Kebebasan Wanita

oleh Abdul Halim Abu Syuqqah

Indeks Islam | Indeks Wanita | Indeks Artikel | Tentang Pengarang


ISNET Homepage | MEDIA Homepage | Program Kerja | Koleksi | Anggota

Pasal 6. Beberapa Komentar tentang Kepribadian Wanita Muslimah

A. KEBEBASAN KEPRIBADIAN WANITA

Islam datang dan memberikan hak kepada wanita, martabat kemanusiaan, menetapkan kebebasan dalam kepribadiannya, serta mengakui kebebasannya dalam mengelola hak miliknya.

Sebelumnya telah kita kemukakan banyak sekali contoh dari masa kenabian yang menerangkan sejauh mana kebebasan kepribadian seorang wanita. Seperti sudah diketahui bahwa beberapa nash jelas sekali dalilnya mengenai perbuatan wanita yang lepas dari pengaruh orang tua dan suaminya. Sebagian lagi melalui musyawarah dengan salah satu dari keduanya. Namun yang penting untuk kita tetapkan di sini adalah bahwa wanita sudah pernah melaksanakan dan menunaikan perannya dengan kebebasan kepribadian dan kemanannya yang penuh. Dia berbicara untuk menuntut dan membela hak-haknya, memberikan hadiah kepada orang yang dia cintai, bersedekah dengan harta yang dicarinya sendiri, dan keluar rumah untuk bekerja di lahannya sendiri. Semua itu dia lakukan tanpa berlindung di balik wali atau suaminya. Kembali di sini kami sebutkan beberapa contoh berikut ini.

1. Maimunah, ummul mukminin, memerdekakan budak perempuan tanpa sepengetahuan Rasulullah saw. Kuraib, budak Ibnu Abbas mengatakan bahwa Maimunah binti al-Harits r.a., memberitahukan kepadanya bahwa dia memerdekakan seorang budak perempuan tanpa memohon izin terlebih dahulu dari Nabi saw. Pada hari giliran Nabi saw. berada di rumahnya, dia berkata: "Apakah engkau sudah tahu, wahai Rasulullah bahwa aku telah memerdekakan budak perempuanku?" Nabi saw. balik bertanya; "Apakah hal itu sudah kamu lakukan?" Maimunah menjawab: "Ya." Nabi saw. berkata: "Padahal kalau kamu berikan budak perempuan itu kepada bibi-bibimu, tentu lebih besar pahalanya bagimu." (HR Bukhari)460

2. Ummu Sulaim binti Milhan memberikan hadiah kepada Rasulullah saw. atas namanya sendiri, bukan atas nama suaminya ketika acara perkawinan Rasulullah saw. Ummu Sulaim berkata: "Wahai Anas, bawalah (makanan) ini kepada Rasulullah saw. dan katakan kepadanya: 'Ibuku mengirimku untuk membawa ini kepadamu dan dia menyampaikan salam kepadamu.' Kemudian katakan: 'Ini ada sedikit dari kami untukmu, wahai Rasulullah ..."(HR Muslim)461

3. Asma binti Umais berdialog dengan Umar ibnul Khattab, kemudian dengan Rasulullah saw., selanjutnya dia menceritakan kisah dialog tersebut kepada teman-temannya yang sama melakukan hijrah dengannya tanpa kehadiran suaminya. Kemungkinan besar, suaminya baru hadir pada tahap terakhir saja. Umar berkata kepada Asma: "Kami lebih dahulu hijrah daripada kalian." Asma kesal sekali mendengarkannya, lalu dia berkata: "Tidak demi Allah, kalian bersama Rasulullah saw. Beliau memberi makan orang yang lapar di antara kalian dan memberikan nasihat kepada orang yang bodoh di antara kalian. Sementara kami berada di bumi yang jauh (dari segi keturunan) dan benci (kepada Islam yang dibawa Muhammad) yaitu di Habsyah. (Namun kami tetap melakukan hijrah). Semua itu kami lakukan demi mendapatkan ridha Allah dan RasulNya. Demi Allah, aku tidak akan memakan makanan dan tidak akan meminum minuman sampai aku menceritakan apa yang kamu ucapkan ini kepada Rasulullah saw..." Rasulullah saw. berkata kepada Asma: "Dia tidak lebih berhak terhadapku daripada kalian. Bagi dia dan teman-temannya hanya satu hijrah, sedangkan bagi kalian, warga sampan, dua hijrah." Asma berkata: "Sungguh aku nmelihat Abu Musa dan warga sampan, datang kepadaku secara berbondong-bondong untuk menanyakan kepadaku mengenai hadits ini." (HR Bukhari dan Muslim)462

4. Asma binti Abu Bakar menyedekahkan uang hasil penjualan budak perempuannya tanpa sepengetahuan suaminya. Asma berkata: "Aku menjual budak perempuanku. Lalu az-Zubair datang menemuiku. Ketika itu uang hasil penjualan budak perempuan itu ada di kamarku. Az-Zubair berkata kepadaku: 'Berikan uang itu kepadaku.' Aku jawab: 'Uang itu telah aku sedekahkan.'" (HR Muslim)463

5. Atikah binti Zaid mempertahankan haknya untuk melaksanakan shalat berjamaah di masjid tanpa restu suaminya. Ibnu Umar berkata kepada Atikah: "Mengapa kamu tetap keluar (untuk melakukan shalat subuh dan isya) padahal kamu tahu bahwa Umar tidak suka dan merasa cemburu?" Atikah bertanya: "(Kalau demikian) apa yang menghambat Umar sehingga tidak melarangku?" Ibnu Umar berkata: "Yang menghambatnya adalah sabda Rasulullah saw. yang berbunyi: 'Janganlah kalian menghalangi hamba-hamba Allah yang perempuan (pergi) ke masjid-masjid Allah!'" (HR Bukhari)464

Dalam satu riwayat oleh Abdurrazzaq disebutkan bahwa Atikah berkata kepada Umar: "Demi Allah, aku tidak akan berhenti sampai kamu melarangku." Az-Zuhri berkata: "Umar ditusuk, Atikah sedang berada di masjid."465

6. Hindun binti Utbah menyatakan kesetiaannya kepada Rasulullah saw. dalam ungkapan yang sangat indah tanpa perantaraan suaminya. Hindun berkata: "Wahai Rasulullah, tidak ada di atas permukaan bumi ini penghuni tenda (rumah) yang aku inginkan agar dia hina melebihi penghuni tendamu, tetapi sekarang tidak ada di atas permukaan bumi ini penghuni tenda yang aku inginkan agar dia mulia melebihi penghuni tendamu." (HR Bukhari dan Muslim)466

Jika syariat menetapkan hak para wali dan suami untuk bermusyawarah, dan menetapkan kewajiban taat atas seorang wanita terhadap wali atau suaminya menyangkut hal-hal yang baik --yang semuanya bertujuan untuk memperkukuh hubungan sosial dan menjaga keutuhan dan kesatuan keluarga-- maka musyawarah dan taat dalam hal-hal yang baik itu tidak berarti bahwa wanita adalah makhluk yang kurang, sehingga dia harus meminta pesan kepada wali atau suaminya. Akan tetapi, musyawarah itu sendiri merupakan tindakan yang terpuji dan dihimbaukan kepada seluruh kaum laki-laki dan wanita supaya melakukannya. Ailah SWT telah berfirman:

"... sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah antara mereka ..." (asy-Syura: 38)

Bahkan para penguasa kaum muslimin dituntut untuk melakukan musyawarah dengan umat sebagaimana firman Allah:

"... Dan bermusyawarahlah engkau dengan mereka dalam urusan itu ..." (Ali Imran: 159)

Demikian pula halnya ketaatan yang merupakan sesuatu yang terpuji, dan semua laki-laki dan wanita dari umat ini dihimbau untuk bersifat taat dengan ketaatan yang tepat (pada tempatnya). Bahkan, umat ini secara keseluruhan dihimbau untuk menaati para penguasa. Allah SWT telah berfirman:

"... Taatilah Allah dan taatilah Rasul-Nya dan ulil amri di antara kamu ...." (an-Nisa': 59)

Selama ketaatan itu dilakukan dalam rangka perkara-perkara yang baik, maka keadaan yang memerintah dan yang diperintah akan tetap dan benar. Pada waktu itulah bahtera keluarga berlayar dengan tenang, instansi-instansi masyarakat mencapai sukses, unmat Islam bangkit, serta bangsa akan cerdas dan maju. Akan tetapi, apabila para wali dan suami memaksakan sesuatu tidak pada jalan yang baik, maka keadaan akan memburuk dan berakhir dengan kesengsaraan Karena itu sudah seharusnya mereka dikembalikan pada yang ma'rut berdasarkan perintah Allah dan perintah Rasulullah saw.

Berikut ini terdapat beberapa contoh mengenai para wali yang dikembalikan pada yang ma'ruf.

1. Dari al-Hasan dikatakan bahwa Ma'qil bin Yasar mempunyai saudara perempuan yang menjadi istri seorang laki-laki yang kemudian menalaknya. Orang itu membiarkannya sampai masa 'iddahnya habis' lalu dia melamarnya kembali. Ma'qil menghalangi maksud lelaki itu dengan keras, lalu Ma'qil berkata: "Dia telah membiarkan istrinya, padahal dia mampu kembali kepada istrinya. Kemudian dia ingin melamarnya lagi!" Lantas Ma'qil menghalangi laki-laki itu dari saudara perempuannya (dalam satu riwayat467 disebutkan: "Lelaki itu tidak ada masalah dengannya dan si perempuan juga ingin rujuk kepada suaminya"). Maka turunlah firman Allah yang berbunyi:

"Apabila kamu menalak istri-istrimu, lalu habis 'iddahnya, maka janganlah kamu (para wali) menghalangi mereka kawin lagi dengan bakal suaminya, apabila telah terdapat kerelaan di antara mereka dengan cara yang ma'ruf. Itulah yang dinasihathan kepada orang-orang yang beriman di antara kamu kepada Allah dan hari kemudian." (al-Baqarah: 232)

Rasulullah saw. memanggil Ma'qil dan membacakan ayat tersebut kepadanya. Setelah itu Ma'qil meninggalkan sikap kerasnya dan mengikuti perintah Allah. (HR Bukhari)468

2. Dari Khansa binti Khidzam al-Anshariyyah, dia menceritakan bahwa ayahnya telah mengawinkannya, padahal dia sudah janda. Dia tidak suka dengan perkawinan itu. Lantas dia mendatangi Rasulullah saw. (untuk mengadukan hal tersebut). Rasulullah saw. menolak perkawinannya itu. (HR Bukhari)469

3. Dari Jabir bin Abdullah, dia berkata: "Bibiku dicerai suaminya. Pada suatu hari ketika dia hendak memotong buah kurmanya, seorang laki-laki melarangnya keluar rumah. Lalu bibiku pergi menemui Nabi saw. untuk menanyakan masalah itu. beliau bersabda: 'Baik, potonglah buah kurmamu. Barangkali dengan itu kamu akan bersedekah atau akan melakukan sesuatu yang ma'ruf.'" (HR Muslim)470

4. Dari Hafshah binti Sirin, dia berkata: "Dahulunya kami melarang anak-anak gadis kami keluar rumah pada hari raya. Tatkala datang Ummu Athiyyah, aku bertanya kepadanya: 'Apakah kamu pernah mendengar Nabi saw. (memperbolehkannya)?'" Ummu Athiyyah berkata: "Ya, aku pernah mendengar beliau bersabda: 'Anak-anak gadis dan wanita-wanita yang dipingit boleh keluar.'" Dalam satu riwayat471 disebutkan: "Kami diperintahkan supaya keluar pada hari raya sehingga kami mengeluarkan gadis-gadis perawan dari pingitannya." (HR Bukhari)472

Dalam masalah ini ada sebagian ulama tabi'in yang menerapkan sesuatu yang tidak ma'ruf. Lantas muncul seorang sahabat wanita yang mulia untuk menyangkal pendapat mereka dan memberitahukan kepada mereka apa yang diperintahkan oleh Rasulullah saw.

Berikut ini beberapa contoh tentang para suami yang mengembalikan semua perkara pada yang ma'ruf:

1. Dari Aisyah dikatakan bahwa Hindun binti Utbah berkata: "Wahai Rasulullah, sesungguhnya Abu Sufyan adalah seorang laki-laki yang sangat kikir. Dia tidak memberiku sesuatu yang cukup untuk menutupi keperluanku dan anakku kecuali apa yang aku ambil sendiri tanpa sepengetahuannya." Rasulullah saw. berkata: "Ambillah sekadar yang bisa mencukupi keperluanmu dan anakmu dengan cara yang baik." (HR Bukhari dan Muslim)473

2. Dari Umar, dia berkata: "... ketika aku sedang memikirkan sesuatu, tiba-tiba istriku berkata kepadaku: 'Cobalah kamu lakukan ini dan ini.' Aku berkata kepadanya: 'Ada apa denganmu? Mengapa kamu berada di sini? Apa hubungannya denganmu masalah yang aku inginkan?' Istriku menjawab: 'Aneh kamu ini, wahai putra al-Khattab, apakah kamu tidak suka aku menemuimu untuk mengusulkan sesuatu? Putrimu saja menemui Rasulullah saw. untuk mengusulkan sesuatu.'" Dalam satu riwayat474 istri Umar berkata: "Mengapa kamu menentangku untuk mengusulkan sesuatu kepadamu? Demi Allah, istri-istri Rasulullah saw. sendiri datang menemui beliau untuk mengusulkan sesuatu." (HR Bukhari dan Muslim)475

Dalam kasus ini Umar dikembalikan kepada yang ma'ruf berdasarkan bimbingan yang diberikan Rasulullah saw. dalam memperlakukan istri-istri beliau.

3. Dari Miswar, dia berkata: "Sesungguhnya Ali melamar putri Abu Jahal. Hal itu didengar oleh Fathimah. Lalu Fathimah menemui Rasulullah saw. untuk mengadukan hal itu. Dia berkata: 'Wahai Rasulullah, ini Ali ingin kawin dengan putri Abu Jahal!" Rasulullah saw. bangkit dan berkata: "Amma ba'du, sesungguhnya aku memang pernah mengawinkan Abu al-'Ash bin Rabi. Dia bercerita denganku dan dia memang seorang yang jujur. Sesungguhnya Fathimah adalah bagian dari diriku, dan aku tidak senang bila hal itu berdampak buruk terhadapnya." (Dalam satu riwayat dikatakan: 'Aku khawatir hal itu bisa menimbulkan fitnah terhadap agamanya'476) Demi Allah, tidak mungkin putri Rasulullah berkumpul dengan putri musuh Allah pada seorang laki-laki." Akhirnya Ali membatalkan lamarannya. (HR Bukhari dan Muslim)477

4. Dari Ibnu Umar, dia berkata bahwa Rasulullah saw. bersabda: "Janganlah kalian menghalangi hamba-hamba Allah yang perempuan (pergi) ke masjid-masjid Allah." (HR Bukhari dan Muslim)478 Dari nash ini dapat dipahami bahwa sudah pernah terjadi beberapa orang laki-laki melarang istri-istri mereka pergi ke masjid. Lantas Rasulullah saw.melarang mereka supaya tidak menghalang-halangi wanita pergi ke masjid. Dengan demikian kaum laki-laki tersebut telah dikembalikan pada yang ma'ruf.

5. Dari Salim bin Abdullah dikatakan bahwa Abdullah bin Umar berkata: "Aku pernah mendengar Rasulullah saw. bersabda: 'Janganlah kamu melarang istrimu pergi ke masjid apabila dia meminta izin kepadamu.' Lalu Bilal bin Abdullah berkata: 'Demi Allah, aku akan mencegahnya.' (Dalam satu riwayat dikatakan: 'Kami tidak akan mengizinkannya keluar dan menjadikannya sebagai cara untuk menipu suaminya') Salim berkata: 'Abdullah bin Umar menemui Bilal, lalu memakinya yang belum pernah aku mendengar makian seburuk itu.' Kemudian Abdullah bin Umar berkata: 'Aku menceritakan hadits dari Rasulullah saw. kepadamu, tetapi kamu malah berkata: "Demi Allah aku akan mencegahnya?"'" (HR Muslim)479

Di sini terulang kembali pelarangan wanita pergi ke masjid oleh sebagian tabi'in. Karena itu, terulang pula penyanggahan oleh seorang sahabat yang mulia. Dengan demikian orang-orang bisa dikembalikan kepada yang ma'ruf.

B. URGENSI MEMELIHARA KEKHUSUSAN KEPRIBADIAN WANITA

Allah menciptakan laki-laki dan wanita, serta memberi mereka kekhususan yang membedakan antara jenis yang satu dengan yang lainnya. Semua hamba Allah, baik laki-laki maupun wanita, berkewajiban memelihara kekhususan dan menjaga perbedaan tersebut. Setiap mereka mempunyai kepribadian yang berbeda.

Sungguh merupakan suatu kesalahan jika seseorang berusaha meniru kepribadian orang lain dan memakai sebagian kekhususannya. Mengingat pembicaraan kita di sini menyangkut kepribadian wanita, penulis ingin menekankan pentingnya menjaga perbedaan tersebut. Yang demikian itu berguna untuk menonjolkan status kemanusiaannya yang telah dimuliakan oleh Allah dengan kekhususan-kekhususan yang telah diciptakan Allah untuknya. Perbuatan menyerupai laki-laki yang dilakukan oleh sebagian wanita pada satu sisi sama artinya dengan menodai ciptaan Allah, dan pada sisi yang lain mengesankan adanya perasaan minder atau merasa dirinya kurang. Sebaliknya, mempertahankan keistimewaan dan kekhususan tersebut berarti mendukung kaum wanita supaya mereka mampu menunaikan tanggung jawabnya yang utama, yaitu mengurus suami dan anak-anak sebaik mungkin.

Berikut ini terdapat beberapa nash yang menganjurkan penjagaan terhadap perbedaan tersebut. Dari Ibnu Abbas r.a., dia berkata: "Rasulullah saw. mengutuk kaum laki-laki yang suka menyerupai kaum wanita dan kaum wanita yang suka menyerupai kaum laki-laki." (HR Bukhari)480

Ibnu Abbas r.a. berkata: "Nabi saw. mengutuk laki-laki yang kebanci-bancian dan wanita yang kelaki-lakian." (HR Bukhari)481

Seorang laki-laki dari Bani Hudzail, berkata: "Aku melihat Abdullah bin Amru ibnul Ash, tempat tinggalnya di tanah al-hal (luar Mekah) dan masjidnya di tanah Haram (dalam kota Mekah). Laki-laki itu berkata: 'Ketika aku sedang duduk di samping Abdullah bin Amru, dia melihat Ummu Sa'id, putri Abu Jahal, mengalungkan busur panah ke lehernya dan berjalan seperti layaknya laki-laki. 'Abdullah bin Amru bertanya: 'Siapa wanita itu?' Aku menjawab: 'Dia adalah Ummu Sa'id putri Abu Jahal.' Abdullah bin Amru berkata: 'Aku pernah mendengar Rasulullah saw. bersabda: "Bukanlah dari golongan kami orang yang menyerupai laki-laki dari kalangan wanita dan orang yang menyerupai wanita dari kalangan laki-laki."' (HR Ahmad dan Thabrani)482

Abu Hurairah berkata: "Rasulullah saw. melaknat laki-laki yang memakai pakaian wanita dan wanita yang memakai pakaian laki-laki." (HR Abu Daud)483

Sesungguhnya kekhususan fitrah bagi laki-laki dan wanita hanya akan tetap dan mantap jika mereka menjalankan secara kongkret fungsi setiap individu dalam kehidupan. Jika hal itu tidak dilaksanakan --satu jenis menjalankan fungsi jenis yang lain, atau lebih banyak menjalankan fungsi jenis yang lain-- maka pada dirinya akan melekat ciri-ciri lawan jenisnya, dan pada waktu yang sama dia mengaburkan ciri-cirinya yang sejati/asli. Dalam kondisi seperti ini, kehidupan seseorang, baik laki-laki maupun wanita, tidak akan berjalan pada jalur yang lurus. Jika dia seorang wanita dia tidak akan bisa menjadi laki-laki dan dia tidak akan menjadi wanita sejati. Dia akan menjadi sosok makhluk yang tidak jelas identitasnya dan menjadi ajang pertarungan antara sisa-sisa fitrahnya di satu sisi dan ciri-ciri lawan jenis yang melekat pada dirinya di sisi lain.

Akibatnya, kehidupan masyarakat juga tidak akan berjalan menurut jalur yang benar karena hilangnya fungsi kelembutan dan kehalusan seorang wanita yang telah dijadikan oleh Allah SWT sebagai sumber ketenangan bagi suaminya; atau karena hilangnya fungsinya yang sulit dan berat, yaitu tugas mengandung anak, menyusukan, dan memeliharanya.

Di samping terjadinya penyimpangan dari petunjuk Allah dan Sunnah Nabi saw. dalam bentuk wanita meniru rupa laki-laki, juga terjadi penyimpangan dalam bentuk keterlaluan dan berlebihan dalam membedakan laki-laki dengan wanita, sehingga terlupakanlah wujud wanita sebagai saudara kandung kaum laki-laki sebagaimana yang disebutkan dalam sabda Rasulullah saw.484 Hingga hampir saja dari wanita dicabut sifat-sifat manusia yang secara umum ada pada laki-laki dan wanita. Akhirnya, wanita menjadi manusia kelas dua atau kelas tiga, sehingga martabatnya jatuh dan kepribadiannya terhapus. Dia tidak lagi bebas menyatakan keinginan dan pilihannya, tidak ada ruang baginya untuk berperan serta dalam kegiatan sosial yang bermanfaat dan aktivitas politik yang perlu diikuti. Seolah-olah wanita adalah makhluk yang serba kurang dan lemah, bukan manusia utuh sebagaimana halnya Islam telah menetapkan kepribadiannya yang jelas dan hak-haknya yang tetap. Saya kira, pada pasal-pasal sebelumnya terdapat penjelasan yang baik bagi ciri-ciri dan hak-hak wanita.

(sebelum, sesudah)


Kebebasan Wanita (Tahrirul-Ma'rah fi 'Ashrir-Risalah)
Abdul Halim Abu Syuqqah
Penerjemah: Drs. As'ad Yasin
Juni 1998
Penerbit Gema Insani Press
Jln. Kalibata Utara II No.84 Jakarta 12740
Telp. (021) 7984391-7984392-7988593
Fax. (021) 7984388

Indeks Islam | Indeks Wanita | Indeks Artikel | Tentang Pengarang
ISNET Homepage | MEDIA Homepage | Program Kerja | Koleksi | Anggota

Please direct any suggestion to Media Team

./index.html">MEDIA Homepage | Program Kerja | Koleksi | Anggota

Please direct any suggestion to Media Team