Fatwa-fatwa Kontemporer

Indeks Islam | Indeks Qardhawi | Indeks Artikel | Tentang Pengarang
ISNET Homepage | MEDIA Homepage | Program Kerja | Koleksi | Anggota

 

BERJABAT TANGAN ANTARA LAKI-LAKI DENGAN PEREMPUAN      (2/3)
Dr. Yusuf Qardhawi
 
Ibnu Hajar berkata: "Dan boleh  jadi  berulang-ulang,  yakni
peristiwa   bai'at   itu   terjadi  lebih  dari  satu  kali,
diantaranya ialah bai'at yang terjadi di mana  beliau  tidak
menyentuh tangan wanita sama sekali, baik dengan menggunakan
lapis maupun tidak, beliau membai'at hanya dengan  perkataan
saja,  dan  inilah  yang  diriwayatkan oleh Aisyah. Dan pada
kesempatan yang lain beliau  tidak  berjabat  tangan  dengan
wanita   dengan   menggunakan   lapis,   dan   inilah   yang
diriwayatkan oleh asy-Sya'bi."
 
Diantaranya lagi ialah dalam bentuk seperti yang  disebutkan
Ibnu  Ishaq, yaitu memasukkan tangan kedalam bejana. Dan ada
lagi dalam bentuk seperti yang  ditunjukkan  oleh  perkataan
Ummu Athiyah, yaitu berjabat tangan secara langsung.
 
Diantara      alasan     yang     memperkuat     kemungkinan
berulang-ulangnya bai'at itu ialah bahwa Aisyah membicarakan
bai'at   wanita-wanita   mukminah   yang  berhijrah  setelah
terjadinya peristiwa Perjanjian Hudaibiyah,  sedangkan  Ummu
Athiyah  -  secara  lahiriah  - membicarakan yang lebih umum
daripada itu dan  meliputi  bai'at  wanita  mukminah  secara
umum,  termasuk didalamnya wanita-wanita Anshar seperti Ummu
Athiyah  si  perawi  hadits.  Karena   itu,   Imam   Bukhari
memasukkan  hadits  Aisyah  di  bawah  bab  "Idzaa  Jaa  aka
al-Mu'minaat Muhaajiraat,"  sedangkan  hadits  Ummu  Athiyah
dimasukkan   dalam   bab   "Idzaa   Jaa  aka  al-  Mu'minaat
Yubaayi'naka."
 
Maksud pengutipan semua ini ialah bahwa apa  yang  dijadikan
acuan  oleh  kebanyakan  orang  yang  mengharamkan  berjabat
tangan antara laki-laki dengan perempuan - yaitu bahwa  Nabi
saw.   tidak   berjabat  tangan  dengan  wanita  -  belumlah
disepakati. Tidak seperti sangkaan  orang-orang  yang  tidak
merujuk  kepada  sumber-sumber  aslinya.  Masalah ini bahkan
masih diperselisihkan sebagaimana yang telah saya kemukakan.
 
Sebagian  ulama  sekarang  ada  yang  mengharamkan  berjabat
tangan dengan wanita dengan mengambil dalil riwayat Thabrani
dan Baihaqi dari Ma'qil bin Yasar  dari  Nabi  saw.,  beliau
bersabda:
 
"Sesungguhnya  ditusuknya kepala salah seorang diantara kamu
dengan jarum besi  itu  lebih  baik  daripada  ia  menyentuh
wanita yang tidak halal baginya."5
 
Ada  beberapa  hal  yang perlu diperhatikan berkenaan dengan
pengambilan hadits di atas sebagai dalil:
 
1. Bahwa imam-imam ahli hadits tidak menyatakan secara jelas
   akan kesahihan hadits tersebut, hanya orang-orang seperti
   al-Mundziri dan al-Haitsami yang mengatakan,
   "Perawi-perawinya adalah perawi-perawi kepercayaan atau
   perawi-perawi sahih."
   
   Perkataan seperti ini saja tidak cukup untuk menetapkan
   kesahihan hadits tersebut, karena masih ada kemungkinan
   terputus jalan periwayatannya (inqitha') atau terdapat
   'illat (cacat) yang samar. Karena itu, hadits ini tidak
   diriwayatkan oleh seorang pun dari penyusun kitab-kitab yang
   masyhur, sebagaimana tidak ada seorang pun fuqaha terdahulu
   yang menjadikannya sebagai dasar untuk mengharamkan berjabat
   tangan antara laki-laki dengan perempuan dan sebagainya.
   
2. Fuqaha Hanafiyah dan sebagian fuqaha Malikiyah mengatakan
   bahwa pengharaman itu tidak dapat ditetapkan kecuali dengan
   dalil qath'i yang tidak ada kesamaran padanya, seperti
   Al-Qur'anul Karim serta hadits-hadits mutawatir dan masyhur.
   Adapun jika ketetapan atau kesahihannya sendiri masih ada
   kesamaran, maka hal itu tidak lain hanyalah menunjukkan
   hukum makruh, seperti hadits-hadits ahad yang sahih. Maka
   bagaimana lagi dengan hadits yang diragukan kesahihannya?
   
3. Andaikata kita terima bahwa hadits itu sahih dan dapat
   digunakan untuk mengharamkan suatu masalah, maka saya dapati
   petunjuknya tidak jelas. Kalimat "menyentuh kulit wanita
   yang tidak halal baginya" itu tidak dimaksudkan semata-mata
   bersentuhan kulit dengan kulit tanpa syahwat, sebagaimana
   yang biasa terjadi dalam berjabat tangan. Bahkan kata-kata
   al-mass (massa - yamassu - mass: menyentuh) cukup digunakan
   dalam nash-nash syar'iyah seperti Al-Qur'an dan As-Sunnah
   dengan salah satu dari dua pengertian, yaitu:
   
a. Bahwa ia merupakan kinayah (kiasan) dari hubungan
   biologis (jima') sebagaimana diriwayatkan Ibnu Abbas dalam
   menafsirkan firman Allah: "Laamastum an-Nisat" (Kamu
   menyentuh wanita). Ibnu Abbas berkata, "Lafal al-lams,
   al-mulaamasah, dan al-mass dalam Al-Qur'an dipakai sebagai
   kiasan untuk jima' (hubungan seksual). Secara umum,
   ayat-ayat Al-Qur'an yang menggunakan kata al-mass
   menunjukkan arti seperti itu dengan jelas, seperti firman
   Allah yang diucapkan Maryam:
   
   "Betapa mungkin aku akan mempunyai anak padahal aku belum
   pernah disentuh oleh seorang laki-laki pun ..." (Ali Imran:
   47)
   
   "Jika kamu menceraikan istri-istrimu sebelum kamu menyentuh
   mereka..." (al-Baqarah: 237)
   
   Dalam hadits diceritakan bahwa Nabi saw. mendekati
   istri-istrinya tanpa menyentuhnya ....
   
b. Bahwa yang dimaksud ialah tindakan-tindakan dibawah
   kategori jima', seperti mencium, memeluk, merangkul, dan
   lain-lain yang merupakan pendahuluan bagi jima' (hubungan
   seksual). Ini diriwayatkan oleh sebagian ulama salaf dalam
   menafsirkan makna kata mulaamasah.
   
   Al-Hakim mengatakan dalam "Kitab ath-Thaharah" dalam
   al-Mustadrak 'al a ash-Shahihaini sebagai berikut :
   
   Imam Bukhari dan Muslim telah sepakat mengeluarkan
   hadits-hadits yang berserakan dalam dua musnad yang sahih
   yang menunjukkan bahwa al-mass itu berarti sesuatu (tindakan)
   dibawah jima':
   
   (1) Diantaranya hadits Abu Hurairah:
   
      "Tangan, zinanya ialah menyentuh..."
   
   (2) Hadits Ibnu Abbas:
   
       "Barangkali engkau menyentuhnya...?"
   
   (3) Hadits lbnu Mas'ud:
   
       "Dan dirikanlah shalat itu pada kedua tepi siang
        (pagi dan petang)..."6
   
   Al-Hakim berkata, "Dan masih ada beberapa hadits sahih pada
   mereka (Bukhari dan Muslim) mengenai tafsir dan lainnya ..."
   Kemudian al-Hakim menyebutkan diantaranya:
   
   (4) Dari Aisyah, ia berkata:
   
     "Sedikit sekali hari (berlalu) kecuali Rasulullah saw.
      mengelilingi kami semua - yakni istri-istrinya - lalu 
      beliau mencium dan menyentuh yang derajatnya dibawah
      jima'. Maka apabila beliau tiba di rumah istri yang
      waktu giliran beliau di situ, beliau menetap di situ."
   
   (5) Dari Abdullah bin Mas'ud, ia berkata, "Au laamastum
       an-nisa" (atau kamu menyentuh wanita) ialah tindakan
       dibawah jima', dan untuk ini wajib wudhu."
   
   (6) Dan dari Umar, ia berkata, "Sesungguhnya mencium itu
       termasuk al-lams, oleh sebab itu berwudhulah
       karenanya."7
 
Berdasarkan nash-nash yang telah disebutkan itu, maka mazhab
Maliki  dan  mazhab Ahmad berpendapat bahwa menyentuh wanita
yang  membatalkan  wudhu  itu  ialah  yang  disertai  dengan
syahwat.   Dan   dengan  pengertian  seperti  inilah  mereka
menafsirkan firman Allah, "au laamastum an-nisa'" (atau kamu
menyentuh wanita).
 
Karena  itu,  Syekhul  Islam  Ibnu Taimiyah dalam Fatawa-nya
melemahkan   pendapat   orang   yang    menafsirkan    lafal
"mulaamasah"  atau  "al-lams"  dalam  ayat  tersebut  dengan
semata-mata bersentuhan kulit walaupun tanpa syahwat.
 
Diantara yang beliau katakan mengenai  masalah  ini  seperti
berikut:
 
Adapun   menggantungkan   batalnya  wudhu  dengan  menyentuh
semata-mata (persentuhan kulit, tanpa syahwat), maka hal ini
bertentangan   dengan   ushul,   bertentangan  dengan  ijma'
sahabat, bertentangan dengan atsar, serta tidak ada nash dan
qiyas bagi yang berpendapat begitu.
 
Apabila  lafal  al-lams (menyentuh) dalam firman Allah (atau
jika  kamu  menyentuh  wanita  ...)  itu  dimaksudkan  untuk
menyentuh  dengan  tangan  atau  mencium  dan  sebagainya  -
seperti yang dikatakan Ibnu Umar dan lainnya  -  maka  sudah
dimengerti  bahwa  ketika hal itu disebutkan dalam Al-Qur'an
dan As-Sunnah, yang dimaksud  ialah  yang  dilakukan  dengan
bersyahwat,  seperti  firman  Allah dalam ayat i'tikaf: "...
Dan janganlah kamu me-mubasyarah mereka ketika  kamu  sedang
i'tikaf dalam masjid..." (al-Baqarah: 187)
 
Mubasyarah  (memeluk)  bagi orang yang sedang i'tikaf dengan
tidak  bersyahwat  itu  tidak  diharamkan,  berbeda   dengan
memeluk yang disertai syahwat.
 
Demikian   pula   firman   Allah:   "Jika  kamu  menceraikan
istri-istrimu   sebelum   kamu   menyentuh    mereka    ..."
(al-Baqarah:  237).  Atau  dalam ayat sebelumnya disebutkan:
"Tidak ada kewajiban membayar (mahar) atas kamu,  jika  kamu
menceraikan istri-istrimu sebelum kamu menyentuh mereka ..."
(al-Baqarah: 236).
 
Karena  seandainya  si  suami  hanya   menyentuhnya   dengan
sentuhan  biasa  tanpa  syahwat,  maka tidak wajib iddah dan
tidak  wajib  membayar  mahar  secara   utuh   serta   tidak
menjadikan  mahram  karena  persemendaan menurut kesepakatan
ulama.
 
Barangsiapa menganggap bahwa  lafal  au  laamastum  an-nisa'
mencakup  sentuhan  biasa  meskipun tidak dengan bersyahwat,
maka ia  telah  menyimpang  dari  bahasa  Al-Qur'an,  bahkan
menyimpang   dari  bahasa  manusia  sebagaimana  yang  sudah
dikenal. Sebab, jika disebutkan  lafal  al-mass  (menyentuh)
yang  diiringi  dengan laki-laki dan perempuan, maka tahulah
dia bahwa yang dimaksud ialah menyentuh  dengan  bersyahwat,
sebagaimana  bila  disebutkan  lafal  al-wath'u  (yang  asal
artinya "menginjak") yang diikuti dengan kata-kata laki-laki
dan  perempuan,  maka  tahulah  ia bahwa yang dimaksud ialah
al-wath'u  dengan   kemaluan   (yakni   bersetubuh),   bukan
menginjak dengan kaki."8
 
Di  tempat lain lbnu Taimiyah menyebutkan bahwa para sahabat
berbeda pendapat mengenai maksud firman Allah  au  laamastum
annisa'. Ibnu Abbas dan segolongan sahabat berpendapat bahwa
yang dimaksud ialah jima'. dan mereka  berkata,  "Allah  itu
Pemalu  dan  Maha  Mulia.  Ia  membuat kinayah untuk sesuatu
sesuai dengan yang Ia kehendaki."
 
Beliau  berkata,  "Ini  yang  lebih  tepat  diantara   kedua
pendapat tersebut."
 
Bangsa  Arab dan Mawali juga berbeda pendapat mengenai makna
kata al-lams, apakah ia berarti jima' atau tindakan  dibawah
jima'.  Bangsa  Arab mengatakan, yang dimaksud adalah jima'.
Sedangkan Mawali (bekas-bekas budak yang telah dimerdekakan)
berkata:   yang  dimaksud  ialah  tindakan  di  bawah  jima'
(pra-hubungan  biologis).  Lalu  mereka  meminta   keputusan
kepada Ibnu Abbas, lantas Ibnu Abbas membenarkan bangsa Arab
dan menyalahkan Mawali.9
 
Maksud dikutipnya semua ini ialah untuk kita  ketahui  bahwa
kata-kata   al-mass  atau  al-lams  ketika  digunakan  dalam
konteks laki-laki dan perempuan tidaklah dimaksudkan  dengan
semata-mata  bersentuhan  kulit  biasa, tetapi yang dimaksud
ialah mungkin  jima'  (hubungan  seks)  atau  pendahuluannya
seperti  mencium,  memeluk,  dan  sebagainya  yang merupakan
sentuhan disertai syahwat dan kelezatan.
 
Kalau kita perhatikan riwayat  yang  sahih  dari  Rasulullah
saw.,  niscaya  kita  jumpai  sesuatu yang menunjukkan bahwa
semata-mata  bersentuhan  tangan  antara  laki-laki   dengan
perempuan  tanpa  disertai  syahwat  dan tidak dikhawatirkan
terjadinya  fitnah   tidaklah   terlarang,   bahkan   pernah
dilakukan  oleh  Rasulullah  saw.,  sedangkan  pada dasarnya
perbuatan Nabi saw. itu adalah tasyri' dan untuk diteladani:
 
"Sesungguhnya telah ada pada diri Rasulullah saw.  itu  suri
teladan yang baik bagimu..." (al-Ahzab: 21)
 
Imam  Bukhari  meriwayatkan  dalam  Shahih-nya  pada  "Kitab
al-Adab" dari Anas bin Malik r.a., ia berkata:
 
"Sesungguhnya  seorang  budak  wanita  diantara  budak-budak
penduduk  Madinah  memegang  tangan  Rasulullah  saw.,  lalu
membawanya pergi ke mana ia suka."
 
Dalam riwayat Imam Ahmad dari Anas juga, ia berkata:
 
"Sesungguhnya  seorang  budak  perempuan  dari   budak-budak
penduduk  Madinah datang, lalu ia memegang tangan Rasulullah
saw.,  maka  beliau  tidak  melepaskan  tangan  beliau  dari
tangannya sehingga dia membawanya perg ke mana ia suka."
 
Ibnu Majah juga meriwayatkan hal demikian.
 
Al-Hafizh Ibnu Hajar mengatakan dalam Fathul Bari:
 
"Yang   dimaksud   dengan   memegang   tangan  disini  ialah
kelazimannya, yaitu kasih sayang  dan  ketundukan,  dan  ini
meliputi  bermacam-macam  kesungguhan dalam tawadhu', karena
disebutkannya perempuan bukan laki-laki,  dan  disebutkannya
budak  bukan  orang  merdeka,  digunakannya  kata-kata  umum
dengan lafal al-imaa' (budak-budak perempuan),  yakni  budak
perempuan yang mana pun, dan dengan perkataan haitsu syaa'at
(kemana saja ia  suka),  yakni  ke  tempat  mana  saja.  Dan
ungkapan    dengan    "mengambil/memegang   tangannya"   itu
menunjukkan apa saja yang dilakukannya, sehingga meskipun si
budak perempuan itu ingin pergi ke luar kota Madinah dan dia
meminta kepada beliau untuk membantu  memenuhi  keperluannya
itu niscaya beliau akan membantunya.
 
                                      (Bagian 1/3, 2/3, 3/3)
-----------------------
Fatwa-fatwa Kontemporer
Dr. Yusuf Qardhawi
Gema Insani Press
Jln. Kalibata Utara II No. 84 Jakarta 12740
Telp. (021) 7984391-7984392-7988593
Fax. (021) 7984388
ISBN 979-561-276-X
 

Indeks Islam | Indeks Qardhawi | Indeks Artikel | Tentang Pengarang
ISNET Homepage | MEDIA Homepage | Program Kerja | Koleksi | Anggota

Please direct any suggestion to Media Team