Fatwa-fatwa Kontemporer

Indeks Islam | Indeks Qardhawi | Indeks Artikel | Tentang Pengarang
ISNET Homepage | MEDIA Homepage | Program Kerja | Koleksi | Anggota

 

HAK DAN KEWAJIBAN KELUARGA SI SAKIT DAN TEMAN-TEMANNYA (18/25)
Dr. Yusuf Qardhawi
 
MELEPAS PERALATAN DARI PENDERITA YANG TIDAK ADA HARAPAN SEMBUH
 
Lebih  dari itu, bahwa orang sakit yang telah lama menggunakan
peralatan untuk membantu kehidupannya (seperti infus, oksigen,
dan  sebagainya)  namun  tidak  membawa  kemajuan sama sekali,
bahkan  para   dokter   yang   merawatnya   menetapkan   bahwa
kesembuhannya   --menurut   sunnatullah--   tidak  lagi  dapat
diharapkan, sehingga meneruskan penggunaan peralatan  tersebut
sudah  tidak  ada  manfaatnya,  dan  bahwa  yang menjadikannya
tampak hidup adalah ketergantungannya pada peralatan tersebut,
yang  jika dilepas tentu tidak lama lagi meninggal dunia, maka
saya katakan bahwa menurut syara' tidak terlarang  keluarganya
melepas  peralatan  tersebut  dari  si sakit dan membiarkannya
menurut kadar kemampuannya sendiri tanpa campur  tangan  orang
lain.
 
Tindakan ini tidak termasuk kategori qatlur-rahmah (eutanasia)
sebab kita  tidak  membunuhnya.  Yang  kita  lakukan  hanyalah
menghentikan pengobatannya melalui peralatan buatan.
 
Tidak  seorang  pun  ahli  fiqih  yang  dapat mengatakan bahwa
pengobatan dengan  menggunakan  peralatan  tersebut  merupakan
kewajiban  syara'  yang  tidak  boleh diabaikan, sehingga jika
dihentikan bertentangan dengan hukum syara'. Bahkan  ketetapan
yang  sudah  dimaklumi  di kalangan ulama-ulama syariat adalah
bahwa  berobat  --menurut  mazhab  empat  dan  jumhur  ulama--
hukumnya  mubah,  bukan  kewajiban  yang pasti. Sedikit sekali
fuqaha yang berpendapat mustahab, dan lebih sedikit lagi  yang
mewajibkannya.65  Dalam  kaitan  ini  Imam Ghazali menulis bab
tersendiri dalam al-Ihya' untuk menyangkal pendapat orang yang
mengatakan  bahwa  "meninggalkan  berobat  lebih  utama  dalam
segala kondisi."
 
Tetapi, yang saya pandang kuat ialah pendapat yang  mewajibkan
berobat  bila penyakitnya parah dan obatnya manjur (berfaedah)
menurut kebiasaannya. Adapun jika  harapan  untuk  sembuh  itu
tipis  --bahkan  kadang-kadang  sudah tidak ada harapan sembuh
menurut para ahlinya-- maka tidak ada alasan untuk  mengatakan
wajib atau sunnah dalam hal berobat.
 
Karena  itu,  menghentikan  penggunaan peralatan dari si sakit
yang keadaannya seperti  itu  tidak  lebih  dari  meninggalkan
perkara  mubah,  kalau  tidak lebih utama sebagaimana pendapat
Imam Ahmad dan  lainnya.  Bahkan,  saya  lihat  pendapat  yang
terkuat ialah yang mewajibkan penghentian penggunaan peralatan
tersebut.
 
(Bagian: 01, 02, 03, 03a, 04, 05, 06, 07, 08, 09, 10, 11, 12,
     13, 14, 15, 16, 17, 18, 19, 20, 21, 21a, 22, 23, 24, 25)
 
-----------------------
Fatwa-fatwa Kontemporer
Dr. Yusuf Qardhawi
Gema Insani Press
Jln. Kalibata Utara II No. 84 Jakarta 12740
Telp. (021) 7984391-7984392-7988593
Fax. (021) 7984388
ISBN 979-561-276-X
 

Indeks Islam | Indeks Qardhawi | Indeks Artikel | Tentang Pengarang
ISNET Homepage | MEDIA Homepage | Program Kerja | Koleksi | Anggota

Please direct any suggestion to Media Team