|
|
10. Menyingkap Tabir Keenam: Zakat
Zakat adalah salah satu kewajiban agama. Zakat diwajibkan
pada sempurnanya suatu keuntungan. Umpamanya, dua ratus
dirham merupakan suatu keuntungan yang sempurna
(nimati tamam), dan orang yang mempunyai
sejumlah itu harus membayar lima dirham; atau jika ia
mempunyai dua puluh dinar, ia harus membayar setengah dinar;
atau jika ia mempunyai lima ekor unta, ia harus membayar
satu ekor domba, dan seterusnya. Zakat juga diwajibkan atas
kemuliaan (jah), karena hal itu juga adalah suatu
keuntungan yang sempurna. Rasul bersabda:
Sesungguhnya, Allah telah mewajibkan atasmu untuk
membayar zakat dari kemuliaanmu, sebagaimana Dia telah
mewajibkan atasmu untuk membayar zakat dari harta
milikmu. Beliau juga bersabda: Segala sesuatu
ada zakatnya, dan zakat dari sebuah rumah adalah ruang
tamu.
Zakat pada hakikatnya adalah rasa syukur atas nikmat
(keuntungan) yang diterima. Rasa syukur itu serupa dengan
keuntungan atau nikmat. Jadi kesehatan adalah suatu rahmat
yang besar. Untuk itu, setiap anggota tubuh ada zakatnya.
Karenanya, orang yang sehat harus menggunakan semua anggota
tubuh mereka untuk ibadah dan bukan untuk kesenangan dan
kesia-siaan, supaya zakat bagi rahmat kesehatan itu bisa
dibayar sepenuhnya. Juga ada zakat bagi setiap rahmat
ruhaniah, yakni mengakui secara lahir dan batin rahmat itu
sebanding dengan nilainya. Jadi, bilamana seseorang
mengetahui bahwa segala rahmat yang dilimpahkan kepadanya
oleh Tuhan tidak terbatas, ia harus mempersembahkan rasa
syukur yang tak terbatas dengan cara zakat. Kaum Sufi tidak
menganggap memberikan zakat atas rahmat-rahmat duniawi itu
terpuji karena mereka menolak kelobaan (pada benda-benda
duniawi - penerjemah), dan seseorang mesti perlu berusaha
agar tetap memiliki dua ratus dirham selama setahun penuh
dan kemudian memberikan lima dirham sebagai zakat. Karena
sudah menjadi kebiasaan orang yang pemurah untuk memberikan
hartanya sebanyak-banyaknya, dan karena ia pemurah atau
dermawan, bagaimana zakat bisa diwajibkan atasnya?
Aku telah membaca dalam hikayat-hikayat bahwa seorang
ulama, yang ingin menguji Syibli, menanyakan kepadanya
berapa jumlah yang harus diberikan dalam zakat. Syibli
menjawab: Di mana keinginan memiliki harta ada dan
kekayaan ada, lima dirham dari setiap dua ratus dirham, dan
setengah dinar dari setiap dua puluh dinar. Itu menurut
doktrinmu; tetapi menurut doktrinku, seseorang tidak boleh
memiliki sesuatu pun; dengan demikian ia akan dibebaskan
dari persoalan membayar zakat. Ulama itu menanyakan:
Siapakah yang kau ikuti dalam masalah ini?
Syibli mengatakan: Abu Bakar Ash-Shidiq, yang
memberikan semua yang dia miliki, dan ketika ditanya oleh
Rasulullah apa yang dia tinggalkan bagi keluarganya, Abu
Bakar menjawab, Allah dan Rasul-Nya. Dan
diriwayatkan bahwa Ali berkata dalam sebuah
qasidah:
- Pembayaran zakat tak perlu bagiku,
- Bagaimana bisa bagi seorang pemurah diharuskan
memberikan zakat?
Tetapi, sungguh aneh jika seseorang memperdalam kebodohan
dan mengatakan bahwa karena ia tidak mempunyai kekayaan ia
tidak perlu mengetahui teori tentang zakat. Belajar dan
memperoleh pengetahuan adalah suatu kewajiban yang hakiki,
dan mengakui diri bebas dari pengetahuan adalah kekufuran
belaka. Salah satu keburukan pada zaman ini adalah bahwa
banyak orang yang mengaku menjadi darwisy-darwisy yang taat
beribadah menolak ilmu pengetahuan demi memilih kebodohan.
Penulis mengatakan: Suatu hari aku sedang memberikan
pengarahan tentang ibadah kepada beberapa pemula dan
membicarakan bagian fakir-miskin dari unta-unta (shadaqat
al-ibil) dan menerangkan peraturan-peraturan yang
berkenaan dengan unta-unta betina yang telah masuk pada
tahun ketiga atau kedua atau keempat (bint-i labun u
bint-i makhad u hiqqa). Seorang rekan yang bodoh, malas
mendengarkan pembicaraanku, berdiri dan mengatakan:
Aku tak punya unta. Apa perlunya pengetahuan ini
bagiku? Aku menjawab: Pengetahuan tentang
mengambil zakat itu penting, yang tak kalah pentingnya
dengan pengetahuan tentang memberikan zakat. Jika seseorang
akan memberimu seekor unta betina berumur tiga tahun dan
kamu akan menerimanya, kamu harus tahu tentang masalah ini.
Dan meskipun orang tak punya kekayaan dan tidak ingin
mempunyai kekayaan, ia tidak bebas dari kewajiban untuk
menuntut ilmu pengetahuan.
Beberapa Syaikh Sufi telah menerima zakat, sementara yang
lain tidak mau berbuat begitu. Orang-orang yang kefakirannya
disengaja (ba ikhtiyar) termasuk golongan yang kedua.
Kami tidak menimbun harta benda, kata mereka,
karenanya kami tak perlu memberikan zakat; juga kami
tak mau menerima zakat dari barang-barang duniawi, supaya
(zakat) itu tidak menjadi tangan yang di atas (yad-i
ulya) dan kami tangan yang di bawah (yad-i
sufia). Tetapi, orang-orang yang kefakirannya itu
karena Tuhan (mudhtarr) menerima zakat, bukan karena
kehendak mereka sendiri tetapi dengan tujuan meringankan
kewajiban sesama Muslim. Dalam masalah ini, penerima zakat,
bukan si pemberi, mempunyai tangan di atas; kalau tidak,
firman Tuhan, Dan Dia menerima zakat (QS
9: 104), tidak ada artinya dan si pemberi zakat harus lebih
unggul daripada si penerima, suatu kepercayaan yang
sepenuhnya salah. Tidak, tangan yang di atas milik dia yang
mengambil (menerima) sesuatu dari sesama Muslim agar yang
terakhir ini bisa bebas dari tanggung jawab yang berat. Para
darwisy bukanlah orang duniawi (dunyai), tetapi
orang akhirati (uqbai), dan jika seorang
darwisy tidak bisa meringankan tanggung jawab orang duniawi,
maka orang duniawi itu akan dimintai pertanggungjawaban dan
dihukum pada Hari Kebangkitan karena tidak mau memenuhi
kewajibannya. Karenanya, Allah membuat kaum darwisy memiliki
sedikit kebutuhan agar orang-orang duniawi bisa melaksanakan
kewajiban mereka. Tangan yang di atas niscaya adalah tangan
darwisy yang menerima zakat sesuai dengan persyaratan hukum
karena dia mengambil (menerima) apa yang dikehendaki Tuhan.
Jika tangan penerima merupakan tangan yang di bawah,
sebagaimana dinyatakan sebagian kaum antropomorfis (ahl-i
hasyw), lalu tangan-tangan para Rasul, yang sering
menerima zakat karena kehendak Tuhan dan menyerahkannya
kepada yang berhak, tentu lebih rendah (daripada tangan
orang-orang yang memberi zakat kepada mereka). Pandangan ini
sesat. Pengikut-pengikut pandangan ini tidak melihat bahwa
para Rasul menerima zakat sesuai dengan perintah Allah.
Imam-imam telah bertindak seperti para Rasul karena mereka
selalu menerima pembayaran dari perbendaharaan umum. Sungguh
keliru orang yang menyatakan bahwa tangan si penerima lebih
rendah dan tangan si pemberi lebih tinggi.
Kemurahan dan Kedermawanan
Menurut pendapat ahli-ahli teologi, kemurahan
(jud) dan kedermawanan (sakha), apabila
dianggap sebagai sifat-sifat manusia, mempunyai arti yang
sama. Tetapi, Allah, meskipun Dia disebut pemurah
(jawad), tidak disebut dermawan (sakhi) karena
Dia tidak menyebut Diri-Nya dengan nama yang terakhir ini.
Dia juga tidak disebut begitu dalam hadis Nabi. Mayoritas
kaum Muslim sepakat bahwa tidak boleh digunakan kepada Tuhan
nama atau sebutan yang tidak dikemukakan dalam Al-Quran dan
Sunnah. Jadi, Dia bisa disebut mengetahui
(alim), tapi bukan berakal (aqil)
atau mengerti (faqih), meskipun arti ketiga istilah
ini sama. Karenanya, Tuhan disebut pemurah, karena nama itu
disertai rahmat-Nya. Dan Dia tidak disebut dermawan karena
sebutan itu meniadakan rahmat-Nya. Orang telah membedakan
antara kemurahan (jud) dan kedermawanan
(sakha), seraya mengatakan bahwa orang yang dermawan
membeda-bedakan dalam kemurahannya dan tindakan-tindakannya
berkaitan dengan motif pribadi (gharad) dan sebab
(sabab). Ini adalah tingkat dasar dalam kemurahan
karena orang yang pemurah tidak membeda-bedakan, dan
tindakan-tindakannya sepi dari pamrih dan tanpa ada sebab
sekunder. Dua kualitas ini telah diperlihatkan oleh dua
orang Rasul, yakni Ibrahim, Sahabat Tuhan (Khalil), dan
Muhammad, Kekasih Tuhan (Habib). Diriwayatkan dalam
hadis-hadis sahih bahwa Ibrahim biasa tidak makan sesuatu
pun hingga seorang tamu berkunjung kepadanya. Suatu hari,
setelah tiga hari berselang tanpa seorang tamu pun yang
datang, seorang penyembah api tampak di depan pintu, tapi
Ibrahim, demi mendengar siapa orang itu, menolak untuk
menjamunya. Tuhan memperingatkan dia mengenai sikap ini
seraya mengatakan: Apakah kau tidak akan memberikan
sepotong roti kepada orang yang Aku telah santuni selama
tujuh puluh tahun? Tetapi Muhammad, ketika putra Hatim
mengunjunginya, menghamparkan jubahnya di lantai untuknya
dan mengatakan: Hormatilah pemimpin kaum yang mulia
ketika dia datang kepadamu. Kedudukan Ibrahim adalah
kedermawanan, tapi kedudukan Rasul kita adalah
kemurahan.
Aturan terbaik dalam masalah ini dikemukakan dalam
aksioma bahwa kemurahan itu adalah mengikuti pikiran
pertama, dan bahwa tanda kelobaan itu adalah bilamana
pikiran kedua menguasai yang pertama; karena pikiran yang
pertama tak bisa dibantah lagi berasal dari Tuhan. Aku telah
membaca bahwa di Nisyapur ada seorang saudagar yang secara
teratur mengikuti pertemuan-pertemuan yang diadakan oleh
Syaikh Abu Said. Suatu hari, seorang darwisy yang
hadir memohon kepada Syaikh untuk memberinya sesuatu.
Saudagar itu mempunyai satu dinar dan satu keping kecil uang
recehan (quradha). Pikiran pertamanya ialah: Aku akan
memberikan dinar, tetapi pada pikiran kedua (setelah
dipikir-pikir) dia memberikan uang recehan. Ketika Syaikh
selesai berbicara, saudagar itu bertanya: Apakah
dibenarkan bagi seseorang berselisih dengan Tuhan?
Syaikh menjawab: Engkau telah berselisih dengan-Nya.
Dia menyuruhmu memberikan dinar, tapi engkau memberikan uang
recehan. Aku juga telah membaca bahwa Syaikh Abu
Abdallah Rudbari datang berkunjung ke rumah seorang
murid yang ketika itu tidak ada di rumah, dan memerintahkan
agar semua perkakas di dalam rumah itu diangkut ke pasar.
Ketika sang murid kembali, ia merasa senang bahwa Syaikh
telah bertindak bebas semacam itu, tapi ia tidak mengatakan
apa-apa. Namun, istrinya melepaskan pakaiannya dan
melemparkannya ke bawah seraya mengatakan: Ini juga
termasuk perkakas rumah tangga. Si suami berseru:
Ini namanya berlebihan dan menunjukkan sikap keras
kepala. Wahai suamiku, katanya,
apakah yang Syaikh perbuat itu akibat dari
kemurahannya? Kita juga harus berusaha (takalluf
kunim) menunjukkan kemurahan. Ya,
jawab suaminya, tapi jika kita memperkenankan Syaikh
menjadi pemurah, itulah kemurahan sejati pada kita,
sedangkan kemurahan, yang dipandang sebagai suatu kualitas
manusia, itu terpaksa dan tidak sejati. seorang murid
harus selalu mengorbankan miliknya dan dirinya sendiri dalam
ketaatan kepada perintah Tuhan. Karenanya, Sahl bin
Abdallah (Al-Tustari) mengatakan: Darah Sufi
boleh ditumpahkan tanpa dikenai hukuman, dan harta miliknya
boleh dirampas. Aku telah mendengar kisah tentang
Syaikh Abu Muslim Farisi: Suatu ketika (dia
mengatakan) aku pergi dengan sejumlah orang menuju Hijaz. Di
kampung Hulwan kami diserang orang-orang Kurdi, yang
mencopoti jubah-jubah bertambal kami. Kami tidak melawan.
Namun, satu orang menjadi gugup sekali ketika satu orang
Kurdi menghunus pedangnya dan membunuhnya, walaupun kami
memohon agar ia dibiarkan hidup. Ketika kami bertanya
mengapa ia membunuhnya, ia menjawab: Karena bukan
seorang Sufi, dan berkhianat terhadap para wali. Orang
semacam itu lebih baik mati. Kami mengatakan:
Kenapa begitu? Ia menjawab: Langkah
pertama dalam tasawuf adalah kemurahan. Orang ini, karena
begitu mempertahankan jubah bertambal ini, sampai hati
bertengkar dengan kawan-kawannya sendiri, bagaimana ia itu
seorang Sufi? Kawan-kawannya sendiri, aku katakan, karena
sudah lama kami berbuat seperti yang kalian perbuat, dan
merampok kalian serta melepaskan kalian dari beban-beban
dunia.1 Seseorang datang ke rumah
Hasan bin Ali dan mengatakan bahwa ia berutang empat
ratus dirham. Hasan memberinya empat ratus dinar dan masuk
ke dalam rumah, menangis. Mereka bertanya mengapa ia
menangis. Ia menjawab: Aku lalai menanyakan
keadaan-keadaan orang itu, dan telah membuat dia sampai
meminta-minta. Abu Sahl Shuluki tidak pernah
menaruh zakat di tangan seorang darwisy, dan selalu
meletakkan di lantai apa pun yang dia berikan.
Barang-barang duniawi, katanya, sungguh
tak berharga untuk ditempatkan di tangan seorang Muslim,
sehingga tanganku akan menjadi yang di atas dan tangannya
yang di bawah."2 Aku sekali waktu bertemu dengan
seorang darwisy yang kepadanya seorang Sultan telah
mengirimkan tiga ratus drachma (ukuran berat Yunani kuno)
emas murni. Dia pergi ke sebuah tempat-mandi umum, dan
memberikan semua itu kepada penjaga dan langsung
meninggalkannya. Aku telah membicarakan masalah kemurahan
dalam bab pengutamaan kepentingan orang lain (itsar),
di sana telah aku bahas doktrin kaum Nuriyah.20
Catatan Kaki:
- Inilah kisah tentang Abdallah bin Jafar
dan seorang budak Abyssinia (Habsyah/Etiopia), yang
membiarkan seekor anjing memakan seluruh makanan
hariannya.
- Di sini penulis meriwayatkan tiga hikayat pendek yang
menggambarkan kemurahan Muhammad.
|