Fatwa-fatwa Kontemporer

Indeks Islam | Indeks Qardhawi | Indeks Artikel | Tentang Pengarang
ISNET Homepage | MEDIA Homepage | Program Kerja | Koleksi | Anggota

 

HAK DAN KEWAJIBAN KELUARGA SI SAKIT DAN TEMAN-TEMANNYA  (5/25)
Dr. Yusuf Qardhawi
 
WANITA MENJENGUK LAKI-LAKI YANG SAKIT
 
Disyariatkannya menjenguk  orang  sakit  meliputi  penjengukan
wanita   kepada   laki-laki,  meskipun  bukan  muhrimnya,  dan
laki-laki kepada wanita.
 
Diantara  bab-bab  dalam   Shahih   al-Bukhari   pada   "Kitab
al-Mardha"  terdapat judul "Bab 'Iyadatin-Nisa' ar-Rijal" (Bab
Wanita Menjenguk      Laki-laki).   Dalam   hal   ini   beliau
meriwayatkan  suatu  hadits secara mu'allaq (tanpa menyebutkan
rentetan  perawinya):  Bahwa  Ummu  Darda'  pernah   menjenguk
seorang laki-laki Anshar dari ahli masjid. Tetapi Imam Bukhari
memaushulkan (meriwayatkan secara bersambung sanadnya) didalam
al-Adabul-Mufrad dari jalan al-Harits bin Ubaid, ia berkata:
 
    "Saya melihat Ummu Darda' di atas kendaraannya yang ada
    tiangnya tetapi tidak bertutup, mengunjungi
    seoranglaki-laki Anshar di masjid."18
 
Bukhari juga meriwayatkan hadits Aisyah r.a., ia berkata:
 
    "Ketika Rasulullah saw. tiba di Madinah, Abu Bakar dan
    Bilal r.a. jatuh sakit, lalu aku datang menjenguk
    mereka, seraya berkata, Wahai Ayahanda, bagaimana
    keadaanmu? Wahai Bilal, bagaimana keadaanmu?" Aisyah
    berkata, "Abu Bakar apabila terserang penyakit panas,
    beliau berkata: 'Semua orang berada di tengah
    keluarganya, sedang kematian itu lebih dekat daripada
    tali sandalnya.' Dan Bilal apabila telah hilang
    demamnya, ia berkata:
 
'Wahai, merinding bulu romaku
Apakah aku akan bermalam di suatu lembah
Yang dikelilingi rumput-rumput idzkhir dan jalil
Apakah pada suatu hari aku menginginkan air Majnah
Apakah mereka akan menampakkan kebagusan dan kekeruhanku?"
 
Aisyah  berkata,  "Lalu  aku  datang  kepada  Rasulullah  saw.
memberitahukan  hal  itu,  lantas  beliau  berdoa,  Ya  Allah,
jadikanlah kami mencintai Madinah seperti kami mencintai Mekah
atau melebihinya."19
 
Yang  menjadi dalil kebolehan wanita menjenguk laki-laki dalam
hadits tersebut ialah masuknya Aisyah  menjenguk  ayahnya  dan
menjenguk   Bilal,  serta  perkataannya  kepada  masing-masing
mereka, "Bagaimana engkau dapati dirimu?"  Yang  dalam  bahasa
kita  sekarang  sering  kita  ucapkan: "Bagaimana kesehatanmu?
Bagaimana keadaanmu?" Padahal  Bilal  ini  bukan  mahram  bagi
Aisyah Ummul Mukminin.
 
Tetapi suatu hal yang tidak diragukan ialah bahwa menjenguknya
itu  terikat  dengan   syarat-syarat   tertentu   yang   telah
ditetapkan  syara',  bersopan  santun  sebagai  muslimah dalam
berjalan, gerak-gerik, memandang,  berbicara,  tidak  berduaan
antara  seorang lelaki dengan seorang perempuan tanpa ada yang
lain,  aman  dari  fitnah,  diizinkan  oleh  suami  bagi  yang
bersuami, dan diizinkan oleh wali bagi yang tidak bersuami.
 
Dalam  hal  ini, janganlah suami atau wali melarang istri atau
putrinya  menjenguk  orang  yang  punya  hak  untuk   dijenguk
olehnya,  seperti  kerabatnya  yang  bukan  muhrim, atau besan
(semenda), atau gurunya,  atau  suami  kerabatnya,  atau  ayah
kerabatnya,  dan  sebagainya dengan syarat-syarat seperti yang
telah disebutkan di atas.
 
(Bagian: 01, 02, 03, 03a, 04, 05, 06, 07, 08, 09, 10, 11, 12,
     13, 14, 15, 16, 17, 18, 19, 20, 21, 21a, 22, 23, 24, 25)
 
-----------------------
Fatwa-fatwa Kontemporer
Dr. Yusuf Qardhawi
Gema Insani Press
Jln. Kalibata Utara II No. 84 Jakarta 12740
Telp. (021) 7984391-7984392-7988593
Fax. (021) 7984388
ISBN 979-561-276-X
 

Indeks Islam | Indeks Qardhawi | Indeks Artikel | Tentang Pengarang
ISNET Homepage | MEDIA Homepage | Program Kerja | Koleksi | Anggota

Please direct any suggestion to Media Team