Fatwa-fatwa Kontemporer

Indeks Islam | Indeks Qardhawi | Indeks Artikel | Tentang Pengarang
ISNET Homepage | MEDIA Homepage | Program Kerja | Koleksi | Anggota

 

PERGAULAN LAKI-LAKI DENGAN PEREMPUAN
Dr. Yusuf Qardhawi                                     (1/3)
 
PERTANYAAN
 
Banyak perkataan dan fatwa seputar masalah (boleh  tidaknya)
laki-laki bergaul dengan perempuan (dalam satu tempat). Kami
dengar diantara ulama ada yang mewajibkan wanita untuk tidak
keluar  dari  rumah  kecuali ke kuburnya, sehingga ke masjid
pun   mereka   dimakruhkan.   Sebagian   lagi    ada    yang
mengharamkannya, karena takut fitnah dan kerusakan zaman.
 
Mereka mendasarkan pendapatnya pada perkataan Ummul Mu'minin
Aisyah r.a.: "Seandainya Rasulullah saw. mengetahui apa yang
diperbuat  kaum  wanita  sepeninggal  beliau, niscaya beliau
melarangnya pergi ke masjid."
 
Kiranya sudah tidak samar  bagi  Ustadz  bahwa  wanita  juga
perlu keluar rumah ketengah-tengah masyarakat untuk belajar,
bekerja, dan bersama-sama  di  pentas  kehidupan.  Jika  itu
terjadi,  sudah  tentu wanita akan bergaul dengan laki-laki,
yang boleh jadi merupakan teman sekolah, guru, kawan  kerja,
direktur perusahaan, staf, dokter dan sebagainya.
 
Pertanyaan  kami,  apakah  setiap pergaulan antara laki-laki
dengan perempuan itu terlarang atau  haram?  Apakah  mungkin
wanita  akan hidup tanpa laki-laki, terlebih pada zaman yang
kehidupan  sudah  bercampur  aduk  sedemikian  rupa?  Apakah
wanita  itu  harus  selamanya  dikurung  dalam sangkar, yang
meskipun berupa sangkar emas, ia tak lebih  sebuah  penjara?
Mengapa  laki-laki  diberi  sesuatu  (kebebasan)  yang tidak
diberikan   kepada   wanita?   Mengapa    laki-laki    dapat
bersenang-senang   dengan   udara  bebas,  sedangkan  wanita
terlarang menikmatinya? Mengapa persangkaan jelek itu selalu
dialamatkan   kepada  wanita,  padahal  kualitas  keagamaan,
pikiran, dan hati nurani wanita tidak lebih rendah  daripada
laki-laki?
 
Wanita   -   sebagaimana   laki-laki   -  punya  agama  yang
melindunginya, akal yang mengendalikannya, dan  hati  nurani
(an-nafs    al-lawwamah)    yang    mengontrolnya.   Wanita,
sebagaimana laki-laki, juga punya  gharizah  atau  keinginan
yang  mendorong  pada  perbuatan  buruk  (an-nafs al-ammarah
bis-su). Wanita dan laki-laki  sama-sama  punya  setan  yang
dapat  menyulap  kejelekan  menjadi keindahan serta membujuk
rayu mereka.
 
Yang menjadi pertanyaan, apakah semua peraturan  yang  ketat
untuk wanita itu benar-benar berasal dari hukum Islam?
 
Kami  mohon  Ustadz  berkenan  menjelaskan  masalah ini, dan
bagaimana seharusnya sikap kita? Dengan kata lain, bagaimana
pandangan  syariat  terhadap  masalah  ini?  Atau, bagaimana
ketentuan Al-Qur'an dan Sunnah Nabi yang sahih,  bukan  kata
si Zaid dan si Amr.
 
Semoga  Allah memberi taufik kepada Ustadz untuk menjelaskan
kebenaran dengan mengemukakan dalil-dalilnya.
 
JAWABAN
 
Kesulitan kita - sebagaimana yang sering  saya  kemukakan  -
ialah   bahwa  dalam  memandang  berbagai  persoalan  agama,
umumnya masyarakat berada dalam kondisi ifrath  (berlebihan)
dan  tafrith (mengabaikan). Jarang sekali kita temukan sikap
tawassuth   (pertengahan)   yang   merupakan   salah    satu
keistimewaan dan kecemerlangan manhaj Islam dan umat Islam.
 
Sikap  demikian  juga  sama  ketika mereka memandang masalah
pergaulan wanita muslimah di tengah-tengah masyarakat. Dalam
hal   ini,   ada   dua   golongan   masyarakat  yang  saling
bertentangan dan menzalimi kaum wanita.
 
Pertama,  golongan  yang  kebarat-baratan  yang  menghendaki
wanita  muslimah  mengikuti  tradisi Barat yang bebas tetapi
merusak nilai-nilai agama dan menjauh dari fitrah yang lurus
serta  jalan yang lempang. Mereka jauh dari Allah yang telah
mengutus para rasul  dan  menurunkan  kitab-kitab-Nya  untuk
menjelaskan dan menyeru manusia kepada-Nya.
 
Mereka  menghendaki wanita muslimah mengikuti tata kehidupan
wanita  Barat  "sejengkal  demi  sejengkal,   sehasta   demi
sehasta"  sebagaimana  yang  digambarkan  oleh  hadits Nabi,
sehingga andaikata wanita-wanita Barat itu masuk  ke  lubang
biawak niscaya wanita muslimah pun mengikuti di belakangnya.
Sekalipun lubang biawak tersebut melingkar-lingkar,  sempit,
dan pengap, wanita muslimah itu akan tetap merayapinya. Dari
sinilah lahir "solidaritas"  baru  yang  lebih  dipopulerkan
dengan istilah "solidaritas lubang biawak."
 
Mereka  melupakan  apa yang dikeluhkan wanita Barat sekarang
serta akibat buruk yang  ditimbulkan  oleh  pergaulan  bebas
itu,  baik  terhadap  wanita maupun laki-laki, keluarga, dan
masyarakat.    Mereka    sumbat    telinga    mereka    dari
kritikan-kritikan  orang yang menentangnya yang datang silih
berganti dari seluruh penjuru  dunia,  termasuk  dari  Barat
sendiri.  Mereka tutup telinga mereka dari fatwa para ulama,
pengarang,  kaum  intelektual,  dan   para   muslihin   yang
mengkhawatirkan  kerusakan yang ditimbulkan peradaban Barat,
terutama jika semua ikatan dalan pergaulan antara  laki-laki
dan perempuan benar-benar terlepas.
 
Mereka   lupa  bahwa  tiap-tiap  umat  memiliki  kepribadian
sendiri yang dibentuk oleh aqidah dan pandangannya  terhadap
alam  semesta,  kehidupan, tuhan, nilai-nilai agama, warisan
budaya, dan tradisi. Tidak boleh suatu masyarakat  melampaui
tatanan suatu masyarakat lain.
 
Kedua,  golongan  yang  mengharuskan  kaum  wanita mengikuti
tradisi dan kebudayaan  lain,  yaitu  tradisi  Timur,  bukan
tradisi  Barat.  Walaupun  dalam  banyak  hal  mereka  telah
dicelup oleh pengetahuan agama, tradisi mereka tampak  lebih
kokoh  daripada  agamanya. Termasuk dalam hal wanita, mereka
memandang rendah dan sering berburuk sangka kepada wanita.
 
Bagaimanapun, pandangan-pandangan diatas bertentangan dengan
pemikiran-pemikiran lain yang mengacu pada Al-Qur'anul Karim
dan petunjuk  Nabi  saw.  serta  sikap  dan  pandangan  para
sahabat yang merupakan generasi muslim terbaik.
 
Ingin   saya   katakan   disini   bahwa   istilah  ikhtilath
(percampuran)  dalam  lapangan  pergaulan  antara  laki-laki
dengan  perempuan  merupakan  istilah  asing yang dimasukkan
dalam  "Kamus  Islam."  Istilah  ini  tidak  dikenal   dalam
peradaban  kita  selama  berabad-abad  yang  silam, dan baru
dikenal  pada  zaman  sekarang  ini  saja.   Tampaknya   ini
merupakan  terjemahan  dari  kata  asing yang punya konotasi
tidak menyenangkan terhadap perasaan umat Islam.  Barangkali
lebih   baik  bila  digunakan  istilah  liqa'  (perjumpaan),
muqabalah  (pertemuan),   atau   musyarakrah   (persekutuan)
laki-laki dengan perempuan.
 
Tetapi  bagaimanapun  juga,  Islam  tidak  menetapkan  hukum
secara   umum   mengenai   masalah   ini.    Islam    justru
memperhatikannya  dengan  melihat  tujuan  atau kemaslahatan
yang    hendak    diwujudkannya,    atau     bahaya     yang
dikhawatirkannya,  gambarannya, dan syarat-syarat yang harus
dipenuhinya, atau lainnya.
 
Sebaik-baik petunjuk dalam masalah ini ialah  petunjuk  Nabi
Muhammad saw., petunjuk khalifah-khalifahnya yang lurus, dan
sahabat-sahabatnya yang terpimpin.
 
Orang yang mau memperhatikan petunjuk ini, niscaya  ia  akan
tahu bahwa kaum wanita tidak pernah dipenjara atau diisolasi
seperti yang terjadi pada zaman kemunduran umat Islam.
 
Pada zaman Rasulullah saw.,  kaum  wanita  biasa  menghadiri
shalat berjamaah dan shalat Jum'at. Beliau saw. menganjurkan
wanita  untuk  mengambil  tempat  khusus  di  shaf   (baris)
belakang  sesudah  shaf  laki-laki. Bahkan, shaf yang paling
utama bagi wanita adalah shaf yang paling belakang. Mengapa?
Karena,  dengan  paling  belakang,  mereka lebih terpelihara
dari kemungkinan melihat aurat  laki-laki.  Perlu  diketahui
bahwa   pada  zaman  itu  kebanyakan  kaum  laki-laki  belum
mengenal celana.
 
Pada zaman Rasulullah  saw.  (jarak  tempat  shalat)  antara
laki-laki  dengan perempuan tidak dibatasi dengan tabir sama
sekali,  baik  yang  berupa  dinding,  kayu,  kain,   maupun
lainnya.  Pada  mulanya  kaum  laki-laki dan wanita masuk ke
masjid lewat pintu  mana  saja  yang  mereka  sukai,  tetapi
karena  suatu  saat  mereka  berdesakan,  baik  ketika masuk
maupun keluar, maka Nabi saw. bersabda:
 
"Alangkah baiknya kalau kamu jadikan pintu ini untuk wanita"
 
Dari sinilah mula-mula diberlakukannya  pintu  khusus  untuk
wanita,  dan  sampai  sekarang  pintu  itu  terkenal  dengan
istilah "pintu wanita."
 
                                      (Bagian 1/3, 2/3, 3/3)
-----------------------
Fatwa-fatwa Kontemporer
Dr. Yusuf Qardhawi
Gema Insani Press
Jln. Kalibata Utara II No. 84 Jakarta 12740
Telp. (021) 7984391-7984392-7988593
Fax. (021) 7984388
ISBN 979-561-276-X
 

Indeks Islam | Indeks Qardhawi | Indeks Artikel | Tentang Pengarang
ISNET Homepage | MEDIA Homepage | Program Kerja | Koleksi | Anggota

Please direct any suggestion to Media Team