Fatwa-fatwa Kontemporer

Indeks Islam | Indeks Qardhawi | Indeks Artikel | Tentang Pengarang
ISNET Homepage | MEDIA Homepage | Program Kerja | Koleksi | Anggota

 

HAK DAN KEWAJIBAN KELUARGA SI SAKIT DAN TEMAN-TEMANNYA  (1/25)
Dr. Yusuf Qardhawi
 
Daftar Isi
 
    Daftar Isi
    Menjenguk Orang Sakit dan Hukumnya
    Keutamaan dan Pahala Menjenguk Orang Sakit
    Disyariatkan Menjenguk Setiap Orang Sakit
    Menjenguk Anak Kecil dan Orang yang Tidak Sadar
    Wanita Menjenguk Laki-laki yang Sakit
    Laki-laki Menjenguk Perempuan yang Sakit
    Menjenguk Orang Non-Muslim
    Menjenguk Ahli Maksiat
    Berapa Kali Menjenguk Orang Sakit?
    Mendoakan Si Sakit
    Menguatkan Harapan Sembuh Ketika Sakit
    Menjampi Si Sakit dan Syarat-syaratnya
    Menyuruh Si Sakit Berbuat Ma'ruf
        dan Mencegahnya dari yang Mungkar
    Mendonorkan Darah untuk Si Sakit
    Keutamaan Kesabaran Keluarga Si Sakit
    Penderita Sakit Jiwa
    Biaya Pengobatan Si Sakit
    Orang Sakit yang Mati Otaknya
        Dianggap Mati Menurut Syara'
    Melepas Peralatan dari Penderita
        yang Tidak Ada Harapan Sembuh
    Mengingatkan Penderita Agar Bertobat dan Berwasiat
    Rukhshah bagi Si Sakit untuk Mengeluarkan Deritanya
    Si Sakit Mengharapkan Kematian
    Berbaik Sangka kepada Allah Ta'ala
    Ketika Sekarat dan Mendekati Kematian
    Apa yang Harus Dilakukan Setelah Mati?
 
Fakultas Kedokteran Universitas  al-Malik  Faishal  di  Dammam
melaksanakan  suatu  kegiatan  yang  bagus  dan  mulia,  yaitu
menyusun sebuah buku yang membicarakan  kode  etik  kedokteran
dalam Islam.
 
Programnya   disusun  sedemikian  bagus,  masing-masing  topik
pembahasan  diserahkan  kepada  sejumlah   pemerhati   masalah
kedokteran  dan  syariah,  dari  kalangan  ahli fiqih dan ahli
kedokteran.  Pihak  fakultas  menegaskan  bahwa   proyek   ini
semata-mata  sebagai  amal  kebajikan  karena  Allah dan untuk
mencari ridha-Nya, tidak  ada  tujuan  materiil  sama  sekali.
Orang-orang yang ikut andil menyumbangkan tulisannya pun tidak
mendapatkan honorarium, pahala mereka hanya  pada  sisi  Allah
SWT.
 
Dewan  redaksi  meminta  kepada  saya untuk menulis salah satu
dari topik yang berkaitan dengan "Hak dan  Kewajiban  Keluarga
Si Sakit dan Teman-temannya." Topik ini membuat beberapa unsur
penting yang layak untuk dijelaskan menurut tinjauan dalil dan
ushul (prinsip) syar'iyah, antara lain:
 
A. Menjenguk orang sakit;
B. Adab menjenguk orang sakit;
C. Menanggung biaya pengobatan, seluruhnya atau sebagian;
D. Mendermakan (mendonorkan) darah untuk si sakit;
E. Mendonorkan organ tubuh;
F. Hak si sakit yang tidak normal pikirannya (karena
   terbelakang, karena di bawah ancaman, atau karena hilang
   akal);
G. Hak-hak si sakit menjelang kematiannya, dan adab
   bergaul dengannya;
H. Hak-hak si sakit yang mati otaknya, dan hukum
   kematian otak.
 
Saya meminta pertolongan kepada Allah, dan saya tulis apa yang
diminta  oleh  panitia, meskipun kesibukan saya sangat banyak.
Tulisan  itu  saya  kirimkan  kepada  saudara   A.D.   Zaghlul
an-Najjar untuk disampaikan kepada pihak yang berkepentingan.
 
Oleh  karena  proses penerbitan buku tersebut cukup lama, maka
saya memandang perlu memuat pembahasan  tersebut  dalam  kitab
ini  agar  manfaatnya  lebih  luas dan merata, disamping dapat
segera dimanfaatkan. Segala puji  teruntuk  Allah  yang  telah
memberikan taufiq-Nya.
 
Alhamdulillah, segala puji kepunyaan Allah, shalawat dan salam
semoga tercurahkan kepada Rasulullah, keluarganya, dan  kepada
orang- orang yang mengikuti petunjuknya.
 
Amma ba'du.
 
Sesungguhnya perubahan merupakan salah satu gejala  umum  bagi
makhluk  di  alam semesta ini, khususnya makhluk hidup. Karena
itu, makhluk-makhluk ini senantiasa menghadapi  kondisi  sehat
dan sakit, yang berujung pada kematian.
 
Adapun   manusia   adalah   makhluk   hidup   yang   tertinggi
peringkatnya, karena itu tidaklah  mengherankan  bila  manusia
ditimpa  berbagai  hal. Bahkan ia lebih banyak menjadi sasaran
musibah tersebut dibandingkan makhluk lainnya,  karena  adanya
faktor    kemauan   dan   faktor   alami   yang   mempengaruhi
kehidupannya.
 
Oleh karena itu, syariat Islam menganggap penyakit atau  sakit
merupakan  fenomena yang biasa dalam kehidupan manusia, mereka
diuji dengan penyakit  sebagaimana  diuji  dengan  penderitaan
lainnya,  sesuai dengan sunnah dan undang-undang yang mengatur
alam semesta dan tata kehidupan manusia.
 
Sebab itu pula terdapat berbagai macam  hukum  dalam  berbagai
bab  dari  fiqih  syariah yang berkaitan dengan penyakit, yang
seharusnya diketahui oleh seorang muslim, atau diketahui  mana
yang terpenting, supaya dia dapat mengatur hidupnya pada waktu
dia sakit --sebagaimana dia  mengaturnya  ketika  dia  sehat--
sesuai  dengan apa yang dicintai dan diridhai Allah, jauh dari
apa yang dibenci dan dimurkai-Nya.
 
Diantara  hukum-hukum  ini  adalah  yang  berhubungan   dengan
pengobatan    orang   sakit,   hukum   berobat,   siapa   yang
melakukannya, bagaimana hubungannya dengan masalah kedokteran,
pengobatan,  dan  obat itu sendiri, bagaimana bentuk kemurahan
dan keringanan yang diberikan kepada si sakit berkenaan dengan
kewajiban  dan  ibadahnya, dan bagaimana pula yang berhubungan
dengan perkara-perkara yang dilarang dan diharamkan.
 
Misalnya yang berhubungan dengan hak dan kewajiban  si  sakit,
serta  hak  dan  kewajiban  orang-orang di sekitarnya, seperti
keluarga, sanak kerabat, dan teman-temannya.
 
Orang yang memperhatikan Al-Qur'anul  Karim  niscaya  ia  akan
menjumpai  kata  al-maradh  (penyakit/sakit)  dengan kata-kata
bentukannya yang disebutkan sebanyak lima belas kali, sebagian
berhubungan  dengan  penyakit hati, dan kebanyakan berhubungan
dengan penyakit tubuh. Sebagaimana Al-Qur'an juga  menyebutkan
kata-kata  syifa'  (obat)  beserta  variasi bentuknya sebanyak
enam kali, yang kebanyakan berhubungan dengan penyakit hati.
 
Masalah ini juga mendapat perhatian dari para ahli hadits  dan
ahli  fiqih,  sehingga  dapat  kita  jumpai  dalam kitab-kitab
hadits yang disusun menurut bab dan maudhu' (topik)-nya,  yang
di  antaranya  ialah "Kitab ath-Thibb" (obat/pengobatang)1 dan
di antaranya --seperti  Shahih  al-Bukhari--  terdapat  "Kitab
al-Mardha"  (orang-orang  sakit).  Ini  berkaitan  dengan "Bab
ar-Ruqa"  (mantra-mantra/jampi-jampi)  jimat,  penyakit  'ain,
sihir,  dan  lain-lainnya.  Kemudian  ada  pula  masalah  yang
berkaitan dengan penyakit yang dimuat di dalam kitab al-Janaiz
(jenazah).
 
Dalam  kehidupan  kita  pada  zaman  modern  ini  telah timbul
berbagai persoalan dan permasalahan dalam dunia  penyakit  dan
kedokteran yang belum dikenal oleh para fuqaha kita terdahulu,
bahkan tidak pernah terpikir dalam benak  mereka.  Karena  itu
fiqih  modern  harus  dapat  memahaminya dan menjelaskan hukum
syara' yang berkaitan dengannya, sesuai dengan dalil-dalil dan
prinsip-prinsip syariat.
 
Diantara  ketetapan  yang sudah disepakati ialah bahwa syariat
menghukumi semua perbuatan orang mukallaf, yang besar  ataupun
yang  kecil,  dan tidak satu pun perbuatan mukallaf yang lepas
dari bingkainya. Karena itu  setiap  perbuatan  mukallaf  yang
dilakukan  dengan  sadar,  pasti  terkena kepastian hukum dari
lima macam hukumnya, yaitu  wajib,  mustahab,  haram,  makruh,
atau mubah.
 
Pada   halaman-halaman   berikut   ini   akan  saya  kemukakan
hukum-hukum syara' yang terpenting  dan  pengarahan-pengarahan
Islam   yang   berhubungan   dengan  kedokteran  (pengobatan),
kesehatan,  dan  penyakit,  dengan  mengacu   pada   nash-nash
Al-Qur'an, As-Sunnah, dan maksud syariat juga dengan mengambil
sebagian  dari  perkataan  ulama-ulama  umat   yang   mendalam
ilmunya,  dengan mengaitkannya dengan kenyataan sekarang. Kita
mohon kepada Allah semoga  Dia  menjadikannya  bermanfaat  ...
amin.
 
(Bagian: 01, 02, 03, 03a, 04, 05, 06, 07, 08, 09, 10, 11, 12,
     13, 14, 15, 16, 17, 18, 19, 20, 21, 21a, 22, 23, 24, 25)
 
-----------------------
Fatwa-fatwa Kontemporer
Dr. Yusuf Qardhawi
Gema Insani Press
Jln. Kalibata Utara II No. 84 Jakarta 12740
Telp. (021) 7984391-7984392-7988593
Fax. (021) 7984388
ISBN 979-561-276-X
 

Indeks Islam | Indeks Qardhawi | Indeks Artikel | Tentang Pengarang
ISNET Homepage | MEDIA Homepage | Program Kerja | Koleksi | Anggota

Please direct any suggestion to Media Team