada Ibnu Abbas. Ibnu Abbas berkata: "Rasulullah saw. bersabda: 'Seandainya semua dakwaan manusia dikabulkan, niscaya akan habislah darah suatu kaum dan harta benda mereka. Karena itu cobalah kalian ingatkan/sadarkan wanita itu dan bacakan kepadanya ayat Allah tentang sesungguhnya orang-orang yang menukar janji Allah ... dan seterusnya. Mereka segera mengingatkan wanita itu kepada Allah sesuai dengan perintah Ibnu Abbas. Akhirnya wanita itu sadar dan mengakui kesalahannya.'" (HR Bukhari)165

J. MINTA DIRAJAM DEMI MENYUCIKAN DIRI

Buraidah, dari bapaknya, berkata bahwa sesungguhnya Ma'iz bin Malik al-Aslami datang menghadap Rasulullah saw. dan berkata: "Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku telah berbuat aniaya terhadap diriku sendiri. Aku telah melakukan perbuatan zina, dan aku berharap semoga engkau bersedia menyucikan diriku ini." Tetapi Rasulullah saw. menolak permintaannya itu. Keesokan harinya, Maiz datang lagi menghadap Rasulullah saw. dan berkata: "Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku telah berbuat zina." Untuk kedua kalinya Rasulullah saw. menolak pengakuan Ma'iz. Beliau lalu mengirim seseorang kepada kaum Ma'iz untuk menanyakan: 'Apakah kalian tahu bahwa dalam akal Ma'iz tidak beres dan tidak bisa kalian terima?' Mereka menjawab: 'Sepanjang yang kami ketahui, akalnya tidak terganggu dan kami melihatnya sebagai orang baik-baik.' Maiz datang lagi menghadap Rasulullah saw. untuk yang ketiga kali. Rasulullah saw. masih menolak pengakuannya. Kemudian kembali mengirim utusan kepada kaum Ma'iz untuk menanyakan masalahnya. Mereka kembali menjawab bahwa tidak ada masalah apa-apa dengan diri dan pikiran Ma'iz. Tetapi ketika Ma'iz datang untuk keempat kalinya dengan maksud yang sama, Rasulullah saw. memerintahkan supaya digalikan lobang untuk pelaksanaan hukuman rajam atas diri Ma'iz. Perintah Rasulullah saw. itu segera dilaksanakan.

Buraidah berkata: 'Suatu ketika, ada seorang perempuan dari keluarga Ghamidi datang kepada Rasulullah saw. dan berkata: "Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku telah melakukan perbuatan zina, maka tolonglah sucikan diriku." Tetapi Rasulullah saw. menolak pengakuan perempuan ini. Keesokan harinya dia datang lagi dan berkata: "Wahai Rasulullah, kenapa engkau tolak pengakuanku? Mungkin alasan engkau menolak pengakuanku sama seperti ketika engkau menolak pengakuan Ma'iz. Demi Allah, sesungguhnya aku ini sedang hamil." Rasulullah saw. berkata: 'Mungkin juga tidak. Sekarang pulanglah dulu sampai kamu melahirkan.' Setelah melahirkan, perempuan itu datang lagi menemui Rasulullah saw. sambil membawa bayi laki-lakinya yang dibungkus dengan secarik kain. Dia berkata. 'Inilah bayi yang telah kulahirkan.' Rasulullah saw. berkata: 'Pulanglah kamu dulu dan susukanlah dia sampai kamu menyapihnya.' Setelah tiba masa menyapih, perempuan itu datang lagi kepada Rasulullah saw. membawa bayinya. Di tangan bayi itu ada sepotong roti. Dia berkata: 'Ini, wahai Nabiyullah. Aku telah menyapih bayiku dan dia sudah bisa memakan makanan.' Akhirnya Nabi saw. menyerahkan bayi tersebut kepada salah seorang sahabat, kemudian beliau mengeluarkan perintah supaya dilaksanakan hukuman terhadap perempuan itu. Perempuan itu lalu ditanam sebatas dada. Selanjutnya Nabi saw. menyuruh orang-orang untuk melemparinya dengan batu. Lalu datang Khalid binWalid membawa sebuah batu, dan melempar perempuan itu tepat pada kepalanya. Darah dari kepala perempuan itu muncrat sehingga mengenai muka Khalid, sehingga Khalid mencela perempuan itu. Maka Rasulullah saw. berkata: 'Tenanglah wahai Khalid. Demi yang jiwaku berada di dalam genggaman-Nya, sesungguhnya perempuan ini telah bertobat dengan tobat yang apabila dilakukan oleh seorang penarik pajak secara kejam, niscaya dia akan diampuni. Kemudian Rasulullah saw. memerintahkan untuk mengurus mayit perempuan ini dan beliau menyalatinya, lalu menguburkannya." (HR Muslim)166

Dari Imran bin Hushain dikatakan bahwa seorang wanita dari keluarga Juhainah datang kepada Rasulullah saw. dalam keadaan hamil karena perbuatan zina. Perempuan itu berkata: "Wahai Nabiyullah, aku telah melakukan suatu perbuatan yang harus dihukum. Maka laksanakanlah hukuman itu terhadapku." Nabi saw. memanggil wali wanita itu dan berkata: "Berbuat baiklah kepadanya. Jika nanti dia sudah melahirkan, maka bawalah dia kepadaku!" Wali perempuan itu melaksanakan pesan Rasulullah saw. dengan baik. Setelah melahirkan, dia pun membawanya kepada beliau. Selanjutnya Rasulullah saw. menyuruh untuk mengikat perempuan itu dengan kain dan segera dihukum rajam. Setelah meninggal dunia, beliau menyalatinya. Umar ibnul Khattab bertanya: "Apakah engkau menyalatinya, ya Nabiyullah. Padahal dia telah berbuat zina?" Nabi saw. menjawab: "Sesungguhnya dia telah bertobat dengan sungguh-sungguh. Seandainya tobat wanita ini dibagi-bagikan kepada tujuh puluh orang penduduk Madinah, maka hal itu masih cukup. Pernahkah kamu menemukan tobat yang lebih baik dibandingkan apa yang dilakukan perempuan ini. Dengan jujur dia menyerahkan dirinya supaya dilaksanakan hakuman Allah atasnya?" (HR Muslim)167

Pasal 3. Kekuatan Pribadi Muslimah serta Kesadarannya akan Hak dan Kewajiban

Ummu Salamah pernah bercerita bahwa dia mendengar Rasulullah saw. berkata: "Wahai sekalian manusia!" Ummu Salamah berkata kepada tukang sisirnya: "Coba tinggalkan aku dahulu!" Tukang sisir itu berkata: "Beliau hanya memanggil kaum laki-laki, bukan kaum wanita." Ummu Salamah berkata: "Aku juga termasuk manusia." (HR Muslim)168

A. KAUM WANITA MENUNTUT KESEMPATAN BELAJAR

Abu Sa'id berkata: "Seorang wanita datang menemui Rasulullah saw., lalu berkata: 'Wahai Rasulullah, kaum lelaki bisa berangkat mendengarkan ucapanmu --menurut satu riwayat169: 'Kaum wanita berkata kepada Nabi saw.: "Kaum lelaki mengalahkan kami untuk dapat bersamamu" --Karena itu sediakanlah olehmu satu hari untuk kami yang pada hari itu kami datang menemuimu sehingga engkau bisa mengajarkan kepada kami apa yang telah diajarkan Allah kepadamu.' Rasulullah saw. menjawab: 'Berkumpullah kalian pada hari ini dan ini.' Mereka pun berkumpul. Maka datanglah Rasulullah saw. ke tempat mereka, lalu mengajarkan kepada mereka apa yang telah diajarkan Allah kepada beliau. Selanjutnya beliau bersabda: 'Tidak seorang pun dari kalian yang didahului meninggal dunia oleh tiga orang anaknya kecuali mereka itu akan menjadi dinding pencegah baginya dari api neraka.' Lalu salah seorang dari kaum wanita itu bertanya: 'Kalau hanya dua orang?' Abu Sa'id berkata: 'Pertanyaan ini diulangnya dua kali.' Lalu Rasulullah saw. menjawab: 'Ya, dan dua, dan dua, dan dua.'" (HR Bukhari dan Muslim)170

Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata: "Hadits tersebut menunjukkan betapa antusiasnya istri-istri para sahabat untuk mempelajari masalah-masalah agama."171 Benar, mereka betul-betul antusias, tidak merasa cukup dengan hanya mendengarkan hadits-hadits bersama kaum laki-laki di masjid. Bahkan mereka menuntut disediakannya waktu belajar khusus. Kemudian sikap antusias mereka ini mendapat restu serta sambutan baik dan segera dari Rasulullah saw.

B. ASMA BINTI SYAKL MENGESAMPINGKAN RASA MALU

Aisyah r.a. berkata bahwa Asma binti Syakl bertanya kepada Nabi saw. mengenai mandi sehabis haid. Beliau bersabda: "Salah seorang di antara kamu hendaklah mengambil air dan kapas atau secarik kain, lalu bersuci dan membaguskan penyuciannya Kemudian tuangkanlah air ke kepala dan gosoklah dengan keras sampai ke pangkal rambut. Selanjutnya siramkanlah air ke badanmu dan ambillah kapas yang sudah diberi misk/minyak wangi, lalu pergunakanlah untuk bersuci dengannya!" Asma bertanya: "Bagaimana cara bersuci dengan kapas itu?" Nabi saw. menjawab: "Subhanallah, kamu pakai kapas itu untuk bersuci." Kemudian Aisyah berkata dengan suara yang agak dipelankan: "Kamu pergunakan kapas itu untuk menyeka bekas darah." Asma bertanya lagi tentang mandi jinabah/junub. Beliau menjawab: "Ambillah air, lalu bersucilah dengan baik atau sebaik mungkin. Kemudian tuangkanlah air ke kepala dan gosoklah sampai ke pangkal rambut. Kemudian siramkan air ke badan." Aisyah berkata: "Sebaik-baik wanita adalah wanita Anshar. Mereka tidak terhalang oleh rasa malu dalam mendalami masalah agama." (HR Muslim)172

C. SUBAI'AH BINTI AL HARITS BERUSAHA MENEMUKAN KEYAKINAN

Subai'ah binti al-Harits al-Aslamiyyah mengatakan bahwa dia ketika itu masih di bawah tanggungan (istri) Sa'ad bin Khaulah yang berasal dari Bani Amir bil Lu'ay. Dia termasuk salah seorang yang ikut pada Perang Badar. Kemudian dia wafat pada waktu haji Wada', sementara Subai'ah ketika itu sedang hamil. Tidak lama kemudian dia melahirkan. Tatkala masa nifasnya sudah berhenti, dia mulai berdandan untuk orang-orang yang berminat meminangnya. Lalu datang menemuinya Abul Basnabil bin Ba'kak --seorang laki-laki dari Bani Abdid Daar-- yang berkata kepada Subai'ah: "Mengapa aku melihatmu sudah mulai berdandan untuk para peminang? Apakah kamu sudah ingin kawin? Demi Allah, kamu sebenarnya belum boleh kawin sampai kamu melewati empat bulan sepuluh hari." Subai'ah berkata: "Setelah berkata demikian kepadaku, maka aku segera mengumpulkan pakaianku pada sore harinya, lalu aku pergi menemui Rasulullah saw. untuk menanyakan masalah tersebut kepada beliau. Lalu beliau memberiku fatwa bahwa aku sudah boleh kawin karena aku sudah melahirkan kandunganku, dan beliau menyuruhku kawin jika aku telah menemukan jodoh yang cocok bagiku." (HR Bukhari dan Muslim)173

Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata: "Dari kisah Subai'ah ini dapat ditarik beberapa kesimpulan. Diantaranya tentang kecerdasan dan kepintaran Subai'ah. Dia terus memikirkan fatwa yang disampaikan kepadanya hingga akhirnya dia membawa masalah tersebut kepada Rasulullah saw. untuk mendapatkan penjelasan yang benar mengenai hukumnya. Begitulah seharusnya yang dilakukan oleh orang yang merasa ragu mengenai fatwa yang disampaikan seseorang kepadanya, selama masalah itu masih bisa diijtihadkan. Dia harus mencari nash yang jelas mengenai masalah itu. Kesimpulan lain, bahwa seorang wanita boleh menanyakan langsung masalah yang dihadapinya, walaupun menyangkut masalah yang dia mungkin merasa malu bila diketahui oleh orang lain."174

D. SEORANG WANITA KHATS'AM MEMIKIRKAN HUKUM MENGHAJIKAN BAPAKNYA

Abdullah bin Abbas berkata: "Nabi saw. memboncengkan Fadhal bin Abbas di bagian belakang untanya pada hari-hari kurban. Lalu datang seorang wanita dari keluarga Khats'am yang cantik sekali dan meminta fatwa kepada Rasulullah saw. Wanita itu berkata: 'Wahai Rasulullah, sesungguhnya kewajiban Allah atas hambanya untuk melakukan haji datang pada saat bapakku sudah tua dan tidak mampu lagi duduk tegak di atas kendaraan. Apakah aku boleh melaksanakan haji untuk menggantikannya?' Nabi saw. menjawab: 'Ya, boleh.'" (HR Bukhari dan Muslim)175

E. SEORANG WANITA MEMPERTAHANKAN HAK PEMILIHAN SUAMI

1. Khansa binti Khidam Mengadu karena Dikawinkan Padahal Dia Tidak Suka

Qasim mengatakan bahwa seorang perempuan dari putra Ja'far merasa khawatir akan dikawinkan oleh walinya, padahal dia tidak suka. Lalu dia mengirim utusan kepada dua orang tua dari kalangan Anshar untuk menanyakan masalah itu. Kedua orang tua itu adalah Abdurrahman dan Mujamma' putra-putra Jariyah. Mereka menjawab: "Kamu tidak usah khawatir, sesungguhnya Khansa' binti Khidam pernah dikawinkan oleh bapaknya, padahal dia tidak senang, lalu hal itu ditolak oleh Nabi saw.'" (HR Bukhari)176

2. Barirah Mempertahankan Haknya Meskipun Ada Syafaat Nabi saw.

Aisyah, istri Nabi saw., berkata: "Mengenai Barirah terdapat tiga sunnah (hukum). Pertama, setelah dia dimerdekakan, lalu dia bebas memilih suaminya ..." (HR Bukhari dan Muslim)177

Ibnu Abbas mengatakan bahwa suami Barirah adalah seorang hamba/budak yang bernama Mughits. Aku seolah-olah melihat Mughits bertawaf di belakang Barirah sambil menangis dan air matanya mengalir sampai ke jenggotnya. Lalu Nabi saw. berkata kepada Abbas: "Wahai Abbas, tidakkah kamu heran melihat kecintaan Mughits kepada Barirah dan kebencian Barirah kepada Mughits?" Selanjutnya Nabi saw. berkata kepada Barirah: "Bagaimana kalau kamu ruju' padanya?" Barirah menjawab: "Wahai Rasulullah, apakah ini perintah buatku?" Nabi saw. menjawab: "Aku sekadar memberi syafaat (untuk suamimu)." Barirah berkata: "Aku sudah tidak butuh lagi padanya." (HR Bukhari)178

Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata: "Dari kata-kata Barirah: 'Apakah ini perintah untukku,' dapat disimpulkan bahwa Barirah tahu bahwa Nabi saw. itu wajib dituruti. Karena itulah ketika Nabi saw. menyampaikan tawaran tadi kepada Barirah, Barirah minta kejelasan apakah tawaran Nabi saw. itu perintah sehingga harus ditururi, atau cuma masukan pendapat yang bisa dia pilih." Al-Hafizh Ibnu Hajar menambahkan: "Dari hadits itu dapat pula disimpulkan mengenai bolehnya tidak menerima masukan pendapat seseorang selama hal itu tidak menyangkut sesuatu yang wajib. Juga terdapat anjuran kepada hakim untuk memberikan syafaat (pertolongan) kepada lawan perkara. Tetapi pertolongan itu jangan sampai menimbulkan mudarat atau berbentuk paksaan. Juga tidak boleh mengata-ngatai atau memarahi orang yang tidak menerima masukan pendapat seseorang, betapapun tingginya kedudukan orang yang memberi masukan pendapat tersebut. Hadits itu juga menunjukkan sopannya sikap Barirah. Dia tidak terang-terangan menolak syafaat yang diajukan Nabi saw. Dia cuma berkata: "Aku sudah tidak butuh lagi padanya." (maksudnya Mughits)179

3. Seorang Wanita Memilih Laki-laki yang Paling Mulia dan Menawarkan Diri kepadanya

Sahal bin Sa'ad mengatakan bahwa seorang wanita datang menemui Rasulullah saw., lalu berkata: "Wahai Rasulullah, aku datang untuk menyerahkan diriku kepadamu." Tatkala wanita itu melihat Rasulullah saw. tidak memutuskan sesuatu terhadap tawarannya itu, lantas dia duduk. (HR Bukhari dan Muslim)180

Tsabit al-Bannani berkata: "Pada suatu hari aku duduk di dekat Anas. Di sampingnya ada putrinya. Lalu Anas berkata: 'Seorang wanita datang kepada Rasulullah saw. untuk menawarkan dirinya kepada beliau. Wanita itu berkata "Wahai Rasulullah, apakah engkau berminat padaku?" Lalu putri Anas menimpali: "Alangkah sedikitnya rasa malu perempuan itu. Betul-betul buruk, betul-betul buruk." Anas berkata: "Dia lebih baik daripadamu. Dia senang kepada Nabi saw., lalu dia menawarkan dirinya kepada beliau."" (HR Bukhari)181

Al-Bukhari mengemukakan hadits ini dalam bab seorang wanita menawarkan dirinya kepada seorang laki-laki yang saleh. Sementara dalam Kitab Fathul Bari disebutkan: "Ibnul Munir berkata dalam kitab Al-Hasyiah: "Di antara kehebatan Bukhari bahwa ketika dia tahu ada khushushiah/kekhususan dalam kisah seorang wanita yang menyerahkan dirinya ini, dia mencoba meng-istinbath hadits tersebut untuk perkara yang bukan khushushiah. Artinya, bahwa seorang wanita diperbolehkan menawarkan dirinya kepada seorang laki-laki yang saleh karena tertarik oleh kesalehannya. Maka hal itu diperbolehkan."182

Sementara al-Hafizh Ibnu Hajar berkata: "Dari hadits mengenai seorang wanita yang menyerahkan dirinya kepada Rasulullah saw. itu dapat diambil kesimpulan bahwa seorang wanita yang ingin kawin dengan laki-laki yang lebih tinggi kedudukannya daripadanya tidaklah aib sama sekali. Apalagi kalau tujuannya baik dan maksudnya benar. Boleh jadi karena kelebihan agama laki-laki yang mau dilamar atau karena keinginan dan hawa nafsu yang apabila didiamkan saja dikhawatirkan dia bisa terjebak ke dalam sesuatu yang dilarang agama."183

Kemudian Ibnu Daqiq al-'Id berkata pula: "Hadits tersebut bisa dijadikan dalil mengenai bolehnya seorang wanita menawarkan dirinya kepada seseorang yang diharapkan keberkahannya."184

F. SEORANG WANITA MEMPERTAHANKAN HAK BERPISAH DENGAN SUAMINYA

Hadits yang membicarakan kedudukan wanita dalam keluarga telah disebutkan sebelumnya. Namun, hal itu saya ulang kembali guna lebih menegaskan masalah hak wanita yang banyak ditentang orang, yaitu hak untuk memilih calon suaminya. Adapun penjelasan rinci mengenai kedua hak tersebut akan saya ketengahkan dalam pembahasan masalah keluarga. Insya Allah.

1. Istri Tsabit bin Qais Mempertahankan Hak Perceraian

Ibnu Abbas berkata: "Istri Tsabit bin Qais datang menemui Nabi saw, lalu berkata: 'Wahai Rasulullah, aku tidak mencela Tsabit menyangkut akhlak atau agamanya. Cuma saja aku khawatir akan berbuat kufur (mengkufuri kenikmatan pergaulan dengan suami).' Lalu Rasulullah saw. berkata: 'Apakah kamu bersedia mengembalikan kebunnya?' Dia menjawab: 'Ya.' Lalu istri Tsabit mengembalikan kebun milik Tsabit, dan setelah itu Nabi saw. menyuruh Tsabit menceraikan istrinya." (HR Bukhari)185

2. Atikah binti Zaid Mempertahankan Hak Menghadiri Shalat Jamaah

Ibnu Umar berkata: "Adalah istri Umar ibnul Khattab senantiasa mengikuti shalat subuh dan isya secara berjamaah di masjid. Salah seorang sahabat bertanya kepadanya: 'Mengapa kamu keluar juga padahal kamu tahu bahwa Umar tidak suka hal itu dan dia akan merasa cemburu?' Istri Umar menjawab: 'Lalu apa yang menghalangi Umar sehingga dia tidak mau melarangku?' Sahabat itu menjawab: 'Yang menghalangi Umar sehingga dia tidak berani melarangmu adalah sabda Nabi saw. yang berbunyi: 'Janganlah kalian mencegah hamba-hamba perempuan Allah untuk mendatangi masjid-masjid Allah.'" (HR Bukhari)186

Hafizh Ibnu Hajar berkata: "Abdurrazzaq bin Mu'ammar meriwayatkan dari az-Zuhri, dia berkata: '... ketika peristiwa Umar ditusuk, Atikah sedang berada di masjid.'"187

G. SEORANG WANITA BERKARYA UNTUK MENDAPATKAN UANG

1. Zainab binti Jahsy Berkarya dengan Keterampilan Tangannya Sendiri dan Bersedekah

Aisyah r.a. berkata: "... ternyata yang terpanjang tangannya di antara kami adalah Zainab sebab dia sudah biasa berusaha dengan tangannya sendiri dan bersedekah." (HR Muslim)188

Jabir mengatakan bahwa Nabi saw. datang menemui istri beliau, Zainab, yang kebetulan waktu itu sedang menyamak kulit ... (HR Muslim)189 Al-Hafizh Ibnu Hajar menyebutkan dalam kitab Al-Fath bahwa al-Hakim meriwayatkan dalam kitab Al-Mustadrak --dia berkata menurut syarath Muslim-- bahwa Zainab binti Jahsy adalah seorang wanita perajin. Dia ahli menyamak dan menjahit kulit dan dengan hasil usahanya itu dia bersedekah pada jalan Allah."190

2. Zainab Istri Ibnu Mas'ud Berusaha Sendiri serta Menafkahi Suami dan Anak Yatim

Zainab, istri Abdullah bin Mas'ud, berkata: "Pada suatu waktu aku berada di masjid, lalu aku melihat Nabi saw. Beliau bersabda: 'Bersedekahlah kalian (hai kaum wanita) meskipun dengan perhiasan kalian!' Sedangkan Zainab sendirilah yang memberi nafkah (suaminya) Abdullah dan anak-anak yatim yang dia pelihara. Zainab berkata: 'Lalu aku pergi menemui Nabi saw. Aku temukan seorang wanita Anshar berada di dekat pintu masuk rumah Nabi saw. dan keperluarmya sama dengan keperluanku. Lalu lewat Bilal dekat kami, dan kami berkata kepadanya: "(Hai Bilal), tanyakanlah pada Nabi saw., apakah sah bila aku memberikan nafkah kepada suami dan anak-anak yatim yang aku pelihara?" Bilal pun masuk dan menyampaikan pertanyaan aku itu kepada Nabi saw. Beliau menjawab: 'Ya, sah, dan baginya dua pahala: pahala kerabat dan pahala bersedekah.'" (HR Bukhari dan Musliml)191

(sebelum, sesudah)


Kebebasan Wanita (Tahrirul-Ma'rah fi 'Ashrir-Risalah)
Abdul Halim Abu Syuqqah
Penerjemah: Drs. As'ad Yasin
Juni 1998
Penerbit Gema Insani Press
Jln. Kalibata Utara II No.84 Jakarta 12740
Telp. (021) 7984391-7984392-7988593
Fax. (021) 7984388

Indeks Islam | Indeks Wanita | Indeks Artikel | Tentang Pengarang
ISNET Homepage | MEDIA Homepage | Program Kerja | Koleksi | Anggota

Please direct any suggestion to Media Team

"index.html">Indeks Artikel | Tentang Pengarang
ISNET Homepage | MEDIA Homepage | Program Kerja | Koleksi | Anggota

Please direct any suggestion to Media Team