| |
|
HAK DAN KEWAJIBAN KELUARGA SI SAKIT DAN TEMAN-TEMANNYA (24/25) Dr. Yusuf Qardhawi Catatan kaki: 1 Seperti dalam Shahih al-Bukhari, Shahih Muslim, Sunan Abu Daud, Sunan Tirmidzi, dan Sunan lbnu Majah. 2 Al-Lu'lu' wal-Marjan. nomor 1397. 3 Shahih al-Bukhari, "Kitab al-Mardha," "Bab Wujubi 'Iyadatil-Maridh," hadits nomor 5649. Al-Bukhari dalam Fathul-Bari, terbitan Darul-Fikri, al-Mushawwirah 'an as-Salafiyah, Kairo, 10: 122. 4 Fathul-Bari bi Syarhi Shahihil-Bukhari, juz 10, hlm. 112-113. 5 Ibid hadits nomor 5650. 6 Nailul-Authar, karya Asy-Syaukani, juz 4, hlm. 43-44. 7 Riwayat Muslim dalam "Kitab al-Birr," hadits nomor 2568, dengan tahqiq Fuad Abdul Baqi, dan diriwayatkan oleh Tirmidzi dalam al-Jana'iz, hadits nomor 967, dan beliau berkata, "Hasan sahih." Terbitan Himsh, dengan ta'liq Azat Da'as. 8 Bukhari dalam al-Adabul-Mufrad, nomor 522, Ahmad dan al-Bazzar, dan disahkan oleh Ibnu Hibban dan Hakim dari jalan ini. Lafal mereka berbeda-beda, dan Ahmad meriwayatkan seperti ini dari hadits Ka'ab bin Malik dengan sanad hasan. Al-Fath, 10: 113. 9 Ibnu Majah dalam al-Jana'iz, 1442; Tirmidzi no. 1006. 10 HR Muslim, hadits nomor 2569. 11 HR Tirmidzi, nomor 969. Beliau berkata, "Hasan gharib." 12 HR Abu Daud dan disahkan oleh Hakim. Diriwayatkan juga oleh Bukhari dengan susunan redaksional yang lebih lengkap, sebagaimana terdapat dalam Fathul-Bari, juz 10, hlm. 113. Lihat juga al-Adabul-Mufrad, karya Imam Bukhari, "Bab al-'Iyadah minar-Ramad," hadits no. 532. 13 Al-Bukhari dalam Fathul-Bari, hadits nomor 5656. 14 Fathul-Bari, juz 10, hlm. 119. 15 Diriwayatkan oleh Bukhari sebagaimana tertera dalam Fathul-Bari, juz 10, hlm. 118, hadits 5655. Beliau juga meriwayatkannya dalam al-Jana'iz. 16 Al-Bukhari dalam Fathul-Bari, 10: 114, hadiz no. 5651. 17 Ibid. 18 Al-Adabul-Mufrad, karya al-Bukhari "Bab 'Iyadatin-Nisa' ar-Rijal al-Maridh," hadits nomor 530. 19 Al-Bukhari dalam Fathul-Bari, hadits nomor 5654. 20 Muslim dalam "Kitab al-Birr," hadits nomor 4575. 21 Al-Bukhari dalam Fathul-Barin, hadits, nomor 5657. 22 Fathul-Bari, juz 10, hlm. 119 23 Syarhus-Sunnah, terbitan al-Maktab al-Islami, dengan tahqiq Syu'aib al-Arnauth, juz 5, hlm. 211-212. 24 Al-Majmu', kalya an-Nawawi, juz 5. hlm. 111-112. 25 Ibid., hlm. 112. 26 Fathul-Bari, juz 10, hlm. 126, "Bab Qaulil-Maridh: 'Quumuu 'Annii'." 27 Al-Bukhari dalam Fathul-Bari, hadits nomor 5675. 28 Ibid., hadits nomor 5659. 29 Ibid., juz 10, hlm. 132 30 Muttafaq 'alaih dari hadits Abdullah bin Abi Aufa. 31 HR Ahmad dan Tirmidzi dari hadits Abu Bakar, sebagaimana disebutkan dalam Shahih al-Jami'ush-Shaghir, hadits nomor 3632. 32 Ath-Thabrani dan adh-Dhiya', dan dihasankan dalam Shahih al-Jami'ush-Shaghir, nomor 1198. 33 HR al-Bazzar dari Ibnu Abbas, sebagaimana disebutkan dalam Shahih al-Jami'ush-Shaghir, hadits nomor 1274. 34 HR Abu Daud dalam al-Jana'iz (2107), Ibnu Hibban, dan al-Hakim. Beliau mengesahkannya menurut syarat Muslim, dan adz-Dzahabi menyetujuinya (1: 344). 35 Syarah al-Misykat, juz 2, hlm. 307. 36 HR Abu Daud dalam al-Jana'iz (hadits nomor 3106), at-Tirmidzi dalam ath-Thibb (hadits nomor 2083) dan beliau berkata, "Hasan gharib." Juga dihasankan oleh al-Hafizh dalam Syarah al-Adzkar karya Ibnu 'Allan, juz 4, hlm. 61-62, dan diriwayatkan oleh al-Hakim serta disahkan olehnya menurut syarat Bukhari, dan disetujui oleh adz-Dzahabi dalam juz 1, hlm. 342. 37 Ibnu Majah dalam "al-Jana'iz," hadits nomor 1438, dan at-Tirmidzi dalam "ath-Thibb" nomor 2087 dan beliau menilainya gharib. Al-Hafizh berkata, "Dalam sanadnya terdapat kelemahan." (Fathul-Bari, 10: 121). 38 Fathul-Bari, juz 10, hlm. 121-122. 39 Muslim, "Kitab as-Salam," "Bab Laa Ba'sa bir-Ruqa Maa lam Yakun fihi Syirkun," hadits no. 2200. 40 Ibid., "Bab Istihbabur-Ruqyah minal-'Ain wan-Namlah wal-Hummah wan-Nazhrah," hadits nomor 2199. 41 Fathul-Bari, juz 10, hlm. 195-196. 42 Muttafaq 'alaih, sebagaimana disebutkan dalam al-Lu'lu' wal-Marjan fii Maa Ittafaqa 'alaihi asy-Syaikhaani, hadits no. 1417. 43 Muslim, "Bab ath-Thibb wal-Maradh war-Ruqa," hadits no. 2185. 44 Muslim, hadits nomor 2186. 45 Muttafaq 'alaih, hadits nomor 1415. 46 Muttafaq 'alaih, hadits nomor 1418. 47 Muslim, hadits nomor 2198. Yang dimaksud "mereka" di sini ialah anak-anak dari putra paman beliau Ja'far. 48 Muttafaq 'alaih, hadits nomor 1420. 49 HR Bukhari, Ahmad, dan Ashhabus-Sunan sebagaimana disebut dalam Shahih al-Jami'ush-Shaghir, hadits nomor 3778. 50 Shahih al-Jami'ush-Shaghir, hadits nomor 6394. 51 Diriwayatkan oleh Imam Ahmad, hadits nomor 6696. dan Syekh Syakir mengesahkan isnadnya, meskipun diriwayatkan oleh Ibnu Ishaq secara mu'an'an (dengan menggunakan lafal 'an = dari). Juga diriwayatkan oleh Abu Daud dalam "ath-Thibb" (nomor 3843); Tirmidzi dalam "ad-Da'awat" (nomor 3519) dan beliau berkata, "Hasan gharib"; Nasa-i dalam "Amalul-Yaum wal-Lailah," nomor 765 hingga pada lafal: "Wa an yahdhuruuni." 52 Faidhul-Qadar, juz 2, hlm. 287. 53 Al-Lu'lu' wa-Marjan, hadits nomor 1667. 54 Al-Lu'lu' wa-Marjan, hadits nomor 1447. 55 Dihasankan oleh Tirmidzi, disahkan oleh Hakim, dan disetujui oleh Dzahabi, sebagaimana diterangkan dalam Faidhul-Qadir, karya Imam Munawi, juz 4, hlm. 237. 56 Diriwayatkan juga oleh Abu Daud, Tirmidzi, dan Bukhari dalam al-Adabul-Mufrad dari Abi Sa'id, dan diriwayatkan oleh Thabrani dan Hakim dari Ummu Kultsum bind 'Uqbah, serta disahkan oleh Hakim menurut syarat Muslim dan disetujui Dzahabi (Faidhul-Qadir, juz 2, hlm. 38). 57 Artinya, dia tidak berbakti kepada mereka yang akan mengantarkannya ke surga (Penj.). 58 Shahih al-Jami'ush-Shaghir, hadits nomor 3511. 59 Doa Malaikat Jibril itu berbunyi demikian: "Jauhlah (dari rahmat Allah) orang yang mendapat kedua orang tuanya atau salah satunya telah berusia lanjut, tetapi dia tidak masuk surga." Diriwayatkan oleh Thabrani dengan perawi-perawi tepercaya, sebagaimana diterangkan dalam Majma'uz-Zawaid, 1: 166. Dan ia mempunyai sejumlah syahid. 60 HR Thabrani dalam ash-Shaghir. Di dalam sanadnya terdapat al-Hasan bin Abi Ja'far yang lemah tetapi bukan pendusta, dan terdapat Laits bin Abi Sulaim, seorang perawi mudallis (suka menyamarkan hadits). (Majma'uz-Zawaid, karya al-Haitsami, juz 8, hlm. 137). 61 HR Muslim dalam "Kitab al-Birr wash-Shilah" dari hadits Jabir. Shahih Muslim, hadits nomor 2578. 62 HR Abu Syaikh dalam ats-Tsawab dari Abu Umamah. Dihasankan (oleh al-Albani) dalam Shahih Jami'ush-Shaghir. (Bagian: 01, 02, 03, 03a, 04, 05, 06, 07, 08, 09, 10, 11, 12, 13, 14, 15, 16, 17, 18, 19, 20, 21, 21a, 22, 23, 24, 25) ----------------------- Fatwa-fatwa Kontemporer Dr. Yusuf Qardhawi Gema Insani Press Jln. Kalibata Utara II No. 84 Jakarta 12740 Telp. (021) 7984391-7984392-7988593 Fax. (021) 7984388 ISBN 979-561-276-X |
|
ISNET Homepage | MEDIA Homepage | Program Kerja | Koleksi | Anggota |