| |
|
APAKAH MEMAKAI CADAR ITU WAJIB? Dr. Yusuf Qardhawi (1/6) PERTANYAAN Saya telah membaca tulisan Ustadz yang membela cadar dan menyangkal pendapat orang-orang yang mengatakan bahwa cadar itu bid'ah, tradisi luar yang masuk ke dalam masyarakat Islam, dan sama sekali bukan dari ajaran Islam. Ustadz juga menjelaskan bahwa pendapat yang mewajibkan cadar bagi wanita itu terdapat dalam fiqih Islam. Anda bersikap moderat terhadap persoalan cadar dan wanita-wanita bercadar, meskipun kami tahu Anda tidak mewajibkan cadar Sekarang kami mengharap kepada Anda - sebagaimana Anda telah bersikap moderat mengenai wanita bercadar ini dari wanita yang suka buka-bukaan, yang suka membuka aurat - agar Anda bersikap moderat terhadap kami yang berjilbab (tetapi tidak bercadar) dan saudara-saudara kami yang bercadar, termasuk terhadap kawan-kawan mereka yang selalu menyerukan cadar. Mereka yang dari waktu ke waktu tidak henti-hentinya menjelek-jelekkan kami, karena kami tidak menutup wajah. Mereka beranggapan bahwa yang demikian itu mengundang fitnah karena wajah merupakan pusat keindahan (kecantikan). Oleh sebab itu, mereka berpendapat bahwa kami telah menentang Al-Qur'an dan As-Sunnah serta petunjuk salaf karena kami membiarkan wajah terbuka. Kadang-kadang celaan ini dialamatkan kepada Anda sendiri, karena Anda membela hijab (jilbab) dan tidak membela cadar. Demikian pula yang dialamatkan kepada Fadhilah asy-Syekh Muhammad al-Ghazali. Beberapa ulama mengemukakan sanggahan terhadap beliau melalui beberapa surat kabar di negara-negara Teluk. Kami harap Anda tidak menyuruh kami untuk membaca kembali tulisan Anda dalam kitab al-Halal wal-Haram fil-lslam dan kitab Fatawi Mu'ashirah meskipun dalam kedua kitab tersebut sudah terdapat keterangan yang memadai. Namun, kami masih menginginkan tambahan penjelasan lagi untuk memantapkan hujjah, menerangi jalan, menghilangkan udzur, menghapuskan keraguan dengan keyakinan, serta untuk menghentikan polemik dan perdebatan yang terus berlangsung mengenai masalah ini. Semoga Allah menjadikan kebenaran pada lisan dan tulisan Anda. JAWABAN Tidak ada alasan bagi saya untuk diam dan merasa cukup dengan apa yang pernah saya tulis sebelumnya. Saya tahu bahwa perdebatan mengenai masalah-masalah khilafiyah itu tidak akan selesai dengan adanya makalah-makalah dan tulisan-tulisan lepas, bahkan dalam bentuk sebuah buku (kitab) sekalipun. Selama sebab-sebab perbedaan pendapat itu masih ada, maka ikhtilaf (perbedaan pendapat) itu akan senantiasa ada diantara manusia, meskipun mereka sama-sama muslim, patuh pada agamanya, dan ikhlas. Bahkan kadang-kadang komitmen dan keikhlasan terhadap agama menyebabkan perbedaan pendapat itu semakin tajam. Masing-masing pihak ingin mengunggulkan dan memberlakukan pendapat yang diyakininya benar sebagai ajaran agama yang akan diperhitungkan dengan mendapatkan pahala (bagi yang melaksanakannya) atau mendapatkan hukuman (bagi yang melanggarnya). Perbedaan pendapat itu akan terus berlangsung selama nash-nashnya sendiri - yang merupakan sumber penggalian hukum - masih menerima kemungkinan perbedaan pendapat tentang periwayatan dan petunjuknya, selama pemahaman dan kemampuan manusia untuk mengistimbath (menggali dan mengeluarkan) hukum masih berbeda-beda, dan sepanjang masih ada kemungkinan untuk mengambil zhahir nash atau kandungannya, yang tersurat atau yang tersirat, yang rukhshah (merupakan keringanan) ataupun yang 'azimah (hukum asal), yang lebih hati-hati atau yang lebih mudah. Perbedaan pendapat akan senantiasa muncul selama manusia masih ada yang bersikap ketat seperti Ibnu Umar dan ada yang bersikap longgar seperti Ibnu Abbas; dan selama diantara mereka masih ada orang yang menunaikan shalat ashar di tengah jalan dan ada yang tidak menunaikannya melainkan di perkampungan Bani Quraizhah (setelah sampai di sana). Adalah merupakan rahmat Allah bahwa perbedaan pendapat seperti ini tidak terlarang dan bukan perbuatan dosa, dan orang yang keliru dalam berijtihad ini dimaafkan bahkan mendapat pahala satu. Bahkan ada orang yang mengatakan, "Tidak ada yang salah dalam ijtihad-ijtihad furu'iyah ini, semuanya benar." Para sahabat dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik juga sering berbeda pendapat antara yang satu dengan yang lain mengenai masalah-masalah furu' (cabang) dalam agama, namun mereka tidak menganggap hal itu sebagai bahaya. Mereka tetap bersikap toleran, dan sebagian mereka shalat di belakang sebagian yang lain, tanpa ada yang mengingkari. Dengan menyadari bahwa perbedaan pendapat itu akan senantiasa ada, maka saya harus menjawab pertanyaan ini, dan saya akan mengulangi tema tersebut dengan menambahkan penjelasan. Mudah-mudahan Allah memberi taufik kepada saya hingga mampu mengungkapkan perkataan yang benar, yang dapat memutuskan perselisihan atau - minimal - mengurangi ketajamannya, yang melunakkan kekerasannya sehingga hati wanita yang berhijab (tetapi tidak bercadar) merasa riang dan memudahkan urusan bagi yang mengumandangkan cadar (untuk memakainya). MEMPERLIHATKAN MUKA DAN TANGAN MENURUT PENDAPAT JUMHUR ULAMA Ingin segera saya tegaskan disini tentang suatu hakikat yang sebenarnya sudah tidak perlu penegasan, karena di kalangan ahli ilmu hal itu sudah terkenal dan tidak samar lagi, sudah masyhur dan tidak asing lagi, yaitu bahwa pendapat tentang tidak wajibnya memakai cadar serta bolehnya membuka wajah dan kedua telapak tangan bagi wanita muslimah di depan laki-laki lain yang bukan muhrimnya adalah pendapat jumhur fuqaha umat semenjak zaman sahabat r.a.. Karena itu tidak perlu dipertengkarkan, sebagaimana yang ditimbulkan oleh sebagian yang ikhlas tetapi tidak berilmu dan oleh sebagian pelajar dan ilmuwan yang bersikap ketat terhadap pendapat yang dikemukakan seorang da'i kondang Syekh Muhammad al-Ghazali dalam beberapa buku dan makalahnya. Mereka beranggapan seakan-akan beliau membawa bid'ah atau pendapat baru, padahal sebenarnya apa yang beliau kemukakan itu merupakan pendapat imam-imam yang mu'tabar dan fuqaha yang andal, sebagaimana yang akan saya jelaskan kemudian. Selain itu, apa yang beliau kemukakan merupakan pendapat yang didukung oleh dalil-dalil dan atsar, disandarkan pada penalaran dan i'tibar, dan didukung pula oleh realitas dalam beberapa zaman. MAZHAB HANAFI Dalam kitab al-Ikhtiyar, salah satu kitab Mazhab Hanafi, disebutkan: Tidak diperbolehkan melihat wanita lain kecuali wajah dan telapak tangannya, jika tidak dikhawatirkan timbul syahwat. Dan diriwayatkan dari Abu Hanifah bahwa beliau menambahkan dengan kaki, karena pada yang demikian itu ada kedaruratan untuk mengambil dan memberi serta untuk mengenal wajahnya ketika bermuamalah dengan orang lain, untuk menegakkan kehidupan dan kebutuhannya, karena tidak adanya orang yang melaksanakan sebab-sebab penghidupannya. Beliau berkata: Sebagai dasarnya ialah firman Allah, "Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali apa yang biasa tampak daripadanya." (an-Nur: 31 ) Para sahabat pada umumnya berpendapat bahwa yang dimaksud ayat tersebut ialah celak dan cincin, yaitu tempatnya (bagian tubuh yang ditempati celak dan cincin). Hal ini sebagaimana telah saya jelaskan bahwa celak, cincin, dan macam-macam perhiasan itu halal dilihat oleh kerabat maupun orang lain. Maka yang dimaksud disini ialah 'tempat perhiasan itu,' dengan jalan membuang mudhaf dan menempatkan mudhaf ilaih pada tempatnya. Beliau berkata, adapun kaki, maka diriwayatkan bahwa ia bukanlah aurat secara mutlak, karena bagian ini diperlukan untuk berjalan sehingga akan tampak. Selain itu, kemungkinan timbulnya syahwat karena melihat muka dan tangan itu lebih besar, maka halalnya melihat kaki adalah lebih utama. Dalam satu riwayat disebutkan, kaki itu adalah aurat untuk dipandang, bukan untuk shalat.1 MAZHAB MALIKI Dalam syarah shaghir (penjelasan ringkas) karya ad-Dardir yang berjudul Aqrabul Masalik ilaa Malik, disebutkan: "Aurat wanita merdeka terhadap laki-laki asing, yakni yang bukan mahramnya, ialah seluruh tubuhnya selain wajah dan telapak tangan. Adapun selain itu bukanlah aurat." Ash-Shawi mengomentari pendapat tersebut dalam Hasyiyah-nya, katanya, "Maksudnya, boleh melihatnya, baik bagian luar maupun bagian dalam (tangan itu), tanpa maksud berlezat-lezat dan merasakannya, dan jika tidak demikian maka hukumnya haram." Beliau berkata, "Apakah pada waktu itu wajib menutup wajah dan kedua tangannya?" Itulah pendapat Ibnu Marzuq yang mengatakan bahwa ini merupakan mazhab (Maliki) yang masyhur. Atau, apakah wanita tidak wajib menutup wajah dan tangannya hanya si laki-laki yang harus menundukkan pandangannya? Ini adalah pendapat yang dinukil oleh al-Mawaq dari 'Iyadh. Sedangkan Zurruq merinci dalam Syarah al-Waghlisiyah antara wanita yang cantik dan yang tidak, yang cantik wajib menutupnya, sedangkan yang tidak cantik hanya mustahab.2 MAZHAB SYAFI'I Asy-Syirazi, salah seorang ulama Syafi'iyah, pengarang kitab al-Muhadzdzab mengatakan: "Adapun wanita merdeka, maka seluruh tubuhnya adalah aurat, kecuali wajah dan telapak tangan - Imam Nawawi berkata: hingga pergelangan tangan - berdasarkan firman Allah 'Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali apa yang biasa tampak daripadanya.' Ibnu Abbas berkata, 'Wajahnya dan kedua telapak tangannya.'3 (Bagian 1/6, 2/6, 3/6, 4/6, 5/6, 6/6) ----------------------- Fatwa-fatwa Kontemporer Dr. Yusuf Qardhawi Gema Insani Press Jln. Kalibata Utara II No. 84 Jakarta 12740 Telp. (021) 7984391-7984392-7988593 Fax. (021) 7984388 ISBN 979-561-276-X |
|
ISNET Homepage | MEDIA Homepage | Program Kerja | Koleksi | Anggota |