|
|
|
|
|
HAK DAN KEWAJIBAN KELUARGA SI SAKIT DAN TEMAN-TEMANNYA (24/25)
Dr. Yusuf Qardhawi
Catatan kaki:
1 Seperti dalam Shahih al-Bukhari, Shahih Muslim,
Sunan Abu Daud, Sunan Tirmidzi, dan Sunan lbnu Majah.
2 Al-Lu'lu' wal-Marjan. nomor 1397.
3 Shahih al-Bukhari, "Kitab al-Mardha," "Bab Wujubi
'Iyadatil-Maridh," hadits nomor 5649. Al-Bukhari dalam
Fathul-Bari, terbitan Darul-Fikri, al-Mushawwirah 'an
as-Salafiyah, Kairo, 10: 122.
4 Fathul-Bari bi Syarhi Shahihil-Bukhari, juz 10, hlm.
112-113.
5 Ibid hadits nomor 5650.
6 Nailul-Authar, karya Asy-Syaukani, juz 4, hlm.
43-44.
7 Riwayat Muslim dalam "Kitab al-Birr," hadits nomor
2568, dengan tahqiq Fuad Abdul Baqi, dan diriwayatkan
oleh Tirmidzi dalam al-Jana'iz, hadits nomor 967, dan
beliau berkata, "Hasan sahih." Terbitan Himsh, dengan
ta'liq Azat Da'as.
8 Bukhari dalam al-Adabul-Mufrad, nomor 522, Ahmad dan
al-Bazzar, dan disahkan oleh Ibnu Hibban dan Hakim dari
jalan ini. Lafal mereka berbeda-beda, dan Ahmad
meriwayatkan seperti ini dari hadits Ka'ab bin Malik
dengan sanad hasan. Al-Fath, 10: 113.
9 Ibnu Majah dalam al-Jana'iz, 1442; Tirmidzi no.
1006.
10 HR Muslim, hadits nomor 2569.
11 HR Tirmidzi, nomor 969. Beliau berkata, "Hasan gharib."
12 HR Abu Daud dan disahkan oleh Hakim. Diriwayatkan
juga oleh Bukhari dengan susunan redaksional yang lebih
lengkap, sebagaimana terdapat dalam Fathul-Bari, juz 10,
hlm. 113. Lihat juga al-Adabul-Mufrad, karya Imam
Bukhari, "Bab al-'Iyadah minar-Ramad," hadits no. 532.
13 Al-Bukhari dalam Fathul-Bari, hadits nomor 5656.
14 Fathul-Bari, juz 10, hlm. 119.
15 Diriwayatkan oleh Bukhari sebagaimana tertera dalam
Fathul-Bari, juz 10, hlm. 118, hadits 5655. Beliau juga
meriwayatkannya dalam al-Jana'iz.
16 Al-Bukhari dalam Fathul-Bari, 10: 114, hadiz no.
5651.
17 Ibid.
18 Al-Adabul-Mufrad, karya al-Bukhari "Bab
'Iyadatin-Nisa' ar-Rijal al-Maridh," hadits nomor 530.
19 Al-Bukhari dalam Fathul-Bari, hadits nomor 5654.
20 Muslim dalam "Kitab al-Birr," hadits nomor 4575.
21 Al-Bukhari dalam Fathul-Barin, hadits, nomor 5657.
22 Fathul-Bari, juz 10, hlm. 119
23 Syarhus-Sunnah, terbitan al-Maktab al-Islami, dengan
tahqiq Syu'aib al-Arnauth, juz 5, hlm. 211-212.
24 Al-Majmu', kalya an-Nawawi, juz 5. hlm. 111-112.
25 Ibid., hlm. 112.
26 Fathul-Bari, juz 10, hlm. 126, "Bab Qaulil-Maridh:
'Quumuu 'Annii'."
27 Al-Bukhari dalam Fathul-Bari, hadits nomor 5675.
28 Ibid., hadits nomor 5659.
29 Ibid., juz 10, hlm. 132
30 Muttafaq 'alaih dari hadits Abdullah bin Abi Aufa.
31 HR Ahmad dan Tirmidzi dari hadits Abu Bakar,
sebagaimana disebutkan dalam Shahih al-Jami'ush-Shaghir,
hadits nomor 3632.
32 Ath-Thabrani dan adh-Dhiya', dan dihasankan dalam
Shahih al-Jami'ush-Shaghir, nomor 1198.
33 HR al-Bazzar dari Ibnu Abbas, sebagaimana disebutkan
dalam Shahih al-Jami'ush-Shaghir, hadits nomor 1274.
34 HR Abu Daud dalam al-Jana'iz (2107), Ibnu Hibban,
dan al-Hakim. Beliau mengesahkannya menurut syarat
Muslim, dan adz-Dzahabi menyetujuinya (1: 344).
35 Syarah al-Misykat, juz 2, hlm. 307.
36 HR Abu Daud dalam al-Jana'iz (hadits nomor 3106),
at-Tirmidzi dalam ath-Thibb (hadits nomor 2083) dan
beliau berkata, "Hasan gharib." Juga dihasankan oleh
al-Hafizh dalam Syarah al-Adzkar karya Ibnu 'Allan, juz
4, hlm. 61-62, dan diriwayatkan oleh al-Hakim serta
disahkan olehnya menurut syarat Bukhari, dan disetujui
oleh adz-Dzahabi dalam juz 1, hlm. 342.
37 Ibnu Majah dalam "al-Jana'iz," hadits nomor 1438,
dan at-Tirmidzi dalam "ath-Thibb" nomor 2087 dan beliau
menilainya gharib. Al-Hafizh berkata, "Dalam sanadnya
terdapat kelemahan." (Fathul-Bari, 10: 121).
38 Fathul-Bari, juz 10, hlm. 121-122.
39 Muslim, "Kitab as-Salam," "Bab Laa Ba'sa bir-Ruqa
Maa lam Yakun fihi Syirkun," hadits no. 2200.
40 Ibid., "Bab Istihbabur-Ruqyah minal-'Ain wan-Namlah
wal-Hummah wan-Nazhrah," hadits nomor 2199.
41 Fathul-Bari, juz 10, hlm. 195-196.
42 Muttafaq 'alaih, sebagaimana disebutkan dalam
al-Lu'lu' wal-Marjan fii Maa Ittafaqa 'alaihi
asy-Syaikhaani, hadits no. 1417.
43 Muslim, "Bab ath-Thibb wal-Maradh war-Ruqa," hadits
no. 2185.
44 Muslim, hadits nomor 2186.
45 Muttafaq 'alaih, hadits nomor 1415.
46 Muttafaq 'alaih, hadits nomor 1418.
47 Muslim, hadits nomor 2198. Yang dimaksud "mereka" di
sini ialah anak-anak dari putra paman beliau Ja'far.
48 Muttafaq 'alaih, hadits nomor 1420.
49 HR Bukhari, Ahmad, dan Ashhabus-Sunan sebagaimana
disebut dalam Shahih al-Jami'ush-Shaghir, hadits nomor
3778.
50 Shahih al-Jami'ush-Shaghir, hadits nomor 6394.
51 Diriwayatkan oleh Imam Ahmad, hadits nomor 6696. dan
Syekh Syakir mengesahkan isnadnya, meskipun diriwayatkan
oleh Ibnu Ishaq secara mu'an'an (dengan menggunakan
lafal 'an = dari). Juga diriwayatkan oleh Abu Daud dalam
"ath-Thibb" (nomor 3843); Tirmidzi dalam "ad-Da'awat"
(nomor 3519) dan beliau berkata, "Hasan gharib"; Nasa-i
dalam "Amalul-Yaum wal-Lailah," nomor 765 hingga pada
lafal: "Wa an yahdhuruuni."
52 Faidhul-Qadar, juz 2, hlm. 287.
53 Al-Lu'lu' wa-Marjan, hadits nomor 1667.
54 Al-Lu'lu' wa-Marjan, hadits nomor 1447.
55 Dihasankan oleh Tirmidzi, disahkan oleh Hakim, dan
disetujui oleh Dzahabi, sebagaimana diterangkan dalam
Faidhul-Qadir, karya Imam Munawi, juz 4, hlm. 237.
56 Diriwayatkan juga oleh Abu Daud, Tirmidzi, dan
Bukhari dalam al-Adabul-Mufrad dari Abi Sa'id, dan
diriwayatkan oleh Thabrani dan Hakim dari Ummu Kultsum
bind 'Uqbah, serta disahkan oleh Hakim menurut syarat
Muslim dan disetujui Dzahabi (Faidhul-Qadir, juz 2, hlm.
38).
57 Artinya, dia tidak berbakti kepada mereka yang akan
mengantarkannya ke surga (Penj.).
58 Shahih al-Jami'ush-Shaghir, hadits nomor 3511.
59 Doa Malaikat Jibril itu berbunyi demikian: "Jauhlah
(dari rahmat Allah) orang yang mendapat kedua orang
tuanya atau salah satunya telah berusia lanjut, tetapi
dia tidak masuk surga." Diriwayatkan oleh Thabrani
dengan perawi-perawi tepercaya, sebagaimana diterangkan
dalam Majma'uz-Zawaid, 1: 166. Dan ia mempunyai sejumlah
syahid.
60 HR Thabrani dalam ash-Shaghir. Di dalam sanadnya
terdapat al-Hasan bin Abi Ja'far yang lemah tetapi bukan
pendusta, dan terdapat Laits bin Abi Sulaim, seorang
perawi mudallis (suka menyamarkan hadits).
(Majma'uz-Zawaid, karya al-Haitsami, juz 8, hlm. 137).
61 HR Muslim dalam "Kitab al-Birr wash-Shilah" dari
hadits Jabir. Shahih Muslim, hadits nomor 2578.
62 HR Abu Syaikh dalam ats-Tsawab dari Abu Umamah.
Dihasankan (oleh al-Albani) dalam Shahih
Jami'ush-Shaghir.
(Bagian: 01, 02, 03, 03a, 04, 05, 06, 07, 08, 09, 10, 11, 12,
13, 14, 15, 16, 17, 18, 19, 20, 21, 21a, 22, 23, 24, 25)
-----------------------
Fatwa-fatwa Kontemporer
Dr. Yusuf Qardhawi
Gema Insani Press
Jln. Kalibata Utara II No. 84 Jakarta 12740
Telp. (021) 7984391-7984392-7988593
Fax. (021) 7984388
ISBN 979-561-276-X
|
|
|
ISNET Homepage | MEDIA Homepage | Program Kerja | Koleksi | Anggota |