| |
|
HAK DAN KEWAJIBAN KELUARGA SI SAKIT DAN TEMAN-TEMANNYA (13/25) Dr. Yusuf Qardhawi MENYURUH SI SAKIT BERBUAT MA'RUF DAN MENCEGAHNYA DARI YANG MUNGKAR Sudah selayaknya bagi seorang yang menjenguk saudaranya sesama muslim yang sakit untuk memberinya nasihat dengan jujur, menyuruhnya berbuat ma'ruf dan mencegahnya dari kemunkaran, karena ad-Din itu adalah nasihat, dan amar ma'ruf nahi munkar merupakan suatu kewajiban, sedangkan sakitnya seorang muslim tidak membebaskannya dari menerima perkataan yang baik dan nasihat yang tulus. Dan semua yang dituntut itu hendaklah dilakukan oleh si pemberi nasihat dengan memperhatikan kondisinya, yaitu hendaklah dilakukan dengan lemah lembut dan jangan memberatkan, karena Allah Ta'ala menyukai kelemahlembutan dalam segala hal dan terhadap semua manusia, lebih-lebih terhadap orang sakit. Dan tidaklah kelemahlembutan itu memasuki sesuatu melainkan menjadikannya indah, dan tidaklah ia dilepaskan dari sesuatu melainkan akan menjadikannya buruk. Kelemahlembutan semakin ditekankan apabila si sakit tidak mengerti terhadap kebajikan yang ditinggalkannya atau kemunkaran yang dilakukannya, seperti terhadap kebanyakan putra kaum muslim yang tidak mengerti keunggulan Islam. Oleh sebab itu, seseorang yang menjenguk orang sakit yang kebetulan tidak mau melaksanakan shalat karena malas atau karena tidak mengerti, yang mengira tidak dapat menunaikan shalat, karena tidak dapat berwudhu, atau karena tidak dapat berdiri, ruku', sujud, atau tidak dapat menghadap ke arah kiblat, atau lainnya, maka wajiblah si pengunjung mengingatkannya. Dia harus menjelaskan bahwa shalat wajib dilaksanakan oleh orang yang sakit sebagaimana diwajibkan atas orang yang sehat, dan kewajibannya itu tidak gugur melainkan bagi orang yang hilang kesadarannya. Dijelaskan juga bahwa orang sakit yang tidak dapat berwudhu boleh melakukan tayamum dengan tanah jenis apa pun, dan boleh dibantu dengan diambilkan pasir/tanah yang bersih yang ditempatkan di dalam kaleng atau tempat lainnya, juga bisa dengan batu atau lantai tergantung mazhab yang memandang hal itu sebagai permukaan bumi yang bersih. Begitu pula si sakit, ia boleh melaksanakan shalat dengan cara bagaimanapun yang dapat ia lakukan, dengan duduk kalau ia tidak mampu berdiri, atau dengan berbaring di atas lambungnya, atau telentang di atas punggungnya (yakni punggungnya di bawah), jika ia tidak dapat duduk, dan cukup dengan berisyarat. Nabi saw. bersabda kepada Imran bin Hushain: "Shalatlah engkau dengan berdiri. Jika tidak dapat, maka hendaklah dengan duduk; dan jika tidak dapat (dengan duduk) maka hendaklah dengan berbaring."49 Demikian pula jika ia tidak dapat menghadap kiblat, maka gugurlah kewajiban menghadap kiblat itu, dan boleh ia menghadap ke arah mana saja. Maka, setiap syarat shalat yang tidak dapat ditunaikan menjadi gugur, dan Allah telah berfirman: "Dan kepunyaan Allah-lah timur dan barat, maka ke mana pun kamu menghadap di situlah wajah Allah ..." (al-Baqarah: 115) Apabila tampak si sakit merasa kesal terhadap penyakitnya atau merasa sempit dada karenanya, maka hendaklah ia diingatkan akan besarnya pahala bagi si sakit di sisi Allah. Selain itu, sebaiknya diingatkan bahwa Allah hendak menyucikannya dari dosa-dosanya dengan penyakit tersebut, dan bahwa orang yang paling berat ujiannya adalah para nabi, kemudian orang-orang yang dibawahnya, kemudian yang dibawahnya lagi, dan ujian itu akan senantiasa menimpa seseorang sehingga ia hidup di muka bumi dengan tidak menanggung suatu dosa, sebagaimana dinyatakan dalam beberapa hadits sahih. Maka apabila didapati sesuatu yang dilarang syara' pada si sakit, hendaklah ia dilarang dengan lemah lembut dan bijaksana, dan dikemukakannya kepadanya dalil-dalil syara' yang dapat menghilangkan ketidaktahuan dan kelalaiannya. Cara yang dilakukan tidak boleh kasar dan terkesan menyombonginya, khususnya mengenai bencana yang banyak melanda masyarakat, misalnya mereka yang menggantungkan jimat-jimat dan sebagainya. Disini, hendaklah ia memberitahukannya tentang ayat-ayat Al-Qur'an dan Sunnah Rasulullah saw. yang menuntunnya kepada kebenaran dan membimbingnya ke jalan yang benar, seperti sabda Nabi saw.: "Barangsiapa yang menggantungkan jimat-jimat, maka sesungguhnya ia telah melakukan perbuatan syirik." (HR Ahmad dan Hakim dari Uqbah bin Amir)50 Selain itu, tidak boleh ia (si penjenguk) mengingkari sesuatu terhadap si sakit kecuali apa yang telah disepakati oleh para ulama akan kemunkarannya. Adapun hal-hal yang masih diperselisihkan oleh para ahli ilmu yang tepercaya, antara yang memperbolehkan dan yang melarang, maka dalam hal ini terdapat kelonggaran bagi orang yang mengambil salah satu dari kedua pendapat itu, baik ia memilih melalui ijtihadnya atau sekedar ikut-ikutan. Dan jangan sampai diperdebatkan seputar pendapat ini mana yang lebih tepat atau yang lebih kuat, karena kondisi sakit tidak mentolerir hal tersebut, kecuali jika si sakit menanyakannya atau memang menyukai yang demikian. Misalnya tentang hukum menggantungkan jimat yang terdiri dari ayat-ayat Al-Qur'an atau hadits syarif, atau berisi dzikir kepada Allah, sanjungan kepada-Nya, dan doa kepada-Nya. Karena masalah ini masih diperselisihkan antara orang yang memperbolehkannya dan yang menganggapnya makruh. Imam Ahmad meriwayatkan dari Abdullah bin Amr, ia berkata, "Rasulullah saw. mengajari kami beberapa kalimat yang kami ucapkan apabila terkejut pada waktu tidur: "Dengan nama Allah, aku berlindung dengan kalimat-kalimat Allah yang sempurna dan kemurkaan dan siksa-Nya, dan kejahatan hamba-hamba-Nya, dan gangguan setan, dan dan kehadiran setan." Maka Abdullah mengajarkan kalimat ini kepada anaknya yang sudah balig untuk mengucapkannya ketika hendak tidur, sedangkan terhadap anaknya yang masih kecil dan belum mengerti atau belum dapat menghafalkannya, kalimat itu ditulisnya kemudian digantungkan di lehernya.51 Akan tetapi, Ibrahim an-Nakhati berkata, "Mereka memakruhkan semua macam jimat, baik dari Al-Qur'an maupun bukan." Yang dimaksud dengan "mereka" disini adalah sahabat-sahabat Ibnu Mas'ud seperti al-Aswad, 'Alqamah, Masruq, dan lain-lainnya. Sedangkan makna "makruh" disini adalah "di awah haram." Tidak mengapa diingatkan kepada si sakit dengan lemah lembut bahwa yang lebih utama dan lebih hati-hati adalah meninggalkan semua macam jimat, mengingat keumuman larangannya, dan untuk menutup jalan kepada yang terlarang (saddan lidz-dzari'ah, usaha preventif), juga karena khawatir dia membawanya masuk ke kakus (WC) dan sebagainya. Hanya saja janganlah ia bersikap keras dalam masalah ini, karena masih diperselisihkan hukumnya di kalangan ulama. (Bagian: 01, 02, 03, 03a, 04, 05, 06, 07, 08, 09, 10, 12, 13, 14, 15, 16, 17, 18, 19, 20, 21, 21a, 22, 23, 24, 25) ----------------------- Fatwa-fatwa Kontemporer Dr. Yusuf Qardhawi Gema Insani Press Jln. Kalibata Utara II No. 84 Jakarta 12740 Telp. (021) 7984391-7984392-7988593 Fax. (021) 7984388 ISBN 979-561-276-X |
|
ISNET Homepage | MEDIA Homepage | Program Kerja | Koleksi | Anggota |