|
Sejarah panjang dan berliku perguruan tinggi di Indonesia
menuju BHMN kemudian BHP. Pada April 2010, Mahkamah
Konstitusi (MK) membatalkan UU BHP yang menjadi sandaran
setiap perguruan tinggi di Indonesia menuju BHP. Di bawah
ini kumpulan peraturan terkait BHP, pendapat akademisi dan
berita suratkabar mengenai proses perguruan tinggi di
Indonesia menuju BHP beserta pembatalannya oleh MK.
- UU 09 Tahun 2009: Badan
Hukum Pendidikan 2009 (Wikisource)
Putusan
Mahkamah Konstitusi menolak UU BHP (situs
asli)
Kemendiknas, Mengadakan Konferensi
Pers Tentang BHP, 01-04-2010 20:05:12 (situs
asli)
Tayangan
pptx penjelasan dari Kemendiknas
Naskah
Uji Publik RUU BHP 5 Des 2007 (situs
asli)
Anwar Arifin (Anggota Komisi X DPR): Kontroversi
UU BHP; Sumber Video Media Center Depdiknas (GIM);
Sumber Media METRO TV (situs
asli, 42MB flv).
- UU 20 Tahun
2003: Sistem Pendidikan Nasional (Penjelasannya)
- PP 17 Tahun 2010:
tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
beserta penjelasannya.
- PP 61 Tahun 1999: tentang
Penetapan Perguruan Tinggi Negeri Sebagai Badan
Hukum
- Permen 32 Tahun 2009:
Mekanisme pendirian BHP, perubahan BHMN atau PT, dan
pengakuan penyelenggara PT sebagai BHP (Permendiknas,
Lampiran
I, Lampiran
II, Lampiran
III, Lampiran
IV, Lampiran
V, Lampiran
VI).
- Permen 32 Tahun
2006: Perubahan Keputusan Mendiknas Nomor 042/U/2000
Tentang Persyaratan dan Tata Cara Penetapan Perguruan
Tinggi Negeri Sebagai Badan Hukum
- Permen 1
Tahun 2006: Pemberian kewenangan kepada 4 PT BHMN
untuk membuka dan menutup program studi pada PT yang
bersangkutan
- PP 152 tahun 2000
tentang Penetapan Universitas Indonesia Sebagai Badan
Hukum Milik Negara (situs
asli)
- PP 153 tahun 2000
tentang Penetapan Universitas Gajahmada Sebagai Badan
Hukum Milik Negara (pdf,
situs
asli)
- PP 154 tahun 2000
tentang Penetapan Institut Pertanian Bogor Sebagai Badan
Hukum Milik Negara (situs
asli)
- PP 155 tahun 2000
tentang Penetapan Institut Teknologi Bandung Sebagai
Badan Hukum Milik Negara (situs
asli)
- PP 56 tahun 2003 tentang
Penetapan Universitas Sumatera Utara Sebagai Badan Hukum
Milik Negara (situs
asli)
- PP No 6 tahun 2004
tentang Penetapan Universitas Pendidikan Indonesia
sebagai BHMN (situs
asli)
- PP 30 tahun 2006 tentang
Penetapan Universitas Airlangga sebagai Badan Hukum Milik
Negara (situs
asli)
- PP 14 tahun 2010 tentang
Pendidikan Kedinasan (situs
asli)
- PP 38 tahun 2010 tentang
Badan Hukum Pendidikan Pemerintah Universitas Pertahanan
Indonesia (situs
asli)
- Kepmendiknas no 042/U/2000
tentang Persyaratan dan tata cara Penetapan PTN sebagai
Badan Hukum (situs
asli)
- Permendiknas no 33 tahun
2006 tentang Statuta Universitas Airlangga (situs
asli)
- 70/D/T/2010: 17
Februari 2010, Perubahan Perguruan Tinggi menjadi Badan
Hukum Pendidikan (situs
asli)
- Surat Dirjen Dikti No 3912/D/T/2001 tentang Landasan
Implementasi Perguruan Tinggi sebagai BHMN (situs
asli)
- Surat Dirjen Dikti No 1024/D/T/2002 tentang kesediaan
PTN dan PT-BHMN untuk menerima calon mahasiswa
pascasarjana yang mendapat beasiswa pemerintah Indonesia
(situs
asli)
- Surat Dirjen Dikti No 1232/D/T/2003 tentang citra
perguruan tinggi negeri dan BHMN yang terganggu akibat
adanya pemberitaan media cetak yang mengarah kepada
komersialisasi PTN dan BHMN (situs
asli)
Pendapat Akademisi
- RUU BHP
dan Gerakan Taman Siswa, kontribusi dari
Darmaningtyas, Sabtu, 03 November 2007, terakhir
diperbaharui Minggu, 06 Januari 2008 (situs
asli)
- Higher Education
Reform in Indonesia at Crossroad by Singgih Tri
Sulistiyono.
Paper presented at the Graduate School of Education and
Human Development, Nagoya University, Japan (Nagoya: 26
July 2007). Writer is lecturer at the Department of
History and Secretary of Center for Asian Studies (Pusat
Studi Asia) Diponegoro University Semarang.
Kumpulan Berita dari
Suratkabar
- Seputar
Indonesia, 13 April 2010: SBY Berikan Tiga Solusi
(situs
asli)
- Kompas, 8 April
2010: Pemerintah Akan Tata Ulang Perguruan Tinggi
(situs
asli)
- Kompas, 7 April
2010: Implikasi Pembatalan UU (situs
asli)
- Kompas, 7 April
2010: Payung Hukum Baru Perguruan Tinggi Negeri
(situs
asli)
- Seputar
Indonesia, 7 April 2010: Presiden Akan Patuhi Putusan
MK (situs
asli)
- Seputar
Indonesia, 7 April 2010: DPR Siapkan Pengganti UU BHP
(situs
asli)
- Seputar
Indonesia, 7 April 2010: UU BHP Dibatalkan, PT Ikatan
Dinas Ilegal (sumber: 01
02)
- Seputar
Indonesia, 6 April 2010: BHMN Harus Dibatalkan
(sumber: 01
02)
- Republika OnLine,
6 April 2010: PTN Akan Memiliki Empat Otonomi
(situs
asli)
- Pikiran
Rakyat, 6 April 2010: PTN Tetap Membuka Program
"Jalur Khusus" Pasca-putusan MK (situs
asli)
- Kompas, 6 April
2010: Biaya Masuk PTN BHMN Akan Dikontrol (situs
asli)
- Jawa Pos, 2
April 2010: Salah Memahami UU BHP oleh M. Hadi
Shubhan
|
|
back to: home |
topic index
Ir. Djoko
Luknanto, M.Sc., Ph.D.
Peneliti Sumberdaya Air
di Laboratorium Hidraulika
Departemen Teknik Sipil dan Lingkungan, Fakultas Teknik
Universitas Gadjah Mada
Jln. Grafika 2, Yogyakarta 55281, INDONESIA
Tel: +62 (274)-545675, 519788, Fax: +62 (274)-545676,
519788
|