|
|
|
|
|
KEBANGSAAN (1/3)
"Kebangsaan" terbentuk dari kata "bangsa" yang dalam Kamus
Besar Bahasa Indonesia, diartikan sebagai "kesatuan
orang-orang yang bersamaan asal keturunan, adat, bahasa dan
sejarahnya, serta berpemerintahan sendőri." Sedangkan
kebangsaan diartikan sebagai "ciri-ciri yang menandai golongan
bangsa."
Para pakar berbeda pendapat tentang unsur-unsur yang harus
terpenuhi untuk menamai suatu kelompok manusia sebagai bangsa.
Demikian pula mereka berbeda pendapat tentang ciri-ciri yang
mutlak harus terpenuLi guna terwujudnya sebuah bangsa atau
kebangsaan. Hal ini merupakan kesulitan tersendiri di dalam
upaya memahami pandangan Al-Quran tentang paham kebangsaan.
Di sisi lain, paham kebangsaan --pada dasarnya-- belum dikenal
pada masa turunnya Al-Quran. Paham ini baru muncul dan
berkembang di Eropa sejak akhir abad ke-18, dan dari sana
menyebar ke seluruh dunia Islam.
Memang, keterikatan kepada tanah tumpah darah, adat istiadat
leluhur, serta penguasa setempat telah menghiasi jiwa umat
manusia sejak dahulu kala, tetapi paham kebangsaan
(nasionalisme) dengan pengertiannya yang lumrah dewasa ini
baru dikenal pada akhir abad ke-18.
Yang pertama kali memperkenalkan paham kebangsaan kepada umat
Islam adalah Napoleon pada saat ekspedisinya ke Mesir. Lantas,
seperti telah diketahui, setelah Revolusi 1789, Perancis
menjadi salah satu negara besar yang berusaha melebarkan
sayapnya. Mesir yang ketika itu dikuasai oleh para Mamluk dan
berada di bawah naungan kekhalifahan Utsmani, merupakan salah
satu wilayah yang diincarnya. Walaupun penguasa-penguasa Mesir
itu beragama Islam, tetapi mereka berasal dari keturunan
orang-orang Turki. Napoleon mempergunakan sisi ini untuk
memisahkan orang-orang Mesir dan menjauhkan mereka dari
penguasa dengan menyatakan bahwa orang-orang Mamluk adalah
orang asing yang tinggal di Mesir. Dalam maklumatnya, Napoleon
memperkenalkan istilah Al-Ummat Al-Mishriyah, sehingga ketika
itu istilah baru ini mendampingi istilah yang selama ini telah
amat dikenal, yaitu Al-Ummah Al-Islamiyah
Al-Ummah Al-Mishriyah dipahami dalam arti bangsa Mesir. Pada
perkembangan selanjutnya lahirlah ummah lain, atau
bangsa-bangsa lain.
MENEMUKAN WAWASAN KEBANGSAAN DALAM AL-QURAN
Untuk memahami wawasan Al-Quran tentang paham kebangsaan,
salah satu pertanyaan yang dapat muncul adalah, "Kata apakah
yang sebenarnya dipergunakan oleh kitab suci itu untuk
menunjukkan konsep bangsa atau kebangsaan? Apakah sya'b, qaum,
atau ummah?"
Kata qaum dan qaumiyah sering dipahami dengan arti bangsa dan
kebangsaan. Kebangsaan Arab dinyatakan oleh orang-orang Arab
dewasa ini dengan istilah Al-Qaumiyah Al-'Arabiyah.
Sebelumnya, Pusat Bahasa Arab Mesir pada 1960, dalam buku
Mu'jam Al-Wasith menerjemahkan "bangsa" dengan kata ummah.
Kata sya'b juga diterjemahkan sebagai "bangsa" seperti
ditemukan dalam terjemahan Al-Quran yang disusun oleh
Departemen Agama RI, yaitu ketika menafsirkan surat Al-Hujurat
(49): 13.
Apakah untuk memahami wawasan Al-Quran tentang paham
kebangsaan perlu merujuk kepada ayat-ayat yang menggunakan
kata-kata tersebut, sebagaimana ditempuh oleh sebagian orang
selama ini? Misalnya, dengan menunjukkan Al-Quran surat
Al-Hujurat (49): 13 yang bisa diterjemahkan:
Wahai seluruh manusia, sesungguhnya Kami telahi
menciptakan kamu dari seorang lelaki dan seorang
perempuan, dan Kami menjadikan kamu berbangsa-bangsa
dan bersuku-suku, agar kamu saling mengenal.
Sesungguhnya yang paling mulia diantara kamu di sisi
Allah adalah yang paling bertakwa. Sesungguhnya Allah
Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.
Apakah dari ayat ini, nampak bahwa Islam mendukung paham
kebangsaan karena Allah telah menciptakan manusia bersuku-suku
dan berbangsa-bangsa?
Mestikah untuk mendukung atau menolak paham kebangsaan, kata
qaum yang ditemukan dalam Al-Quran sebanyak 322 kali itu
ditoleh? Dapatkah dikatakan bahwa pengulangan yang sedemikian
banyak, merupakan bukti bahwa Al-Quran mendukung paham
kebangasaan? Bukankah para Nabi menyeru masyarakatnya dengan,
"Ya Qaumi" (Wahai kaumku/bangsaku), walaupun mereka tidak
beriman kepada ajarannya? (Perhatikan misalnya Al-Quran surat
Hud (11): 63, 64, 78, 84, dan lain-lain!).
Di sisi lain, dapatkah dibenarkan pandangan sebagian orang
yang bermaksud mempertentangkan Islam dengan paham kebangsaan,
dengan menyatakan bahwa Allah Swt. dalam Al-Quran
memerintahkan Nabi Saw. untuk menyeru masyarakat tidak dengan
kata qaumi, tetapi, "Ya ayyuhan nas" (wahai seluruh manusia),
serta menyeru kepada masyarakat yang mengikutinya dengan "Ya
ayyuhal ladzina 'amanu?" Benarkah dalam Al-Quran tidak
ditemukan bahwa Nabi Muhammad Saw. menggunakan kata qaum untuk
menunjuk kepada masyarakatnya, seperti yang ditulis sebagian
orang? [1]
Catatan kaki:
[1] Pernyataan terakhir ini dapat dipastikan tidak
benar, karena dalam Al-Quran surat Al-Furqan (25): 30
secara tegas dinyatakan, bahwa Rasulullah saw.
mengeluh kepada Allah, dengan mengatakan,
"Sesungguhnya kaumku menjadikan Al-Quran ini sesuatu
yang tidak diacuhkan."
Hemat penulis untuk menemukan wawasan Al-Quran tentang paham
kebangsaan, tidak cukup sekadar menoleh kepada kata-kata
tersebut yang digunakan oleh Al-Quran, karena pengertian
semantiknya dapat berbeda dengan pengertian yang dikandung
oleh kata bangsa atau kebangsaan. Kata sayyarah yang ditemukan
dalam Al-Quran misalnya, masih digunakan dewasa ini, meskipun
maknanya sekarang telah berubah menjadi mobil. Makna ini
tentunya berbeda dengan maksud Al-Quran ketika menceritakan
ucapan saudara-saudara Nabi Yusuf a.s. yang membuangnya ke
dalam sumur dengan harapan dipungut oleh sayyarah yakni
kafilah atau rombongan musafir. (Baca QS Yusuf [12]: 10).
Kata qaum misalnya, pada mulanya terambil dari kata qiyam yang
berarti "berdiri atau bangkit". Kata qaum agaknya dipergunakan
untuk menunjukkan sekumpulan manusia yang bangkit untuk
berperang membela sesuatu. Karena itu, kata ini pada awalnya
hanya digunakan untuk lelaki, bukan perempuan seperti dalam
firman Allah:
Janganlah satu qaum (kumpulan lelaki) mengejek qaum
(kumpulan lelaki) yang lain. Jangan pula (kumpulan
perempuan) mengejek (kumpulan) perempuan yang lain,
karena boleh jadi mereka (yang diejek) lebih baik
daripada mereka (yang mengejek) (QS Al-Hujurat [49]:
11).
Kata sya'b, yang hanya sekali ditemukan dalam Al-Quran, itu
pun berbentuk plural, dan pada mulanya mempunyai dua makna,
cabang dan rumpun. Pakar bahasa Abu 'Ubaidah --seperti dikutip
oleh At-Tabarsi dalam tafsirnya-- memahami kata sya'b dengan
arti kelompok non-Arab, sama dengan qabilah untuk suku-suku
Arab.
Betapapun, kedua kata yang disebutkan tadi, dan kata-kata
lainnya, tidak menunjukkan arti bangsa sebagaimana yang
dimaksud pada istilah masa kini.
Hal yang dikemukakan ini, tidak lantas menjadikan surat
Al-Hujurat yang diajukan tertolak sebagai argumentasi
pandangan kebangsaan yang direstui Al-Quran. Hanya saja, cara
pembuktiannya tidak sekadar menyatakan bahwa kata sya'b sama
dengan bangsa atau kebangsaan.
APAKAH YANG DIMAKSUD PAHAM KEBANGSAAN?
Apakah yang dimaksud dengan paham kebangsaan? Sungguh banyak
pendapat yang berbeda satu dengan yang lain. Demikian pula
dengan pertanyaan yang muncul disertai jawaban yang beragam,
misalnya:
Apakah mutlak adanya kebangsaan, kesamann asal keturunan, atau
bahasa? Apakah yang dimaksud dengan keturunan dan bahasa?
Apakah kebangsaan merupakan persamaan ras, emosi, sejarah, dan
cita-cita meraih masa depan? Unsur-unsur apakah yang mendukung
terciptanya kebangsaan? Dan masih ada sekian banyak pertanyaan
lain. Sehingga mungkin benar pula pendapat yang menyatakan
bahwa paham kebangsaan adalah sesuatu yang bersifat abstrak,
tidak dapat disentuh; bagaikan listrik, hanya diketahui gejala
dan bukti keberadaannya, namun bukan unsur-unsurnya.
Pertanyaan yang antara lain ingin dimunculkan adalah "Apakah
unsur-unsur tersebut dapat diterima, didukung, atau bahkan
inklusif di dalam ajaran Al-Quran? Dapatkah Al-Quran menerima
wadah yang menghimpun keseluruhan unsur tersebut tanpa
mempertimbangkan kesatuan agama? Berikut ini akan dijekaskan
beberapa konsep yang mendasari paham kebangsaan.
1. Kesatuan/Persatuan
Tidak dapat disangkal bahwa Al-Quran memerintahkan persatuan
dan kesatuan. Sebagaimana secara jelas pula Kitab suci ini
menyatakan bahwa "Sesungguhnya umatmu ini adalah umat yang
satu" (QS Al-Anbiya' [2l]: 92, dan Al-Mu'minun [23]: 52).
Pertanyaan yang dapat saja muncul berkaitan dengan ayat ini
adalah:
a) Apakah ayat ini dan semacamnya mengharuskan
penyatuan seluruh umat Islam dalam satu wadah
kenegaraan?
b) Kalau tidak, apakah dibenarkan adanya
persatuan/kesatuan yang diikat oleh unsur-unsur yang
disebutkan di atas, yakni persamaan asal keturunan,
adat, bahasa, dan sejarah?
Yang harus dipahami pertama kali adalah pengertian dan
penggunaan Al-Quran terhadap kata ummat. Kata ini terulang 51
kali dalam Al-Quran, dengan makna yang berbeda-beda.
Ar-Raghib Al-Isfahani --pakar bahasa yang menyusun kamus
Al-Quran Al-Mufradat fi Ghanb Al-Quran-- menjelaskan bahwa
ummat adalah "kelompok yang dihimpun oleh sesuatu, baik
persamaan agama, waktu, atau tempat, baik pengelompokan itu
secara terpaksa maupun atas kehendak sendiri."
Memang, tidak hanya manusia yang berkelompok dinamakan umat,
bahkan binatang pun demikian.
Dan tiadalah binatang-binatang melata yang ada yang di
bumi, tiada juga burung-burung yang terbang dengan
kedua sayapnya, kecuali umat-umat seperti kamu ... (0S
Al-An'am [6]: 38).
Jumlah anggota suatu umat tidak dijelaskan oleh Al-Quran. Ada
yang berpendapat minimal empat puluh atau seratus orang.
Tetapi, sekali lagi Al-Quran pun menggunakan kata umat bahkan
untuk seseorang yang memiliki sekian banyak keistimewaan atau
jasa, yang biasanya hanya dimiliki oleh banyak orang. Nabi
Ibrahim a.s. misalnya disebut sebagai umat oleh Al-Quran surat
An-Nahl (16): 20 karena alasan itu.
Sesungguhnya Ibrahim adalah umat (tokoh yang dapat
dijadikan teladan) lagi patuh kepada Allah, hanif dan
tidak pernah termasuk orang yang mempersekutukan
(Tuhan) (QS An-Nahl [16]: 120).
Kalau demikian, dapat dikatakan bahwa makna kata umat dalam
Al-Quran sangat lentur, dan mudah menyesuaikan diri. Tidak ada
batas minimal atau maksimal untuk suatu persatuan. Yang
membatasi hanyalah bahasa, yang tidak menyebutkan adanya
persatuan tunggal.
---------------- (bersambung 2/3)
WAWASAN AL-QURAN
Tafsir Maudhu'i atas Pelbagai Persoalan Umat
Dr. M. Quraish Shihab, M.A.
Penerbit Mizan
Jln. Yodkali No.16, Bandung 40124
Telp. (022) 700931 Fax. (022) 707038
mailto:mizan@ibm.net
|
|
|
ISNET Homepage | MEDIA Homepage | Program Kerja | Koleksi | Anggota |