|
Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Uji Materiil UU
Pendidikan Tinggi
- Keputusan
Sidang Mahkamah Konstitusi 1593: No.111/PUU-X/2012
tentang penolakan gugatan uji materiil undang-undang
Pendidikan Tinggi UU
RI No. 12 Tahun 2012 (offsite).
- Situs Mahkamah Konstitusi
- Artikel terkait:
- Kemendikbud: http://www.kemdikbud.go.id/kemdikbud/berita/1932
Undang-undang Republik Indonesia No. 12 Tahun 2012 tentang
Pendidikan Tinggi mengalami perjalanan panjang, baik pada
saat persiapan RUU-nya maupun setelah diundangkan sebagai
UU RI No.
12 Tahun 2012. Dalam situs ini disajikan proses
persiapan dan juga uji perkara oleh MK. Berkas seluruh
pembahasan dari artikel Bab 1 sd 8 di bawah ini dapat
diunduh dalam format rar 46 MB di sini.
Sebelum dan sesudah disahkan oleh DPR, Dewan Pendidikan
Tinggi (DPT) Ditjen Dikti Kemdikbud telah melakukan
sosialisasi. Berkas sosialisasi dapat diunduh di sini:
3. Perkara di Mahkamah Konstitusi No. 103,
111/PUU-X/2012
Pada bulan Februari 2012 diadakan sidang dalam Perkara di
Mahkamah Konstitusi No. 103, 111/PUU-X/2012 tentang
Pengujian Undang-undang Republik Indonesia No 12
Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi terhadap UUD
NRI 1945.
Alasan yang diajukan oleh pemohon pengujian di atas
adalah sebagai berikut:
- Otonomi PT yang diberikan UU
12/2012 kepada PTN dan PTS membuka peluang terjadinya
komersialisasi PT;
- penetapan peraturan dan izin tentang operasi PT Asing
di wilayah NKRI merupakan pengingkaran kewajiban
Pemerintah untuk menyediakan pendidikan tinggi bagi
warganegara; dan
- UU perguruan tinggi mendekonstruksi pendidikan tinggi
Indonesia dari pendidikan untuk mencerdaskan bangsa
menjadi pendidikan tinggi yang berfihak pada dunia
usaha.
Butir-butir di atas merupakan ringkasan dari salinan
perbaikan Permohonan
111/PUU-X/2012 dari para pemohon (sekelompok mahasiswa
dari Unand).
4. Pernyataan saksi-saksi ahli
Dalam bab ini disajikan pernyataan para saksi ahli yang
terlibat dalam penyusunan UU
12/2012 sebagai berikut:
- Keterangan Bagir Manan yang disampaikan di hadapan
Sidang Majelis Mahkamah Konstitusi RI tanggal 3 Juli
2013dapat diunduh di sini: html
docx pdf
- Keterangan Dr. Maruarar Siahaan, S.H., M.H. yang
disampaikan di hadapan Sidang Majelis Mahkamah Konstitusi
RI tanggal 3 Juli 2013 dapat diunduh di sini: docx
pdf; tayangan:
pptx pdf.
- Keterangan Ir. Agus Pambagio, M.Eng. Mgt., CPN (IPB)
yang disampaikan di hadapan Sidang Majelis Mahkamah
Konstitusi RI tanggal 19 Juni 2013 dapat diunduh di sini:
docx pdf
- Keterangan Mohammad Fajrul Falaakh (Fakultas Hukum
UGM) yang disampaikan di hadapan Sidang Majelis Mahkamah
Konstitusi RI tanggal 18 Juni 2013 dapat diunduh di sini:
docx pdf
- Prof. Dr. Sofian Effendi, M.P.I.A. (anggota Panja
Pemerintah Penyusunan RUU Pendidikan Tinggi, Rektor UGM
periode 2002-2007) dapat diunduh di sini:
- Prof. Dr. H. Fasich, Apt. (anggota Panja Pemerintah
Penyusunan RUU Pendidikan Tinggi, Rektor Unair periode
2005-2015) dapat diunduh di sini: docx
pdf
- Prof. Dr. Johannes Gunawan, S.H., LL.M. (anggota
Panja Pemerintah Penyusunan RUU Pendidikan Tinggi, Dosen
Unpad) dapat diunduh di sini: docx
pdf
- Prof. Ir. Nizam, M.Sc., Ph.D. (anggota Panja
Pemerintah Penyusunan RUU Pendidikan Tinggi, Sekretaris
DPT Dikti) dapat diunduh di sini: docx
pdf
- Prof. Dr. Anwar Arifin (Konsultan Ahli DPR untuk
Panja Pemerintah Penyusunan RUU Pendidikan Tinggi) dapat
diunduh di sini: docx
pdf
- Prof. Dr. dr. Syahril Pasaribu, DTM&H, M.Sc.
(CTM), Sp.A(K), Rektor Universitas Sumatera Utara, Medan
dapat diunduh di sini: docx
- Prof. T. Basaruddin, Ph.D., Dekan Fakultas Ilmu
Komputer Universitas Indonesia 2004-2013. Disampaikan
sebagai keterangan ahli pada Sidang Mahkamah Konsitusi 16
Januari 2013 dapat diunduh di sini: pdf
5. Risalah Sidang Mahkamah Konstitusi
6. Berita di media massa, tayangan
- Marginalisasi
Perguruan Tinggi oleh Satryo Soemantri Brodjonegoro,
Dirjen Dikti 1999-2007, Guru Besar ITB, Anggota AIPI.
(Sumber: Kompas Cetak, Sabtu, 29 Juni 2013, halaman 6)
(pdf)
- Otonomi BHPT Publik
oleh Mohammad Fajrul Falaakh, Dosen Fakultas Hukum
Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta. (Sumber:
Kompas Cetak, Rabu, 26 Juni 2013, halaman 7)
- Alasan PTN Harus Berbadan
Hukum oleh Chan Basaruddin, Guru Besar Ilmu Komputer,
Universitas Indonesia. (Sumber: Kompas Cetak, Selasa, 25
Juni 2013) (pdf)
- Paradoks Rasionalitas
PTN-BH, oleh Dian Puji Simatupang, Dosen Hukum
Anggaran Negara dan Keuangan Publik, Fakultas Hukum,
Universitas Indonesia. (Sumber: Kompas Cetak, Sabtu 22
Juni 2013, halaman 6, pdf)
- UU Dikti Penting untuk
Kemajuan Pendidikan Tinggi, Kamis, 20 Juni 2013 06:01
wib, Margaret Puspitarini. (Sumber: http://kampus.okezone.com)
- Khitah Yogya tentang
Otonomi Kampus oleh Mohammad Fajrul Falaakh, Dosen
Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta.
(Sumber: http://www.koran-sindo.com/node/322118)
- Otonomi dan PTN Badan
Hukum oleh Didi Achjari. (Kompas Cetak, Sabtu, 13
April 2013, halaman 7)
- Tiga
Mahasiswa Minta Seluruh Isi UU Pendidikan Tinggi
Dibatalkan. (MK Selasa, 09 April 2013 | 19:57
WIB)
- Mandat Sejarah bagi
Otonomi dan PTN Badan Hukum oleh Bambang Purwanto,
Guru Besar Ilmu Sejarah UGM. (Media Indonesia, 04 April
2013 halaman 6)
- Sepuluh
kekeliruan berpikir tentang otonomi PT dan PTN-BH.
(docx,
pdf)
- Pernyataan Sikap 7 PTN
Terkait Otonomi PT. (situs
asli)
- UU
Pendidikan Tinggi dalam Jerat Kapitalisme oleh: Ahmad
Rizky Mardhatillah Umar (18 Maret 2012)
- Video saksi dari pemerintah (4,5MB
flv).
- Video demo mahasiswa di DPRD Kalimantan Barat
(9MB flv).
7. Pasal-pasal yang dibahas dalam perkara
Dalam bab ini disajikan pasal-pasal dalam UUD
NRI 1945 (sebagai penguji) dan UU
12/2012 (sebagai yang diuji) agar argumentasi dalam
persidangan perkara ini dapat diikuti lebih runtut.
Alinea 4 Pembukaan, Ps. 28C, Ps. 28D, Ps. 28E, Ps. 28I, dan
Ps. 31 UUD NRI 1945 disajikan
sebagai berikut:
Alinea 4 Pembukaan
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah
Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia
dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah
Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang
Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu
susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat
dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa,
Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
Permusyawatan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu
Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pasal 28C
- Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui
pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan
dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan
teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas
hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.** )
- Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam
memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun
masyarakat, bangsa dan negaranya.**)
Pasal 28D
- Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama dihadapan hukum.**)
- Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat
imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan
kerja.**)
- Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang
sama dalam pemerintahan.**)
- Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.**
)
Pasal 28E
- Setiap orang berhak memeluk agama dan beribadat
menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran,
memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih
tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya,
serta berhak kembali.** )
- Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini
kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan
hati nuraninya.**)
- Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat,
berkumpul dan mengeluarkan pendapat.**)
Pasal 28I
- Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak untuk
kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak
untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi
dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar
hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang
tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.** )
- Setiap orang bebas dari perlakuan yang bersifat
diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan
perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat
diskriminatif itu.**)
- Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional
dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan
peradaban.**)
- Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak
asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama
pemerintah.** )
- Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia
sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka
pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan
dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.**)
Pasal 31
- Setiap warga negara berhak mendapat
pendidikan****)
- Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar
dan pemerintah wajib membiayainya.****)
- Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu
sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan
dan ketakwaan serta ahlak mulia dalam rangka mencerdaskan
kehidupan bangsa, yang diatur dengan
undang-undang.****)
- Negara memprioritaskan anggaran pendidikan
sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran
pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran
pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan
penyelenggaraan pendidikan nasional.****)
- Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi
dengan menunjang tinggi nilai-nilai agama dan persatuan
bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat
manusia.****)
Pasal-pasal dalam UU
12/2012 khususnya pasal 62, 64, 65, 73, 74, 86, 87 dan
90 disajikan sebagai berikut:
Pasal 62
- Perguruan Tinggi memiliki otonomi untuk mengelola
sendiri lembaganya sebagai pusat penyelenggaraan
Tridharma.
- Otonomi pengelolaan Perguruan Tinggi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan dasar
dan tujuan serta kemampuan Perguruan Tinggi.
- Dasar dan tujuan serta kemampuan Perguruan Tinggi
untuk melaksanakan otonomi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dievaluasi secara mandiri oleh Perguruan Tinggi.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai evaluasi dasar dan
tujuan serta kemampuan Perguruan Tinggi untuk
melaksanakan otonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
diatur dalam Peraturan Menteri..
Pasal 64
- Otonomi pengelolaan Perguruan Tinggi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 62 meliputi bidang akademik dan
bidang nonakademik.
- Otonomi pengelolaan di bidang akademik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi penetapan norma dan
kebijakan operasional serta pelaksanaan Tridharma.
- Otonomi pengelolaan di bidang nonakademik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi penetapan norma dan
kebijakan operasional serta pelaksanaan:
- organisasi;
- keuangan;
- kemahasiswaan;
- ketenagaan; dan
- sarana prasarana.
Pasal 65
- Penyelenggaraan otonomi Perguruan Tinggi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 64 dapat diberikan secara selektif
berdasarkan evaluasi kinerja oleh Menteri kepada PTN
dengan menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan
Umum atau dengan membentuk PTN badan hukum untuk
menghasilkan Pendidikan Tinggi bermutu.
- PTN yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki
tata kelola dan kewenangan pengelolaan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
- PTN badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
memiliki:
- kekayaan awal berupa kekayaan negara yang
dipisahkan kecuali tanah;
- tata kelola dan pengambilan keputusan secara
mandiri;
- unit yang melaksanakan fungsi akuntabilitas dan
transparansi;
- hak mengelola dana secara mandiri, transparan, dan
akuntabel;
- wewenang mengangkat dan memberhentikan sendiri
Dosen dan tenaga kependidikan;
- wewenang mendirikan badan usaha dan mengembangkan
dana abadi; dan
- wewenang untuk membuka, menyelenggarakan, dan
menutup Program Studi.
- Pemerintah memberikan penugasan kepada PTN badan
hukum untuk menyelenggarakan fungsi Pendidikan Tinggi
yang terjangkau oleh Masyarakat.
- Ketentuan mengenai penyelenggaraan otonomi PTN
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 73
- Penerimaan Mahasiswa baru PTN untuk setiap Program
Studi dapat dilakukan melalui pola penerimaan Mahasiswa
secara nasional dan bentuk lain.
- Pemerintah menanggung biaya calon Mahasiswa yang akan
mengikuti pola penerimaan Mahasiswa baru secara
nasional.
- Calon Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
yang telah memenuhi persyaratan akademik wajib diterima
oleh Perguruan Tinggi.
- Perguruan Tinggi menjaga keseimbangan antara jumlah
maksimum Mahasiswa dalam setiap Program Studi dan
kapasitas sarana dan prasarana, Dosen dan tenaga
kependidikan, serta layanan dan sumber daya pendidikan
lainnya.
- Penerimaan Mahasiswa baru Perguruan Tinggi merupakan
seleksi akademis dan dilarang dikaitkan dengan tujuan
komersial.
- Penerimaan Mahasiswa baru PTS untuk setiap Program
Studi diatur oleh PTS masing-masing atau dapat mengikuti
pola penerimaan Mahasiswa baru PTN secara nasional.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai penerimaan Mahasiswa
baru PTN secara nasional diatur dalam Peraturan
Menteri.
Pasal 74
- PTN wajib mencari dan menjaring calon Mahasiswa yang
memiliki potensi akademik tinggi, tetapi kurang mampu
secara ekonomi dan calon Mahasiswa dari daerah terdepan,
terluar, dan tertinggal untuk diterima paling sedikit 20%
(dua puluh persen) dari seluruh Mahasiswa baru yang
diterima dan tersebar pada semua Program Studi.
- Program Studi yang menerima calon Mahasiswa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memperoleh
bantuan biaya Pendidikan dari Pemerintah, Pemerintah
Daerah, Perguruan Tinggi, dan/atau Masyarakat..
Pasal 86
- Pemerintah memfasilitasi dunia usaha dan dunia
industri dengan aktif memberikan bantuan dana kepada
Perguruan Tinggi.
- Pemerintah memberikan insentif kepada dunia usaha dan
dunia industri atau anggota Masyarakat yang memberikan
bantuan atau sumbangan penyelenggaraan Pendidikan Tinggi
sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan..
Pasal 87
Pemerintah dan Pemerintah Daerah dapat memberikan hak
pengelolaan kekayaan negara kepada Perguruan Tinggi untuk
kepentingan pengembangan Pendidikan Tinggi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundangundangan.
Pasal 90
- Perguruan Tinggi lembaga negara lain dapat
menyelenggarakan Pendidikan Tinggi di wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
- Perguruan Tinggi lembaga negara lain sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sudah terakreditasi dan/atau
diakui di negaranya.
- Pemerintah menetapkan daerah, jenis, dan Program
Studi yang dapat diselenggarakan Perguruan Tinggi lembaga
negara lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
- Perguruan Tinggi lembaga negara lain sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) wajib:
- memperoleh izin Pemerintah;
- berprinsip nirlaba;
- bekerja sama dengan Perguruan Tinggi Indonesia
atas izin Pemerintah; dan
- mengutamakan Dosen dan tenaga kependidikan warga
negara Indonesia.
- Perguruan Tinggi lembaga negara lain sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) wajib mendukung kepentingan
nasional.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai Perguruan Tinggi
lembaga negara lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
sampai dengan ayat (5) diatur dalam Peraturan
Menteri.
|