Fatwa-fatwa Kontemporer

Indeks Islam | Indeks Qardhawi | Indeks Artikel | Tentang Pengarang
ISNET Homepage | MEDIA Homepage | Program Kerja | Koleksi | Anggota

 

HAK DAN KEWAJIBAN KELUARGA SI SAKIT DAN TEMAN-TEMANNYA  (2/25)
Dr. Yusuf Qardhawi
 
MENJENGUK ORANG SAKIT DAN HUKUMNYA
 
Orang  sakit  adalah  orang  yang   lemah,   yang   memerlukan
perlindungan   dan   sandaran.   Perlindungan   (pemeliharaan,
penjagaan) atau  sandaran  itu  tidak  hanya  berupa  materiil
sebagaimana  anggapan  banyak  orang,  melainkan  dalam bentuk
materiil dan spiritual sekaligus.
 
Karena  itulah  menjenguk  orang  sakit  termasuk  dalam   bab
tersebut.  Menjenguk  si  sakit ini memberi perasaan kepadanya
bahwa  orang  di  sekitarnya   (yang   menjenguknya)   menaruh
perhatian   kepadanya,   cinta  kepadanya,  menaruh  keinginan
kepadanya,  dan   mengharapkan   agar   dia   segera   sembuh.
Faktor-faktor  spiritual  ini  akan  memberikan kekuatan dalam
jiwanya untuk melawan serangan penyakit lahiriah.  Oleh  sebab
itu,   menjenguk   orang  sakit,  menanyakan  keadaannya,  dan
mendoakannya  merupakan   bagian   dari   pengobatan   menurut
orang-orang  yang  mengerti.  Maka pengobatan tidak seluruhnya
bersifat materiil (kebendaan).
 
Karena itu, hadits-hadits Nabawi menganjurkan "menjenguk orang
sakit"  dengan  bermacam-macam  metode  dan dengan menggunakan
bentuk targhib  wat-tarhib  (menggemarkan  dan  menakut-nakuti
yakni  menggemarkan  orang yang mematuhinya dan menakut-nakuti
orang yang tidak melaksanakannya).
 
Diriwayatkan di dalam hadits sahih muttafaq  'alaih  dari  Abu
Hurairah r.a. bahwa Nabi saw. bersabda:
 
    "Hak orang muslim atas orang muslim lainnya ada lima:
    menjawab salam, menjenguk yang sakit, mengantarkan
    jenazahnya, mendatangi undangannya, dan mendoakannya
    ketika bersin."2
 
Imam  Bukhari  meriwayatkan  dari  Abu  Musa  al-Asy'ari,   ia
berkata: Rasulullah saw. bersabda:
 
    "Berilah makan orang yang lapar, jenguklah orang yang
    sakit, dan tolonglah orang yang kesusahan."3
 
Imam Bukhari juga meriwayatkan dari  al-Barra'  bin  Azib,  ia
berkata:
 
    "Rasulullah saw. menyuruh kami melakukan tujuh perkara
    ... Lalu ia menyebutkan salah satunya adalah menjenguk
    orang sakit."4
 
Apakah perintah dalam hadits di  atas  dan  hadits  sebelumnya
menunjukkan  kepada  hukum  wajib ataukah mustahab? Para ulama
berbeda pendapat mengenai masalah ini.
 
Imam Bukhari berpendapat  bahwa  perintah  disini  menunjukkan
hukum  wajib,  dan beliau menerjemahkan hal itu di dalam kitab
Shahih-nya dengan mengatakan:  "Bab  Wujubi  'Iyadatil-Maridh"
(Bab Wajibnya Menjenguk Orang Sakit).
 
Ibnu  Baththal  berkata, "Kemungkinan perintah ini menunjukkan
hukum wajib dalam arti wajib kifayah,  seperti  memberi  makan
orang yang lapar dan melepaskan tawanan; dan boleh jadi mandub
(sunnah),  untuk  menganjurkan  menyambung  kekeluargaan   dan
berkasih sayang."
 
Ad-Dawudi memastikan hukum yang pertama (yakni fardhu kifayah;
Penj.). Beliau berkata, "Hukumnya adalah fardhu, yang  dipikul
oleh sebagian orang tanpa sebagian yang lain."
 
Jumhur  ulama berkata, "Pada asalnya hukumnya mandub (sunnah),
tetapi kadang-kadang bisa menjadi wajib bagi orang tertentu."
 
Sedangkan ath-Thabari menekankan bahwa menjenguk  orang  sakit
itu  merupakan kewajiban bagi orang yang diharapkan berkahnya,
disunnahkan bagi orang yang memelihara kondisinya,  dan  mubah
bagi orang selain mereka.
 
Imam  Nawawi  mengutip kesepakatan (ijma') ulama tentang tidak
wajibnya, yakni tidak wajib 'ain.5
 
Menurut zhahir hadits, pendapat yang  kuat  menurut  pandangan
saya  ialah  fardhu  kifayah,  artinya jangan sampai tidak ada
seorang pun yang menjenguk si sakit.  Dengan  demikian,  wajib
bagi   masyarakat   Islam   ada  yang  mewakili  mereka  untuk
menanyakan  keadaan   si   sakit   dan   menjenguknya,   serta
mendoakannya agar sembuh dan sehat.
 
Sebagian  ahli  kebajikan dari kalangan kaum muslim zaman dulu
mengkhususkan  sebagian  wakaf  untuk  keperluan   ini,   demi
memelihara sisi kemanusiaan.
 
Adapun masyarakat secara umum, maka hukumnya sunnah muakkadah,
dan kadang-kadang bisa  meningkat  menjadi  wajib  bagi  orang
tertentu  yang  mempunyai  hubungan  khusus dan kuat dengan si
sakit. Misalnya, kerabat, semenda, tetangga yang  berdampingan
rumahnya, orang yang telah lama menjalin persahabatan, sebagai
hak guru dan kawan akrab,  dan  lain-lainnya,  yang  sekiranya
dapat   menimbulkan  kesan  yang  macam-macam  bagi  si  sakit
seandainya mereka tidak menjenguknya,  atau  si  sakit  merasa
kehilangan    terhadap    yang    bersangkutan   (bila   tidak
menjenguknya).
 
Barangkali  orang-orang  macam  inilah  yang  dimaksud  dengan
perkataan  haq  (hak) dalam hadits: "Hak orang muslim terhadap
muslim lainnya ada lima," karena tidaklah  tergambarkan  bahwa
seluruh  kaum  muslim harus menjenguk setiap orang yang sakit.
Maka yang dituntut ialah orang yang memiliki  hubungan  khusus
dengan si sakit yang menghendaki ditunaikannya hak ini.
 
Disebutkan  dalam  Nailul-Authar:  "Yang dimaksud dengan sabda
beliau (Rasulullah saw.) 'hak orang muslim' ialah tidak  layak
ditinggalkan,  dan  melaksanakannya ada kalanya hukumnya wajib
atau  sunnah  muakkadah  yang  menyerupai   wajib.   Sedangkan
menggunakan  perkataan  tersebut  --yakni  haq  (hak)-- dengan
kedua arti di atas termasuk bab  menggunakan  lafal  musytarik
dalam   kedua   maknanya,   karena   lafal  al-haq  itu  dapat
dipergunakan dengan arti 'wajib', dan dapat juga  dipergunakan
dengan arti 'tetap,' 'lazim,' 'benar,' dan sebagainya."6
 
(Bagian: 01, 02, 03, 03a, 04, 05, 06, 07, 08, 09, 10, 11, 12,
     13, 14, 15, 16, 17, 18, 19, 20, 21, 21a, 22, 23, 24, 25)
 
-----------------------
Fatwa-fatwa Kontemporer
Dr. Yusuf Qardhawi
Gema Insani Press
Jln. Kalibata Utara II No. 84 Jakarta 12740
Telp. (021) 7984391-7984392-7988593
Fax. (021) 7984388
ISBN 979-561-276-X
 

Indeks Islam | Indeks Qardhawi | Indeks Artikel | Tentang Pengarang
ISNET Homepage | MEDIA Homepage | Program Kerja | Koleksi | Anggota

Please direct any suggestion to Media Team