| |
|
KEBANGSAAN (2/3) Di sisi lain, dalam Al-Quran ternyata ditemukan sembilan kali kata ummat yang digandengkan dengan kata wahidah, sebagai sifat umat. Tidak sekali pun Al-Quran menggunakan istilah Wahdat Al-Ummah atau Tauhid Al-Ummah (Kesatuan/ penyatuan umat). Karena itu, sungguh tepat analisis Mahmud Hamdi Zaqzuq, mantan Dekan Fakultas Ushuluddin Al-Azhar Mesir, yang disampaikan pada pertemuan Cendekiawan Muslim di Aljazair 1409 H/ 1988 M, bahwa Al-Quran menekankan sifat umat yang satu, dan bukan pada penyatuan umat, ini juga berarti bahwa yang pokok adalah persatuan, bukan penyatuan. Perlu pula digarisbawahi, bahwa makna umat dalam konteks tersebut adalah pemeluk agama Islam. Sehingga ayat tersebut pada hakikatnya menyatakan bahwa agama umat Islam adalah agama yang satu dalam prinsip-prinsip (ushul)-nya, tiada perbedaan dalam akidahnya, walaupun dapat berbeda-beda dalam rincian (furu') ajarannya. Artinya, kitab suci ini mengakui kebhinekaan dalam ketunggalan. Ini juga sejalan dengan kehendak Ilahi, antara lain yang dinyatakan-Nya dalam Al-Quran surat Al-Ma-idah (5): 48: Seandainya Allah menghendaki, niscaya Dia menjadikan kamu satu umat (saja). Tetapi itu tidak dikehendaki-Nya. Sebagaimana terpahami dari perandaian kata lauw, yang oleh para ulama dinamai harf imtina' limtina', atau dengan kata lain, mengandung arti kemustahilan. Kalau demikian, tidak dapat dibuktikan bahwa Al-Quran menuntut penyatuan umat Islam seluruh dunia pada satu wadah persatuan saja, dan menolak paham kebangsaan. Jamaluddin Al-Afghani, yang dikenal sebagai penyeru persatuan Islam (Liga Islam atau Pan-Islamisme), menegaskan bahwa idenya itu bukan menuntut agar umat Islam berada di bawah satu kekuasaan, tetapi hendaknya mereka mengarah kepada satu tujuan, serta saling membantu untuk menjaga keberadaan masing-masing. Janganlah kamu menjadi seperti mereka yang berkelompok-kelompok dan berselisih, setelah datang penjelasan kepada mereka ... (QS Ali 'Imran [3]: 105). Kalimat "dan berselisih" digandengkan dengan "berkelompok" untuk mengisyaratkan bahwa yang terlarang adalah pengelompokan yang mengakibatkan perselisihan. Kesatuan umat Islam tidak berarti dileburnya segala perbedaan, atau ditolaknya segala ciri/sifat yang dimiliki oleh perorangan, kelompok, asal keturunan, atau bangsa. Kelenturan kandungan makna ummat seperti yang dikemukakan terdahulu mendukung pandangan ini. Sekaligus membuktikan bahwa dalam banyak hal Al-Quran hanya mengamanatkan nilai-nilai umum dan menyerahkan kepada masyarakat manusia untuk menyesuaikan diri dengan nilai-nilai umum itu. Ini merupakan salah satu keistimewaan Al-Quran dan salah satu faktor kesesuaiannya dengan setiap waktu dan tempat. Dengan demikian, terjawablah pertanyaan pertama itu yakni Al-Quran tidak mengharuskan penyatuan seluruh umat Islam ke dalam satu wadah kenegaraan. Sistem kekhalifahan --yang dikenal sampai masa kekhalifahan Utsmaniyah-- hanya merupakan salah satu bentuk yang dapat dibenarkan, tetapi bukan satu-satunya bentuk baku yang ditetapkan. Oleh sebab itu, jika perkembangan pemikiran manusia atau kebutuhan masyarakat menuntut bentuk lain, hal itu dibenarkan pula oleh Islam, selama nilai-nilai yang diamanatkan maupun unsur-unsur perekatnya tidak bertentangan dengan Islam. 2. Asal Keturunan Tanpa mempersoalkan perbedaan makna dan pandangan para pakar tentang kemutlakan unsur "persamaan keturunan", dalam hal kebangsaan, atau melihat kenyataan bahwa tiada satu bangsa yang hidup pada masa kini yang semua anggota masyarakatnya berasal dari keturunan yang sama, tanpa mempersoalkan itu semua dapat ditegaskan bahwa salah satu tujuan kehadiran agama adalah memelihara keturunan. Syariat perkawinan dengan syarat dan rukun-rukunnya, siapa yang boleh dan tidak boleh dikawini dan sebagainya, merupakan salah satu cara Al-Quran untuk memelihara keturunan. Al-Quran menegaskan bahwa Allah Swt. menciptakan manusia dari satu keturunan dan bersuku-suku (demikian juga rumpun dan ras manusia), agar mereka saling mengenal potensi masing-masing dan memanfaatkannya semaksimal mungkin. Ini berarti bahwa Al-Quran merestui pengelompokan berdasarkan keturunan, selama tidak menimbulkan perpecahan, bahkan mendukungnya demi mencapai kemaslahatan bersama. Dari beberapa ayat Al-Quran, dapat ditarik pembenaran hal ini, atau paling tidak "tiada penolakan" terhadapnya. Misalnya dalam Al-Quran surat Al-A'raf (7): 160: Dan mereka Kami bagi menjadi dua belas suku yang masing-masing menjadi umat, dan Kami wahyukan kepada Musa ketika kaumnya meminta air kepadanya, "Pukullah batu itu dengan tongkatmu!" Maka memancarlah darinya dua belas mata air... Rasul Muhammad Saw. sendiri pernah diperintahkan oleh Al-Quran surat AsyS-yu'ara' ayat 214 agar memberi peringatan kepada kerabat dekatnya. Hal itu menunjukkan bahwa penggabungan diri ke dalam satu wadah kekerabatan dapat disetujui oleh Al-Quran, apalagi menggabungkan diri pada wadah yang lebih besar semacam kebangsaan. Piagam Madinah (Kitabun Nabi) yang diprakarsai oleh Rasulullah Saw. ketika beliau baru tiba di Madinah yang berisi ketentuan/kesepakatan yang mengikat masyarakat Madinah justru mengelompokkan anggotanya pada suku-suku tertentu, dan masing-masing dinamai ummat. Kemudian, mereka yang berbeda agama itu bersepakat menjalin persatuan ketika membela kota Madinah dari serangan musuh. Nabi Luth a.s. sebagaimana dikemukakan Al-Quran, mengeluh karena kaum atau bangsanya tidak menerima dakwahnya. Ia mengeluh sambil berkata: Seandainya aku mempunyai kekuatan denganmu, atau kalau aku dapat berlindung niscaya aku lakukan (QS Hud [11]: 80). Yang dimaksud dengan "kekuatan" adalah pembela dan pembantu, yang dimaksud dengan perlindungan adalah keluarga dan anggota masyarakat atau bangsa. Rasulullah Saw. sendiri dalam perjuangan di Makkah, justru mendapat pembelaan dari keluarga besar beliau, baik yang percaya maupun yang tidak. Dan ketika terjadi pemboikotan dari penduduk Makkah, mereka memboikot Nabi dan keluarga besar Bani Hasyim. Abu Thalib yang bukan anggota masyarakat Muslim ketika itu dengan tegas berkata, "Demi Allah' kami tidak akan menyerahkannya (Nabi Muhammad Saw.) sampai yang terakhir dari kami gugur." Sejalan dengan kenyataan di atas Nabi Saw. pernah khutbah dengan menyatakan: Sebaik-baik kamu adalah pembela keluarga besarnya selama (pembelaannya) bukan dosa (HR Abu Daud melalui sahabat Suraqah bin Malik). Hanya saja pengelompokan dalam suku bangsa tidak boleh menyebabkan fanatisme buta, apalagi menimbulkan sikap superioritas, dan pelecehan. Rasulullah Saw. mengistilahkan hal itu dengan al-'ashabiyah. Bukanlah dari kelompok kita yang mengajak kepada 'ashabiyyah, bukan juga yang berperang atas dasar 'ashabiyah, bukan juga yang mati dengan keadaan (mendukung) 'ashabiyyah (HR Abu Daud dari sahabat Jubair bin Muth'im). Rasulullah Saw. mempergunakan ungkapan yang populer di kalangan orang-orang Arab sebelum Islam, "Unshur akhaka zhalim(an) au mazhlum(an)" (Belalah saudaramu yang menganiaya atau dianiaya), sambil menjelaskan bahwa pembelaan terhadap orang yang melakukan penganisyaan adalah dengan mencegahnya melakukan penganiayaan (HR Bukhari melalui Anas bin Malik). Walaupun Al-Quran mengakui adanya kelompok suku, namun Al-Quran juga mengisyaratkan bahwa sesuatu yang memiliki kesamaan sifat dapat digabungkan ke dalam satu wadah. Iblis yang dalam Al-Quran surat Al-Kahf (18): 50 dinyatakan dari jenis jin. Sesungguhnya ia (Iblis) adalah dari jenis Jin, dimasukkan Allah dalam kelompok malaikat yang diperintahkan sujud kepada Adam. Karena, ketika itu, Iblis begitu taat beragama, tidak kalah dari ketaatan para malaikat. Itu sebabnya walaupun yang diperintah untuk sujud kepada Adam adalah para malaikat (QS Al-A'raf [7]: 11) tetapi Iblis yang dari kelompok jin yang telah bergabung dengan malaikat itu termasuk diperintah, karenanya ketika enggan ia dikecam dan dikutuk Tuhan. Dalam konteks paham kebangsaan, Rasulullah Saw. memasukkan sahabatnya Salman, Suhaib, dan Bilal yang masing-masing berasal dari Persia, Romawi, dan Habasyah (Etiopia) ke dalam kelompok orang Arab. Ibnu 'Asakir dalam tarikhnya meriwayatkan, ketika sebagian sahabat meremehkan ketiga orang tersebut, Nabi Saw. bersabda: Kearaban yang melekat dalam diri kalian bukan disebabkan karena ayah dan tidak pula karena ibu, tetapi karena bahasa, sehingga siapapun yang berbahasa Arab, dia adalah orang Arab. Bahkan Salman Al-Farisi dinyatakan Nabi sebagai "minna Ahl Al-Bait (dari kelompok kita [Ahl Al-Bait]), karena beliau begitu dekat secara pribadi kepada Nabi dan keluarganya, serta memiliki pandangan hidup yang sama dengan Ahl Al-Bait. Keterikatan kepada asal keturunan sama sekali tidak terhalangi oleh agama, bahkan inklusif di dalam ajarannya. Bukankah Al-Quran dalam surat Al-Ahzab ayat 5 memerintahkan untuk memelihara keturunan dan memerintahkan untuk menyebut nama seseorang bergandengan dengan nama orang tuanya? Panggillah mereka (anak-anak angkat) dengan (menggandengkan namanya dengan nama) bapak-bapak mereka, itulah yang lebih adil di sisi Allah (QS Al-Ahzab [33]: 5). 3. Bahasa Al-Quran menegaskan dalam surat Al-Rum (30): Di antara tanda-tanda kebesaran-Nya, adalah penciptaan langit dan bumi, dan berlain-lainan bahasamu, dan warna kulitmu ... Al-Quran demikian menghargai bahasa dan keragamannya, bahkan mengakui penggunaan bahasa lisan yang beragam. Perlu ditandaskan bahwa dalam konteks pembicaraan tentang paham kebangsaan, Al-Quran amat menghargai bahasa, sampai-sampai seperti yang disabdakan Nabi Saw., Al-Quran diturunkan dalam tujuh bahasa (HR Muslim, At-Tirmidzi, dan Ahmad dengan riwayat yang berbeda-beda tetapi dengan makna yang sama). Pengertian "tujuh bahasa" antara lain adalah, tujuh dialek. Menurut sekian keterangan, ayat-ayat Al-Quran diturunkan dengan dialek suku Quraisy, tetapi dialek ini --ketika Al-Quran turun-- belum populer untuk seluruh anggota masyarakat. Sehingga apabila ada yang mengeluh tentang sulitnya pengucapan atau pengertian makna kata yang digunakan oleh ayat tertentu, Allah menurunkan wahyu lagi yang berbeda kata-katanya agar menjadi mudah dibaca dan dimengerti. Sebagai contoh dalam Al-Quran surat Al-Dukhan (44): 43-44 yang berbunyi, "Inna syajarat al-zaqqum tha'amul atsim, pernah diturunkan dengan mengganti kata atsim dengan fajir, kemudian turun lagi dengan kata al-laim. Setelah bahasa suku Quraisy populer di kalangan seluruh masyarakat, maka atas inisiatif Utsman bin Affan (khalifah ketiga) bacaan disatukan kembali sebagaimana tercantum dalam mushaf yang dibaca dewasa ini. ---------------- (bersambung 3/3) WAWASAN AL-QURAN Tafsir Maudhu'i atas Pelbagai Persoalan Umat Dr. M. Quraish Shihab, M.A. Penerbit Mizan Jln. Yodkali No.16, Bandung 40124 Telp. (022) 700931 Fax. (022) 707038 mailto:mizan@ibm.net |
|
ISNET Homepage | MEDIA Homepage | Program Kerja | Koleksi | Anggota |