Kasyful Mahjub

Abul-Hasan 'Ali ibn 'Utsman ibn 'Ali Al-Ghazwani Al-Jullabi Al-Hujwiri

Indeks Islam | Indeks Sufi | Indeks Artikel | Tentang Penulis


ISNET Homepage | MEDIA Homepage | Program Kerja | Koleksi | Anggota

 

10. Menyingkap Tabir Keenam: Zakat

Zakat adalah salah satu kewajiban agama. Zakat diwajibkan pada sempurnanya suatu keuntungan. Umpamanya, dua ratus dirham merupakan suatu keuntungan yang sempurna (ni’mati tamam), dan orang yang mempunyai sejumlah itu harus membayar lima dirham; atau jika ia mempunyai dua puluh dinar, ia harus membayar setengah dinar; atau jika ia mempunyai lima ekor unta, ia harus membayar satu ekor domba, dan seterusnya. Zakat juga diwajibkan atas kemuliaan (jah), karena hal itu juga adalah suatu keuntungan yang sempurna. Rasul bersabda: “Sesungguhnya, Allah telah mewajibkan atasmu untuk membayar zakat dari kemuliaanmu, sebagaimana Dia telah mewajibkan atasmu untuk membayar zakat dari harta milikmu.” Beliau juga bersabda: “Segala sesuatu ada zakatnya, dan zakat dari sebuah rumah adalah ruang tamu.”

Zakat pada hakikatnya adalah rasa syukur atas nikmat (keuntungan) yang diterima. Rasa syukur itu serupa dengan keuntungan atau nikmat. Jadi kesehatan adalah suatu rahmat yang besar. Untuk itu, setiap anggota tubuh ada zakatnya. Karenanya, orang yang sehat harus menggunakan semua anggota tubuh mereka untuk ibadah dan bukan untuk kesenangan dan kesia-siaan, supaya zakat bagi rahmat kesehatan itu bisa dibayar sepenuhnya. Juga ada zakat bagi setiap rahmat ruhaniah, yakni mengakui secara lahir dan batin rahmat itu sebanding dengan nilainya. Jadi, bilamana seseorang mengetahui bahwa segala rahmat yang dilimpahkan kepadanya oleh Tuhan tidak terbatas, ia harus mempersembahkan rasa syukur yang tak terbatas dengan cara zakat. Kaum Sufi tidak menganggap memberikan zakat atas rahmat-rahmat duniawi itu terpuji karena mereka menolak kelobaan (pada benda-benda duniawi - penerjemah), dan seseorang mesti perlu berusaha agar tetap memiliki dua ratus dirham selama setahun penuh dan kemudian memberikan lima dirham sebagai zakat. Karena sudah menjadi kebiasaan orang yang pemurah untuk memberikan hartanya sebanyak-banyaknya, dan karena ia pemurah atau dermawan, bagaimana zakat bisa diwajibkan atasnya?

Aku telah membaca dalam hikayat-hikayat bahwa seorang ulama, yang ingin menguji Syibli, menanyakan kepadanya berapa jumlah yang harus diberikan dalam zakat. Syibli menjawab: “Di mana keinginan memiliki harta ada dan kekayaan ada, lima dirham dari setiap dua ratus dirham, dan setengah dinar dari setiap dua puluh dinar. Itu menurut doktrinmu; tetapi menurut doktrinku, seseorang tidak boleh memiliki sesuatu pun; dengan demikian ia akan dibebaskan dari persoalan membayar zakat.” Ulama itu menanyakan: “Siapakah yang kau ikuti dalam masalah ini?” Syibli mengatakan: “Abu Bakar Ash-Shidiq, yang memberikan semua yang dia miliki, dan ketika ditanya oleh Rasulullah apa yang dia tinggalkan bagi keluarganya, Abu Bakar menjawab, ‘Allah dan Rasul-Nya’.” Dan diriwayatkan bahwa ‘Ali berkata dalam sebuah qasidah:

“Pembayaran zakat tak perlu bagiku,
Bagaimana bisa bagi seorang pemurah diharuskan memberikan zakat?”

Tetapi, sungguh aneh jika seseorang memperdalam kebodohan dan mengatakan bahwa karena ia tidak mempunyai kekayaan ia tidak perlu mengetahui teori tentang zakat. Belajar dan memperoleh pengetahuan adalah suatu kewajiban yang hakiki, dan mengakui diri bebas dari pengetahuan adalah kekufuran belaka. Salah satu keburukan pada zaman ini adalah bahwa banyak orang yang mengaku menjadi darwisy-darwisy yang taat beribadah menolak ilmu pengetahuan demi memilih kebodohan. Penulis mengatakan: “Suatu hari aku sedang memberikan pengarahan tentang ibadah kepada beberapa pemula dan membicarakan bagian fakir-miskin dari unta-unta (shadaqat al-ibil) dan menerangkan peraturan-peraturan yang berkenaan dengan unta-unta betina yang telah masuk pada tahun ketiga atau kedua atau keempat (bint-i labun u bint-i makhad u hiqqa). Seorang rekan yang bodoh, malas mendengarkan pembicaraanku, berdiri dan mengatakan: ‘Aku tak punya unta. Apa perlunya pengetahuan ini bagiku?’ Aku menjawab: ‘Pengetahuan tentang mengambil zakat itu penting, yang tak kalah pentingnya dengan pengetahuan tentang memberikan zakat. Jika seseorang akan memberimu seekor unta betina berumur tiga tahun dan kamu akan menerimanya, kamu harus tahu tentang masalah ini. Dan meskipun orang tak punya kekayaan dan tidak ingin mempunyai kekayaan, ia tidak bebas dari kewajiban untuk menuntut ilmu pengetahuan’.”

Beberapa Syaikh Sufi telah menerima zakat, sementara yang lain tidak mau berbuat begitu. Orang-orang yang kefakirannya disengaja (ba ikhtiyar) termasuk golongan yang kedua. “Kami tidak menimbun harta benda,” kata mereka, “karenanya kami tak perlu memberikan zakat; juga kami tak mau menerima zakat dari barang-barang duniawi, supaya (zakat) itu tidak menjadi tangan yang di atas (yad-i ‘ulya) dan kami tangan yang di bawah (yad-i sufia).” Tetapi, orang-orang yang kefakirannya itu karena Tuhan (mudhtarr) menerima zakat, bukan karena kehendak mereka sendiri tetapi dengan tujuan meringankan kewajiban sesama Muslim. Dalam masalah ini, penerima zakat, bukan si pemberi, mempunyai tangan di atas; kalau tidak, firman Tuhan, “Dan Dia menerima zakat” (QS 9: 104), tidak ada artinya dan si pemberi zakat harus lebih unggul daripada si penerima, suatu kepercayaan yang sepenuhnya salah. Tidak, tangan yang di atas milik dia yang mengambil (menerima) sesuatu dari sesama Muslim agar yang terakhir ini bisa bebas dari tanggung jawab yang berat. Para darwisy bukanlah orang duniawi (dunya’i), tetapi orang akhirati (‘uqba’i), dan jika seorang darwisy tidak bisa meringankan tanggung jawab orang duniawi, maka orang duniawi itu akan dimintai pertanggungjawaban dan dihukum pada Hari Kebangkitan karena tidak mau memenuhi kewajibannya. Karenanya, Allah membuat kaum darwisy memiliki sedikit kebutuhan agar orang-orang duniawi bisa melaksanakan kewajiban mereka. Tangan yang di atas niscaya adalah tangan darwisy yang menerima zakat sesuai dengan persyaratan hukum karena dia mengambil (menerima) apa yang dikehendaki Tuhan. Jika tangan penerima merupakan tangan yang di bawah, sebagaimana dinyatakan sebagian kaum antropomorfis (ahl-i hasyw), lalu tangan-tangan para Rasul, yang sering menerima zakat karena kehendak Tuhan dan menyerahkannya kepada yang berhak, tentu lebih rendah (daripada tangan orang-orang yang memberi zakat kepada mereka). Pandangan ini sesat. Pengikut-pengikut pandangan ini tidak melihat bahwa para Rasul menerima zakat sesuai dengan perintah Allah. Imam-imam telah bertindak seperti para Rasul karena mereka selalu menerima pembayaran dari perbendaharaan umum. Sungguh keliru orang yang menyatakan bahwa tangan si penerima lebih rendah dan tangan si pemberi lebih tinggi.

Kemurahan dan Kedermawanan

Menurut pendapat ahli-ahli teologi, kemurahan (jud) dan kedermawanan (sakha), apabila dianggap sebagai sifat-sifat manusia, mempunyai arti yang sama. Tetapi, Allah, meskipun Dia disebut pemurah (jawad), tidak disebut dermawan (sakhi) karena Dia tidak menyebut Diri-Nya dengan nama yang terakhir ini. Dia juga tidak disebut begitu dalam hadis Nabi. Mayoritas kaum Muslim sepakat bahwa tidak boleh digunakan kepada Tuhan nama atau sebutan yang tidak dikemukakan dalam Al-Quran dan Sunnah. Jadi, Dia bisa disebut mengetahui (‘alim), tapi bukan berakal (‘aqil) atau mengerti (faqih), meskipun arti ketiga istilah ini sama. Karenanya, Tuhan disebut pemurah, karena nama itu disertai rahmat-Nya. Dan Dia tidak disebut dermawan karena sebutan itu meniadakan rahmat-Nya. Orang telah membedakan antara kemurahan (jud) dan kedermawanan (sakha), seraya mengatakan bahwa orang yang dermawan membeda-bedakan dalam kemurahannya dan tindakan-tindakannya berkaitan dengan motif pribadi (gharad) dan sebab (sabab). Ini adalah tingkat dasar dalam kemurahan karena orang yang pemurah tidak membeda-bedakan, dan tindakan-tindakannya sepi dari pamrih dan tanpa ada sebab sekunder. Dua kualitas ini telah diperlihatkan oleh dua orang Rasul, yakni Ibrahim, Sahabat Tuhan (Khalil), dan Muhammad, Kekasih Tuhan (Habib). Diriwayatkan dalam hadis-hadis sahih bahwa Ibrahim biasa tidak makan sesuatu pun hingga seorang tamu berkunjung kepadanya. Suatu hari, setelah tiga hari berselang tanpa seorang tamu pun yang datang, seorang penyembah api tampak di depan pintu, tapi Ibrahim, demi mendengar siapa orang itu, menolak untuk menjamunya. Tuhan memperingatkan dia mengenai sikap ini seraya mengatakan: “Apakah kau tidak akan memberikan sepotong roti kepada orang yang Aku telah santuni selama tujuh puluh tahun?” Tetapi Muhammad, ketika putra Hatim mengunjunginya, menghamparkan jubahnya di lantai untuknya dan mengatakan: “Hormatilah pemimpin kaum yang mulia ketika dia datang kepadamu.” Kedudukan Ibrahim adalah kedermawanan, tapi kedudukan Rasul kita adalah kemurahan.

Aturan terbaik dalam masalah ini dikemukakan dalam aksioma bahwa kemurahan itu adalah mengikuti pikiran pertama, dan bahwa tanda kelobaan itu adalah bilamana pikiran kedua menguasai yang pertama; karena pikiran yang pertama tak bisa dibantah lagi berasal dari Tuhan. Aku telah membaca bahwa di Nisyapur ada seorang saudagar yang secara teratur mengikuti pertemuan-pertemuan yang diadakan oleh Syaikh Abu Sa’id. Suatu hari, seorang darwisy yang hadir memohon kepada Syaikh untuk memberinya sesuatu. Saudagar itu mempunyai satu dinar dan satu keping kecil uang recehan (quradha). Pikiran pertamanya ialah: “Aku akan memberikan dinar,” tetapi pada pikiran kedua (setelah dipikir-pikir) dia memberikan uang recehan. Ketika Syaikh selesai berbicara, saudagar itu bertanya: “Apakah dibenarkan bagi seseorang berselisih dengan Tuhan?” Syaikh menjawab: “Engkau telah berselisih dengan-Nya. Dia menyuruhmu memberikan dinar, tapi engkau memberikan uang recehan.” Aku juga telah membaca bahwa Syaikh Abu ‘Abdallah Rudbari datang berkunjung ke rumah seorang murid yang ketika itu tidak ada di rumah, dan memerintahkan agar semua perkakas di dalam rumah itu diangkut ke pasar. Ketika sang murid kembali, ia merasa senang bahwa Syaikh telah bertindak bebas semacam itu, tapi ia tidak mengatakan apa-apa. Namun, istrinya melepaskan pakaiannya dan melemparkannya ke bawah seraya mengatakan: “Ini juga termasuk perkakas rumah tangga.” Si suami berseru: “Ini namanya berlebihan dan menunjukkan sikap keras kepala.” “Wahai suamiku,” katanya, “apakah yang Syaikh perbuat itu akibat dari kemurahannya? Kita juga harus berusaha (takalluf kunim) menunjukkan kemurahan.” “Ya,” jawab suaminya, “tapi jika kita memperkenankan Syaikh menjadi pemurah, itulah kemurahan sejati pada kita, sedangkan kemurahan, yang dipandang sebagai suatu kualitas manusia, itu terpaksa dan tidak sejati.” seorang murid harus selalu mengorbankan miliknya dan dirinya sendiri dalam ketaatan kepada perintah Tuhan. Karenanya, Sahl bin ‘Abdallah (Al-Tustari) mengatakan: “Darah Sufi boleh ditumpahkan tanpa dikenai hukuman, dan harta miliknya boleh dirampas.” Aku telah mendengar kisah tentang Syaikh Abu Muslim Farisi: “Suatu ketika (dia mengatakan) aku pergi dengan sejumlah orang menuju Hijaz. Di kampung Hulwan kami diserang orang-orang Kurdi, yang mencopoti jubah-jubah bertambal kami. Kami tidak melawan. Namun, satu orang menjadi gugup sekali ketika satu orang Kurdi menghunus pedangnya dan membunuhnya, walaupun kami memohon agar ia dibiarkan hidup. Ketika kami bertanya mengapa ia membunuhnya, ia menjawab: ‘Karena bukan seorang Sufi, dan berkhianat terhadap para wali. Orang semacam itu lebih baik mati.’ Kami mengatakan: ‘Kenapa begitu?’ Ia menjawab: ‘Langkah pertama dalam tasawuf adalah kemurahan. Orang ini, karena begitu mempertahankan jubah bertambal ini, sampai hati bertengkar dengan kawan-kawannya sendiri, bagaimana ia itu seorang Sufi? Kawan-kawannya sendiri, aku katakan, karena sudah lama kami berbuat seperti yang kalian perbuat, dan merampok kalian serta melepaskan kalian dari beban-beban dunia’.”1 Seseorang datang ke rumah Hasan bin ‘Ali dan mengatakan bahwa ia berutang empat ratus dirham. Hasan memberinya empat ratus dinar dan masuk ke dalam rumah, menangis. Mereka bertanya mengapa ia menangis. Ia menjawab: “Aku lalai menanyakan keadaan-keadaan orang itu, dan telah membuat dia sampai meminta-minta.” Abu Sahl Shu’luki tidak pernah menaruh zakat di tangan seorang darwisy, dan selalu meletakkan di lantai apa pun yang dia berikan. “Barang-barang duniawi,” katanya, “sungguh tak berharga untuk ditempatkan di tangan seorang Muslim, sehingga tanganku akan menjadi yang di atas dan tangannya yang di bawah."2 Aku sekali waktu bertemu dengan seorang darwisy yang kepadanya seorang Sultan telah mengirimkan tiga ratus drachma (ukuran berat Yunani kuno) emas murni. Dia pergi ke sebuah tempat-mandi umum, dan memberikan semua itu kepada penjaga dan langsung meninggalkannya. Aku telah membicarakan masalah kemurahan dalam bab pengutamaan kepentingan orang lain (itsar), di sana telah aku bahas doktrin kaum Nuriyah.20•

Catatan Kaki:

  1. Inilah kisah tentang ‘Abdallah bin Ja’far dan seorang budak Abyssinia (Habsyah/Etiopia), yang membiarkan seekor anjing memakan seluruh makanan hariannya.
  2. Di sini penulis meriwayatkan tiga hikayat pendek yang menggambarkan kemurahan Muhammad.

(sebelum, sesudah)


Kasyful Mahjub - Menyingkap Tabir
Risalah Persia tertua tentang tasawuf
 
oleh Abul-Hasan 'Ali ibn 'Utsman ibn 'Ali Al-Ghazwani Al-Jullabi Al-Hujwiri
diterjemahkan dari bahasa Inggris (The Kasf Al-Mahjub: The Oldest Persian Treatise on Sufism)
oleh Suwardjo Muthary dan Abdul Hadi W.M.
 
Penerbit Mizan, Khazanah Ilmu-ilmu Islam
Jln. Yodkali No. 16, Bandung 40124.
Telp. (022) 700931 - Fax. (022) 707038
Anggota IKAPI.
Design sampul: Gus Ballon.
Pelaksana: Biro Desain Mizan
 
Indeks Islam | Indeks Sufi | Indeks Artikel | Tentang Penulis
ISNET Homepage | MEDIA Homepage | Program Kerja | Koleksi | Anggota

Please direct any suggestion to Media Team