Fatwa-fatwa Kontemporer

Indeks Islam | Indeks Qardhawi | Indeks Artikel | Tentang Pengarang
ISNET Homepage | MEDIA Homepage | Program Kerja | Koleksi | Anggota

 

HAK DAN KEWAJIBAN KELUARGA SI SAKIT DAN TEMAN-TEMANNYA (23/25)
Dr. Yusuf Qardhawi
 
APA YANG HARUS DILAKUKAN SETELAH MATI?
 
Ada  beberapa  adab  syar'iyah  yang  harus  dilakukan  secara
langsung  setelah  mati dan sebelum dimandikan yang perlu saya
kemukakan  disini,  karena  berkaitan  dengan  saat   ihtidhar
(menghadapi  kematian). Selain itu, banyak hal yang memerlukan
penanganan dokter  yang  merawatnya,  sebab  kadang-kadang  si
sakit   meninggal  dunia  di  hadapannya.  Apakah  yang  harus
dilakukan saat itu?
 
Pertama:  dipejamkan  kedua  matanya,  mengingat  hadits  yang
diriwayatkan Imam Muslim bahwa Rasulullah saw. pernah masuk ke
tempat Abu Salamah setelah dia  meninggal  dunia  dan  matanya
dalam   keadaan  terbuka,  lalu  beliau  memejamkannya  seraya
bersabda:
 
    "Sesungguhnya ruh apabila dicabut, ia diikuti oleh
    pandangan."105
 
Disamping itu, apabila kedua  matanya  tidak  dipejamkan  maka
akan terbuka dan melotot, sehingga timbul anggapan yang buruk.
 
Kedua:  diikat  janggutnya  (dagunya)  dengan bebat yang lebar
yang dapat mengenai  seluruh  dagunya,  dan  diikatkan  dengan
bagian atas kepalanya, supaya mulutnya tidak terbuka.
 
Ketiga: dilemaskan persendian atau pergelangan-pergelangannya,
yaitu  dilipat  lengannya  ke  pangkal   lengannya,   kemudian
dijulurkan  lagi;  dilipat  (ditekuk) betisnya ke pahanya, dan
pahanya ke perutnya, kemudian dikembalikan lagi; demikian juga
jari-jemarinya  dilemaskan  supaya  lebih mudah memandikannya.
Sebab beberapa saat setelah menghembuskan napas terakhir badan
seseorang   masih   hangat,   sehingga   jika   sendi-sendinya
dilemaskan pada saat itu ia akan menjadi  lemas.  Tetapi  jika
tidak  segera  dilemaskan,  tidak  mungkin dapat melemaskannya
sesudah itu.
 
Keempat: dilepas pakaiannya, agar badannya tidak  cepat  rusak
dan  berubah karena panas, selain kadang-kadang keluar kotoran
(najis) yang akan mengotorinya.
 
Kelima:  diselimuti  dengan  kain  yang   dapat   menutupinya,
berdasarkan  riwayat  Aisyah  bahwa  Nabi  saw.  ketika  wafat
diselimuti dengan selimut yang bergaris-garis.106
 
Keenam: di atas perutnya ditaruh suatu beban yang sesuai  agar
tidak mengembung.
 
Para  ulama  mengatakan, "Yang melakukan hal-hal ini hendaklah
orang yang lebih lemah lembut di antara keluarga dan mahramnya
dengan cara yang paling mudah."107
 
Adapun   hal-hal   lain  setelah  itu  yang  berkenaan  dengan
pengurusan mayit, seperti memandikan,  mengafani,  menshalati,
dan  lainnya  tidaklah  termasuk  dalam  kerangka  hukum orang
sakit, bahkan termasuk dalam kandungan hukum orang  mati  atau
ahkamul-jana'iz. Dengan demikian, perlu pembahasan tersendiri.
 
Wa  billahit taufiq, dan akhir seruan saya adalah bahwa segala
puji kepunyaan Allah, Tuhan bagi alam semesta.
 
(Bagian: 01, 02, 03, 03a, 04, 05, 06, 07, 08, 09, 10, 11, 12,
     13, 14, 15, 16, 17, 18, 19, 20, 21, 21a, 22, 23, 24, 25)
 
-----------------------
Fatwa-fatwa Kontemporer
Dr. Yusuf Qardhawi
Gema Insani Press
Jln. Kalibata Utara II No. 84 Jakarta 12740
Telp. (021) 7984391-7984392-7988593
Fax. (021) 7984388
ISBN 979-561-276-X
 

Indeks Islam | Indeks Qardhawi | Indeks Artikel | Tentang Pengarang
ISNET Homepage | MEDIA Homepage | Program Kerja | Koleksi | Anggota

Please direct any suggestion to Media Team