UU RI No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi

dikumpulkan dari berbagai sumber di internet
untuk mempercepat penyebaran informasi secara efisien
dan menambah percepatan kemajuan Indonesia tercinta ...

Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Uji Materiil UU Pendidikan Tinggi

  1. Keputusan Sidang Mahkamah Konstitusi 1593: No.111/PUU-X/2012 tentang penolakan gugatan uji materiil undang-undang Pendidikan Tinggi UU RI No. 12 Tahun 2012 (offsite).
  2. Situs Mahkamah Konstitusi
  3. Artikel terkait:
    1. Kemendikbud: http://www.kemdikbud.go.id/kemdikbud/berita/1932


Undang-undang Republik Indonesia No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi mengalami perjalanan panjang, baik pada saat persiapan RUU-nya maupun setelah diundangkan sebagai UU RI No. 12 Tahun 2012. Dalam situs ini disajikan proses persiapan dan juga uji perkara oleh MK. Berkas seluruh pembahasan dari artikel Bab 1 sd 8 di bawah ini dapat diunduh dalam format rar 46 MB di sini.

1. Kronologis UU No. 12 Tahun 2012 Pendidikan Tinggi

2. Berkas Sosialisasi UU RI No. 12 Tahun 2012

Sebelum dan sesudah disahkan oleh DPR, Dewan Pendidikan Tinggi (DPT) Ditjen Dikti Kemdikbud telah melakukan sosialisasi. Berkas sosialisasi dapat diunduh di sini:

3. Perkara di Mahkamah Konstitusi No. 103, 111/PUU-X/2012

Pada bulan Februari 2012 diadakan sidang dalam Perkara di Mahkamah Konstitusi No. 103, 111/PUU-X/2012 tentang Pengujian Undang-undang Republik Indonesia No 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi terhadap UUD NRI 1945.

Alasan yang diajukan oleh pemohon pengujian di atas adalah sebagai berikut:

  1. Otonomi PT yang diberikan UU 12/2012 kepada PTN dan PTS membuka peluang terjadinya komersialisasi PT;
  2. penetapan peraturan dan izin tentang operasi PT Asing di wilayah NKRI merupakan pengingkaran kewajiban Pemerintah untuk menyediakan pendidikan tinggi bagi warganegara; dan
  3. UU perguruan tinggi mendekonstruksi pendidikan tinggi Indonesia dari pendidikan untuk mencerdaskan bangsa menjadi pendidikan tinggi yang berfihak pada dunia usaha.

Butir-butir di atas merupakan ringkasan dari salinan perbaikan Permohonan 111/PUU-X/2012 dari para pemohon (sekelompok mahasiswa dari Unand).

4. Pernyataan saksi-saksi ahli

Dalam bab ini disajikan pernyataan para saksi ahli yang terlibat dalam penyusunan UU 12/2012 sebagai berikut:

  • Keterangan Bagir Manan yang disampaikan di hadapan Sidang Majelis Mahkamah Konstitusi RI tanggal 3 Juli 2013dapat diunduh di sini: html docx pdf
  • Keterangan Dr. Maruarar Siahaan, S.H., M.H. yang disampaikan di hadapan Sidang Majelis Mahkamah Konstitusi RI tanggal 3 Juli 2013 dapat diunduh di sini: docx pdf; tayangan: pptx pdf.
  • Keterangan Ir. Agus Pambagio, M.Eng. Mgt., CPN (IPB) yang disampaikan di hadapan Sidang Majelis Mahkamah Konstitusi RI tanggal 19 Juni 2013 dapat diunduh di sini: docx pdf
  • Keterangan Mohammad Fajrul Falaakh (Fakultas Hukum UGM) yang disampaikan di hadapan Sidang Majelis Mahkamah Konstitusi RI tanggal 18 Juni 2013 dapat diunduh di sini: docx pdf
  • Prof. Dr. Sofian Effendi, M.P.I.A. (anggota Panja Pemerintah Penyusunan RUU Pendidikan Tinggi, Rektor UGM periode 2002-2007) dapat diunduh di sini:
  • Prof. Dr. H. Fasich, Apt. (anggota Panja Pemerintah Penyusunan RUU Pendidikan Tinggi, Rektor Unair periode 2005-2015) dapat diunduh di sini: docx pdf
  • Prof. Dr. Johannes Gunawan, S.H., LL.M. (anggota Panja Pemerintah Penyusunan RUU Pendidikan Tinggi, Dosen Unpad) dapat diunduh di sini: docx pdf
  • Prof. Ir. Nizam, M.Sc., Ph.D. (anggota Panja Pemerintah Penyusunan RUU Pendidikan Tinggi, Sekretaris DPT Dikti) dapat diunduh di sini: docx pdf
  • Prof. Dr. Anwar Arifin (Konsultan Ahli DPR untuk Panja Pemerintah Penyusunan RUU Pendidikan Tinggi) dapat diunduh di sini: docx pdf
  • Prof. Dr. dr. Syahril Pasaribu, DTM&H, M.Sc. (CTM), Sp.A(K), Rektor Universitas Sumatera Utara, Medan dapat diunduh di sini: docx
  • Prof. T. Basaruddin, Ph.D., Dekan Fakultas Ilmu Komputer Universitas Indonesia 2004-2013. Disampaikan sebagai keterangan ahli pada Sidang Mahkamah Konsitusi 16 Januari 2013 dapat diunduh di sini: pdf

5. Risalah Sidang Mahkamah Konstitusi

6. Berita di media massa, tayangan

7. Pasal-pasal yang dibahas dalam perkara

Dalam bab ini disajikan pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 (sebagai penguji) dan UU 12/2012 (sebagai yang diuji) agar argumentasi dalam persidangan perkara ini dapat diikuti lebih runtut.


Alinea 4 Pembukaan, Ps. 28C, Ps. 28D, Ps. 28E, Ps. 28I, dan Ps. 31 UUD NRI 1945 disajikan sebagai berikut:

Alinea 4 Pembukaan

Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawatan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Pasal 28C

  1. Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.** )
  2. Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.**)

Pasal 28D

  1. Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.**)
  2. Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.**)
  3. Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.**)
  4. Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.** )

Pasal 28E

  1. Setiap orang berhak memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.** )
  2. Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.**)
  3. Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.**)

Pasal 28I

  1. Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak untuk kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.** )
  2. Setiap orang bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.**)
  3. Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.**)
  4. Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.** )
  5. Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.**)

Pasal 31

  1. Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan****)
  2. Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.****)
  3. Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta ahlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.****)
  4. Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.****)
  5. Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menunjang tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.****)


Pasal-pasal dalam UU 12/2012 khususnya pasal 62, 64, 65, 73, 74, 86, 87 dan 90 disajikan sebagai berikut:

Pasal 62

  1. Perguruan Tinggi memiliki otonomi untuk mengelola sendiri lembaganya sebagai pusat penyelenggaraan Tridharma.
  2. Otonomi pengelolaan Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan dasar dan tujuan serta kemampuan Perguruan Tinggi.
  3. Dasar dan tujuan serta kemampuan Perguruan Tinggi untuk melaksanakan otonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dievaluasi secara mandiri oleh Perguruan Tinggi.
  4. Ketentuan lebih lanjut mengenai evaluasi dasar dan tujuan serta kemampuan Perguruan Tinggi untuk melaksanakan otonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Menteri..

Pasal 64

  1. Otonomi pengelolaan Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 meliputi bidang akademik dan bidang nonakademik.
  2. Otonomi pengelolaan di bidang akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penetapan norma dan kebijakan operasional serta pelaksanaan Tridharma.
  3. Otonomi pengelolaan di bidang nonakademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penetapan norma dan kebijakan operasional serta pelaksanaan:
    1. organisasi;
    2. keuangan;
    3. kemahasiswaan;
    4. ketenagaan; dan
    5. sarana prasarana.

Pasal 65

  1. Penyelenggaraan otonomi Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 dapat diberikan secara selektif berdasarkan evaluasi kinerja oleh Menteri kepada PTN dengan menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum atau dengan membentuk PTN badan hukum untuk menghasilkan Pendidikan Tinggi bermutu.
  2. PTN yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tata kelola dan kewenangan pengelolaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. PTN badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki:
    1. kekayaan awal berupa kekayaan negara yang dipisahkan kecuali tanah;
    2. tata kelola dan pengambilan keputusan secara mandiri;
    3. unit yang melaksanakan fungsi akuntabilitas dan transparansi;
    4. hak mengelola dana secara mandiri, transparan, dan akuntabel;
    5. wewenang mengangkat dan memberhentikan sendiri Dosen dan tenaga kependidikan;
    6. wewenang mendirikan badan usaha dan mengembangkan dana abadi; dan
    7. wewenang untuk membuka, menyelenggarakan, dan menutup Program Studi.
  4. Pemerintah memberikan penugasan kepada PTN badan hukum untuk menyelenggarakan fungsi Pendidikan Tinggi yang terjangkau oleh Masyarakat.
  5. Ketentuan mengenai penyelenggaraan otonomi PTN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 73

  1. Penerimaan Mahasiswa baru PTN untuk setiap Program Studi dapat dilakukan melalui pola penerimaan Mahasiswa secara nasional dan bentuk lain.
  2. Pemerintah menanggung biaya calon Mahasiswa yang akan mengikuti pola penerimaan Mahasiswa baru secara nasional.
  3. Calon Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang telah memenuhi persyaratan akademik wajib diterima oleh Perguruan Tinggi.
  4. Perguruan Tinggi menjaga keseimbangan antara jumlah maksimum Mahasiswa dalam setiap Program Studi dan kapasitas sarana dan prasarana, Dosen dan tenaga kependidikan, serta layanan dan sumber daya pendidikan lainnya.
  5. Penerimaan Mahasiswa baru Perguruan Tinggi merupakan seleksi akademis dan dilarang dikaitkan dengan tujuan komersial.
  6. Penerimaan Mahasiswa baru PTS untuk setiap Program Studi diatur oleh PTS masing-masing atau dapat mengikuti pola penerimaan Mahasiswa baru PTN secara nasional.
  7. Ketentuan lebih lanjut mengenai penerimaan Mahasiswa baru PTN secara nasional diatur dalam Peraturan Menteri.

Pasal 74

  1. PTN wajib mencari dan menjaring calon Mahasiswa yang memiliki potensi akademik tinggi, tetapi kurang mampu secara ekonomi dan calon Mahasiswa dari daerah terdepan, terluar, dan tertinggal untuk diterima paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari seluruh Mahasiswa baru yang diterima dan tersebar pada semua Program Studi.
  2. Program Studi yang menerima calon Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memperoleh bantuan biaya Pendidikan dari Pemerintah, Pemerintah Daerah, Perguruan Tinggi, dan/atau Masyarakat..

Pasal 86

  1. Pemerintah memfasilitasi dunia usaha dan dunia industri dengan aktif memberikan bantuan dana kepada Perguruan Tinggi.
  2. Pemerintah memberikan insentif kepada dunia usaha dan dunia industri atau anggota Masyarakat yang memberikan bantuan atau sumbangan penyelenggaraan Pendidikan Tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan..

Pasal 87

Pemerintah dan Pemerintah Daerah dapat memberikan hak pengelolaan kekayaan negara kepada Perguruan Tinggi untuk kepentingan pengembangan Pendidikan Tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Pasal 90

  1. Perguruan Tinggi lembaga negara lain dapat menyelenggarakan Pendidikan Tinggi di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Perguruan Tinggi lembaga negara lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sudah terakreditasi dan/atau diakui di negaranya.
  3. Pemerintah menetapkan daerah, jenis, dan Program Studi yang dapat diselenggarakan Perguruan Tinggi lembaga negara lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
  4. Perguruan Tinggi lembaga negara lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib:
    1. memperoleh izin Pemerintah;
    2. berprinsip nirlaba;
    3. bekerja sama dengan Perguruan Tinggi Indonesia atas izin Pemerintah; dan
    4. mengutamakan Dosen dan tenaga kependidikan warga negara Indonesia.
  5. Perguruan Tinggi lembaga negara lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendukung kepentingan nasional.
  6. Ketentuan lebih lanjut mengenai Perguruan Tinggi lembaga negara lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (5) diatur dalam Peraturan Menteri.

back to: home | topic index


Ir. Djoko Luknanto, M.Sc., Ph.D.
Peneliti Sumberdaya Air
di Laboratorium Hidraulika
Jurusan Teknik Sipil dan Lingkungan, Fakultas Teknik
Universitas Gadjah Mada
Jln. Grafika 2, Yogyakarta 55281, INDONESIA
Tel: +62 (274)-545675, 519788, Fax: +62 (274)-545676, 519788