| |
|
HAK DAN KEWAJIBAN KELUARGA SI SAKIT DAN TEMAN-TEMANNYA (1/25) Dr. Yusuf Qardhawi Daftar Isi Daftar Isi Menjenguk Orang Sakit dan Hukumnya Keutamaan dan Pahala Menjenguk Orang Sakit Disyariatkan Menjenguk Setiap Orang Sakit Menjenguk Anak Kecil dan Orang yang Tidak Sadar Wanita Menjenguk Laki-laki yang Sakit Laki-laki Menjenguk Perempuan yang Sakit Menjenguk Orang Non-Muslim Menjenguk Ahli Maksiat Berapa Kali Menjenguk Orang Sakit? Mendoakan Si Sakit Menguatkan Harapan Sembuh Ketika Sakit Menjampi Si Sakit dan Syarat-syaratnya Menyuruh Si Sakit Berbuat Ma'ruf dan Mencegahnya dari yang Mungkar Mendonorkan Darah untuk Si Sakit Keutamaan Kesabaran Keluarga Si Sakit Penderita Sakit Jiwa Biaya Pengobatan Si Sakit Orang Sakit yang Mati Otaknya Dianggap Mati Menurut Syara' Melepas Peralatan dari Penderita yang Tidak Ada Harapan Sembuh Mengingatkan Penderita Agar Bertobat dan Berwasiat Rukhshah bagi Si Sakit untuk Mengeluarkan Deritanya Si Sakit Mengharapkan Kematian Berbaik Sangka kepada Allah Ta'ala Ketika Sekarat dan Mendekati Kematian Apa yang Harus Dilakukan Setelah Mati? Fakultas Kedokteran Universitas al-Malik Faishal di Dammam melaksanakan suatu kegiatan yang bagus dan mulia, yaitu menyusun sebuah buku yang membicarakan kode etik kedokteran dalam Islam. Programnya disusun sedemikian bagus, masing-masing topik pembahasan diserahkan kepada sejumlah pemerhati masalah kedokteran dan syariah, dari kalangan ahli fiqih dan ahli kedokteran. Pihak fakultas menegaskan bahwa proyek ini semata-mata sebagai amal kebajikan karena Allah dan untuk mencari ridha-Nya, tidak ada tujuan materiil sama sekali. Orang-orang yang ikut andil menyumbangkan tulisannya pun tidak mendapatkan honorarium, pahala mereka hanya pada sisi Allah SWT. Dewan redaksi meminta kepada saya untuk menulis salah satu dari topik yang berkaitan dengan "Hak dan Kewajiban Keluarga Si Sakit dan Teman-temannya." Topik ini membuat beberapa unsur penting yang layak untuk dijelaskan menurut tinjauan dalil dan ushul (prinsip) syar'iyah, antara lain: A. Menjenguk orang sakit; B. Adab menjenguk orang sakit; C. Menanggung biaya pengobatan, seluruhnya atau sebagian; D. Mendermakan (mendonorkan) darah untuk si sakit; E. Mendonorkan organ tubuh; F. Hak si sakit yang tidak normal pikirannya (karena terbelakang, karena di bawah ancaman, atau karena hilang akal); G. Hak-hak si sakit menjelang kematiannya, dan adab bergaul dengannya; H. Hak-hak si sakit yang mati otaknya, dan hukum kematian otak. Saya meminta pertolongan kepada Allah, dan saya tulis apa yang diminta oleh panitia, meskipun kesibukan saya sangat banyak. Tulisan itu saya kirimkan kepada saudara A.D. Zaghlul an-Najjar untuk disampaikan kepada pihak yang berkepentingan. Oleh karena proses penerbitan buku tersebut cukup lama, maka saya memandang perlu memuat pembahasan tersebut dalam kitab ini agar manfaatnya lebih luas dan merata, disamping dapat segera dimanfaatkan. Segala puji teruntuk Allah yang telah memberikan taufiq-Nya. Alhamdulillah, segala puji kepunyaan Allah, shalawat dan salam semoga tercurahkan kepada Rasulullah, keluarganya, dan kepada orang- orang yang mengikuti petunjuknya. Amma ba'du. Sesungguhnya perubahan merupakan salah satu gejala umum bagi makhluk di alam semesta ini, khususnya makhluk hidup. Karena itu, makhluk-makhluk ini senantiasa menghadapi kondisi sehat dan sakit, yang berujung pada kematian. Adapun manusia adalah makhluk hidup yang tertinggi peringkatnya, karena itu tidaklah mengherankan bila manusia ditimpa berbagai hal. Bahkan ia lebih banyak menjadi sasaran musibah tersebut dibandingkan makhluk lainnya, karena adanya faktor kemauan dan faktor alami yang mempengaruhi kehidupannya. Oleh karena itu, syariat Islam menganggap penyakit atau sakit merupakan fenomena yang biasa dalam kehidupan manusia, mereka diuji dengan penyakit sebagaimana diuji dengan penderitaan lainnya, sesuai dengan sunnah dan undang-undang yang mengatur alam semesta dan tata kehidupan manusia. Sebab itu pula terdapat berbagai macam hukum dalam berbagai bab dari fiqih syariah yang berkaitan dengan penyakit, yang seharusnya diketahui oleh seorang muslim, atau diketahui mana yang terpenting, supaya dia dapat mengatur hidupnya pada waktu dia sakit --sebagaimana dia mengaturnya ketika dia sehat-- sesuai dengan apa yang dicintai dan diridhai Allah, jauh dari apa yang dibenci dan dimurkai-Nya. Diantara hukum-hukum ini adalah yang berhubungan dengan pengobatan orang sakit, hukum berobat, siapa yang melakukannya, bagaimana hubungannya dengan masalah kedokteran, pengobatan, dan obat itu sendiri, bagaimana bentuk kemurahan dan keringanan yang diberikan kepada si sakit berkenaan dengan kewajiban dan ibadahnya, dan bagaimana pula yang berhubungan dengan perkara-perkara yang dilarang dan diharamkan. Misalnya yang berhubungan dengan hak dan kewajiban si sakit, serta hak dan kewajiban orang-orang di sekitarnya, seperti keluarga, sanak kerabat, dan teman-temannya. Orang yang memperhatikan Al-Qur'anul Karim niscaya ia akan menjumpai kata al-maradh (penyakit/sakit) dengan kata-kata bentukannya yang disebutkan sebanyak lima belas kali, sebagian berhubungan dengan penyakit hati, dan kebanyakan berhubungan dengan penyakit tubuh. Sebagaimana Al-Qur'an juga menyebutkan kata-kata syifa' (obat) beserta variasi bentuknya sebanyak enam kali, yang kebanyakan berhubungan dengan penyakit hati. Masalah ini juga mendapat perhatian dari para ahli hadits dan ahli fiqih, sehingga dapat kita jumpai dalam kitab-kitab hadits yang disusun menurut bab dan maudhu' (topik)-nya, yang di antaranya ialah "Kitab ath-Thibb" (obat/pengobatang)1 dan di antaranya --seperti Shahih al-Bukhari-- terdapat "Kitab al-Mardha" (orang-orang sakit). Ini berkaitan dengan "Bab ar-Ruqa" (mantra-mantra/jampi-jampi) jimat, penyakit 'ain, sihir, dan lain-lainnya. Kemudian ada pula masalah yang berkaitan dengan penyakit yang dimuat di dalam kitab al-Janaiz (jenazah). Dalam kehidupan kita pada zaman modern ini telah timbul berbagai persoalan dan permasalahan dalam dunia penyakit dan kedokteran yang belum dikenal oleh para fuqaha kita terdahulu, bahkan tidak pernah terpikir dalam benak mereka. Karena itu fiqih modern harus dapat memahaminya dan menjelaskan hukum syara' yang berkaitan dengannya, sesuai dengan dalil-dalil dan prinsip-prinsip syariat. Diantara ketetapan yang sudah disepakati ialah bahwa syariat menghukumi semua perbuatan orang mukallaf, yang besar ataupun yang kecil, dan tidak satu pun perbuatan mukallaf yang lepas dari bingkainya. Karena itu setiap perbuatan mukallaf yang dilakukan dengan sadar, pasti terkena kepastian hukum dari lima macam hukumnya, yaitu wajib, mustahab, haram, makruh, atau mubah. Pada halaman-halaman berikut ini akan saya kemukakan hukum-hukum syara' yang terpenting dan pengarahan-pengarahan Islam yang berhubungan dengan kedokteran (pengobatan), kesehatan, dan penyakit, dengan mengacu pada nash-nash Al-Qur'an, As-Sunnah, dan maksud syariat juga dengan mengambil sebagian dari perkataan ulama-ulama umat yang mendalam ilmunya, dengan mengaitkannya dengan kenyataan sekarang. Kita mohon kepada Allah semoga Dia menjadikannya bermanfaat ... amin. (Bagian: 01, 02, 03, 03a, 04, 05, 06, 07, 08, 09, 10, 11, 12, 13, 14, 15, 16, 17, 18, 19, 20, 21, 21a, 22, 23, 24, 25) ----------------------- Fatwa-fatwa Kontemporer Dr. Yusuf Qardhawi Gema Insani Press Jln. Kalibata Utara II No. 84 Jakarta 12740 Telp. (021) 7984391-7984392-7988593 Fax. (021) 7984388 ISBN 979-561-276-X |
|
ISNET Homepage | MEDIA Homepage | Program Kerja | Koleksi | Anggota |