Perempuan (2/4)

Indeks Islam | Indeks Quraish Shihab | Indeks Artikel | Tentang Penulis
ISNET Homepage | MEDIA Homepage | Program Kerja | Koleksi | Anggota

Anggota

 

Dengan konsiderans ini, Tuhan menegaskan bahwa:
 
Sesungguhnya Aku tidak menyia-nyiakan amal orang-orang  yang
beramal,  baik  lelaki  maupun perempuan (QS Ali 'Imran [3]:
195)
 
Ayat ini dan semacamnya adalah usaha Al-Quran untuk mengikis
habis   segala   pandangan  yang  membedakan  lelaki  dengan
perempuan, khususnya dalam bidang kemanusiaan.
 
Dalam  konteks  pembicaraan  tentang  asal   kejadian   ini,
sementara  ulama  menyinggung  bahwa seandainya bukan karena
Hawa, niscaya kita tetap akan berada di surga. Disini sekali
lagi ditemukan semacam upaya mempersalahkan perempuan.
 
Pandangan semacam itu jelas sekali keliru, bukan saja karena
sejak semula  Allah  telah  menyampaikan  rencana-Nya  untuk
menugaskan  manusia  sebagai  khalifah  di  bumi (QS 2: 30),
tetapi juga karena dari ayat-ayat Al-Quran  ditemukan  bahwa
godaan  dan  rayuan  Iblis  itu  tidak  hanya tertuju kepada
perempuan (Hawa) tetapi juga kepada lelaki.  Ayat-ayat  yang
membicarakan  godaan,  rayuan  setan,  serta ketergelinciran
Adam dan Hawa diungkapkan dalam bentuk kata yang menunjukkan
kesamaan keduanya tanpa perbedaan, seperti,
 
Maka  setan  membisikkan pikiran jahat kepada keduanya...
(QS, Al-A'raf [7]: 20).
 
Lalu keduanya digelincirkan oleh setan dan  surga  itu,  dan
keduanya  dikeluarkan  dari  keadaan  yang  mereka (nikmati)
sebelumnya... (QS Al-Baqarah [2]: 36).
 
Kalaupun ada ayat yang membicarakan godaan atau rayuan setan
berbentuk tunggal, maka ayat itu justru menunjuk kepada kaum
lelaki (Adam),  yang  bertindak  sebagai  pemimpin  terhadap
istrinya, seperti dalam firman Allah,
 
Kemudian  setan  membisikkan pikiran jahat kepadanya (Adam),
dan berkata, "Hai Adam, maukah saya tunjukkan kepadamu pohon
khuldi  dan kerajaan yang tidak akan punah?" (QS Thaha [20]:
120).
 
Demikian terlihat Al-Quran mendudukkan perempuan pada tempat
yang sewajarnya, serta meluruskan segala pandangan salah dan
keliru yang berkaitan dengan  kedudukan  dan  asal  kejadian
kaum perempuan.
 
HAK-HAK PEREMPUAN
 
Al-Quran  berbicara  tentang perempuan dalam berbagai surat,
dan pembicaraan tersebut menyangkut berbagai sisi kehidupan.
Ada  ayat  yang  berbicara tentang hak dan kewajibannya, ada
pula yang  menguraikan  keistimewaan  tokoh-tokoh  perempuan
dalam sejarah agama dan kemanusiaan.
 
Secara  umum  surat  An-Nisa'  ayat  32  menunjukkan hak-hak
perempuan:
 
"(Karena) bagi lelaki dianugerahkan  hak  (bagian)  dan  apa
yang  diusahakannya,  dan  bagi  perempuan dianugerahkan hak
(bagian) dan apa yang diusahakannya."
 
Berikut ini akan dikemukakan beberapa hak yang dimiliki oleh
kaum perempuan menurut pandangan ajaran Islam.
 
Hak-hak perempuan di luar rumah
 
Pembahasan  menyangkut keberadaan perempuan di dalam atau di
luar rumah dapat bermula dari surat Al-Ahzab ayat  33,  yang
antara lain berbunyi,
 
"Dan  hendaklah  kamu  tetap  di rumahmu, dan janganlah kamu
berhias dan bertingkah  laku  seperti  orang-orang  Jahiliah
terdahulu."
 
Ayat ini seringkali dijadikan dasar untuk menghalangi wanita
ke luar rumah. Al-Qurthubi (w 671 H) - yang dikenal  sebagai
salah  seorang  pakar  tafsir khususnya dalam bidang hukum -
menulis antara lain: "Makna ayat  di  atas  adalah  perintah
untuk  menetap di rumah, Walaupun redaksi ayat ini ditujukan
kepada istri-istri Nabi Muhammad Saw.,  tetapi  selain  dari
mereka  juga  tercakup dalam perintah tersebut." Selanjutnya
mufasir  tersebut  menegaskan  bahwa  agama  dipenuhi   oleh
tuntunan  agar  Wanita-wanita tinggal di rumah, dan tidak ke
luar rumah kecuali karena keadaan darurat.
 
Pendapat yang sama  dikemukakan  juga  oleh  Ibnu  Al-'Arabi
(1076   -  1148  M)  dalam  tafsir  Ayat-ayat  Al-Ahkam-nya.
Sementara  itu,  penafsiran  Ibnu  Katsir   lebih   moderat.
Menurutnya  ayat  tersebut  merupakan  larangan  bagi wanita
untuk keluar rumah, jika tidak ada kebutuhan yang dibenarkan
agama, seperti shalat, misalnya.
 
Al-Maududi,  pemikir  Muslim  Pakistan  kontemporer menganut
paham yang mirip dengan  pendapat  di  atas.  Dalam  bukunya
Al-Hijab,  ulama  ini  antara  lain  menulis bahwa para ahli
qiraat dari Madinah dan sebagian ulama  Kufah  membaca  ayat
tersebut  dengan waqarna; dan bila dibaca demikian, berarti,
"tinggallah di rumah kalian dan tetaplah  berada  di  sana."
Sementara  itu,  ulama-ulama  Bashrah  dan  Kufah membacanya
waqimah dalam  arti,  "tinggallah  di  rumah  kalian  dengan
tenang  dan  hormat."  Sedangkan tabarruj yang dilarang oleh
ayat ini adalah "menampakkan perhiasan  dan  keindahan  atau
keangkuhan dan kegenitan berjalan."
 
Selanjutnya Al-Maududi menjelaskan bahwa:
 
Tempat  wanita adalah di rumah, mereka tidak dibebaskan dari
pekerjaan luar rumah kecuali agar mereka  selalu  berada  di
rumah  dengan  tenang  dan  hormat,  sehingga  mereka  dapat
melaksanakan kewajiban rumah tangga. Adapun kalau ada  hajat
keperluannya  untuk  keluar,  maka  boleh saja mereka keluar
rumah dengan syarat memperhatikan  segi  kesucian  diri  dan
memelihara rasa malu.
 
Terbaca  bahwa  Al-Maududi  tidak menggunakan kata "darurat"
tetapi "kebutuhan atau keperluan."  Hal  serupa  dikemukakan
oleh   Tim   yang  menyusun  tafsir  yang  diterbitkan  oleh
Departemen Agama RI. Ini  berarti  bahwa  ada  peluang  bagi
wanita   untuk   keluar  rumah.  Persoalannya  adalah  dalam
batas-batas apa  saja  izin  tersebut?  Misalnya,  "Bolehkah
mereka bekerja?"
 
Muhammad  Quthb,  salah  seorang  pemikir Ikhwan Al-Muslimun
menulis, dalam bukunya Ma'rakat At-Taqalid, bahwa "ayat  itu
bukan  berarti bahwa wanita tidak boleh bekerja karena Islam
tidak  melarang  wanita  bekerja.  Hanya  saja  Islam  tidak
mendorong  hal  tersebut,  Islam  membenarkan mereka bekerja
sebagai darurat dan tidak menjadikannya sebagai dasar."
 
Dalam bukunya Syubuhat Haula Al-Islam, Muhammad Quthb  lebih
jauh menjelaskan:
 
Perempuan  pada awal zaman Islam pun bekerja, ketika kondisi
menuntut mereka untuk  bekerja.  Masalahnya  bukan  terletak
pada  ada atau tidaknya hak mereka untuk bekerja, masalahnya
adalah bahwa Islam tidak cenderung mendorong  wanita  keluar
rumah  kecuali  untuk pekerjaan-pekerjaan yang sangat perlu,
yang dibutuhkan oleh masyarakat, atau atas  dasar  kebutuhan
wanita  tertentu.  Misalnya  kebutuhan  untuk bekerja karena
tidak  ada  yang  membiayai  hidupnya,  atau   karena   yang
menanggung hidupnya tidak mampu mencukupi kebutuhannya.
 
Sayyid  Quthb,  dalam  tafsirnya  Fi Zhilal Al-Quran menulis
bahwa  arti  waqarna  dalam   firman   Allah,   Waqarna   fi
buyutikunna,  berarti, "Berat, mantap, dan menetap." Tetapi,
tulisnya lebih jauh, ,'Ini bukan berarti bahwa mereka  tidak
boleh  meninggalkan  rumah.  Ini  mengisyaratkan bahwa rumah
tangga adalah tugas pokoknya, sedangkan  selain  itu  adalah
tempat ia tidak menetap atau bukan tugas pokoknya."
 
Sa'id   Hawa   salah   seorang  ulama  Mesir  kontemporer  -
memberikan  contoh  tentang   apa   yang   dimaksud   dengan
kebutuhan,  seperti  mengunjungi  orang tua dan belajar yang
sifatnya  fardhu  'ain  atau  kifayah,  dan  bekerja   untuk
memenuhi  kebutuhan  hidup karena tidak ada orang yang dapat
menanggungnya.
 
IsaAbduh,  seorang  ulama-ekonom  Muslim  Mesir,  menekankan
bahwa surat Thaha ayat 117 memberikan isyarat bahwa Al-Quran
meletakkan kewajiban mencari nafkah di  atas  pundak  lelaki
dan bukan perempuan. Ayat yang dimaksud adalah:
 
"Maka  Kami berfirman, "Wahai Adam, sesunggahnya ini (Iblis)
adalah musuh  bagimu  dan  bagi  istrimu,  maka  sekali-kali
janganlah  sampai  ia  mengeluarkan  kamu berdua dari surga,
yang akan menyebabkan engkau  (dalam  bentuk  tunggal  untuk
pria) bersusah payah."
 
Yakni bersusah payah dalam memenuhi kebutuhan sandang, papan
dan  pangan,  sebagaimana  disebutkan  dalam  lanjutan  ayat
tersebut.
 
Menurut  Isa  Abduh,  penggunaan bentuk tunggal pada redaksi
engkau bersusah-payah  memberikan  isyarat  bahwa  kewajiban
bekerja   untuk   memenuhi  kebutuhan  istri  dan  anak-anak
terletak di atas pundak suami atau ayah.
 
Pendapat para  pemikir  Islam  kontemporer  di  atas,  masih
dikembangkan  lagi oleh sekian banyak pemikir Muslim, dengan
menelaah keterlibatan perempuan dalam  pekerjaan  pada  masa
Nabi  Saw.,  sahabat-sahabat beliau, dan para tabiiin. Dalam
hal ini, ditemukan sekian banyak jenis dan  ragam  pekerjaan
yang dilakukan oleh kaum wanita.
 
Nama-nama seperti Ummu Salamah (istri Nabi), Shafiyah, Laila
Al-Ghaffariyah,  Ummu  Sinam  Al-Aslamiyah,  dan  lain-lain,
tercatat sebagai tokoh-tokoh yang terlibat dalam peperangan.
Ahli hadis Imam  Bukhari,  membukukan  bab-bab  dalam  kitab
Shahih-nya  tentang  kegiatan  kaum  wanita,  seperti:  "Bab
Keterlibatan  Perempuan  dalam   Jihad,"   "Bab   Peperangan
Perempuan  di  Lautan,"  "Bab Keterlibatan Perempuan Merawat
Korban," dan lain-lain .
 
Disamping itu, para perempuan pada masa Nabi Saw. aktif pula
dalam  berbagai  bidang  pekerjaan. Ada yang bekerja sebagai
perias pengantin seperti Ummu Salim binti Malhan yang merias
antara  lain Shafiyah binti Huyay, istri Nabi Muhammad Saw.,
serta ada juga yang menjadi perawat, bidan, dan sebagainya.
 
Dalam bidang perdagangan,  nama  istri  Nabi  yang  pertama,
Khadijah binti Khuwailid, tercatat sebagai seorang perempuan
yang sangat sukses. Demikian juga Qilat Ummi Bani Anmar yang
tercatat sebagai seorang perempuan yang pernah datang kepada
Nabi meminta petunjuk-petunjuk jual-beli. Zainab binti Jahsy
juga  aktif  bekerja  menyamak  kulit  binatang,  dan  hasil
usahanya itu beliau sedekahkan.
 
Raithah, istri  sahabat  Nabi  yang  bernama  Abdullah  Ibnu
Mas'ud,  sangat  aktif  bekerja,  karena  suami  dan anaknya
ketika itu tidak mampu mencukupi  kebutuhan  hidup  keluarga
ini. Sementara itu, Al-Syifa', seorang perempuan yang pandai
menulis, ditugaskan oleh Khalifah Umar r.a. sebagai  petugas
yang menangani pasar kota Madinah.
 
Demikian  sedikit  dari banyak contoh yang terjadi pada masa
Rasulullah   Saw.,   dan    sahabat    beliau,    menyangkut
keikutsertaan  perempuan  dalam  berbagai  bidang  usaha dan
pekerjaan.
 
Tentu saja tidak  semua  bentuk  dan  ragam  pekerjaan  yang
terdapat pada masa kini telah ada pada masa Nabi Saw. Namun,
betapapun,   sebagian   ulama   menyimpulkan   bahwa   Islam
membenarkan  kaum wanita aktif dalam berbagai kegiatan, atau
bekerja dalam  berbagai  bidang  di  dalam  maupun  di  luar
rumahnya  secara  mandiri,  bersama  orang lain, atau dengan
lembaga pemerintah maupun swasta, selama pekerjaan  tersebut
dilakukan dalam suasana terhormat, sopan, serta mereka dapat
memelihara   agamanya,   dan   dapat   pula    menghindarkan
dampak-dampak  negatif  pekerjaan tersebut terhadap diri dan
lingkungannya.
 
Secara  singkat   dapat   dikemukakan   rumusan   menyangkut
pekerjaan  perempuan,  yaitu  perempuan  mempunyai hak untuk
bekerja,  selama  ia  membutuhkannya,  atau  pekerjaan   itu
membutuhkannya dan selama norma-norma agama dan susila tetap
terpelihara.
                                            (bersambung 3/4)


WAWASAN AL-QURAN Tafsir Maudhu'i atas Pelbagai Persoalan Umat Dr. M. Quraish Shihab, M.A. Penerbit Mizan Jln. Yodkali No.16, Bandung 40124 Telp. (022) 700931 Fax. (022) 707038 mailto:mizan@ibm.net

Indeks Islam | Indeks Quraish Shihab | Indeks Artikel | Tentang Penulis
ISNET Homepage | MEDIA Homepage | Program Kerja | Koleksi | Anggota

Please direct any suggestion to Media Team