|
|
|
|
|
Dengan konsiderans ini, Tuhan menegaskan bahwa:
Sesungguhnya Aku tidak menyia-nyiakan amal orang-orang yang
beramal, baik lelaki maupun perempuan (QS Ali 'Imran [3]:
195)
Ayat ini dan semacamnya adalah usaha Al-Quran untuk mengikis
habis segala pandangan yang membedakan lelaki dengan
perempuan, khususnya dalam bidang kemanusiaan.
Dalam konteks pembicaraan tentang asal kejadian ini,
sementara ulama menyinggung bahwa seandainya bukan karena
Hawa, niscaya kita tetap akan berada di surga. Disini sekali
lagi ditemukan semacam upaya mempersalahkan perempuan.
Pandangan semacam itu jelas sekali keliru, bukan saja karena
sejak semula Allah telah menyampaikan rencana-Nya untuk
menugaskan manusia sebagai khalifah di bumi (QS 2: 30),
tetapi juga karena dari ayat-ayat Al-Quran ditemukan bahwa
godaan dan rayuan Iblis itu tidak hanya tertuju kepada
perempuan (Hawa) tetapi juga kepada lelaki. Ayat-ayat yang
membicarakan godaan, rayuan setan, serta ketergelinciran
Adam dan Hawa diungkapkan dalam bentuk kata yang menunjukkan
kesamaan keduanya tanpa perbedaan, seperti,
Maka setan membisikkan pikiran jahat kepada keduanya...
(QS, Al-A'raf [7]: 20).
Lalu keduanya digelincirkan oleh setan dan surga itu, dan
keduanya dikeluarkan dari keadaan yang mereka (nikmati)
sebelumnya... (QS Al-Baqarah [2]: 36).
Kalaupun ada ayat yang membicarakan godaan atau rayuan setan
berbentuk tunggal, maka ayat itu justru menunjuk kepada kaum
lelaki (Adam), yang bertindak sebagai pemimpin terhadap
istrinya, seperti dalam firman Allah,
Kemudian setan membisikkan pikiran jahat kepadanya (Adam),
dan berkata, "Hai Adam, maukah saya tunjukkan kepadamu pohon
khuldi dan kerajaan yang tidak akan punah?" (QS Thaha [20]:
120).
Demikian terlihat Al-Quran mendudukkan perempuan pada tempat
yang sewajarnya, serta meluruskan segala pandangan salah dan
keliru yang berkaitan dengan kedudukan dan asal kejadian
kaum perempuan.
HAK-HAK PEREMPUAN
Al-Quran berbicara tentang perempuan dalam berbagai surat,
dan pembicaraan tersebut menyangkut berbagai sisi kehidupan.
Ada ayat yang berbicara tentang hak dan kewajibannya, ada
pula yang menguraikan keistimewaan tokoh-tokoh perempuan
dalam sejarah agama dan kemanusiaan.
Secara umum surat An-Nisa' ayat 32 menunjukkan hak-hak
perempuan:
"(Karena) bagi lelaki dianugerahkan hak (bagian) dan apa
yang diusahakannya, dan bagi perempuan dianugerahkan hak
(bagian) dan apa yang diusahakannya."
Berikut ini akan dikemukakan beberapa hak yang dimiliki oleh
kaum perempuan menurut pandangan ajaran Islam.
Hak-hak perempuan di luar rumah
Pembahasan menyangkut keberadaan perempuan di dalam atau di
luar rumah dapat bermula dari surat Al-Ahzab ayat 33, yang
antara lain berbunyi,
"Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu, dan janganlah kamu
berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliah
terdahulu."
Ayat ini seringkali dijadikan dasar untuk menghalangi wanita
ke luar rumah. Al-Qurthubi (w 671 H) - yang dikenal sebagai
salah seorang pakar tafsir khususnya dalam bidang hukum -
menulis antara lain: "Makna ayat di atas adalah perintah
untuk menetap di rumah, Walaupun redaksi ayat ini ditujukan
kepada istri-istri Nabi Muhammad Saw., tetapi selain dari
mereka juga tercakup dalam perintah tersebut." Selanjutnya
mufasir tersebut menegaskan bahwa agama dipenuhi oleh
tuntunan agar Wanita-wanita tinggal di rumah, dan tidak ke
luar rumah kecuali karena keadaan darurat.
Pendapat yang sama dikemukakan juga oleh Ibnu Al-'Arabi
(1076 - 1148 M) dalam tafsir Ayat-ayat Al-Ahkam-nya.
Sementara itu, penafsiran Ibnu Katsir lebih moderat.
Menurutnya ayat tersebut merupakan larangan bagi wanita
untuk keluar rumah, jika tidak ada kebutuhan yang dibenarkan
agama, seperti shalat, misalnya.
Al-Maududi, pemikir Muslim Pakistan kontemporer menganut
paham yang mirip dengan pendapat di atas. Dalam bukunya
Al-Hijab, ulama ini antara lain menulis bahwa para ahli
qiraat dari Madinah dan sebagian ulama Kufah membaca ayat
tersebut dengan waqarna; dan bila dibaca demikian, berarti,
"tinggallah di rumah kalian dan tetaplah berada di sana."
Sementara itu, ulama-ulama Bashrah dan Kufah membacanya
waqimah dalam arti, "tinggallah di rumah kalian dengan
tenang dan hormat." Sedangkan tabarruj yang dilarang oleh
ayat ini adalah "menampakkan perhiasan dan keindahan atau
keangkuhan dan kegenitan berjalan."
Selanjutnya Al-Maududi menjelaskan bahwa:
Tempat wanita adalah di rumah, mereka tidak dibebaskan dari
pekerjaan luar rumah kecuali agar mereka selalu berada di
rumah dengan tenang dan hormat, sehingga mereka dapat
melaksanakan kewajiban rumah tangga. Adapun kalau ada hajat
keperluannya untuk keluar, maka boleh saja mereka keluar
rumah dengan syarat memperhatikan segi kesucian diri dan
memelihara rasa malu.
Terbaca bahwa Al-Maududi tidak menggunakan kata "darurat"
tetapi "kebutuhan atau keperluan." Hal serupa dikemukakan
oleh Tim yang menyusun tafsir yang diterbitkan oleh
Departemen Agama RI. Ini berarti bahwa ada peluang bagi
wanita untuk keluar rumah. Persoalannya adalah dalam
batas-batas apa saja izin tersebut? Misalnya, "Bolehkah
mereka bekerja?"
Muhammad Quthb, salah seorang pemikir Ikhwan Al-Muslimun
menulis, dalam bukunya Ma'rakat At-Taqalid, bahwa "ayat itu
bukan berarti bahwa wanita tidak boleh bekerja karena Islam
tidak melarang wanita bekerja. Hanya saja Islam tidak
mendorong hal tersebut, Islam membenarkan mereka bekerja
sebagai darurat dan tidak menjadikannya sebagai dasar."
Dalam bukunya Syubuhat Haula Al-Islam, Muhammad Quthb lebih
jauh menjelaskan:
Perempuan pada awal zaman Islam pun bekerja, ketika kondisi
menuntut mereka untuk bekerja. Masalahnya bukan terletak
pada ada atau tidaknya hak mereka untuk bekerja, masalahnya
adalah bahwa Islam tidak cenderung mendorong wanita keluar
rumah kecuali untuk pekerjaan-pekerjaan yang sangat perlu,
yang dibutuhkan oleh masyarakat, atau atas dasar kebutuhan
wanita tertentu. Misalnya kebutuhan untuk bekerja karena
tidak ada yang membiayai hidupnya, atau karena yang
menanggung hidupnya tidak mampu mencukupi kebutuhannya.
Sayyid Quthb, dalam tafsirnya Fi Zhilal Al-Quran menulis
bahwa arti waqarna dalam firman Allah, Waqarna fi
buyutikunna, berarti, "Berat, mantap, dan menetap." Tetapi,
tulisnya lebih jauh, ,'Ini bukan berarti bahwa mereka tidak
boleh meninggalkan rumah. Ini mengisyaratkan bahwa rumah
tangga adalah tugas pokoknya, sedangkan selain itu adalah
tempat ia tidak menetap atau bukan tugas pokoknya."
Sa'id Hawa salah seorang ulama Mesir kontemporer -
memberikan contoh tentang apa yang dimaksud dengan
kebutuhan, seperti mengunjungi orang tua dan belajar yang
sifatnya fardhu 'ain atau kifayah, dan bekerja untuk
memenuhi kebutuhan hidup karena tidak ada orang yang dapat
menanggungnya.
IsaAbduh, seorang ulama-ekonom Muslim Mesir, menekankan
bahwa surat Thaha ayat 117 memberikan isyarat bahwa Al-Quran
meletakkan kewajiban mencari nafkah di atas pundak lelaki
dan bukan perempuan. Ayat yang dimaksud adalah:
"Maka Kami berfirman, "Wahai Adam, sesunggahnya ini (Iblis)
adalah musuh bagimu dan bagi istrimu, maka sekali-kali
janganlah sampai ia mengeluarkan kamu berdua dari surga,
yang akan menyebabkan engkau (dalam bentuk tunggal untuk
pria) bersusah payah."
Yakni bersusah payah dalam memenuhi kebutuhan sandang, papan
dan pangan, sebagaimana disebutkan dalam lanjutan ayat
tersebut.
Menurut Isa Abduh, penggunaan bentuk tunggal pada redaksi
engkau bersusah-payah memberikan isyarat bahwa kewajiban
bekerja untuk memenuhi kebutuhan istri dan anak-anak
terletak di atas pundak suami atau ayah.
Pendapat para pemikir Islam kontemporer di atas, masih
dikembangkan lagi oleh sekian banyak pemikir Muslim, dengan
menelaah keterlibatan perempuan dalam pekerjaan pada masa
Nabi Saw., sahabat-sahabat beliau, dan para tabiiin. Dalam
hal ini, ditemukan sekian banyak jenis dan ragam pekerjaan
yang dilakukan oleh kaum wanita.
Nama-nama seperti Ummu Salamah (istri Nabi), Shafiyah, Laila
Al-Ghaffariyah, Ummu Sinam Al-Aslamiyah, dan lain-lain,
tercatat sebagai tokoh-tokoh yang terlibat dalam peperangan.
Ahli hadis Imam Bukhari, membukukan bab-bab dalam kitab
Shahih-nya tentang kegiatan kaum wanita, seperti: "Bab
Keterlibatan Perempuan dalam Jihad," "Bab Peperangan
Perempuan di Lautan," "Bab Keterlibatan Perempuan Merawat
Korban," dan lain-lain .
Disamping itu, para perempuan pada masa Nabi Saw. aktif pula
dalam berbagai bidang pekerjaan. Ada yang bekerja sebagai
perias pengantin seperti Ummu Salim binti Malhan yang merias
antara lain Shafiyah binti Huyay, istri Nabi Muhammad Saw.,
serta ada juga yang menjadi perawat, bidan, dan sebagainya.
Dalam bidang perdagangan, nama istri Nabi yang pertama,
Khadijah binti Khuwailid, tercatat sebagai seorang perempuan
yang sangat sukses. Demikian juga Qilat Ummi Bani Anmar yang
tercatat sebagai seorang perempuan yang pernah datang kepada
Nabi meminta petunjuk-petunjuk jual-beli. Zainab binti Jahsy
juga aktif bekerja menyamak kulit binatang, dan hasil
usahanya itu beliau sedekahkan.
Raithah, istri sahabat Nabi yang bernama Abdullah Ibnu
Mas'ud, sangat aktif bekerja, karena suami dan anaknya
ketika itu tidak mampu mencukupi kebutuhan hidup keluarga
ini. Sementara itu, Al-Syifa', seorang perempuan yang pandai
menulis, ditugaskan oleh Khalifah Umar r.a. sebagai petugas
yang menangani pasar kota Madinah.
Demikian sedikit dari banyak contoh yang terjadi pada masa
Rasulullah Saw., dan sahabat beliau, menyangkut
keikutsertaan perempuan dalam berbagai bidang usaha dan
pekerjaan.
Tentu saja tidak semua bentuk dan ragam pekerjaan yang
terdapat pada masa kini telah ada pada masa Nabi Saw. Namun,
betapapun, sebagian ulama menyimpulkan bahwa Islam
membenarkan kaum wanita aktif dalam berbagai kegiatan, atau
bekerja dalam berbagai bidang di dalam maupun di luar
rumahnya secara mandiri, bersama orang lain, atau dengan
lembaga pemerintah maupun swasta, selama pekerjaan tersebut
dilakukan dalam suasana terhormat, sopan, serta mereka dapat
memelihara agamanya, dan dapat pula menghindarkan
dampak-dampak negatif pekerjaan tersebut terhadap diri dan
lingkungannya.
Secara singkat dapat dikemukakan rumusan menyangkut
pekerjaan perempuan, yaitu perempuan mempunyai hak untuk
bekerja, selama ia membutuhkannya, atau pekerjaan itu
membutuhkannya dan selama norma-norma agama dan susila tetap
terpelihara.
(bersambung 3/4)
|
|
|
|
|
|
ISNET Homepage | MEDIA Homepage | Program Kerja | Koleksi | Anggota |