|
Catatan kaki Bab Kedua
- Sementara
ahli fiqih berpendapat: binatang yang masih boleh
disembelih kalau masih ada sisa umur, di antara
tanda-tandanya ialah darahnya masih mengalir dan matanya
masih bergerak.
- Riwayat ini
dapat dilihat pada bab 'Pakaian dan Perhiasan'
- Muhalla
6:159.
- Sementara
ada juga berpendapat, bahwa haramnya keledai kota di sini
karena ada suatu sebab tertentu, yaitu karena saat itu
keledai-keledai kota sedang dibutuhkan untuk dipakai
kendaraan. Hal ini sebagaimana yang berlaku sekarang
sementara pemerintah melarang memotong anak sapi, karena
daging yang sangat dibutuhkan itu ialah menunggu besarnya
sapi tersebut.
- Riwayat Abu
Daud, dari Ibnu Abbas.
- Riwayat
Thabarani 1:42 Riwayat Thabarani 1:42.
- Pendapat
ini bukan mengherankan, karena Ibnu Hazim memang ahli
dalam sejarah agama-agama, jadi dia mempunyai standard
untuk menetapkan, bahwa Majusi itu termasuk ahli kitab.
Sebab memang mereka ini menganggap Zoroaster itu sebagai
nabinya. Ini diperkuat juga oleh penyelidik Islam Maulana
Abil Kalam Azaad.
- Termasuk
Shabiun ialah Buddha dan Hindu (Lihat Tafsir al-Manar juz
6 bab makanan penyembah berhala).
- Satu furq
sama dengan 16 kati. (rithl).
- Zadul
Ma'ad juz 3: halaman 115-116.
- Ta'zir
adalah suatu hukuman yang sifatnya untuk mendidik karena
perbuatan dosa yang tidak ada ketentuan hukumannys.
(Lihat: Tasyri'ul Jinai oleh A. Qadir Audeh, juz
1:685).
- Fatawa
Ibnu Taimiyah 4:262.
- Lihat
Bukhari Bab Pakaian.
- Hadis
Riwayat Bukhari.
- Hadis Riwayat Ahmed dan
lain-lain.
- Hadis Riwayat Bukhari.
- Al-Mar'ah
Bainal Baiti wal muitama', halaman 105.
- Kitab
Libas - Fathul Baari.
- Lihat
Fathul Bari, bab Libas.
- Lihat
Fathul Bari, bab Libas.
- Lihat
Fathul Bari, bab Libas.
- Lihat
Fathul Bari.
- Lihat
Fathul Bari.
- Lihat
Fathul Bari, bab memelihara jenggot.
- Lihat
kitab Iqtidhaus Shiratil Mustsqim.
- Lihat
Al-Mughni 8:323.
- Lihat
Syarah Muslim.
- Lihat
Fathul Bari Kitabul Libas.
- Lihat
Fathul Bari Kitabul Libas.
- Lihat
al-Jawabusy Syafi oleh Syekh Bukhait.
- Al-Jawabus
Syafi'i.
- Hadis di
atas diperkuat oleh hadis Ali yang mengatakan: "Dari
Hayyan bin Hushain' ia berkata. Telah berkata Ali
kepadaku Ingatlah! Saya mengirim kamu sebagaimana
Rasulullah s.a.w. mengirim aku, yaitu hendaknya jangan
kau biarkan sebuah patung kecuali harus kamu hancurkan,
dan jangan kamu biarkan sebuah kubur (yang bercungkup)
kecuali harus kamu ratakan." (Riwayat Muslim)
- Lihat
Syarah Bukhari oleh al-Qasthalani.
- Seseorang
pinjam barang dengan syarat barang tersebut dijual kepada
yang meminjami dengan harga yang lebih rendah dari harga
semula.
- Ihya' juz
1:15.
- Kutipan
dari ceramah Isa Abduh yang berjudul "Tinggalkan riba
untuk menuju pembinaan ekonomi Nasional", hal: 20.
- Tentang banyaknya hitungan ini tidak
masyhur.
- Ususul
Iqtishad oleh Maududi, halaman 152.
|