|
|
|
|
|
PAKAIAN (3/4)
Hal-hal tersebut dapat muncul dari cara berpakaian, berhias,
berjalan, berucap, dan sebagainya.
Berhias tidak dilarang dalam ajaran Islam, karena ia adalah
naluri manusiawi. Yang dilarang adalah tabarruj al-jahiliyah,
satu istilah yang digunakan Al-Quran (QS Al-Ahzab [33]: 33)
mencakup segala macam cara yang dapat menimbulkan rangsangan
berahi kepada selain suami istri. Termasuk dalam cakupan
maksud kata tabarruj menggunakan wangi-wangian (yang menusuk
hidung). Rasul Saw. bersabda:
Wanita yang memakai parfum (yang merangsang) dan lewat
di satu majelis (kelompok pria), maka sesungguhnya dia
"begini" (yakni berzina) (HR At-Tirmidzi).
Al-Quran mempersilakan perempuan berjalan di hadapan lelaki,
tetapi diingatkannya agar cara berjalannya jangan sampai
mengundang perhatian. Dalam bahasa Al-Quran disebutkan:
...dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar
diketahui perhiasan yang mereka "sembunyikan" (QS
Al-Nur [24]: 31).
Al-Quran tidak melarang seseorang berbicara atau bertemu
dengan lawan jenisnya, tetapi jangan sampai sikap dan isi
pembicaraan mengundang rangsangan dan godaan,... demikian
maksud firman Allah dalam sural Al-Ahzab (33): 32:
...maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga
berkeinginan orang yang ada penyakit dalam jiwanya...
(QS Al-Ahzab [33]: 32).
Demikian, sebagian tuntunan Al-Quran tentang perhiasan.
PERLINDUNGAN (TAKWA)
Di atas telah dikemukakan bahwa salah satu fungsi pakaian
adalah "perlindungan". Bahwa pakaian tebal dapat melindungi
seseorang dari sengatan dingin, dan pakaian yang tipis dari
sengatan panas, bukanlah hal yang perlu dibuktikan. Yang
demikian ini adalah perlindungan secara fisik.
Di sisi lain, pakaian memberi pengaruh psikologis bagi
pemakainya. Itu sebabnya sekian banyak negara mengubah pakaian
militernya, setelah mengalami kekalahan militer. Bahkan Kemal
Ataturk di Turki, melarang pemakaian tarbusy (sejenis tutup
kepala bagi pria), dan memerintahkan untuk menggantinya dengan
topi ala Barat, karena tarbusy dianggapnya mempengaruhi sikap
bangsanya serta merupakan lambang keterbelakangan.
Dalam kehidupan sehari-hari kita dapat merasakan pengaruh
psikologis dari pakaian jika kita ke pesta. Apabila mengenakan
pakaian buruk, atau tidak sesuai dengan situasi, maka
pemakainya akan merasa rikuh, atau bahkan kehilangan
kepercayaan diri, sebaliknya pun demikian.
Kaum sufi, sengaja memakai shuf (kain wol) yang kasar agar
dapat menghasilkan pengaruh positif dalam jiwa mereka.
Memang, harus diakui bahwa pakaian tidak menciptakan santri,
tetapi dia dapat mendorong pemakainya untuk berperilaku
seperti santri atau sebaliknya menjadi setan, tergantung dari
cara dan model pakaiannya. Pakaian terhormat, mengundang
seseorang untuk berperilaku serta mendatangi tempattempat
terhormat, sekaligus mencegahnya ke tempat-tempat yang tidak
senonoh. Ini salah satu yang dimaksud Al-Quran dengan
memerintahkan wanita-wanita memakai jilbab.
Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenal
(sebagai Muslimah/wanita terhormat) sehingga mereka
tidak diganggu.
Fungsi perlindungan bagi pakaian dapat juga diangkat untuk
pakaian ruhani, libas at-tagwa. Setiap orang dituntut untuk
merajut sendiri pakaian ini. Benang atau serat-seratnya adalah
tobat, sabar, syukur, qana'ah, ridha, dan sebagainya.
Iman itu telanjang, pakaiannya adalah takwa.
Demikian sabda Nabi Muhammad Saw.
Al-Quran mengingatkan kepada mereka yang telah berhasil
merajut pakaian takwa:
Janganlah kamu menjadi seperti seorang perempuan (gila
dalam cerita lama) mengurai kembali tenunannya sehelai
benang demi sehelai, setelah ditenunnya dengan kuat (QS
Al-Nahl [l6]: 92).
PENUNJUK IDENTITAS
Yang demikian itu lebih mudah bagi mereka untuk dikenal (QS
Al-Ahzab [33]: 59)
Demikian terjemahan ayat yang menggambarkan fungsi pakaian.
Identitas/kepribadian sesuatu adalah yang menggambarkan
eksistensinya sekaligus membedakannya dari yang lain.
Eksistensi atau keberadaan seseorang ada yang bersifat
material dan ada juga yang imaterial (ruhani). Hal-hal yang
bersifat material antara lain tergambar dalam pakaian yang
dikenakannya.
Anda dapat mengetahui sekaligus membedakan murid SD dan SMP,
atau Angkatan Laut dan Angkatan Darat, atau Kopral dan
Jenderal dengan melihat apa yang dipakainya. Tidak dapat
disangkal lagi bahwa pakaian antara lain berfungsi menunjukkan
identitas serta membedakan seseorang dari lainnya. Bahkan
tidak jarang ia membedakan status sosial seseorang.
Rasul Saw. amat menekankan pentingnya penampilan identitas
Muslim, antara lain melalui pakaian. Karena itu:
Rasulullah Saw. melarang lelaki yang memakai pakaian
perempuan dan perempuan yang memakai pakaian lelaki (HR
Abu Daud).
Kepribadian umat juga harus ada. Ketika Rasul membicarakan
bagaimana cara yang paling tepat untuk menyampaikan/mengundang
kaum Muslim melaksanakan shalat, maka ada di antara sahabatnya
yang mengusulkan menancapkan tanda, sehingga yang melihatnya
segera datang. Beliau tidak setuju. Ada lagi yang mengusulkan
untuk menggunakan terompet, dan komentar beliau: "Itu cara
Yahudi." Ada juga yang mengusulkan membunyikan lonceng. "Itu
cara Nasrani," sabda beliau. Akhirnya yang disetujui beliau
adalah adzan yang kita kenal sekarang, setelah Abdullah bin
Zaid Al-Anshari dan juga Umar ra. Bermimpi tentang cara
tersebut. Demikian diriwayatkan oleh Abu Daud. Yang penting
untuk digarisbawahi adalah bahwa Rasul menekankan pentingnya
menampilkan kepribadian tersendiri, yang berbeda dengan yang
lain. Dari sini dapat dimengerti mengapa Rasul Saw. bersabda:
Siapa yang meniru satu kaum, maka ia termasuk kelompok
kaum itu.
Kepribadian imaterial (ruhani) bahkan ditekankan oleh
Al-Quran, antara lain melalui surat Al-Hadid (57): 16:
Belumkah datang waktunya bagi orang-orang yang beriman,
untuk tunduk hati mereka mengingat Allah dan kepada
kebenaran yang telah turun, dan janganlah mereka
seperti orang-orang sebelumnya yang telah diberikan
Al-Kitab (orang Yabudi dan Nasrani). Berlalulah masa
yang panjang bagi mereka sehingga hati mereka menjadi
keras. Kebanyakan di antara mereka adalah orang-orang
fasik.
Seorang Muslim diharapkan mengenakan pakaian ruhani dan
jasmani yang menggambarkan identitasnya.
Disadari sepenuhnya bahwa Islam tidak datang menentukan mode
pakaian tertentu, sehingga setiap masyarakat dan periode, bisa
saja menentukan mode yang sesuai dengan seleranya. Namun
demikian agaknya tidak berlebihan jika diharapkan agar dalam
berpakaian tercermin pula identitas itu.
Tidak diragukan lagi bahwa jilbab bagi wanita adalah gambaran
identitas seorang Muslimah, sebagaimana yang disebut Al-Quran.
Tetapi apa hukumnya? Baiklah kita membahasnya dalam bagian
berikut ini.
SEPUTAR AYAT AL-NUR DAN AL-AHZAB
Wanita-wanita Muslim, pada awal Islam di Madinah, memakai
pakaian yang sama dalam garis besar bentuknya dengan
pakaian-pakaian yang dipakai oleh wanita-wanita pada umumnya.
Ini termasuk wanita-wanita tuna susila atau hamba sahaya.
Mereka secara umum memakai baju dan kerudung bahkan jilbab
tetapi leher dan dada mereka mudah terlihat. Tidak jarang
mereka memakai kerudung tetapi ujungnya dikebelakangkan
sehingga telinga, leher dan sebagian dada mereka terbuka.
Keadaan semacam itu digunakan oleh orang-orang munafik untuk
menggoda dan mengganggu wanita-wanita termasuk wanita
Mukminah. Dan ketika mereka ditegur menyangkut gangguannya
terhadap Mukminah, mereka berkata: "Kami kira mereka hamba
sahaya." Ini tentu disebabkan karena ketika itu identitas
mereka sebagai wanita Muslimah tidak terlihat dengan jelas.
Nah, dalam situasi yang demikian turunlah petunjuk Allah
kepada Nabi yang menyatakan:
Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak
perempuan dan istri-istri orang Mukmin agar mengulurkan
atas diri mereka jilbab-jilbab mereka. Yang demikian
itu menjadikan mereka. Lebih mudah untuk dikenal
(sebagai wanita Muslimah/wanita merdeka/orang
baik-baik) sehingga mereka tidak diganggu. Allah Maha
Pengampun lagi Maha Penyayang (QS A1-Ahzab [33]: 59).
Jilbab adalah baju kurung yang longgar dilengkapi dengan
kerudung penutup kepala.
Ayat ini secara jelas menuntun/menuntut kaum Muslimah agar
memakai pakaian yang membedakan mereka dengan yang bukan
Muslimah yang memakai pakaian tidak terhormat lagi mengundang
gangguan tangan atau lidah yang usil. Ayat ini memerintahkan
agar jilbab yang mereka pakai hendaknya diulurkan ke badan
mereka.
Seperti tergambar di atas, wanita-wanita Muslimah sejak semula
telah memakai jilbab, tetapi cara pemakaiannya belum
menghalangi gangguan serta belum menampakkan identitas
Muslimah.
Nah, di sinilah Al-Quran memberi tuntunan itu.
Penjelasan serupa tentang pakaian ditemukan pada surat Al-Nur
(24): 31,
Katakanlah, kepada wanita yang beriman, hendaklah
mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya
dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali
yang tampak darinya. Hendaklah mereka
mengulurkan/menutupkan kain kudung kedadanya dan
janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada
suami mereka, atau ayah mereka, atau mertua mereka,
atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka,
atau saudara lelaki mereka, atau putra-putra saudara
lelaki mereka, atau putra-putra saudara perempuan
mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang
mereka miliki, atau pelayan-pelayan lelaki yang tidak
mempunyai keinginan terhadap wanita, atau anak-anak
yang belum mengerti tentang aurat wanita. Janganlah
mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang
mereka sembunyikan dan bertobatlah kamu sekalian kepada
Allah, hai orang yang beriman, supaya kamu beruntung.
Surat Al-Nur (24): 31 di atas, kalimat-kalimatnya cukup jelas.
Tetapi yang paling banyak menyita perhatian ulama tafsir
adalah larangan menampakkan zinah (hiasan) yang dikecualikan
oleh ayat di atas dengan menggunakan redaksi illa ma zhahara
minha [kecuali (tetapi) apa yang tampak darinya].
Mereka sepakat menyatakan bahwa zinah berarti hiasan (bukan
zina yang artinya hubungan seks yang tidak sah); sedangkan
hiasan adalah segala sesuatu yang digunakan untuk memperelok,
baik pakaian penutup badan, emas dan semacamnya maupun
bahan-bahan make up.
Tetapi apa yang dimaksud dengan pengecualian itu? Inilah yang
mereka bahas secara panjang lebar sekaligus merupakan salah
satu kunci pemahaman ayat tersebut.
Ada yang berpendapat bahwa kata illa adalah istisna' muttashil
(satu istilah -- dalam ilmu bahasa Arab yang berarti "yang
dikecualikan merupakan bagian/jenis dari apa yang disebut
sebelumnya"), dan dalam penggalan ayat ini adalah zinah atau
hiasan.
Ini berarti ayat tersebut berpesan: "Hendaknya janganlah
wanita-wanita menampakkan hiasan (anggota tubuh) mereka
kecuali apa yang tampak."
Redaksi ini, jelas tidak lurus, karena apa yang tampak tentu
sudah kelihatan. Jadi, apalagi gunanya dilarang? Karena itu,
lahir paling tidak tiga pendapat lain guna lurusnya pemahamam
redaksi tersebut.
Pertama, memahami illa dalam arti tetapi atau dalam istilah
ilmu bahasa Arab istisna' munqathi' dalam arti yang
dikecualikan bukan bagian/jenis yang disebut sebelumnya. Ini
bermakna: "Janganlah mereka menampakkan hiasan mereka sama
sekali; tetapi apa yang tampak (secara terpaksa/bukan sengaja
seperti ditiup angin dan lain-lain), maka itu dapat dimaafkan.
Kedua, menyisipkan kalimat dalam penggalan ayat itu. Kalimat
dimaksud menjadikan penggalan ayat itu mengandung pesan lebih
kurang: "Janganlah mereka (wanita-wanita) menampakkan hiasan
(badan mereka). Mereka berdosa jika demikian. Tetapi jika
tampak tanpa disengaja, maka mereka tidak berdosa."
Penggalan ayat --jika dipahami dengan kedua pendapat di atas--
tidak menentukan batas bagi hiasan yang boleh ditampakkan,
sehingga berarti seluruh anggota badan tidak boleh tampak
kecuali dalam keadaan terpaksa.
Tentu saja pemahaman ini, mereka kuatkan pula dengan sekian
banyak hadis, seperti sabda Nabi Saw. kepada Ali bin Abi
Thalib yang diriwayatkan oleh Abu Daud dan At-Tirmidzi melalui
Buraidah:
Wahai Ali, jangan ikutkan pandangan pertama dengan pandangan
kedua. Yang pertama Anda ditolerir, dan yang kedua anda
berdosa.
---------------- (bersambung 4/4)
WAWASAN AL-QURAN
Tafsir Maudhu'i atas Pelbagai Persoalan Umat
Dr. M. Quraish Shihab, M.A.
Penerbit Mizan
Jln. Yodkali No.16, Bandung 40124
Telp. (022) 700931 Fax. (022) 707038
mailto:mizan@ibm.net
|
|
|
ISNET Homepage | MEDIA Homepage | Program Kerja | Koleksi | Anggota |