Kasyful Mahjub

Abul-Hasan 'Ali ibn 'Utsman ibn 'Ali Al-Ghazwani Al-Jullabi Al-Hujwiri

Indeks Islam | Indeks Sufi | Indeks Artikel | Tentang Penulis


ISNET Homepage | MEDIA Homepage | Program Kerja | Koleksi | Anggota

 

5. Antara Kefakiran dan Kesucian

Para pembimbing jalan mistik tidak sependapat mengenai persoalan kefakiran (faqr) dan kesucian (shafwat). Sebagian berpendapat bahwa kefakiran lebih sempurna daripada kesucian. Kefakiran, menurut mereka, adalah pelenyapan tuntas sedemikian sehingga tidak ada lagi pikiran, dan kesucian adalah salah satu maqam kefakiran: apabila telah terjadi pelenyapan, semua maqam akan tidak ada artinya lagi. Ini adalah persoalan yang sama dengan persoalan tentang kefakiran dan kekayaan, yang sudah diperbincangkan. Mereka yang menempatkan kesucian di atas kefakiran berkata bahwa kefakiran adalah sesuatu yang maujud (syay ast mawjud) dan dapat diberi nama, sedangkan kesucian ialah keadaan suci (shafa) dari segala sesuatu yang ada: shafa adalah esensi pelenyapan (fana), dan kefakiran adalah esensi kelanggengan (baqa); karena itu kefakiran adalah salah satu nama maqam, tetapi kesucian adalah salah satu nama kesempurnaan. Masalah ini diperselisihkan panjang lebar pada masa kini, dan kedua golongan menggunakan kerumitan-kerumitan kata yang dicari-cari; tetapi semua pihak sepakat bahwa kefakiran dan kesucian bukanlah sekadar kata-kata dan bukan pula yang lain. Orang-orang yang berselisih itu telah menciptakan sebuah doktrin dari kata-kata dan telah melalaikan pemahaman makna­makna: mereka sama sekali tidak pernah membicarakan tentang Kebenaran. Penafian terhadap kehendak bebas, mereka sebut penafian terhadap esensi, dan pembenaran terhadap keinginan hawa nafsu, mereka anggap sebagai pembenaran terhadap esensi. Jalan mistik jauh dari khayalan-khayalan kosong semacam itu. Pendeknya, wali-wali Allah mencapai suatu tempat ketika sudah tidak ada lagi tempat, ketika semua derajat dan maqam lenyap, dan ketika ungkapan-ungkapan semakin jauh dari kenyataan-kenyataan, sehingga tidak ada lagi "cahaya ruhani" (syurb), juga tidak ada lagi "rasa sejati" (dzawq), "kesadaran" atau "ketidakmabukan" (shahw), atau penghapusan (mahw). Orang­orang yang saling bertikai ini mencari sebuah nama untuk membusanai gagasan-gagasan yang tidak bisa diberi nama atau digunakan sebagai atribut-atribut; dan setiap orang menerapkan padanya nama apa pun yang dia pikir paling pantas. Nah, dalam membahas gagasan-gagasan itu sendiri, persoalan tentang keunggulan tak pernah timbul, namun bilamana gagasan-gagasan itu diberi nama, serta-merta gagasan yang satu akan lebih disukai daripada yang lain. Karenanya, bagi sebagian orang, nama kefakiran agaknya lebih unggul dan lebih besar nilainya karena kaitan dengan penyangkalan hawa nafsu dan kerendahhatian, sementara sebagian lagi lebih menyukai kesucian, dan menganggapnya lebih baik karena lebih mendekati pengertian tentang penolakan semua yang merusak, dan tentang penghapusan segala yang mengandung noda dunia. Mereka mengambil dua nama ini sebagai lambang-lambang dari sebuah gagasan yang tidak bisa diungkapkan, supaya mereka dapat berbicara dengan satu sama lain tentang pokok persoalan itu dan membuat keadaan mereka sendiri sepenuhnya dikenal orang; dan tidak ada perbedaan pendapat dalam mazhab ini (para Sufi), meskipun sebagian menggunakan istilah "kefakiran" dan sebagian lagi istilah "kesucian" untuk mengungkapkan gagasan yang sama. Sebaliknya, bagi tukang­tukang kias (ahl-i 'ibarat) yang tidak memahami makna yang sebenarnya dari gagasan-gagasan ini, seluruh persoalannya adalah permainan kata-kata belaka. Kesimpulannya, siapa pun yang telah membuat gagasan itu sebagai gagasannya sendiri dan meyakininya, dia tidak mungkin lagi memperhatikan apakah mereka menyebutnya "fakir" (faqir) atau "suci" (shufi), karena kedua gelar ini adalah nama-nama yang diberikan pada sebuah gagasan yang tidak dapat diberi sebutan apa pun.

Pertentangan ini bermula dari zaman Abul Hasan Sumnun. Dia, ketika berada dalam keadaan penyingkapan (kasyf) yang sama dengan kelanggengan (baqa'), biasa mendudukkan kefakiran di atas kesucian; ketika ditanya oleh ahli-ahli keruhanian (arbab-i ma'ani) mengapa dia melakukan demikian, dia menjawab: "Karena secara alamiah aku menyukai kefanaan dan kepasrahan, dan juga kelanggengan dan kemuliaan, aku lebih menyukai kesucian daripada kefakiran apabila aku berada dalam keadaan yang sama dengan kefanaan, dan lebih menyukai kefakiran daripada kesucian apabila aku berada dalam keadaan yang sama dengan kebakaan; karena kefakiran adalah nama dari kebakaan, dan kesucian adalah nama dari kefanaan. Dalam keadaan (hal) yang kedua, aku lenyapkan dari diriku sendiri pandangan (kesadaran) terhadap kebakaan, dan dalam keadaan yang pertama aku lenyapkan dari diriku sendiri pandangan terhadap kefanaan, sehingga tabiatku menjadi mati terhadap kefanaan, dan kebakaan sekaligus." Nah ini, yang dianggap sebagai sebuah keterangan ('ibarat), adalah sebuah ujaran yang bagus, tapi sama sekali bukan kefanaan ataupun kebakaan yang bisa dilenyapkan: setiap sesuatu yang baka yang mengalami kefanaan, fana dari dirinya sendiri, dan setiap sesuatu yang fana yang menjadi baka, baka dari dirinya sendiri. Kefanaan adalah sebuah istilah yang tidak mungkin dibicarakan secara berlebihan. Jika seseorang mengatakan bahwa kefanaan itu fana, dia hanya bisa mengungkapkan secara berlebihan ketidakmaujudan gagasan tentang kelenyapan; tetapi selama kemaujudan masih ada, kefanaan tidak akan terjadi; dan bilamana hal ini terjadi, maka "kefanaan"-nya tiada lain hanyalah kebanggaan diri yang diciptakan dengan ungkapan-ungkapan kata yang tidak mengandung arti. Bagi kaum muda yang suka berlagak dan terburu nafsu, kususun sebuah paparan seperti ini, yang berjudul "Kitab tentang Kefanaan dan Kebakaan" (Kitab-i Fana u Baqa), tetapi dalam karya ini aku akan mengemukakan seluruh masalah dengan saksama, semoga Tuhan Yang Mahakuasa dan Mahamulia berkenan.

Ini adalah perbedaan antara kesucian dan kefakiran dalam arti ruhaniah. Tentu tidak demikian, bilamana kesucian dan kefakiran dipandang dalam aspek praktisnya, yakni, pelepasan diri dari hal-hal duniawi (tajrid) dan pencampakan semua pemilikan. Di sini masalah sesungguhnya adalah pembedaan antara kefakiran dan kemiskinan (maskanat). Beberapa Syaikh menyatakan bahwa sang fakir mengungguli sang miskin, karena Tuhan berfirman, "Orang-orang fakir yang terikat di jalan Allah, yang tidak dapat mondar-mandir di bumi (mencari nafkah)" (QS 2:274): Si miskin mempunyai sarana-sarana penghidupan, yang disangkal si fakir; karena itu, kefakiran adalah terhormat, dan kemiskinan adalah kehinaan, sebab, menurut aturan jalan mistik, dia yang mempunyai sarana-sarana penghidupan adalah hina, sebagaimana sabda Rasulullah saw.: "Celakalah orang-orang yang menjadikan dinar dan dirham sesembahan, celakalah orang-orang yang menjadikan jubah-jubah sesembahan!" Dia yang menafikan sarana-sarana penghidupan patut dihormati, karena dia bergantung pada Tuhan, sementara dia yang mempunyai sarana-sarana penghidupan, bergantung pada sarana-sarana itu. Syaikh-syaikh yang lain menyatakan bahwa si miskin lebih tinggi derajatnya sebab Nabi bersabda: "Jadikanlah aku hidup miskin, dan jadikanlah aku mati miskin, dan bangkitkan aku dari kematian di tengah-tengah orang-orang miskin!" sedangkan, di kala berbicara tentang kefakiran, beliau bersabda, "Kefakiran mendekatkan kepada kekafiran." Berdasarkan hal ini orang-orang fakir bergantung pada sarana, tetapi orang-orang miskin mandiri. Dalam wilayah Hukum Suci, beberapa ulama berpendapat bahwa orang-orang fakir adalah orang­orang yang mempunyai kecukupan (shahib bulgha), dan orang-orang miskin ialah orang-orang yang bebas dari perhatian-perhatian duniawi (mujarrad); tapi ulama yang lain membantah pandangan ini. Karena itu, nama "Sufi" diberikan kepada orang-orang miskin oleh para penempuh jalan luhur (ahl-i maqamat) yang menganut pandangan pertama: mereka lebih menyukai kesucian (shafwat) daripada kefakiran. Sufi-sufi yang menerima pandangan yang kedua lebih menyukai kefakiran daripada kesucian, untuk alasan yang serupa.•

(sebelum, sesudah)


Kasyful Mahjub - Menyingkap Tabir
Risalah Persia tertua tentang tasawuf
 
oleh Abul-Hasan 'Ali ibn 'Utsman ibn 'Ali Al-Ghazwani Al-Jullabi Al-Hujwiri
diterjemahkan dari bahasa Inggris (The Kasf Al-Mahjub: The Oldest Persian Treatise on Sufism)
oleh Suwardjo Muthary dan Abdul Hadi W.M.
 
Penerbit Mizan, Khazanah Ilmu-ilmu Islam
Jln. Yodkali No. 16, Bandung 40124.
Telp. (022) 700931 - Fax. (022) 707038
Anggota IKAPI.
Design sampul: Gus Ballon.
Pelaksana: Biro Desain Mizan
 
Indeks Islam | Indeks Sufi | Indeks Artikel | Tentang Penulis
ISNET Homepage | MEDIA Homepage | Program Kerja | Koleksi | Anggota

Please direct any suggestion to Media Team