| |
|
HAK DAN KEWAJIBAN KELUARGA SI SAKIT DAN TEMAN-TEMANNYA (24/25) Dr. Yusuf Qardhawi 63 HR Ahmad dan Ibnu Majah dari Ibnu Abbas, dan Ibnu Majah meriwayatkannya pula dari Ubadah. Sahih dengan semua jalannya. Lihat, Silsilah al-Ahadits ash-Shahihah, karya al-Albani, nomor 250. Dan lihat pula al-Asybah wan-Nazhair karya Ibnu Najim, Kaidah Kelima "adh-Dhararu Yuzalu" dan cabang-cabangnya, hlm. 8542, terbitan al-Halabi. 64 Muttafaq 'alaih dari hadits Anas. Al-Lu'lu' wal-Marjan. nomor 1001. 65 Lihat, al-Hidayah ma'a Takmilati Fat-hil Qadir, 8: 164; al-Majmu', 5: 106; al-Mabdi', 2: 213-214; dan al-Inshaf, 2: 463. 66 Muttafaq 'alaih dari hadits Ibnu Umar. Al-Lu'lu' wal-Marjan fii Maa ittafaqa 'alaihi asy-Syaikhaani, hadits nomor 1052. 67 Al-Majmu karya Imam Nawawi, juz 5, hlm. 118-119. 68 HR Thabrani dalam al-Ausath. Dalam sanadnya terdapat perawi bernama Abu Malik an-Nakha'i, sedangkan dia itu lemah. (Majma'uz-Zawaid, karya al-Haitsami, juz 10, hlm. 113). 69 HR Ahmad, Tirmidzi, Ibnu Hibban, dan Hakim. Shahih al-Jami'ush-Shaghir, hadits nomor 305. 70 Shahih al-Jami'ush-Shaghir, hadits nomor 306. 71 Periksa hadits ini dan dua hadits sebelumnya dalam Shahih al-Bukhari dan Fathul-Bari: "Kitab al-Mardha." "Bab Maa Rakhkhisha lil Maridh an Yaquula: 'Inni waja'un, au waara'saahu, au isytadda bii al-waja'u'." Hadits nomor 5666, 5667, 5668. 72 Al-Adabul-Mufrad, karya Imam Bukhari, hadits no. 509. 73 Fathul-Bari, juz 10., hlm. 124. 74 Ibid. 75 Muslim dalam "as-Salam," hadits no. 2202; Abu Daud no. 3891, dan Tirmidzi no 2081. 76 Al-Allamah al-Qari dalam Mirqatul-Mafatih Syarah Misykatil-Mashabih, juz 2, hlm. 298. 77 Al-Mubdi' fi Syarh al-Muqni, juz 2, hlm. 215. 78 Fathul-Bari, juz 10, hlm 125 dan 126. 79 Al-Adabul-Mufrad, karya al-Bukhari, hadits nomor 509. 80 Al-Bukhari, hadits nomor 5660. 81 Lihat, Fathul-Bari, juz 10, hlm. 124. 82 Ibid. 83 Al-Bukhari dalam Fathul-Bari, hadits nomor 5671, "Bab Tamanni al-Maridh al-Mauta;" dan Muslim dalam "adz-Dzikir wad-Du'a," hadits nomor 2680. 84 Al-Bukhari dalam Fathul-Bari, nomor 5673. 85 HR Muslim dalam "adz-Dzikr wad-Du'a wat-Taubah," hadits nomor 2662. 86 Lihat, Syarh as-Sunnah, karya al-Baghawi, juz 5, hlm. 259. dan al-Majmu', karya an-Nawawi, juz 5, hlm. 106-107. 87 HR Tirmidzi dan beliau berkata, "Hasan sahih." Hadits nomor 3235. Diriwayatkan juga dalam Musnad Ahmad dan disahkan oleh Hakim, sebagaimana juga diriwayatkan oleh Tirmidzi dari hadits Ibnu Abbas, nomor 3233, dan Imam Ahmad yang disahkan oleh Syakir, hadits nomor 3484. 88 Al-Bukhari, hadits nomor 5674. 89 Fathul-Bari, juz 10, hlm. 130. 90 Muslim dalam "Kitab al-Jannah wa Shifatu Na'imiha," nomor 2877. 91 Bukhari dalam "at-Tauhid" dan Muslim dalam "adz-Dzikr," nomor 2675. 92 Syarah as-Sunnah, karya al-Baghawi, juz 5, hlm. 275. 93 Al-Majmu', karya an-Nawawi, juz 5, hlm. 108-109. 94 Lihat, al-Mughni maa asy-Syarhil-Kabir, juz 2, hlm. 304; dan al-Mubdi', karya Ibnu Muflih, juz 2, hlm. 216. 95 Muslim dalam "al-Jana'iz," hadits nomor 916; Abu Daud, hadits nomor 3117; Nasa'i, juz 4, hlm. 5; dan Ibnu Majah, nomor 1445. 96 Dikemukakan oleh al-Qari dalam Syarah al-Misykat 2: 329. Imam Syaukani mengutip perkataan Imam Nawawi mengenai sunnahnya menalkin, kemudian beliau berkata, "Perlu diperhatikan, alasan apa yang memalingkan perintah ini dari hukum wajib7" Nailul-Authar, juz 4, hlm. 50. 97 Abu Daud (3117); dan Hakhim (1: 351), beliau berkata, "Sahih isnadnya." Dan disetujui oleh adz-Dzahabi. 98 Lihat, al-Mughni ma'a asy-Syarhil-Kabir, juz 2, hlm. 304; al-Mubdi', karya Ibnu Muflih, juz 2, hlm. 216; dan al-Majmu', juz 5, hlm. 114-115. 99 HR Ahmad, juz 5, hlm. 26; Abu Daud (nomor 312); Ibnu Majah (nomor 1448); Ibnu Hibban (nomor 720); dan Hakim, juz 1, hlm. 565, dari Ma'qil bin Yasar. Hadits ini dinilai cacat oleh Ibnul Qaththan dan dilemahkan oleh Daruquthni, sebagaimana diterangkan dalam Talkhishul-Habir karya al-Hafizh Ibnu Hajar, juz 2, hlm. 104. 100 HR Hakim dan disahkannya. Pengesahan Hakim ini disetujui oleh adz-Dzahabi (1: 353-354), sedangkan al-Hafizh tidak berkomentar dalam at-Talkhish. 101 Sebagian ulama berdalil dengan hadits Ubaid bin Umair dari ayahnya dari Abu Daud dan Nasa'i mengenai al-Baitul-Haram bahwa Rasulullah saw. bersabda: "Al-Bairul-Haram itu kiblatmu pada waktu hidup dan pada waktu mati." Tetapi Imam Syaukani mengomentari bahwa yang dimaksud dengan kepada waktu hidup" ialah ketika shalat, dan "pada waktu mati" ialah dalam lahad, sedangkan orang yang hampir mati di sini tidak sedang melakukan shalat, karena itu ia tidak tercakup oleh hadits ini. Maka yang lebih sesuai ialah berdalil dengan hadits Abi Qatadah di atas. (Nailul-Authar, juz 4, hlm. 50). 102 Al-Majmu', juz 5, hlm. 116- 117. 103 Muttafaq 'alaih dalam Al-Lu'lu' wal-Marjan, hadits nomor 1734. 104 Lihat, Nailul-Authar, juz 4, hlm. 50-51, terbitan Darul Jail, Beirut. 105 HR Muslim dalam "al-Jana'iz," hadits nomor 920. 106 Ibid., nomor 942. 107 Fathul-Aziz fi Syarhil-Wajiz, karya ar-Rafi'i yang diterbitkan bersama dengan al-Majmu' (Imam Nawawi), juz 5, hlm. 112-114. (Bagian: 01, 02, 03, 04, 05, 06, 07, 08, 09, 10, 11, 12, 13, 14, 15, 16, 17, 18, 19, 20, 21, 22, 23, 24, 25) ----------------------- Fatwa-fatwa Kontemporer Dr. Yusuf Qardhawi Gema Insani Press Jln. Kalibata Utara II No. 84 Jakarta 12740 Telp. (021) 7984391-7984392-7988593 Fax. (021) 7984388 ISBN 979-561-276-X |
|
ISNET Homepage | MEDIA Homepage | Program Kerja | Koleksi | Anggota |