Keamanan Sosial atas Sumber Penghidupan Manusia (8/9)

Dr. Muhammad Emarah

 

Indeks Islam | Indeks Artikel | Tentang Penterjemah
ISNET Homepage | MEDIA Homepage | Program Kerja | Koleksi | Anggota

 

Institusi ini berkembang menjadi salah satu sumber pendanaan proyek kepentingan umum, dan dalam upaya mewujudkan keseimbangan dan keadilan sosial, serta menjamin penghidupan para pelajar. Hingga wakaf ini --dalam sejarah peradaban Islam-- menjadi institusi pendanaan utama bagi penciptaaan dan pembaruan peradaban ini.

Semenjak daulah Umawiah, dan pada masa Hisyam bin Abdul Malik (71-125 H/690-743 M) wakaf ---setelah bertambah luas--- mempunyai "instansi khusus" yang mengurusnya, yang dinamakan dengan "shadrul wuquf".

Bahkan pada suatu masa yaitu pada masa Sultan Zhahir Barquq (738-801 H/1338-1398 M) luas tanah wakaf mencapai setengah luas tanah negara!! Sehingga hasilnya dapat memberikan sumbangsih bagi bermacam bidang peradaban Islam,mencakup:

  1. Masjid: yang mencerminkan rumah Allah SWT di muka bumi, lembaga yang melayani urusan umum, dan 'benteng' kekuatan Islam di segenap penjuru negara Islam.
  2. Sekolah-sekolah: yang menjadikan peradaban Islam sebagai menara ilmu satu-satunya di atas bumi ini selama berabad-abad.
  3. Perpustakaan-perpustakaan: yang mempermudah akses ilmu bagi orang-orang yang menginginkannya, tanpa mengeluarkan biaya.
  4. Memperbanyak manuskrip-manuskrip: pada masa sebelum ditemukan mesin percetakan. Sehingga salah satu perpustakaan di Kairo ---pada masa daulah Fathimiah--- menyimpan "Tarikh Thabari", yang terdiri dari beberapa jilid, sebanyak dua ribu dua ratus naskah, dan salah satunya dengan tulisan tangan pengarangnya!.
  5. Memelihara barang-barang antik, dan peninggalan sejarah.
  6. Mendirikan khaniqah-khaniqah bagi para tokoh sufi dan murid-murid mereka.
  7. Mendirikan sekolah penghapal Al Quran, di kota, kampung, dan dusun-dusun.
  8. Mendirikan pusat-pusat pengobatan: yang berfungsi sebagai pusat pengobatan berbagai penyakit tubuh dan jiwa masyarakat.
  9. Membuat jalan-jalan, merapikannya dan memeliharanya
  10. Membebaskan tawanan, dengan menebus mereka, dan memberikan nafkah kepada mereka dan keluarga mereka
  11. Menjaga anak-anak para ibnu sabil, hingga mereka kembali ke rumah mereka.
  12. Membantu pelaksanaan ibadah hajji, bagi orang-orang yang tidak mampu
  13. Menyiapkan perhiasan emas dan alat kecantikan bagi para penganting yang miskin yang tidak mampu membelinya saat mereka kawin!
  14. Menjamin kebutuhan wanita-wanita yang tidak mempunyai keluarga, atau yang keluarganya tinggal di negeri lain. Untuk mereka didirikan pelbagai rumah penampungan yang dijaga oleh petugas wanita, dan dikepalai seorang supervisor yang siap untuk mendamaikan wanita-wanita itu dengan suami-suami mereka!!
  15. Membangun ribath, di perbatasan-perbatasan negara Islam, bagi para mujahidin fi sabilillah, dan mensuplai alat-alat peperangan bagi mereka, memenuhi kebutuhan tentara, dan memelihara keluarga anggota pasukan yang syahid!
  16. Membantu orang buta, orang jompo, orang cacat, dan orang yang sedang menderita penyakit
  17. Mengobati hewan dan burung.
  18. Memelihara hewan dan burung-burung jinak
  19. Institusi "nuqthat al halib", yang bertugas khusus mensuplai susu dan gula kepada ibu-ibu yang sedang menyusui, sebagai bantuan bagi mereka dalam memberikan makan bayi-bayi mereka yang sedang menyusui!
  20. Menyiapkan hidangan buka puasa dan sahur bagi fakir-miskin dan orang asing pada bulan Ramadhan
  21. Kebun-kebun yang buah dan teduhannya dikhususkan bagi para perantau, dan mereka dapat memakan buah-buahnya sepanjang tahun!
  22. Belanga-belanga, yang dikhususkan untuk acara-acara ---baik acara bahagia atau kesedihan--- bagi orang yang tidak mampu memilikinya. Termasuk juga mengganti belanga-belanga yang dipecahkan oleh pembantu rumah tangga, sehingga ia tidak dimarahi oleh majikannya!
  23. Melaksanakan penguburan bagi kalangan fakir-miskin dan orang asing
  24. Mendirikan pekuburan sedekah, untuk menguburkan kaum fakir miskin, orang-orang asing dan para ibnu sabil.
  25. Membiayai kebutuhan Masjidil Haram dan Masjid Nabawi, dan Masjid Aqsha, juga kebutuhan para ulama, para penuntut ilmu di sana, dan orang-orang yang membutuhkan dari keluarga mereka dan murid-murid yang datang dari jauh
  26. Mengeluarkan biaya untuk menjamu tamu
  27. Mendirikan pasar-pasar perdagangan dan perwakilannya, di kota-kota dan di jalan-jalan perdagangan
  28. Institusi industri yang dibutuhkan oleh umat, dan yang tidak dapat didirikan oleh usaha individual dan kemampuan individual, baik industri itu dalam bidang sipil atau militer
  29. Pondok-pondok penginapan,yang dipergunakan oleh para pedagang dan musafir.
  30. Oven-oven yang dipergunakan untuk membuat roti
  31. Kamar mandi umum, yang dapat dipergunakan masyarakat untuk bersuci dan menjaga kebersihan diri
  32. Keran-keran air, yang dapat dipergunakan oleh para pejalan kaki dan orang yang mencari air, bagi untuk minum atau mengambil air
  33. Perahu-perahu, yang dipergunakan masyarakat untuk menyebrangi sungai-sungai
  34. Harta yang dipersiapkan untuk membayar hutang orang-orang miskin...
  35. Institusi-institusi pemeliharaan orang-orang cacat dan orang yang berpenyakit gawat.
  36. Institusi pemeliharaan anak yatim dan fakir miskin
  37. Memelihara orang-orang yang dipenjara dan menanggung keluarga mereka
  38. Memberikan hutangan bagi orang-orang yang membutuhkan, tanpa ganti
  39. Mengawinkan laki-laki dan wanita yang membutuhkan, untuk menjaga kehormatan mereka.
  40. Mendirikan penggilingan umum, untuk membuat tepung dengan gratis
  41. Mendirikan jembatan-jembatan di atas sungai, saluran air, selokan-selokan [ Lihat: Nadwah Muassasah al Awqaf fi al Alamain al Arabi wa al Islami, cet. Kuwait, 1983 M.]
  42. dst.

Juga lembaga dan lain yang dibiayai oleh umat Islam melalui wakaf untuk kepentingan umum. Dengan wakaf tersebut, umat Islam dapat menciptakan peradaban yang sempurna, dan dengannya pula umat Islam menyebarkan suatu bentuk keamanan sosial dan keadilan keuangan, pada masa yang justru saat itu di belahan dunia lain dipenuhi oleh kezaliman, ketakutan dan ketidak amanan yang dirasakan oleh bangsa-bangsa lain

Bahkan institusi wakaf ini juga mengakomodasi ---di samping segi keamanan materi--- keamanan pemikiran dan ruhani, saat ia memberikan infak kepada ilmu pengetahuan, ulama dan lembaga-lembaga penilitian dan pemikiran. Dari tangan "umat" bukan dari tangan "negara". Sehingga pemikiran dan kreatifitas berpikir terbebaskan dari campur tangan kekuasaan. Dan lembaga-lembaga keilmuan Islam itu menghasilkan para "syeikh Islam", para "hujjatul Islam", para "sultan ulama" dan para "sultan kaum arifin", yang kekuasaannya melebihi kekuasaan raja-raja dan para penguasa!!

8. "Kebaikan dan amal saleh". Yang diserukan oleh banyak ayat Al Qur'an, hadits-hadits nabi, riwayat-riwayat dari generasi pertama, kisah-kisah nasehat dan penghalus hati. Sehingga banyak berdiri lembaga yang didirikan untuk melakukan keduanya, yang skop dan hasilnya melebihi usaha personal, yang dilakukan oleh orang-orang yang ingin mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan perbuatan tesebut.

9. Di atas itu semua, jika bahaya terhadap keamanan sosial dalam bidang-bidang penghidupan manusia, yang membuat kebutuhan terhadap "hajat" meningkat menjadi "dharurat", bagi seorang individu dalam lingkup umat (hanya seorang individu sekalipun) maka hilanglah landasan hukum segala kepemilikan atau previliasi dari semua pemilik atau pemegang sesuatu kekayaan, dari seluruh umat. Jika seorang Muslim kelaparan, maka tidak ada hak harta bagi semua orang:

"Jika ada seseorang mengalami kelaparan di tengah suatu kampung, maka tanggungan Allah SWT akan dilepas dari seluruh penduduk kampung itu" [Hadits diriwayatkan oleh imam Ahmad.]

Hal itu karena:

"Allah SWT mewajibkan dalam harta orang-orang kaya, hak makanan bagi orang-orang fakir. Maka jika seorang fakir-miskin merasakan kelaparan, itu terjadi karena harta hanya dinikmati oleh orang kaya"[ Imam Ali bin Abi Thalib, Nahju al Balaghah, hal. 408]!

"dan diwajibkan bagi orang-orang kaya, dari penduduk seluruh negeri, untuk menanggung orang-orang fakir-miskin di antara mereka, dan pemerintah memaksa mereka untuk melaksanakannya. Jika zakat tidak dapat memenuhi kebutuhan mereka, juga faii harta kaum Muslim, maka bagi mereka harus disediakan bahan makanan pokok mereka, dan bahan-bahan primer lainnya, seperti pakaian untuk musim dingin dan musim panas, tempat tinggal yang dapat meneduhi mereka dari hujan, rasa panas pada musim panas, sengatan matahari dan pandangan orang-orang yang lewat. Tidak boleh seorang Muslim sampai memakan bangkai atau daging babi, sementara ia mendapatkan kelebihan makanan pada saudaranya sesama Muslim atau kafir dzimmi. Ia dapat memaksa dengan senjata untuk mendapatkannya, dan jika ia terbunuh, maka orang yang membunuhnya harus membayar diyat, sedangkan jika orang yang menghalanginya terbunuh, maka orang yang menghalangi itu mendapatkan laknat Allah, karena ia menghalangi orang untuk mendapatkan haknya, dengan begitu ia berarti termasuk dalam kelompok orang yang memberontak.

Allah SWT berfirman:

"Jika salah satu dari kedua golongan itu berbuat aniaya terhadap golongan yang lain maka perangilah golongan yang berbuat aniaya itu sehingga golongan itu kembali kepada perintah Allah"[ Al Hujurat: 9]

Dan orang yang menghalangi hak seseorang adalah seorang pemberontak terhadap saudaranya yang memiliki hak itu. Dengan landasan pemikiran seperti ini, Abu Bakar ash Shiddiq memerangi orang-orang yang tidak mau mengeluarkan zakat" [Ibnu Hazm Al Andalusi, Kitab al Muhalla, juz 6, hal. 159, cet. Kairo, Al Muniriah].

Harta ---seperti dikatakan oleh khalifah rasyidin yang kelima Umar bin Abdul Aziz (61-101 H/781-720 M)-- adalah : "sebuah sungai yang besar. Dan bagian manusia darinya sama" [Al Asfahani, Kitab Al Aghani, juz 9, hal. 3375, cet. Dar Sya'b, Kairo]!!.

Selama tidak terwujudkan keamanan sosial terhadap kebutuhan primer dan hajat manusia, maka tidak dapat diwujudkan keteraturan masalah dunia, dan karenanya tidak dapat pula diwujudkan keteraturan beragama. "Karena keteraturan dunia ---dengan sehatnya badan, tersedianya penghidupan, dan terjaminnya kadar kebutuhan, berupa pakaian, tempat tinggal, bahan makanan, dan keamanan-- adalah syarat bagi keteraturan beragama", seperti dikatakan oleh Hujjatul Islam Al Ghazali.

(sebelum, sesudah)

dari buku: Islam dan Keamanan Sosial
Penulis: Dr. Muhammad Imarah
Penerjemah : Abdul Hayyie al Kattani
Penerbit : Gema Insani Press, Jakarta, 1999.

 

Indeks Islam | Indeks Artikel | Tentang Penterjemah
ISNET Homepage | MEDIA Homepage | Program Kerja | Koleksi | Anggota

Please direct any suggestion to Media Team