Fatwa-fatwa Kontemporer

Indeks Islam | Indeks Qardhawi | Indeks Artikel | Tentang Pengarang
ISNET Homepage | MEDIA Homepage | Program Kerja | Koleksi | Anggota

 

HAK DAN KEWAJIBAN KELUARGA SI SAKIT DAN TEMAN-TEMANNYA (24/25)
Dr. Yusuf Qardhawi
 
 63 HR Ahmad dan Ibnu Majah dari Ibnu Abbas, dan Ibnu
    Majah meriwayatkannya pula dari Ubadah. Sahih dengan
    semua jalannya. Lihat, Silsilah al-Ahadits ash-Shahihah,
    karya al-Albani, nomor 250. Dan lihat pula al-Asybah
    wan-Nazhair karya Ibnu Najim, Kaidah Kelima "adh-Dhararu
    Yuzalu" dan cabang-cabangnya, hlm. 8542, terbitan
    al-Halabi.
 
 64 Muttafaq 'alaih dari hadits Anas. Al-Lu'lu'
    wal-Marjan. nomor 1001.
 
 65 Lihat, al-Hidayah ma'a Takmilati Fat-hil Qadir, 8:
    164; al-Majmu', 5: 106; al-Mabdi', 2: 213-214; dan
    al-Inshaf, 2: 463.
 
 66 Muttafaq 'alaih dari hadits Ibnu Umar. Al-Lu'lu'
    wal-Marjan fii Maa ittafaqa 'alaihi asy-Syaikhaani,
    hadits nomor 1052.
 
 67 Al-Majmu karya Imam Nawawi, juz 5, hlm. 118-119.
 
 68 HR Thabrani dalam al-Ausath. Dalam sanadnya terdapat
    perawi bernama Abu Malik an-Nakha'i, sedangkan dia itu
    lemah. (Majma'uz-Zawaid, karya al-Haitsami, juz 10, hlm.
    113).
 
 69 HR Ahmad, Tirmidzi, Ibnu Hibban, dan Hakim. Shahih
    al-Jami'ush-Shaghir, hadits nomor 305.
 
 70 Shahih al-Jami'ush-Shaghir, hadits nomor 306.
 
 71 Periksa hadits ini dan dua hadits sebelumnya dalam
    Shahih al-Bukhari dan Fathul-Bari: "Kitab al-Mardha."
    "Bab Maa Rakhkhisha lil Maridh an Yaquula: 'Inni
    waja'un, au waara'saahu, au isytadda bii al-waja'u'."
    Hadits nomor 5666, 5667, 5668.
 
 72 Al-Adabul-Mufrad, karya Imam Bukhari, hadits no.
    509.
 
 73 Fathul-Bari, juz 10., hlm. 124.
 
 74 Ibid.
 
 75 Muslim dalam "as-Salam," hadits no. 2202; Abu Daud
    no. 3891, dan Tirmidzi no 2081.
 
 76 Al-Allamah al-Qari dalam Mirqatul-Mafatih Syarah
    Misykatil-Mashabih, juz 2, hlm. 298.
 
 77 Al-Mubdi' fi Syarh al-Muqni, juz 2, hlm. 215.
 
 78 Fathul-Bari, juz 10, hlm 125 dan 126.
 
 79 Al-Adabul-Mufrad, karya al-Bukhari, hadits nomor
    509.
 
 80 Al-Bukhari, hadits nomor 5660.
 
 81 Lihat, Fathul-Bari, juz 10, hlm. 124.
 
 82 Ibid.
 
 83 Al-Bukhari dalam Fathul-Bari, hadits nomor 5671,
    "Bab Tamanni al-Maridh al-Mauta;" dan Muslim dalam
    "adz-Dzikir wad-Du'a," hadits nomor 2680.
 
 84 Al-Bukhari dalam Fathul-Bari, nomor 5673.
 
 85 HR Muslim dalam "adz-Dzikr wad-Du'a wat-Taubah,"
    hadits nomor 2662.
 
 86 Lihat, Syarh as-Sunnah, karya al-Baghawi, juz 5,
    hlm. 259. dan al-Majmu', karya an-Nawawi, juz 5, hlm.
    106-107.
 
 87 HR Tirmidzi dan beliau berkata, "Hasan sahih."
    Hadits nomor 3235. Diriwayatkan juga dalam Musnad Ahmad
    dan disahkan oleh Hakim, sebagaimana juga diriwayatkan
    oleh Tirmidzi dari hadits Ibnu Abbas, nomor 3233, dan
    Imam Ahmad yang disahkan oleh Syakir, hadits nomor 3484.
 
 88 Al-Bukhari, hadits nomor 5674.
 
 89 Fathul-Bari, juz 10, hlm. 130.
 
 90 Muslim dalam "Kitab al-Jannah wa Shifatu Na'imiha,"
    nomor 2877.
 
 91 Bukhari dalam "at-Tauhid" dan Muslim dalam
    "adz-Dzikr," nomor 2675.
 
 92 Syarah as-Sunnah, karya al-Baghawi, juz 5, hlm. 275.
 
 93 Al-Majmu', karya an-Nawawi, juz 5, hlm. 108-109.
 
 94 Lihat, al-Mughni maa asy-Syarhil-Kabir, juz 2, hlm.
    304; dan al-Mubdi', karya Ibnu Muflih, juz 2, hlm. 216.
 
 95 Muslim dalam "al-Jana'iz," hadits nomor 916; Abu
    Daud, hadits nomor 3117; Nasa'i, juz 4, hlm. 5; dan Ibnu
    Majah, nomor 1445.
 
 96 Dikemukakan oleh al-Qari dalam Syarah al-Misykat 2:
    329. Imam Syaukani mengutip perkataan Imam Nawawi
    mengenai sunnahnya menalkin, kemudian beliau berkata,
    "Perlu diperhatikan, alasan apa yang memalingkan
    perintah ini dari hukum wajib7" Nailul-Authar, juz 4,
    hlm. 50.
 
 97 Abu Daud (3117); dan Hakhim (1: 351), beliau
    berkata, "Sahih isnadnya." Dan disetujui oleh
    adz-Dzahabi.
 
 98 Lihat, al-Mughni ma'a asy-Syarhil-Kabir, juz 2, hlm.
    304; al-Mubdi', karya Ibnu Muflih, juz 2, hlm. 216; dan
    al-Majmu', juz 5, hlm. 114-115.
 
 99 HR Ahmad, juz 5, hlm. 26; Abu Daud (nomor 312); Ibnu
    Majah (nomor 1448); Ibnu Hibban (nomor 720); dan Hakim,
    juz 1, hlm. 565, dari Ma'qil bin Yasar. Hadits ini
    dinilai cacat oleh Ibnul Qaththan dan dilemahkan oleh
    Daruquthni, sebagaimana diterangkan dalam
    Talkhishul-Habir karya al-Hafizh Ibnu Hajar, juz 2, hlm.
    104.
 
100 HR Hakim dan disahkannya. Pengesahan Hakim ini
    disetujui oleh adz-Dzahabi (1: 353-354), sedangkan
    al-Hafizh tidak berkomentar dalam at-Talkhish.
 
101 Sebagian ulama berdalil dengan hadits Ubaid bin
    Umair dari ayahnya dari Abu Daud dan Nasa'i mengenai
    al-Baitul-Haram bahwa Rasulullah saw. bersabda:
    "Al-Bairul-Haram itu kiblatmu pada waktu hidup dan pada
    waktu mati." Tetapi Imam Syaukani mengomentari bahwa
    yang dimaksud dengan kepada waktu hidup" ialah ketika
    shalat, dan "pada waktu mati" ialah dalam lahad,
    sedangkan orang yang hampir mati di sini tidak sedang
    melakukan shalat, karena itu ia tidak tercakup oleh
    hadits ini. Maka yang lebih sesuai ialah berdalil dengan
    hadits Abi Qatadah di atas. (Nailul-Authar, juz 4, hlm.
    50).
 
102 Al-Majmu', juz 5, hlm. 116- 117.
 
103 Muttafaq 'alaih dalam Al-Lu'lu' wal-Marjan, hadits
    nomor 1734.
 
104 Lihat, Nailul-Authar, juz 4, hlm. 50-51, terbitan
    Darul Jail, Beirut.
 
105 HR Muslim dalam "al-Jana'iz," hadits nomor 920.
 
106 Ibid., nomor 942.
 
107 Fathul-Aziz fi Syarhil-Wajiz, karya ar-Rafi'i yang
    diterbitkan bersama dengan al-Majmu' (Imam Nawawi), juz
    5, hlm. 112-114.
 
(Bagian: 01, 02, 03, 04, 05, 06, 07, 08, 09, 10, 11, 12,
     13, 14, 15, 16, 17, 18, 19, 20, 21, 22, 23, 24, 25)
 
-----------------------
Fatwa-fatwa Kontemporer
Dr. Yusuf Qardhawi
Gema Insani Press
Jln. Kalibata Utara II No. 84 Jakarta 12740
Telp. (021) 7984391-7984392-7988593
Fax. (021) 7984388
ISBN 979-561-276-X
 

Indeks Islam | Indeks Qardhawi | Indeks Artikel | Tentang Pengarang
ISNET Homepage | MEDIA Homepage | Program Kerja | Koleksi | Anggota

Please direct any suggestion to Media Team